Berita Terkini

Coba Permalukan Erdogan, Menteri Israel Ini Dukung Milisi Teror Dukungan AS di Suriah

YERUSALEM (Jurnalislam.com) – Seorang menteri Israel membuat pernyataan untuk mempermalukan Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan dan operasi anti-teror yang diperkirakan akan terjadi di Suriah.

“Saya berharap mereka (Kurdi) akan menang dalam pertempuran mereka melawan Turki. Saya berharap komunitas internasional akan mencegah Erdogan membantai Kurdi,” kata Menteri Kehakiman Jerusalem mengutip mengutip pernyataan Menteri Kehakiman Ayelet Shaked pada 23 Desember.

Shaked merujuk pada operasi kontra-teror yang direncanakan Turki terhadap milisi teror PYD / YPG dukungan AS di wilayah timur Sungai Eufrat di Suriah.

Sejak 2016, Ankara telah melakukan dua operasi militer serupa di Suriah utara.

Menteri Israel juga mengatakan penarikan AS dari Suriah “tidak membantu Israel dan malah memperkuat Erdogan”.

Pekan lalu, Presiden AS Donald Trump memerintahkan semua pasukan AS di Suriah untuk mundur dari negara itu, dengan mengatakan mengalahkan kelompok IS adalah satu-satunya alasannya tetap berada di negara yang dilanda perang itu.

Baca juga: 

Ini bukan pertama kalinya Shaked membuat pernyataan provokatif. Sebelumnya ia pernah menyebarkan komentar ofensif mantan penasihat perdana menteri Israel terhadap keluarga  Palestina yang terbunuh pada tahun 2014.

“Di belakang setiap teroris berdiri lusinan pria dan wanita, yang tanpa mereka dia tidak bisa terlibat dalam terorisme. Mereka semua adalah pejuang musuh, dan darah mereka akan berada di atas kepala mereka. Sekarang ini juga termasuk para ibu para martir, yang mengirim mereka ke neraka dengan bunga dan ciuman. Mereka harus mengikuti putra-putranya, tidak ada yang lebih adil. Mereka harus pergi, seperti juga rumah-rumah tempat mereka memelihara ular. Jika tidak, lebih banyak ular akan dibesarkan di sana,” Shaked membagikan komentar ini pada Facebook pada tahun 2014 ketika dia menjadi anggota parlemen.

Pernyataan terhadap warga Palestina ini dilontarkan oleh Uri Elitzur, mantan penasihat Perdana Menteri zionis Benjamin Netanyahu.

Pada 2015, Netanyahu menunjuk Shaked sebagai menteri kehakiman, sebuah langkah yang dipandang sebagai hadiah untuk postingan Facebook yang dibagikannya.

Mesir akan Bela Arab Saudi atas Keputusan Senat AS

MESIR (Jurnalislam.com) – Imam Besar al-Azhar Dr. Ahmed el-Tayeb merilis pernyataan pada hari Selasa (25/12/2018) yang menegaskan bahwa lembaganya, negara-negara Arab dan Islam mendukung Arab Saudi terhadap keputusan yang dikeluarkan baru-baru ini oleh Senat AS melawan Kerajaan.

“Kami tidak akan pernah membiarkan penetrasi apa pun yang dapat mempengaruhi hubungan yang kuat dan solid antara Kerajaan dan Mesir di tingkat mana pun,” katanya seperti dikutip oleh Saudi Press Agency.

Al-Tayeb menyampaikan terima kasih kepada Raja Saudi Salman bin Abdulaziz Al Saud atas kemurahan hati yang diberikan kepadanya selama kunjungan resminya baru-baru ini ke Arab Saudi.

Baca juga: 

“(Dia) menunjukkan bahwa pertemuannya dengan raja menegaskan cinta besar raja untuk Mesir dan keeratannya pada hubungan permanen antara kedua negara bersaudara, mencatat bahwa kerja sama yang berkelanjutan antara mereka harus ditingkatkan untuk menghadapi tantangan dan membela  negara-negara Arab dan Islam,” bunyi pernyataan SPA.

Mahkamah India akan Putuskan Nasib Masjid Babri Bersejarah pada Januari 2019

CHANDIGARH (Jurnalislam.com) – Mahkamah Agung India pada 4 Januari 2019 dijadwalkan akan mendengarkan kasus perselisihan Masjid Babri yang telah berlangsung beberapa dekade antara Muslim dan Hindu.

Partai Demokrat Sosial India (The Social Democratic Party of India-SDPI) mengatakan beberapa partai nasionalis Hindu “ingin mempolarisasi negara di jalur komunal” dengan menggunakan masalah ini.

“SDPI menyambut langkah Mahkamah Agung untuk mendengarkan kasus Masjid Babri pada 4 Januari. Diharapkan Mahkamah akan menetapkan pengadilan pada hari itu dan memutuskan jalannya persidangan,” katanya dalam sebuah pernyataan.

Pada Desember 1992, umat Hindu berkumpul di tempat yang disengketakan dan menghancurkan masjid abad ke-16 yang dinamai sama seperti Kaisar Mughal Babur. Perusakkan itu memicu kerusuhan nasional yang menewaskan sekitar 2.000 orang.

Perselisihan antara Hindu dan Muslim telah mengakibatkan ribuan korban tewas selama bertahun-tahun.

Umat ​​Islam menuntut masjid baru di lokasi itu, sementara umat Hindu mengklaim bahwa lokasi itu adalah tempat kelahiran dewa Ram mereka, serta menuntut sebuah kuil di lokasi itu.

Baca juga: 

“Saya berharap pengadilan tidak akan terpengaruh oleh propaganda jahat yang dilakukan oleh beberapa elemen pinggiran yang menyebarkan kebohongan tentang Ram Mandir, mengatakan bahwa mereka kehilangan kesabaran. Ini sepertinya mengancam peradilan dan menantang otoritasnya,” kata Presiden Nasional SDPI M K Faizi.

Faizi juga mengutuk kepemimpinan partai kanan-jauh Rashtriya Swayamsevak Sangh (RSS) karena pernyataan mereka bahwa kuil akan dibangun di tempat yang sama.

“Melalui gerakan Ram Mandir, elemen-elemen pinggiran di bawah perlindungan RSS fasis ini mencoba menciptakan kebencian terhadap pemerintahan Muslim selama 800 tahun dan ingin mempolarisasi negara itu di garis-garis komunal yang secara permanen menjerumuskan bangsa ke dalam kekacauan dan anarki,” dia menambahkan.

Masjid Babri dikatakan telah dibangun oleh Kaisar Mughal Babur pada 1526.

Pada tahun 1885, sebuah badan keagamaan Hindu mengajukan sebuah kasus di pengadilan Faizabad meminta izin untuk membangun sebuah kuil untuk menghormati Ram di dalam bangunan Masjid Babri. IPermohonan izin itu ditolak.

Pada tahun 1949, sekelompok orang Hindu memasuki bangunan masjid dan memasang patung Ram di sana. Patung itu masih ada dan dikunci oleh administrasi. Namun, seorang pejabat dan pendeta Hindu diberi tugas untuk menjaga tempat itu.

Pada tahun 1986, administrasi distrik Faizabad, di mana kota Ayodhya terletak, membuka bangunan itu bagi umat Hindu, memungkinkan mereka untuk melaksanakan ritual mereka.

Situasi tetap tenang sampai Desember 1992, ketika ribuan aktivis yang tergabung dalam kelompok Hindu ekstremis dan partai politik bersama dengan para pemimpin BJP memasuki Masjid Babri dan menghancurkannya.

Kasus perselisihan masih teronggok di sistem hukum India selama bertahun-tahun tanpa hasil akhir. Mahkamah Agung India telah menetapkan tanggal persidangan berikutnya pada 4 Januari 2019.

Dukung Perdamaian, Turki akan Menempatkan Pasukannya di Afghanistan

ANKARA (Jurnalislam.com) – Parlemen pada hari Selasa (25/12/2018) meratifikasi mosi untuk penempatan pasukan Turki di Afghanistan selama dua tahun sebagai bagian dari misi dukungan NATO di negara yang dilanda perang tersebut.

Sebuah undang-undang akan mulai berlaku pada 6 Januari 2019, yang memungkinkan pemerintah Turki mengirim pasukan ke Afghanistan untuk mendukung misi Resolute Support yang dipimpin NATO.

Ketika Pasukan Bantuan Keamanan Internasional (International Security Assistance Force-ISAF) pimpinan NATO mengakhiri misi tempur 17 tahun di Afghanistan pada akhir 2018, misi tersebut telah berkembang menjadi pelatihan dan memberi nasihat kepada pasukan militer Afghanistan yang baru terbentuk.

Baca juga: 

Sekitar 12.000 tentara asing dari 28 sekutu NATO dan 14 negara mitra lainnya setuju untuk mendukung misi NATO di Afghanistan.

Undang-undang yang pertama kali disahkan pada 2015 itu juga memberikan otoritas pemerintah untuk mengizinkan personel tentara asing diangkut menuju dan dari Afghanistan melalui Turki.

Beredar Isu Air Laut Naik, Warga Berhamburan Menuju Gunung

PANDEGLANG (Jurnalislam.com)- Ratusan warga kecamatan Carita berhamburan panik menyelamatkan diri menuju arah yang lebih tinggi, mereka mendapat kabar bahwa air laut kembali naik hingga mengenangi daerah Caringin yang berjarak kurang lebih 1 Km dari bibir pantai Carita, Selasa, (25/12/2018) sore.

“Awas pak air naik, balik ke atas, minggir pak, minggir pak,” kata seorang laskar yang mengevakuasi warga kepada pengendara di jalan Caringin-Jiput.

Menurut pantauan jurnalislam.com di lokasi, terjadi kemacetan yang cukup panjang di arus lalu lintas Caringin-Jiput, terlihat puluhan mobil dan motor membawa pengungsi menuju tempat yang lebih atas.

“Kita mau naik keatas pak, infonya air laut kembali naik, jadi kita menyelamatkan diri,” kata salah seorang warga yang mengendarai motor bersama kedua anaknya kepada Jurnalislam.com.

Tim jurnalislam.com pun bergegas menuju arah pantai Carita guna memastikan info yang beredar itu, dalam pengamatan visual reporter kondisi air pantai Carita masih terlihat normal, namun, terlihat lebih tinggi dari biasanya.

Sumber BMKG pun menyebut terjadi gelombang tinggi di sepanjang Selat Sunda bagian selatan dari tanggal 23-26 Desember 2018. Menurut BMKG, terdapat pola tekanan rendah 1006 hPa di samudra Pasifik utara Halmahera.

Pola angin umumnya bergerak dari barat-barat laut pada wilayah Indonesia bagian utaraa dengan kecepatan angin berkisar 5-20 Knot, sementara bagian di selatan angin bergerak dari barat daya-barat laut dengan kecepatan 5-25 knot.

Proses Evakuasi di KEK Pantai Tanjung Lesung Sempat Terhenti, Begini Penjelasan Pengelola

PANDEGLANG (Jurnalislam.com) – Proses evakuasi di kawasan wisata ekonomi khusus (KEK) pantai Tanjung Lesung, Pandeglang, Banten sempat terhenti karena gelombang laut kembali naik. Berdasar pengamatan visual pihak pengelola gelombang naik setinggi empat meter.

“Jadi memang ada pengamatan, termasuk sinyal dari BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika) baru saja terjadi gelombang tinggi,” ujar Direktur PT Banten West Java, Kuntowijoyo sebagai pengelola di lokasi, Selasa (25/12/2018).

Ia mengatakan, sejak tsunami sampai sekarang, gelombang susulan masih sering terjadi dengan intensitias ketinggian bervariasi. Gelombang dipicu aktivitas vulkanik Anak Gunung Krakatau.

Tak mau ambil risiko, Kunto menarik mundur Tim SAR, termasuk para pekerja kawasan dari bibir pantai.

“Maka kita perintahkan yang di side kita minta keluar,” katanya.

Sampai sekitar satu jam jika gelombang terpantau aman, evakuasi bisa dilanjutkan.

Sampai Selasa siang, relawan telah menemukan satu jenazah. Pencarian masih terus dilakukan sebab masih banyak korban hilang yang belum ditemukan.

“Diduga masih ada di laut. Sepertinya mereka terbawa laut dan nanti biasanya laut mengembalikan kembali,” imbuh Kuntowijoyo.

Wow! Ketua Fraksi PKS Siap Sumbang Gaji Desember untuk Korban Tsunami Banten

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Ketua Fraksi PKS DPR, Jazuli Juwaini mengaku akan menyumbangkan gaji bulan Desember sebagai anggota DPR kepada korban Tsunami wilayah Banten.

“Saya pribadi akan menyumbangkan gaji bulan Desember melalui posko-posko PKS. Selain itu kita terus galang solidaritas bantuan dari anggota dewan lainnya,” katanya melalui siaran pers yang diterima Jurnalislam.com, Senin (24/12/2018).

Selain itu, ia mengucapkan belasungkawa yang mendalam untuk seluruh korban tsunami Banten.

“Atas nama pimpinan dan anggota Fraksi PKS DPR RI saya sampaikan belasungkawa untuk seluruh korban tsunami. Semoga yang wafat diterima amal ibadahnya dan keluarga yang ditinggal diberi kesabaran dan keikhlasan. Korban yang luka mendapatkan penanganan terbaik dan lekas sembuh,” kata Jazuli.

Menurut Anggota DPR RI Dapil Banten ini, besarnya jumlah korban yang mencapai ratusan jiwa dan lebih dari 1000 luka-luka menunjukkan besarnya gelombang tsunami dan dampaknya.

Oleh karena itu, Jazuli Juwaini berharap seluruh elemen baik pemerintahan maupun masyarakat bersama-sama membantu penanggulangan bencana ini secara cepat, tanggap, dan efektif.

“Pemerintah melalui BPBD dan BNPB hendaknya segera menggelar tanggap darurat yang cepat dan efektif. Sementara elemen masyarakat lainnya aktif berpartisipasi dalam membantu penanggulangan bencana baik yang sifatnya evakuasi, penanganan korban, maupun proses rekonstruksi nantinya,” tuturnya.

PKS sendiri, lanjut Jazuli, telah mendirikan posko bantuan dan evakuasi di sejumlah titik. Sementara itu di tingkat Fraksi akan digalang solidaritas bantuan dari para anggota dewan PKS.

Jazuli berharap korban jiwa tidak lagi bertambah, proses evakuasi berjalan lancar, dan korban baik luka-luka maupun pengungsi dapat tertangani dengan baik.

Lebih dari itu, ia juga mengimbau agar masyarakat tetap waspada dengan potensi tsunami susulan mengingat aktivitas Anak Krakatau terus berlangsung.

“Pemerintah harus sigap dengan peringatan dini agar segala kemungkinan dapat dideteksi dan diantisipasi dengan baik,” pungkasnya.

Musibah dan Perenungan Terhadap Takdir yang Tidak Disukai

Oleh: Muhammad Fajar Aditya, Jurnalis Jurnalislam.com

“Dalam setiap kegembiraan pasti ada kesedihan. Tidak ada satu pun rumah yang berisi kegembiraan, melainkan terdapat pula kesedihan di dalamnya.”

JURNALISLAM.COM – Di penghujung tahun 2018, Indonesia untuk kesekian kalinya kembali berduka lagi bersedih. Sehabis bencana Lombok, dilanjutkan dengan Palu, Sigi, dan Donggala, Nusantara harus ikhlas dan rela diterjang musibah lainnya, yakni tsunami Selat Sunda pada Sabtu 22 Desember lalu.

Data terkini dari Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho mengatakan, hingga Senin (24/12) sore, jumlah korban meninggal dunia menjadi 373 orang.

“Data sementara dampak bencana tsunami yang menerjang pantai di Selat Sunda hingga Senin (24/12) pukul 17.00 WIB, tercatat 373 orang meninggal dunia, 1.459 orang luka-luka, 128 orang hilang, dan 5.665 orang mengungsi,” ujar Sutopo dalam keterangan tertulisnya, Senin, (24/12/2018).

Masyarakat daerah terdampak maupun yang jauh diluar sana mungkin ada yang menerima takdir tersebut dengan ikhlas dan hati yang lapang, tapi ada juga sebagian yang masih belum dapat menerima keputusan langit tersebut.

Menarik untuk membahas tentang takdir ini. Ibnu Qayyim al-Jauziyyah dalam kitabnya Fawaidul Fawaid menulis tentang perenungan terhadap takdir yang tidak disukai. Setidaknya ada enam sudut pandang seseorang dalam merenungkan takdir yang ia tidak sukai.

1. Sudut pandang tauhid; bahwasanya Allah yang telah menentukan takdir itu. Dia yang menghendaki dan menciptakan takdir tersebut. Sungguh, apa pun yang dikehendaki-Nya pasti terjadi dan apa pun yang tidak dikehendaki-Nya tidak akan terjadi.

2. Sudut pandang keadilan; bahwasanya takdir Allah terhadap hamba-Nya pasti berlaku dan aturan pemberlakuan hukum-Nya pun adil.

3. Sudut pandang rahmat; bahwa rahmat Allah yang terkandung dalam takdir ini melebihi murka dan amarah-Nya. Bahkan, rahmat-Nya adalah dasar bagi pemberlakuan takdir-Nya.

4. Sudut pandang hikmah; bahwasanya hikmah Allah menuntut pemberlakuan takdir itu. Dia tidak menentukannya dengan percuma dan tidak menetapkannya secara sia-sia.

5. Sudut pandang pujian; bahwasanya Allah adalah satu-satunya yang berhak mendapatkan pujian yang sempurna dengan diberlakukannya takdir tersebut, dari sisi manapun kita melihatnya.

6. Sudut pandang ‘ubudiyyah; bahwasanya dirinya hanyalah seorang hamba. Berlaku atasnya hukum-hukum Rabbnya dan ketentuan-ketentuan-Nya karena ia adalah milik-Nya dan hamba-Nya. Allah berhak menempatkannya di dalam naungan takdir-Nya, sebagaimana berhak membuatnya tunduk pada hukum-hukum agama-Nya. Dengan demikian, ia adalah objek pemberlakuan semua hukum ini.

Begitulah beberapa perenungan terhadap takdir yang tidak disukai. Seyogyanya manusia harus dapat menerima takdir, baik itu yang baik ataupun buruk. Jika buruk, bersabar dan bertawakal lagi berpikir positif. Karena dengannya, setidaknya permasalahan hati dan pikiran dapat terobati.

Mungkin kita dapat belajar takdir dari kisah Nabi Musa. Allah telah mentakdirkan Musa akan menjadi seorang Nabi dan Asiyah (isteri Fir’aun) akan beriman. Dengan takdir-Nya pula, peti yang berisi Musa bayi dihanyutkan ke sungai hingga mengantarkannya ke kediaman Asiyah. Maka, bayi yang dipisahkan dari ibunya itu pun jatuh ke pangkuan wanita yang tak mempunyai anak.

Demi Allah, alangkah banyak pelajaran yang terkandung di balik kisah ini. Berapa banyak anak yang disembelih Fir’aun dalam upayanya mencari Musa? Namun, takdir Allah seakan berkata kepada Fir’aun: “Kami hanya mendidik dan membesarkannya (Musa) di pangkuanmu (Fir’aun).

Inilah Pendapat Ulama 4 Madzhab Mengenai Larangan Tahniah kepada Mereka

JURNALISLAM.COMSahabatku yang dirahmati Allah Subhanahu wa ta’ala. Segala puji hanya  bagi Allah, Rabb alam semesta. Shalawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Rasulullah sholallahu ‘alaihi wassallam keluarga, para sahabat dan orang-orang yang mengikuti mereka hingga akhir zaman.

Dalam ajaran Islam muamalah kepada orang kafir itu diperbolehkan selama masih dalam koridor atau ranah keduniaan seperti jual beli, gotong royong/kerja bakti, membangun fasilitas umum dan lain lain (hal-hal yang menyangkut keduniaan).

Akan tetapi apabila muamalah tersebut telah menyentuh masalah atau hal-hal perkara aqidah, maka itu dilarang keras. Seperti membangun tempat ibadah mereka, mengamankan perayaan ibadah mereka, membenarkan ajaran agama mereka, hadir dalam undangan acara mereka, mengikuti acara acara perayaan agama mereka, memfasilitasi kegiatan agama mereka, itu semua adalah hukumnya haram bahkan bisa menjurus kepada suatu perkara yang dapat merusak hingga membatalkan keimanan kita (murtad) sekaligus menghapus amal-amal kita jika bermuamalah pada orang kafir dalam urusan dien. Karena hal itu semua sama saja telah mendukung suatu bentuk kemaksiatan atau kezhaliman atau kekafiran mereka kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Inilah beberapa pendapat dari ulama-ulama 4 madzhab mengenai larangan tahniah (member ucapan selamat) kepada mereka (umat nasrani) atau hari raya agama lain yang harus kita ketahui, sehingga kita tidak terjebak dalam suatu amalan yang dapat merusak aqidah kita bahkan mengugurkan ke imanan kita.

Mayoritas ulama salaf dari empat madzhab – Imam Syafi’i, Hanafi Maliki, Hanbali, mengharamkan ucapan selamat pada hari raya non-Muslim. Berikut pendapat mereka:

  1. Madzhab Imam Syafi’i

Al Imam Ad Damiri dalam Al-Najm Al-Wahhaj fi Syarh Al-Minhaj, “Fashl Al-Takzir”, hlm. 9/244, dan Khatib Syarbini dalam Mughnil Muhtaj ila Makrifati Ma’ani Alfadzil Minhaj, hlm. 4/191, menyatakan:

تتمة : يُعزّر من وافق الكفار في أعيادهم ، ومن يمسك الحية ، ومن يدخل النار ، ومن قال لذمي : يا حاج، ومَـنْ هَـنّـأه بِـعِـيـدٍ ، ومن سمى زائر قبور الصالحين حاجاً ، والساعي بالنميمة لكثرة إفسادها بين الناس ، قال يحيى بن أبي كثير : يفسد النمامفي ساعة ما لا يفسده الساحر في سنة

Artinya: Ditakzir (dihukum) orang yang sepakat dengan orang kafir pada hari raya mereka, orang yang memegang ular, yang masuk api, orang yang berkata pada kafir dzimmi “Hai Haji”, orang yang mengucapkan selamat pada hari raya (agama lain), orang yang menyebut peziarah kubur orang saleh dengan sebutan haji, dan pelaku adu domba karena banyaknya menimbulkan kerusakan antara manusia. Berkata Yahya bin Abu Katsir: Pengadu domba dalam satu jam dapat membuat kerusakan yang baru bisa dilakukan tukang sihir dalam setahun.

Ibnu Hajar Al-Haitami dalam Al-Fatawa Al-Fiqhiyah, hlm. 4/238-239, menyatakan:

ثم رأيت بعض أئمتنا المتأخرين ذكرما يوافق ما ذكرته فقال : ومن أقبح البدع موافقة المسلمين النصارى في أعيادهم بالتشبه بأكلهم والهدية لهم وقبول هديتهم فيه وأكثر الناس اعتناء بذلك المصريون وقد قال صلى الله عليه وسلم } من تشبه بقوم فهو منهم { بل قال ابن الحاج لا يحل لمسلم أن يبيع نصرانيا شيئا من مصلحة عيده لا لحما ولا أدما ولا ثوبا ولا يعارون شيئا ولو دابة إذ هو معاونة لهم على كفرهم وعلى ولاة الأمر منع المسلمين من ذلك ومنها اهتمامهم في النيروز… ويجب منعهم من التظاهر بأعيادهم

Artinya: Aku melihat sebagian ulama muta’akhirin menuturkan pendapat yang sama denganku, lalu ia berkata: Termasuk dari bid’ah terburuk adalah persetujuan muslim pada Nasrani pada hari raya mereka dengan menyerupai dengan makanan dan hadiah dan menerima hadiah pada hari itu. Kebanyakan orang yang melakukan itu adalah kalangan orang Mesir. Nabi bersabda ; “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka iabagian dari mereka”. Ibnu Al-Haj berkata: Tidak halal bagi muslim menjual sesuatu pada orang Nasrani untuk kemasalahan hari rayanya baik berupa daging, kulit atau baju. Hendaknya tidak meminjamkan sesuatu walupun berupa kendaraan karena itu menolong kekufuran mereka. Dan bagi pemerintah hendaknya mencegah umat Islam atas hal itu. Salah satunya adalah perayaan Niruz (Hari Baru)… dan wajib melarang umat Islam menampakkan diri pada hari raya non-muslim.

  1. Madzhab Imam Hanafi

Ibnu Najim dalam Al-Bahr Al-Raiq Syarah Kanz Al-Daqaiq, hlm. 8/555,

قال أبو حفص الكبير رحمه الله : لو أن رجلا عبد الله تعالى خمسين سنة ثمجاء يوم النيروز وأهدى إلى بعض المشركين بيضة يريد تعظيم ذلك اليوم فقد كفر وحبط عمله وقال صاحب الجامع الأصغر إذا أهدى يوم النيروز إلى مسلم آخر ولم يرد به تعظيم اليوم ولكن على ما اعتاده بعض الناس لا يكفر ولكن ينبغي له أن لا يفعل ذلك في ذلك اليوم خاصة ويفعله قبله أو بعده لكي لا يكون تشبيها بأولئك القوم , وقد قال صلى الله عليه وسلم } من تشبه بقوم فهو منهم { وقال في الجامع الأصغر رجل اشترى يوم النيروز شيئا يشتريه الكفرة منه وهو لم يكن يشتريه قبل ذلك إن أراد به تعظيم ذلك اليوم كما تعظمه المشركون كفر, وإن أراد الأكل والشرب والتنعم لا يكفر

Artinya: Abu Hafs Al-Kabir berkata: Apabila seorang muslim yang menyembah Allah selama 50 tahun lalu datang pada Hari Niruz (tahun baru kaum Parsi dan Kurdi pra Islam -red) dan memberi hadiah telur pada sebagian orang musyrik dengan tujuan untuk mengagungkan hari itu, maka dia kafir dan terhapus amalnya.

Berkata penulis kitab Al-Jamik Al-Asghar: Apabila memberi hadiah kepada sesama muslim dan tidak bermaksud mengagungkan hari itu tetapi karena menjadi tradisi sebagian manusia maka tidak kafir akan tetapi sebaiknya tidak melakukan itu pada hari itu secara khusus dan melakukannya sebelum atau setelahnya supaya tidak menyerupai dengan kaum tersebut. Nabi bersabda: “Barangsiapa menyerupai suatu kaum maka ia bagian dari mereka.” Penulis kitab Al-Jamik Al-Asghar berkata: Seorang lelaki yang membeli sesuatu yang dibeli orang kafir pada hari Niruz dia tidak membelinya sebelum itu maka apabila ia melakukan itu ingin mengagungkan hari itu sebagaimana orang kafir maka ia kafir. Apabila berniat untuk makan minum dan bersenang-senang saja tidak kafir.

  1. Madzhab Imam Maliki

Ibnul Haj Al-Maliki dalam Al-Madkhal, Juz 2/Hal 46-48 menyatakan:

ومن مختصر الواضحة سئل ابن القاسم عن الركوب في السفن التي يركب فيها النصارى لأعيادهم فكره ذلك مخافة نزول السخط عليهم لكفرهم الذي اجتمعوا له . قال وكره ابن القاسم للمسلم أن يهدي إلى النصراني في عيده مكافأة له . ورآه من تعظيم عيده وعونا له على مصلحة كفره . ألا ترى أنه لا يحل للمسلمين أن يبيعوا للنصارى شيئا من مصلحة عيدهم لا لحما ولا إداما ولا ثوبا ولا يعارون دابة ولا يعانون على شيء من دينهم ; لأن ذلك من التعظيم لشركهم وعونهم على كفرهم وينبغي للسلاطين أن ينهوا المسلمين عن ذلك , وهو قول مالك وغيره لم أعلم أحدا اختلف في ذلك

Artinya: Ibnu Qasim ditanya soal menaiki perahu yang dinaiki kaum Nasrani pada hari raya mereka. Ibnu Qasim tidak menyukai (memakruhkan) hal itu karena takut turunnya kebencian pada mereka karena mereka berkumpul karena kekufuran mereka. Ibnu Qasim juga tidak menyukai seorang muslim memberi hadiah pada Nasrani pada hari rayanya sebagai hadiah. Ia melihat hal itu termasuk mengagungkan hari rayanya dan menolong kemaslahatan kufurnya. Tidakkah engkau tahu bahwa tidak halal bagi muslim membelikan sesuatu untuk kaum Nasrani untuk kemaslahatan hari raya mereka baik berupa daging, baju; tidak meminjamkan kendaraan dan tidak menolong apapun dari agama mereka karena hal itu termasuk mengagungkan kesyirikan mereka dan menolong kekafiran mereka. Dan hendaknya penguasa melarang umat Islam melakukan hal itu. Ini pendapat Malik dan lainnya. Saya tidak tahu pendapat yang berbeda.

  1. Madzhab Imam Hanbali

Al-Buhuti dalam Kasyful Qina’ an Matnil Iqnak, hlm. 3/131, menyatakan:

ويحرم تهنئتهم وتعزيتهم وعيادتهم ( ; لأنه تعظيم لهم أشبه السلام .) وعنه تجوز العيادة ( أي : عيادة الذمي ) إن رجي إسلامه فيعرضه عليه واختاره الشيخ وغيره ( لما روى أنس } أن النبي صلى الله عليه وسلم عاد يهوديا , وعرض عليه الإسلام فأسلم فخرج وهو يقول : الحمد لله الذي أنقذه بي من النار { رواه البخاري ولأنه من مكارم الأخلاق .) وقال ( الشيخ ) ويحرم شهود عيد اليهود والنصارى ( وغيرهم من الكفار ) وبيعه لهم فيه ( . وفي المنتهى : لا بيعنا لهم فيه ) ومهاداتهم لعيدهم ( لما في ذلك من تعظيمهم فيشبه بداءتهم بالسلام.

Artinya: Haram mengucapkan selamat, takziyah (ziarah orang mati), iyadah (ziarah orang sakit) kepada non-muslim karena itu berarti mengagungkan mereka menyerupai (mengucapkan) salam. Boleh iyadah kafir dzimmi apabila diharapkan Islamnya dan hendaknya mengajak masuk Islam. Karena, dalam sebuah hadits riwayat Bukhari, Nabi pernah iyadah pada orang Yahudi dan mengajaknya masuk Islam lalu si Yahudi masuk Islam lalu berkata, “Alhamdulillah Allah telah menyelamatkan aku dari neraka.” Dan karena iyadah termasuk akhak mulia. Haram menghadiri perayaan mereka karena hari raya mereka, karena hal itu termasuk mengagungkan mereka sehingga hal ini menyerupai memulai ucapan salam.

Begitu juga pendapat ulama terkini yaitu Fatwa Syeikh Al-’Utsaimin sebagaimana terdapat dalam kitab Majma’ Fatawa Fadlilah Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin, disebutkan bahwa:

“Memberi selamat kepada mereka hukumnya haram, sama saja apakah terhadap mereka (orang-orang kafir) yang terlibat bisnis dengan seseorang (muslim) atau tidak. Jadi jika mereka memberi selamat kepada kita dengan ucapan selamat hari raya mereka, kita dilarang menjawabnya, karena itu bukan hari raya kita, dan hari raya mereka tidaklah diridhai Allah.

Hal itu merupakan salah satu yang diada-adakan (bid’ah) di dalam agama mereka, atau hal itu ada syari’atnya tapi telah dihapuskan oleh agama Islam yang Nabi Muhammad Saw telah diutus dengannya untuk semua makhluk.” (Majma’ Fatawa Fadlilah Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin Jilid.III,h.44-46, No.403),

Baca juga: Perayaan Tahun Baru Merupakan Syiar Kaum Kufar

Demikian pendapat para ulama 4 madzhab tentang larangan mengucapakan selamat pada hari raya mereka, apalagi jika ikut merayakannya, semoga Allah Subhanahu wa ta’ala memberi kita taufiq untuk senantiasa berpegang teguh pada ajaran Islam yang sahih.

Wallahu ‘A’lamu bis shawaab.

JAS Minta Pengusaha Tak Paksa Karyawan Muslim Beratribut Natal

SEMARANG (JurnalIslam.com) – Jama’ah Ansharusy Syariah (JAS) Semarang menyambangi Paragon Mall yang berada di Jalan Pemuda, sabtu (22/12/2018).

Agenda tersebut terkait beredarnya video Paduan Suara yang menyanyikan lagu natal yang memakai busana Muslimah.

“Malam ini kita datangi Paragon Mall meminta klarifikasi berkenaan nyanyian lagu-lagu natal yang melibatkan Muslimah berjilbab dan meminta agar kejadian seperti itu tidak terulang tahun depan,” ucap Marjuki divisi Hisbah JAS.

Selain itu tim juga memberikan surat himbauan kepada manager paragon Mall untuk tidak memaksakan penggunaan atribut natal kepada pegawai Muslim.

“Kami juga mensosialisasikan kepada pihak paragon agar tidak memaksakan memakai atribut natal pada pegawai Muslim,” ujarnya.

Menanggapi kedatangan rombongan dari ormas Islam tersebut, pihak management  Mall  mengatakan bahwa acara tersebut di-setting oleh pihak EO dari external paragon sehingga pihak management mengaku belum tau persis soal teknis acara yang akan diadakan di mall tersebut.

“Acara tersebut di-setting oleh EO dari eksternal, sehingga kami belum tau persis teknis acara yang diadakan,” ucap Deva, Manager paragon Mall