Perayaan Tahun Baru Merupakan Syiar Kaum Kufar

Perayaan Tahun Baru Merupakan Syiar Kaum Kufar

JURNALISLAM.COMSahabatku yang dirahmati Allah Subhanahu wa ta’ala. Segala puji bagi Allah, Rabb alam semesta. Shalawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Rasulullah sholallahu ‘alaihi wassallam keluarga, para sahabat dan orang-orang yang mengikuti mereka hingga akhir zaman.

Beberapa hari lagi penanggalan kalender masehi akan masuk pada pergantian tahun, di mana-mana masyarakat di dunia sibuk mempersiapkan perayaan tahun baru. Mulai dari spanduk, baleho, umbul-umbul, aksesoris dan lainnya hingga acara perayaannya dalam menyambut malam puncak tahun baru, mulai yang hanya sekedar hura hura yang jelas kerusakan kemaksiatannya sampai yang dikemas nampak keliatan Islami.

Perayaan ini telah menjadi suatu trend mark tersendiri. Muda, tua, pria, wanita, anak-anak, dewasa, muslim, kafir, semuanya berkumpul untuk merayakan tahun baru. Segala bentuk acara untuk menyambut perayaan ini bermacam-macam. Ada yang sarat dengan kesyirikan, ada lagi yang sarat dengan kemaksiatan dan kefasikan, dan ada lagi yang sarat dengan kebid’ahan, dan ada pula yang sarat dengan kesemua itu.

Sejarah Tahun Baru

Perlu kita ketahui bahwa Tahun Baru pertama kali dirayakan pada tanggal 1 Januari 45 SM (sebelum masehi). Tidak lama setelah Julius Caesar dinobatkan sebagai kaisar Roma, ia memutuskan untuk mengganti penanggalan tradisional Romawi yang telah diciptakan sejak abad ketujuh SM.

Dalam mendesain kalender baru ini, Julius Caesar dibantu oleh Sosigenes, seorang ahli astronomi dari Iskandariyah, yang menyarankan agar penanggalan baru itu dibuat dengan mengikuti revolusi matahari, sebagaimana yang dilakukan orang-orang Mesir.

Satu tahun dalam penanggalan baru itu dihitung sebanyak 365 seperempat hari dan Caesar menambahkan 67 hari pada tahun 45 SM sehingga tahun 46 SM dimulai pada 1 Januari.

Caesar juga memerintahkan agar setiap empat tahun, satu hari ditambahkan kepada bulan Februari, yang secara teoritis bisa menghindari penyimpangan dalam kalender baru ini.

Tidak lama sebelum Caesar terbunuh di tahun 44 SM, dia mengubah nama bulan Quintilis dengan namanya, yaitu Julius atau Juli. Kemudian, nama bulan Sextilis diganti dengan nama pengganti Julius Caesar, Kaisar Augustus, menjadi bulan Agustus. [Sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Tahun_baru]

Merayakan Tahun Baru Berarti Merayakan ‘Ied (Perayaan) yang Haram

Jadi berdasarkan sejarah tentang tahun baru maka peringatan tahun baru (New Year Anniversary) itu merupakan syiar kaum kuffar. Bahkan peringatan ini dirayakan dengan satu paket dengan peringatan natal (christmas). Kita sering lihat dan mendengar, bahwa tahni`ah (ucapan selamat) kaum Nasrani adalah: “Marry Christmas and Happy New Year”, “Selamat Natal dan Tahun Baru”.
(baca: Hukum Tahni’ah “Mengucapkan Selamat” atas Hari Raya Orang Kafir ).

Tidak hanya kaum nasrani, ternyata kaum pagan Persia yang beragama Majusi (penyembah api), menjadikan tanggal 1 Januari sebagai hari raya mereka yang dikenal dengan hari Nairuz atau Nurus.

Penyebab mereka menjadikan hari tersebut sebagai hari raya adalah, ketika Raja mereka, ‘Tumarat’ wafat, ia digantikan oleh seorang yang bernama ‘Jamsyad’, yang ketika dia naik tahta ia merubah namanya menjadi ‘Nairuz’ pada awal tahun. ‘Nairuz’ sendiri berarti tahun baru. Kaum Majūsî juga meyakini, bahwa pada tahun baru itulah, Tuhan menciptakan cahaya sehingga memiliki kedudukan tinggi.

Kisah perayaan mereka ini direkam dan diceritakan oleh al-Imam an-Nawawi dalam buku Nihayatul ‘Arob dan al-Muqrizi dalam al-Khuthoth wats Tsar. Di dalam perayaan itu, kaum Majusi menyalakan api dan mengagungkannya –karena mereka adalah penyembah api. Kemudian orang-orang berkumpul di jalan-jalan, halaman dan pantai, mereka bercampur baur antara lelaki dan wanita, saling mengguyur sesama mereka dengan air dan khomr (minuman keras). Mereka berteriak-teriak dan menari-nari sepanjang malam. Orang-orang yang tidak turut serta merayakan hari Nairuz ini, mereka siram dengan air bercampur kotoran. Semuanya dirayakan dengan kefasikan dan kerusakan.

Pengertian Perayaan

Al Lajnah Ad Da-imah mengatakan, “Yang disebut ‘ied atau hari perayaan secara istilah adalah semua bentuk perkumpulan yang berulang secara periodik boleh jadi tahunan, bulanan, mingguan atau semisalnya. Jadi dalam ied terkumpul beberapa hal:
1. Hari yang berulang semisal idul fitri dan hari Jumat.
2. Berkumpulnya banyak orang pada hari tersebut.
3. Berbagai aktivitas yang dilakukan pada hari itu baik berupa ritual ibadah ataupun non ibadah.

Hukum ied (perayaan) terbagi menjadi dua:
1. Ied yang tujuannya adalah beribadah, mendekatkan diri kepada Allah dan mengagungkan hari tersebut dalam rangka mendapat pahala, atau
2. Ied yang mengandung unsur menyerupai orang-orang jahiliah atau golongan-golongan orang kafir yang lain maka hukumnya adalah bid’ah yang terlarang karena tercakup dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ
“Barang siapa yang mengada-adakan amal dalam agama kami ini padahal bukanlah bagian dari agama maka amal tersebut tertolak.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Dalil dalil Yang Mengharamkannya

Adapun hadits-hadits yang melarang menyepakati perayaan kaum kuffar banyak sekali. Diantaranya adalah :
عن أنس بن مالك – رضي الله عنه – قال: قدم رسول الله – صلى الله عليه وسلم – المدينة، ولهم يومان يلعبون فيهما، فقال: ما هذان اليومان، قالوا: كنا نلعب فيهما في الجاهلية. فقال رسول الله – صلى الله عليه وسلم –: (إن الله قد أبدلكم بهما خيراً منهما، يوم الأضحى، ويوم الفطر)

Dari Anas bin Malik radhiyallahu ’anhu beliau berkata : Rasulullah Shallallahu ’alahi wa Sallam tiba di Madinah dan mereka memiliki dua hari yang mereka bermain-main di dalamnya. Lantas beliau bertanya, ”dua hari apa ini?”. Mereka menjawab, ”Hari dahulu kami bermain-main di masa jahiliyah.” Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa Sallam mengatakan: ”Sesungguhnya Allah telah menggantikan kedua hari itu dengan dua hari yang lebih baik bagi kalian, yaitu hari idul adhha dan idul fithri.” [Shahih riwayat Imam Ahmad, Abu Dawud, an-Nasa`i dan al-Hakim.]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullahu berkata:
فوجه الدلالة أن اليومين الجاهليين لم يقرهما رسول الله – صلى الله عليه وسلم – ولا تركهم يلعبون فيهما على العادة، بل قال إن الله قد أبدلكم بهما يومين آخرين، والإبدال من الشيء يقتضي ترك المبدل منه، إذ لا يجمع بين البدل والمبدل منه.

”Sisi pendalilan hadits di atas adalah, bahwa dua hari raya jahiliyah tersebut tidak disetujui oleh Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa Sallam dan Rasulullah tidak meninggalkan (memperbolehkan) mereka bermain-main di dalamnya sebagaimana biasanya. Namun beliau menyatakan bahwa sesungguhnya Allah telah mengganti kedua hari itu dengan dua hari raya lainnya.Penggantian suatu hal mengharuskan untuk meninggalkan sesuatu yang diganti, karena suatu yang mengganti dan yang diganti tidak akan bisa bersatu.”

Adapun atsar sahabat dan ulama salaf dalam masalah ini, sangatlah banyak. Diantaranya adalah ucapan ’Umar radhiyallâhu ’anhu, beliau berkata :
اجتنبوا أعداء الله في عيدهم

”Jauhilah hari-hari perayaan musuh-musuh Allah.” [Sunan al-Baihaqi IX/234].

’Abdullah bin ’Amr radhiyallahu ’anhuma berkata:
من بنى ببلاد الأعاجم وصنع نيروزهم ومهرجانهم ، وتشبه بهم حتى يموت وهو كذلك حُشِر معهم يوم القيامة
“Barangsiapa yang membangun negeri orang-orang kafir, meramaikan peringatan hari raya nairuz (tahun baru) dan karnaval mereka serta menyerupai mereka sampai meninggal dunia dalam keadaan demikian. Ia akan dibangkitkan bersama mereka di hari kiamat.” [Sunan al-Baihaqi IX/234].
Imam Muhammad bin Sirin berkata:
: أُتي على -رضي الله عنه- بهدية النيروز. فقال : ما هذا ؟ قالوا : يا أمير المؤمنين هذا يوم النيروز . قال : فاصنعوا كل يوم فيروزاً . قال أسامة : كره أن يقول : نيروز
’’Ali radhiyallahu ’anhu diberi hadiah peringatan Nairuz (Tahun Baru), lantas beliau berkata: ”apa ini?”. Mereka menjawab, ”wahai Amirul Mu’minin, sekarang adalah hari raya Nairuz.” ’Ali menjawab, ”Jadikanlah setiap hari kalian Fairuz.” Usamah berkata : Beliau (’Ali mengatakan Fairuz karena) membenci mengatakan ”Nairuz”. [Sunan al-Baihaqi IX/234].
Dalîl lainnya adalah hadits Anas bin Malik:
عن أنس بن مالك – رضي الله عنه – قال: قدم رسول الله – صلى الله عليه وسلم – المدينة، ولهم يومان يلعبون فيهما، فقال: ما هذان اليومان، قالوا: كنا نلعب فيهما في الجاهلية. فقال رسول الله – صلى الله عليه وسلم –: (إن الله قد أبدلكم بهما خيراً منهما، يوم الأضحى، ويوم الفطر)

Dari Anas bin Malik radhiyallahu ’anhu beliau berkata : Rasulullah Shallallahu ’alahi wa Sallam tiba di Madînah dan mereka memiliki dua hari yang mereka bermain-main di dalamnya. Lantas beliau bertanya, ”dua hari apa ini?”. Mereka menjawab, ”Hari dahulu kami bermain-main di masa jahiliyah.” Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa Sallam mengatakan: ”Sesungguhnya Allah telah menggantikan kedua hari itu dengan dua hari yang lebih baik bagi kalian, yaitu hari idul adha dan idul fithri.” [Shahah riwayat Imam Ahmad, Abu Dawud, an-Nasa`i dan al-Hakim.]

Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa Sallam bersabda: ”Sesungguhnya setiap kaum itu mempunyai hari raya” menunjukkan bahwa setiap kaum itu memiliki hari raya sendiri-sendiri. Hal ini sebagaimana firman Allah Ta’ala :
لِكُلٍّ جَعَلْنَا مِنْكُمْ شِرْعَةً وَمِنْهَاجاً

Untuk tiap-tiap (ummat) diantara kalian ada aturan dan jalannya yang terang (tersendiri).” [QS al-Ma`idah : 48].

Ayat di atas menunjukkan bahwa Allah memberikan aturan dan jalan sendiri-sendiri secara khusus. Kata Lâm (لِ) pada kata Likullin (لِكُلٍّ) menunjukkan makna ikhtishâsh (pengkhususan). Apabila orang Yahudi memiliki hari raya dan orang Nashrani juga memiliki hari raya, maka hari-hari raya itu adalah khusus bagi mereka dan tidak boleh bagi kita untuk ikut turut serta dalam perayaan mereka, sebagaimana kita tidak boleh ikut dalam aturan hidup dan jalan mereka.

Allah Ta’ala berfirman:
الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا

”Pada hari ini telah Aku sempurnakan untuk kalian agama kalian dan aku sempurnakan nikmat-Ku serta Aku ridhai Islâm sebagai agama kalian.” (QS al-Ma`idah :3)

Allah telah menyempurnakan bagi kita agama ini segala yang disyariatkan baik berupa perintah maupun segala yang larangan dilarangnya.

Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman,
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

“Tolong menolonglah kalian dalam kebaikan dan ketaqwaan, dan jangalah kalian tolong menolong dalam dosa dan permusuhan” [Al-Ma`idah : 2]

Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman,
وَمَنْ يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَىٰ وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّىٰ وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ ۖ وَسَاءَتْ مَصِيرًا

Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan ia mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin (orang orang yang benar keimanannya), maka Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan (neraka) Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali. (QS 4 : 115).

Demikian, penjelasan tentang apa itu tahun baru dan larangan untuk merayakannya, semoga Allah Subhanahu wa ta’ala memberi kita taufiq untuk senantiasa berpegang teguh pada ajaran Islam yang sahih.

Wallohu a’lam

Bagikan