ANKARA (Jurnalislam.com) – Parlemen pada hari Selasa (25/12/2018) meratifikasi mosi untuk penempatan pasukan Turki di Afghanistan selama dua tahun sebagai bagian dari misi dukungan NATO di negara yang dilanda perang tersebut.
Sebuah undang-undang akan mulai berlaku pada 6 Januari 2019, yang memungkinkan pemerintah Turki mengirim pasukan ke Afghanistan untuk mendukung misi Resolute Support yang dipimpin NATO.
Ketika Pasukan Bantuan Keamanan Internasional (International Security Assistance Force-ISAF) pimpinan NATO mengakhiri misi tempur 17 tahun di Afghanistan pada akhir 2018, misi tersebut telah berkembang menjadi pelatihan dan memberi nasihat kepada pasukan militer Afghanistan yang baru terbentuk.
Baca juga:
Sekitar 12.000 tentara asing dari 28 sekutu NATO dan 14 negara mitra lainnya setuju untuk mendukung misi NATO di Afghanistan.
Undang-undang yang pertama kali disahkan pada 2015 itu juga memberikan otoritas pemerintah untuk mengizinkan personel tentara asing diangkut menuju dan dari Afghanistan melalui Turki.