Berita Terkini

Apa Hukum Mengqodho Shalat Wajib?

Pertanyaan:

Assalamualaikum, Ustadz saya mau bertanya, ini sangat penting buat saya, jadi gini, sebenarnya sholat itu bisa diqodho’ atau tidak?
Dalam kurun waktu misalkan kita meninggalkan sholat beberapa hari yg lalu, dan menggantinya dengan sekarang, itu bisa atau tidak?.
Mohon di jawab ya Ustadz.

Jawab:

Waalaikumsalam warahmatullahi wabarokatuh.

Bila seseorang meninggalkan sholat wajib karena *lupa,* maka wajib dia mengqodho’ pada saat dia mengingatnya, dan ini menjadi kesepakatan ulama.

Semisal pada waktu dhuhur dia baru mengingat kalau dia belum sholat Subuh, maka dia wajib mengqodho sholat subuhnya pada saat itu juga, dengan tata cara sholat subuh seperti biasa.

Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam :

من نامَ عن صلاةٍ فليصلِّها إذا ذَكرَها

“Barangsiapa yang terlewat shalat karena tidur atau karena lupa, maka ia wajib shalat ketika ingat,” (HR. Al Bazzar 13/21, shahih).

Namun bila seseorang meninggalkan sholat dengan sengaja disini terjadi khilaf di kalangan ulama:

Pendapat pertama:
Wajib mengkodho Sholat yang ditinggalkan dgn sengaja sekalipun sholat yang ditinggalkan tersebut sudah berlalu selama bertahun-tahun. Ini adalah pendapat jumhur ulama dari empat madzhab.

Pendapat kedua:
Tidak ada qodho bagi orang yang meninggalkan sholat dengan sengaja. Ini adalah pendapat dari sejumlah sahabat _ridwanullahi ‘alaihim ajma’in_ diantaranya : 
Umar bin Khottob, Abdullah bin Umar, Saad bin Abi waqqos.

Ibnu Hazm berkata; “tidak ada perselisihan antara kalangan sahabat tentang masalah ini”.
Mereka beralasan karena tidak adanya Nash Yang mewajibkan qodho, maka tidak boleh mewajibkan sesuatu tanpa adanya dalil yang jelas, Dan bila qodho sholat yang ditinggalkan ini diterima, maka orang akan sengaja meninggalkan sholat dengan anggapan dia akan mengkodo’nya di waktu yang lain, Dengan demikian maka  akan terbengkalailah syariat Allah.

Dari dua pendapat ini, Syaikh Abu Malik Kamal dalam “Shohih Fiqih Sunnah” mengatakan bahwa pendapat *kedua* lebih mendekati kebenaran. Namun yang bersangkutan hendaknya banyak bertaubat dan beristighfar atas kelalaiannya tersebut. 

Catatan:

Bila yang bersangkutan merasa mampu untuk mengqodho sholat yang dia tinggalkan dengan sengaja, sekalipun dalam jumlah yang banyak maka tidak mengapa dia melakukannya. Lebih-lebih lagi bila sholat yang ditinggalkan degan sengaja tersebut jumlahnya sedikit dan jaraknya dekat -seperti satu atau dua hari yang lalu sebagai mana yang anda tanyakan-, maka tidak mengapa dia mengkodho’nya.

Imam Ibnu Taimiyah menegaskan:

فإن كثرت عليه الفوائت وجب عليه أن يقضيها بحيث لا يشق عليه في نفسه أو أهله أو ماله

“Sekalipun shalat yang terlewat itu banyak jumlahnya maka wajib atasnya untuk mengqadha’ selama tidak memberatkan, baik bagi dirinya, keluarganya atau hartanya”. (Syarah Umdatu Al-Fiqhi, jilid 1 hal. 240)

Wallahu a’lam.

Ustaz Abu Batal Dibebaskan, Ansharusyariah : Pemerintah Ingkar Janji

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Jamaah Ansharusy Syariah menyesalkan inkonsistensi pemerintah terkait batalnya pembebasan Ustaz Abu Bakar Ba’asyir. Ansharusyariah menilai, pemerintah telah ingkar janji.

“Kami kecewa atas sikap inkonsistensi yang telah ditunjukkan oleh Presiden RI Bpk. Ir. Joko Widodo terhadap keputusan dan pernyataan yang telah dibuatnya serta disampaikan di hadapan rakyat Indonesia melalui berbagai media,” kata Amir Ansharusyariah, Ustaz Muhammad Achwan dalam siaran pers tertulis, Kamis (24/1/2019).

Berikut pernyataan sikap Jamaah Ansharusy Syariah tentang pembatalan pembebasan Ustaz Abu Bakar Ba’asyir selengkapnya:

 

PERNYATAAN SIKAP
Tentang:

PEMBATALAN PEMBEBASAN USTADZ ABU BAKAR BA’ASYIR

Alhamdulillah wash-shalatu was-salamu ‘ala Rasulillah Muhammad wa ‘ala aalihi wa shahbihi ajma’in
Amma ba’du

Rasulullah SAW bersabda:

“Tidak termasuk golongan kami orang yang tidak menghormati yang lebih tua dan menyayangi yang lebih muda serta yang tidak mengerti hak ulama (HR. Ahmad)

“Tunaikanlah amanah kepada orang yang mempercayaimu dan jangan kau khianati orang yang mengkhianatimu” (HR. Tirmidzi)

“Tanda orang munafik itu tiga apabila ia berucap berdusta, jika membuat janji berdusta, dan jika dipercayai mengkhianati” (HR. Bukhari)

Pembebasan Ustadz Abu Bakar Ba’asyir dibatalkan oleh pihak pemerintah yang sebelumnya melalui Prof. Yusril Ihza Mahendra telah mendapatkan persetujuan dari Presiden RI Bpk. Ir. Joko Widodo dengan pertimbangan kemanusiaan dan sudah melalui kajian yang panjang.

Namun selang beberapa hari setelah Menkopolhukam Bpk. Wiranto melakukan konferensi pers menyatakan bahwa pembebasan Ustadz Abu Bakar Ba’asyir akan dikaji ulang dengan berbagai alasan mendasar seperti harus mengakui setia kepada NKRI dan Pancasila, yang sebelumnya pemerintah belum pernah mengajukan surat pernyataan tersebut kepada Ustadz Abu Bakar Ba’asyir. Hal inilah yang menjadikan Presiden RI Bpk. Ir. Joko Widodo merubah sikap dan pernyataan sebelumnya.

Atas ingkar janji yang dilakukan oleh pihak pemerintah terhadap Ustadz Abu Bakar Ba’asyir tentang pembebasan tanpa syarat, maka kami Jamaah Ansharusy Syariah menyatakan sikap sebagai berikut:

  1. Kami kecewa atas sikap inkonsistensi yang telah ditunjukkan oleh Presiden RI Bpk. Ir. Joko Widodo terhadap keputusan dan pernyataan yang telah dibuatnya serta disampaikan di hadapan rakyat Indonesia melalui berbagai media.
  2. Mendesak kepada Presiden untuk segera membebaskan Ustadz Abu Bakar Ba’asyir seperti yang telah dijanjikan sebelumnya dengan mengedepankan pertimbangan kemanusiaan.
  3. Mengajak kepada seluruh kaum muslimin baik dari kalangan Ormas Islam, Tokoh dan para Ulama agar menuntut pemerintah untuk segera membebaskan Ustadz Abu Bakar Ba’asyir.
  4. Kepada seluruh kaum muslimin agar senantiasa mendo’akan guru kita Ustadz Abu Bakar Ba’asyir dan semoga Alloh SWT memberikan kesabaran atas kedzaliman yang beliau terima saat ini.
  5. Menghentikan segala upaya penyesatan opini publik yang menganggap Ustadz Abu Bakar Ba’asyir anti NKRI.

Demikian pernyataan sikap Jamaah Ansharusy Syariah. Semoga Allah SWT menolong Agama-Nya dan meninggikan derajat kaum Muslimin serta menghinakan mereka yang berbuat aniaya terhadap Ulama dan Umat Islam.

Hasbunallahu wani’mal wakiil ni’mal maula wa ni’mannashiir.

 

Jakarta, 17 Jumadil Awal 1440H / 24 Januari 2019

 

Ustadz Muhammad Achwan
Amir Jamaah

Kronologis Batalnya Pembebasan Ustaz Abu Bakar Ba’asyir [INFOGRAFIK]

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Pemerintah akhirnya membatalkan pembebasan Ustaz Abu Bakar Ba’asyir (ABB), Selasa (22/1/2019). Melalui Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, Ustaz Abu Bakar Ba’asyir disebut tidak dapat memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 12 tahun 1995. Diperkuat dengan pernyataan langsung presiden yang mengatakan, Ustaz ABB harus menempuh persyaratan bebas bersyarat.

Ustaz Abu disebut tidak mau menandatangi surat pernyataan untuk setia kepada Pancasila dan NKRI. Padahal menurut pengacara Ustaz ABB, Mahendratta, sampai saat ini kliennya belum pernah menerima berkas ikrar setia pada Pancasila dan NKRI dari pemerintah sebagai salah satu syarat pembebasan. Hal senada juga disampaikan anak Ustaz ABB, Abdul Rochim Ba’asyir.

Infografik kronologis batalnya pembebasan Ustaz Abu Bakar Ba’asyir

Pemerintah akan Investasikan Dana Haji Masyarakat Rp144 Triliun

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Pemerintah melalui Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) akan menginvestasikan langsung potensi dana haji yang tersedia pada 2018 sebesar Rp 114 triliun.

Dana tersebut diinvestasikan pada sektor penerbangan dan katering. Investasi langsung ini sekaligus untuk peningkatan pelayanan jamaah haji Indonesia.

“Fokus kami investasi langsung untuk jamaah. Kami tetap amanah untuk alokasi dana semata-mata untuk umat. Jadi, tidak ada satu sen pun untuk infrastruktur,” kata Kepala BPKH Anggito Abimanyu di Jakarta, Kamis (24/1/2019).

Investasi tersebut fokus di Indonesia dan Arab Saudi. Di bidang penerbangan, BKPH akan bekerja sama dengan Garuda Indonesia dan sementara di Arab Saudi fokus untuk investasi hotel dan katering.

Selain itu, sejumlah kerja sama juga akan dilakukan di sektor lain, seperti dengan Pertamina untuk bahan bakar pesawat yang mengangkut calon jamaah haji.

Anggito mengatakan, investasi sektor penerbangan dan katering tersebut diupayakan secepatnya bisa terealisasi.

Tapi, jika pada musim haji 2019 belum tercapai kerja sama di sektor itu, upayanya masih akan terus dilanjutkan karena merupakan kebutuhan.

Lebih lanjut, Anggito menuturkan, target pengelolaan dana haji pada 2018 melampaui target BPKH. Dari rencana awal ditargetkan Rp 111,8 triliun, realisasinya mencapai Rp 114 triliun.

Pada 2019 BPKH menargetkan dana kelolaan sebesar Rp 121 triliun dengan komposisi 50 persen di BPS-BPIH dan 50 persen di investasi.

BPKH memastikan pelaksanaan pembiayaan yang disalurkan sebesar 7 triliun berjalan di 2019 dan pada 2020 komposisi penempatan dana di Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH) adalah 30 persen.

Biaya operasional haji 2019 diperkirakan antara Rp 6,5 triliun sampai Rp 6,8 triliun. Sekitar 500 juta dolar AS akan dialokasikan dalam bentuk valas.

Sumber : republika.co.id

Teknologi dan Layanan Tingkatkan Kepercayaan terhadap Bank Syariah

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Pengamat Ekonomi Syariah, Irfan Syauqi Beik menilai sistem teknologi bank syariah berkembang dengan pesat sehingga sudah bisa memenuhi ekspektasi pasar.

Layanan bank syariah pun akhirnya bisa dilirik untuk menjadi pengelola gaji karyawan.

“Dari internal bank syariah, seperti teknologi, produk, faktor layanan, semuanya berkontribusi sehingga bisa mendapat kepercayaan dari pihak lain,” katanya lansir Republika.co.id, Ahad (20/1/2019).

Perbankan syariah melakukan perbaikan-perbaikan dengan cepat dan terus berinovasi sehingga kini tidak kalah dengan perbankan konvensional.

Misalnya saja layanan mobile dan internet banking yang sudah sama-sama canggih.

“Saya pengguna juga sehingga tahu perkembangannya sudah luat biasa,” kata dia.

Sehingga kemudian pasar pun percaya dan lebih jauh menggunakannya sebagai bank utama dalam transaksi.

Proporsi investasi bank syariah di teknologi pun terus meningkat sehingga berpotensi tetap bisa berdaya saing.

Irfan melihat bank syariah terus berupaya untuk beradaptasi dengan perubahan yang terjadi terutama teknologi.

Nasabah semakin dimudahkan sehingga mendapat kepercayaan lebih jauh. Tak hanya payroll, bank syariah juga dipercaya untuk menyimpan dana seperti deposito dalam jumlah besar.

“Berarti ada kepercayaan di situ, tingkat kepercayaan yang baik, bank syariah semakin memenuhi ekspektasi untuk memenuhi keinginan mereka,” katanya.

 

Tren Gaji via Bank Syariah di BUMN Terus Meningkat

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Sejumlah faktor mempengaruhi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk menyediakan opsi pembayaran gaji karyawan via bank syariah.

Pengamat Ekonomi Syariah, Irfan Syauqi Beik menilai ini adalah buah dari sosialisasi terus menerus pelaku industri perbankan syariah.

Irfan mengatakan pernah beberapa kali diundang untuk ikut sosialisasi di perusahaan BUMN terkait hal ini.

Mereka menjelaskan terkait pentingnya bertransaksi secara syariah. Salah satunya untuk menghindari riba dan disambut dengan baik oleh BUMN.

“Apalagi sekarang orang-orang semakin religius, menyadari bahaya riba, sudah mulai marak juga gerakan hijrah anti-riba ini,” kata Irfan lansir Republika.co.id, Ahad (20/1/2019).

Meski demikian, ia tetap menekankan bahwa gerakan hijrah juga perlu hati-hati dan bertahap.

Khawatirnya jika terlalu ekstrim maka sulit diterima atau bahkan ditinggalkan pasar.

Karena dakwah juga berangsur-angsur tidak berubah drastis.

“Karena prosesnya memang harus bertahap, sosialisasi dan edukasi itu harus bertahap,” kata dia. Sehingga kesadaran bisa muncul perlahan dan lebih menetap.

Beberapa waktu lalu, PT Pertamina (Persero) menggandeng tiga bank Syariah anak perusahaan BUMN sebagai mitra dalam pembayaran gaji dan sejumlah pembayaran personal karyawan lainnya.

Ketiga bank tersebut adalah Bank Syariah Mandiri, Bank BNI Syariah, dan Bank BRIsyariah.

Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero) Pahala N Mansury mengatakan ini merupakan langkah Pertamina untuk mendukung industri perbankan syariah, sekaligus sinergi antar BUMN dan anak usahanya. Menurutnya, minat pekerja Pertamina terkait layanan perbankan syariah cukup tinggi.

 

Istri Ustaz ABB: “Kita Ini Hanya Mencari Keridhoan Allah”

SUKOHARJO (Jurnalislam.com) – Kegembiraan kembali menyelimuti keluarga Ustaz Abu Bakar Ba’asyir saat kabar pendiri Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki itu akan dibebaskan dalam waktu dekat. Aisyah Baraja,  istri Ustaz Ba’asyir memang sudah sering mendengar kabar tentang pembebasan suaminya, akan tetapi kabar itu kerap lenyap begitu saja. Namun kali ini, ia telihat lebih yakin karena kabar itu disampaikan langsung oleh presiden melalaui pengacara pribadi presiden, Prof Yusril Ihza Mahendra.

“Ya mudah-mudahan kali ini tidak seperti dulu, cuma kabar tapi tidak betul bebas,” katanya ditemui Jurniscom di rumahnya Komplek Ponpes Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu (23/1/2019).

Hari Rabu itu memang menjadi hari paling dinanti-nanti Umi Icun, sapaan akrab Aisyah Baraja. Tim pengacara Ustaz Abu Bakar Ba’asyir telah menjadwalkan Ustaz Abu pulang pada hari Rabu, rencananya pukul 17.00 WIB. 

Selain Umi Icun, santri dan warga sekitar pun tak luput dari luapan kegembiraan. Spanduk dipasang di jalan-jalan untuk menyambut kedatangan Sang Guru. Di Pondok pun demikian. Tenda besar dan hidangan telah disiapkan dalam rangka tasyakuran kebebasan Ustaz Abu.

Umi Icun mengaku sudah sangat menunggu kedatangan ustaz Abu dan telah mempersiapkan segalanya untuk sang suaminya yang telah lama meninggalkannya sendiri di rumah.

“Kalau persiapan ya biasa saja, rumah, kamar ya seperi dulu yang kita pakai. Sebetulnya yang perlu disiapkan betul itu hati ini,” tuturnya.

Umi Icun berharap janji kebebasan Ustaz Abu yang diucapkan presiden Jokowi dapat menjadi kenyataan. Hatinya tak henti melantukan doa agar kepulangan Ustaz Abu kali ini bukan lagi kabar semu seperti sebelumnya. 

“Semoga kali ini betul bebas, kan di sini bisa lebih nyaman, bisa melihat cucu-cucu. Kalau saat ini kan ketemu cucu cuma setahun sekali, itu kadang juga gak komplit,” ungkap umi Icun.

Aisyah Baraja, istri Ustaz Abu Bakar Ba’asyir. Foto: Arie/Jurniscom

Umi Icun mencoba mengingat kembali masa mudanya bersama Ustaz Abu, sebuah ikrar suci yang diucapkan pria yang kini berusia 82 tahun itu sebagai bentuk mencari ridho Allah Subhanahu Wata’ala.

“Kita ini mencarinya keridhoaan Allah, dari membangun rumah tangga hingga akhir hayat ya hanya mencari keridhaan Allah. Kalau sudah sepuh seperti ini ya hanya minta istiqomah, bisa selalu ingat Allah,” katanya.

Umi Icun berharap dakwah yang dilakukan suaminya sejak muda dapat diterima umat Islam dan diridhoi Allah Subhanahu Wata’ala. “Semoga dari awal hingga nanti akhirnya, dakwah ustaz Abu diterima,” tuturnya.

Namun sosok yang dinantikan tak kunjung datang. Umi Icun kembali harus menunda kebahagiannya memeluk sang suami di rumah. Karena Ustaz Abu dikabarkan batal dibebaskan dengan alasan administrasi yang tak bisa dipenuhi.

Tenda yang telah berdiri rapih pun dirubuhkan, lampu kamar yang telah disiapkan kembali dimatikan. Ratusan orang dengan segudang kerinduan pun harus pulang dengan kesedihan. 

Di tengah kegalauan, Umi Icun pasrahkan semuanya kepada Sang Khalik. Ia sadar semua adalah rencana-Nya. Tapi tak ada asa yang terputus, ketika semuanya kenyataan dihadapi dengan ketawakalan. 

“Kita hanya bisa berusaha semaksimal mungkin, sebagai manusia kita berikhtiar, semoga nanti bisa pulang dan berkumpul lagi sama keluarga,” tutupnya menyudahi perbincangan.

Kebebasan Ustaz Abu Bakar Ba’asyir kembali tertunda, penguasa masih enggan berbelas kasihan pada laki-laki tua yang nyaris setengah usianya dihabiskan di penjara.

Mari Tunaikan Zakat Sesuai Syariat Dengan Dinar Atau Dirham

JURNIS – Seluruh ketentuan syariat yang berkaitan dengan harta dan muamalat (jual-beli, utang-piutang, dsb) termasuk untuk zakat uang dan perdagangan, ditetapkan dalam Dinar emas atau Dirham perak. Adapun Dinar adalah koin emas (22K, 91,7%) seberat 4,25 gram, sedangkan Dirham adalah koin perak murni seberat 2,975 gram.  Nisabnya pun ditetapkan dengannya, yaitu 20 Dinar (85 gram emas) dan 200 Dirham (595 gram perak).

Untuk membayarkannya pun harus dengan Dinar atau Dirham, sebesar 2,5% dari total harta yang dimiliki setelah satu tahun. Zakat tidak dapat dibayarkan dengan uang kertas (dayn atau nota uang).

Berikut syariat zakat yang difatwakan oleh para ulama,

  1. Posisi Madzhab Syafi’I

Imam Syafi’i, dalam kitabnya Risalah, menyatakan:  Rasulullah SAW memerintahkan pembayaran zakat dalam perak, dan kaum muslim mengikuti presedennya dalam emas, baik berdasarkan (kekuatan) hadits yang diriwayatkan kepada kita atau berdasarkan (kekuatan) qiyas bahwa emas dan perak adalah penakar harga yang digunakan manusia untuk menimbun atau membayar komoditas di berbagai negeri sebelum kebangkitan islam dan sesudahnya.

Manusia memililki berbagai (jenis) logam lain, seperti kuningan, besi, timbale yang tidak pernah dibebani zakat baik oleh Rasulullah SAW maupun para penerusnya. Logam-logam ini dibebaskan dengan dasar (pada kekuatan) preseden, dan kepada mereka, dengan qiyas pada emas dan perak, tidak seharusnya dibebani xakat karena emas dan perak digunakan sebagai standar harga di semua negeri, dan semua logam lainnya dapat dibeli dengan keduannya dengan dasar kadar berat tertentu dalam waktu tertentu pula.

  1. Posisi Madzhab Maliki

Syekh Muhammad Illysh, Mufti Al Azhar, pada 1900-an, mewakili posisi Maddhab Maliki, secara tegas mengharamkan uang kertas sebagai alat pembayaran zakat. Fatwanya:

Kalau zakat menjadi wajib karena pertimbangan substansinya sebagai barang berharga (merchandise), maka nisabnya tidak ditetapkan berdasarkan nilai (nominal)-nya melainkan atas dasar substansi dan jumlahnya, sebagaimana pada perak, emas, biji-bijian, atau buah-buahan. Karena substansi (uang kertas) tidak relevan (dalam nilai) dalam hal zakat, maka ia harus diperlakukan sebagaimana terbaga, besi, atau substansi sejenis lainnya.

Maksudnya, sama dengan posisi Imam Syafi’I, (uang) kertas disamakan dengan besi dan tembaga, hanya dapat dinilai berdasarkan beratnya, sedangkan nilainya harus ditakar dengan nuqud (Dinar atau Dirham). Ketiganya, terkena zakat hanya bila diperdagangkan, dan tidak sah dipakai sebegai pembayar zakat.

  1. Posisi Madzhab Hanafi

Imam Abu Yusuf, satu diantara dua murid utama Imam Abu Hanifah, dan pendiri Maddhab Hanafi, menulis surat kepada Sultan Harun Al Rashid, (memerintah 170H/786M – 193H/809M). ia menegaskan keharaman uang selain emas dan perak sebagai alat pemberian zakat. Ia menulis:

Haram hukumnya bagi seorang khilafah untuk mengambil uang selain emas dan perak, yakni koin yang disebut Sutuqa, dari pemilik tanah sebagai alat pembayaran kharaj dan ushr mereka. Sebab walaupun koin-koin ini merupakan koin resmi dan semua orang menerimanya, ia tidak terbuat dari emas melainkan tembaga. Haram hukumnya menerima uang yang bukan emas dan perak sebagai zakat atau kharaj.

Kesimpulannya adalah dari fatwa hukum para imam di atas sangat jelas bahwa zakat harta dan perniagaan tidak dapat dibayarkan, kecuali hanya dengan Dinar emas atau Dirham Perak.

Media Asing Sebut Pembatalan Pembebasan Ustaz ABB Atas Permintaan Australia

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Australian Associated Press, kantor berita Australia, mengungkap penyebab urungnya pembebasan Ustaz Abu Bakar Ba’asyir (ABB) oleh pemerintah Indonesia meski sebelumnya sudah mendapat persetujuan Presiden Jokowi.

Dalam laporan AAP yang dikutip banyak media internasional, salah satunya The Guardian dengan judul “Bali bombings: Indonesia reviews Abu Bakar Bashir’s release after Morrison’s request”, Abu Bakar Baasyir urung bebas karena PM Australia Scott Morisson mendesak Jokowi berpikir ulang.

PM Scott Morrison meminta Jokowi menunjukkan rasa hormat kepada Australia, dengan tidak membebaskan Ustaz ABB yang disebut sebagai dalang tragedi bom Bali.

“Menteri keamanan Indonesia (Menkopolhukam; Wiranto) mengatakan keputusan untuk membebaskan dalang pelaku pengeboman Bali Abu Bakar Bashir sedang ditinjau, itu setelah beberapa jam sebelumnya Scott Morrison mendesak Presiden Jokowi untuk menunjukkan rasa hormat kepada Australia,” tulis APP, Rabu (23/1/2019).

Wiranto, dalam konferensi pers mendadak pada Senin (21/1/2019) malam, mengatakan Presiden Jokowi telah memintanya untuk mengoordinasikan peninjauan terhadap semua aspek pembebasan Ustaz Abu Bakar Baasyir.

Padahal, pada hari Jumat (18/1/2019) pekan lalu, Yusril Ihza Mahendra menyambangi Ustaz ABB dan menyampaikan tentang kebebasannya. Yusril memastikan pembebasan Ustaz ABB telah mendapat persetujuan dari presiden. Pada hari yang sama, Presiden Jokowi sendiri mengkonfirmasi informasi tersebut. Jokowi menyebut pembebasan Ustaz ABB atas pertimbangan kemanusiaan dan kesehatan.

Namun, oleh Wiranto dalam konferensi persnya, Baasyir disebut belum memenuhi syarat pembebasannya karena menolak untuk melepaskan keyakinan radikalis.

Wiranto juga mengungkapkan alasan, bahwa pembebasan Abu Bakar Baasyir bukan atas inisiatif Presiden Jokowi, melainkan sudah diajukan pihak keluarga sejak tahun 2017.

“Atas dasar pertimbangan kemanusiaan, presiden sangat memahami permintaan keluarga,” kata Wiranto. “Namun, masih perlu dipertimbangkan oleh aspek lain.”

Beberapa jam sebelum Wiranto menggelar konferensi pers, PM Australia Scott Morrison lebih  dulu menggelar temu jurnalis untuk mengutarakan sikap pemerintahnya terhadap pembebasan Baasyir.

Dalam konferensi pers itu, PM Scott mengaku telah melakukan kontak langsung dengan rekan-rekan mereka di Indonesia untuk menganulir keputusan pembebasan Ustaz ABB.

“Orang Australia meninggal secara mengerikan pada malam tragedi bom Bali itu, dan saya pikir orang Australia di mana-mana akan mengharapkan bahwa masalah ini ditangani sangat serius oleh pemerintah kami,” kata PM Scott Morisson, Senin pekan ini sebelum konferensi pers Wiranto di Indonesia.

“Tetapi, pemerintah Indonesia akan sangat menghormati Australia melalui cara mereka mengelola persoalan ini (pembebasan Baasyir).”

Sebanyak 88 dari sedikitnya 200 korban bom Bali tahun 2002 adalah warga Australia. Karenanya, PM Scott meminta Indonesia konsisten untuk menghukum Abu Bakar Baasyir.

“Kami prihatin atas persoalan Baasyir ini. Dia harus menjalankan apa yang telah disampaikan oleh sistem peradilan Indonesia kepadanya sebagai hukuman. Jangan lupa, bom Bali juga menyebabkan kematian orang Indonesia,” tegasnya.

Sumber: suara.com

Ribuan Warga Solo Hadiri Doa Bersama untuk Ustaz Abu Bakar Ba’asyir

SOLO (Jurnalislam.com) -Ribuan warga Solo hadiri  Tausiyah dan do’a keprihatinan atas ditundanya pembebasan Ustaz Abu Bakar Ba’syir, di Ponpes Al Mukmin Ngruki, Rabu (23/1/2019).

Ustaz Abu tadinya dijanjikan Presiden Joko Widodo bebas, namun keputusan Presiden malah dibatalkan.

Hadir dalam acara tersebut Direktur Pondok Al Mukmin Ustaz Ibnu, Ketua Yayasan Al Mukmin Ustaz Wahyudin dan putra Ustaz Abu Bakar Ba’syir, Ustaz  Rosyid Ridho Ba’syir.

Rosyid Ridho Ba’asyir mengatakan bahwa apa yang terjadi baru-baru ini merupakan takdir dan ketentuan Allah.

“Apa yang ditakdirkan untuk kita adalah yang terbaik walaupub terkadang juga kurang menyenangkan. Kalau antum sekalian sedih, kami lebih sedih. Kalau antum sekalian kecewa, kami lebih kecewa”, katanya.

Baca juga: 

Direktur pondok, ustaz Ibnu juga menyayangkan pembatalan pembebasan Ustaz ABB dan mengimbau agar masyarakat tenang.

“Menyikapi hal ini kita berjalan tetap pada koridor hukum yang ada, jangan sampai ada tindakan-tindakan yang tidak produktif”,terangnya.

Menurutnya pembatalan ini belum final tim TPM masih mengusahakan agar Ustaz ABB bebas. Ia meminta agar warga optimis dan tetap mendoakan ustaz Abu Bakar Ba’syir.

“Saya kira pembatalan pembebsan ini belum ending ya. Hari ini TPM dan keluarga ke DPR masih ada kemungkinan pembebasan ustaz ABB,”ungkapnya.