MUI Harap Presiden Terpilih Mampu Tunaikan Janji Kampanye dan Sejahterakan Bangsa

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Wakil Ketua Umum MUI Pusat, Zainut Tauhid Sa’adi mengimbau masyarakat khususnya mahasiswa menghormati hukum dan demokrasi yang ada dan tidak mengatas namakan demokrasi untuk melakukan tindakan anarkis dan menganggu ketertiban umum.

MUI juga menganggap tindakan seperti itu justru bentuk pengingkaran terhadap nilai hukum dan demokrasi itu sendiri.

“Unjuk rasa untuk menyampaikan pendapat adalah hak asasi yang dilindungi oleh konstitusi, namun dalam pelaksanaannya harus tetap mengindahkan nilai-nilai kesantunan, ketertiban, dan peraturan perundang-undangan,” kata dia melalui siaran pers yang diterima redaksi, Jumat (18/10/2019).

Selanjutnya, MUI juga meminta berbagai pihak khususnya mahasiswa yang ingin presiden menerbitkan Perppu terhadap UU KPK menggunakan jalan konstitusional baik itu melalui legislative review maupun judicial review.

Kepada Presiden dan Wakil Presiden terpilih, MUI berharap keduanya sungguh-sungguh menunaikan janji dan programnya selama masa kampanye dan melakukan usaha-usaha untuk mewujudkan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dan tujuan bernegara yang tertulis dalam Pembukaan UUD 1945.

“Yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan pada kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial,” pungkasnya.

Baca juga:

LPPOM MUI Harap Birokrasi Pemerintah Tak Hambat Sertifikasi Halal

LPPOM MUI Sebut Mekanisme Sertifikasi Halal Masih Sama

Heboh Crosshijaber, MUI: Mereka Merusak Ajaran Islam

MUI Heran Apa yang UGM Takutkan dari Sosok UAS

BPJPH Dinilai Belum Siap Ambil Alih Wewenang MUI untuk Sertifikasi Halal

Haedar: Masjid Muhammadiyah Harus Memancarkan Nilai Islam yang Mencerahkan

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Memberi sambutan dalam Ground Breaking Pembangunan Masjid At-Tanwir di Komplek Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah Jakarta, Kamis (17/10/2019) Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir berpesan agar masjid-masjid milik Muhammadiyah harus kembali diperkuat dengan nilai-nilai keagamaan yang mencerahkan (At-Tanwir).

“Siapkan berbagai program, semoga di masjid ini benar-benar terpancar nilai-nilai Islam yang  mencerahkan. Semoga para mubaligh Muhammadiyah memberikan khotbah yang mencerahkan, yang membuat orang semakin kaya hablum minallah-nya, juga semakin kaya kemanusiaannya, ihsan, bukan menjadikan masjid sebagai tempat marah-marah, menghujat dan mengeluarkan aura-aura yang tidak menggambarkan pencerahan. Muhammadiyah harus harus memberikan contoh,” nasihat Haedar Nashir.

Haedar mengaku bahwa pembangunan Masjid At-Tanwir adalah tanda bahwa Muhammadiyah akan mulai serius mengurusi masjid-masjid miliknya agar menggambarkan dakwah Islam sesuai visi pandangan Muhammadiyah yang moderat, berkemajuan dan mencerahkan.

“Muhammadiyah sering dikritik sibuk membangun sekolah, universitas dan rumah sakit yang bagus-bagus tapi lupa membangun masjid. Ini kami ingin memulai, mengembangkan masjid-masjid kita mulai dari Masjid At-Tanwir,” ungkap Haedar.

“Yang jelas dari masjid ini kita arahkan semua kekuatan bangsa untuk mengawal bangsa ini agar bisa maju, bersatu dan makin cerdas, karena lima sampai sepuluh tahun ke depan semakin banyak tantangan, jadi perlu membangun karakter. Ini poinnya. Muhammadiyah akan tetap konsisten mencerdaskan dan memajukan kehidupan bangsa melalui berbagai amal usahanya dan sekarang kami mendorong spiritualisasi masjid-masjid Muhammadiyah yang melahirkan optimisme dan persatuan bangsa,” imbuhnya.

“Fungsi masjidnya yang penting. Muhammadiyah ingin mengawal hasil dari Tanwir Bengkulu yang menegaskan Islam sebagai agama pencerahan, agama harus mencerahkan tindakan, pikiran, dan hati nurani,” tutup Haedar.

Sumber: muhammadiyah.or.id

Baca juga:

Negara Dinilai Lakukan Teror dengan Kriminalisasi Aktivis dan Jurnalis

Ada Kekhawatiran Tak Ada Lagi Parpol Kritis ke Pemerintah

PKS: Silakan Berbagi Kue Kekuasaan, Kami Tetap Oposisi

Muhammadiyah Minta Pemerintah Tak Larang Minyak Curah

Muhammadiyah Dorong TGPF Independen Usut Polisi Represif dan Tewasnya Mahasiswa

Pemerintah Represif, PP Muhammadiyah: Presiden Jokowi Harus Meminta Maaf

 

Negara Dinilai Lakukan Teror dengan Kriminalisasi Aktivis dan Jurnalis

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Kondisi kebebasan berekspresi di Indonesia pada lima tahun mendatang berpotensi menyandang status siaga satu represi kemerdekaan berekspresi.

Selain itu, siaga satu represi juga diperkirakan akan menyasar para aktivis pro demokrasi.

Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFENet) Damar Juniarto mengatakan, setidaknya ada beberapa hal yang mengindikasikan menguatnya potensi itu, salah satunya kriminalisais aktivis dan jurnalis.

Menurut Damar, penangkapan atas sejumlah aktivis yang melakukan kampanye di media sosial maupun isu publik di dunia nyata makin banyak dilakukan.

“Teror negara dimunculkan dengan sejumlah penangkapan ini. Kemudian, ada kekerasan fisik dan non fisik, kriminalisasi jurnalis dengan UU ITE, doxing kepada jurnalis, mobilisasi untuk menghancurkan kredibilitas media dengan perundungan daring di medsos,” tutur Damar.

Indikasi ketiga, yakni tindakan pembubaran sejumlah diskusi akademik dan pembatasan masyarakat untuk berkumpul dan menyuarakan pendapat.

Ini terlihat pada dalam rangkaian protes di depan Kantor Bawaslu pada Mei 2019, dan aksi massa menolak pelemahan KPK pada September 2019.

“Telah terjadi pembubaran dengan pemukulan, penembakan dengan senjata berpeluru tajam sehingga menimbulkan korban jiwa dan korban luka-luka yang tidak sedikit,” tambah Damar.

Sumber: republika.co.id

SAFENet: Kebebasan Berekspresi di Indonesia Siaga Satu

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Kondisi kebebasan berekspresi di Indonesia pada lima tahun mendatang berpotensi menyandang status siaga satu represi kemerdekaan berekspresi.

Selain itu, siaga satu represi juga diperkirakan akan menyasar para aktivis pro demokrasi.

Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFENet) Damar Juniarto mengatakan, setidaknya ada beberapa hal yang mengindikasikan menguatnya potensi itu.

Contohnya, adanya pembatasan akses informasi kepada masyarakat oleh pemerintah.

“Kami menemukan sejumlah tindakan seperti pemadaman internet (internet shutdown), pemblokiran situs web sebagai tindakan baru yang mengontrol akses informasi,” ujar Damar dalam diskusi bertajuk ‘Proyeksi Masyarakat Sipil Lima Tahun Mendatang untuk Bidang HAM’di Gondangdia, Jakarta Pusat, Kamis (17/10).

Tindakan semacam ini, kata dia, menambah daftar tindakan yang terjadi sebelumnya, seperti pelarangan peliputan oleh jurnalis asing di Papua, kekerasan terhadap jurnalis meningkat, frekuensi siaran untuk publik masih digunakan untuk kepentingan parpol, pribadi maupun kelompok.

“Bentuk kontrol informasi yang juga menguat adalah upaya menerbitkan sejumlah aturan,” kata dia.

Ia menduga aturan seperti Rangangan Undang-undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber akan makin menguatkan kontrol negara atas informasi di Indonesia.

(Kontrol) Lewat Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), revisi PP Nomor 82 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan sistem dan teansaksi elektronik (PSTP),” kata Damar.

sumber: republika.co.id

Ada Kekhawatiran Tak Ada Lagi Parpol Kritis ke Pemerintah

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Meski terancam ditinggal sendirian di luar pemerintahan, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tidak gentar.

Jujar juru bicara PKS, Pipin Sopian mengatakan, sebenarnya sudah sejak awal PKS berijtihad untuk menjadi partai oposisi sebagai kontrol dan check and balance.

PKS khawatir jika semua partai politik di parlemen masuk ke dalam jajaran pemerintahan maka akan sangat membahayakan.

Apalagi saat ini saja partai koalisi pendukung pemerintah sudah sangat kuat dan lebih kuat dari partai sebelumnya. Ia berharap PKS tetap konsisten.

“Dari awal berijtihad untuk menjadi partai oposisi, ini sebagai kewajaran demokrasi di Indonesia. Kami khawatir, kalau semua partai masuk menjadi koalisi, nanti tidak ada lagi parpol yang kritis terhadap pemerintah,” kata dia di Kantor Parameter Politik Indonesia Riset dan Konsultan, Jakarta Selatan, Kamis (17/10/2019).

Disamping itu, PKS, tetap terus mendengar aspirasi masyarakat yang setuju dengan partai oposisi.

Pipin juga menyampaikan PKS sebagai oposisi, bukan berarti tidak pro rekonsiliasi.

Namun PKS juga mendukung parpol eks pengusung Prabowo Subianto-Sandiaga Uno untuk masuk ke dalam pemerintahan.

sumber: republika.co.id

PKS: Silakan Berbagi Kue Kekuasaan, Kami Tetap Oposisi

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Meski terancam ditinggal sendirian di luar pemerintahan, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tidak gentar.

Partai itu tetap konsisten sebagai oposisi walaupun tandem politiknya dikabarkan akan bergabung bersama partai koalisi pemerintah.

Bahkan PKS masih enggan ditemui Presiden Joko Widodo sebelum pelantikan.

“PKS mendapat undangan yang sama untuk bertemu dengan Jokowi, tetapi kami meminta waktunya usai pengumuman kabinet. Supaya pertemuannya tidak dimaknai ada negosiasi antara kami dengan Pak Jokowi,” ujar juru bicara PKS, Pipin Sopian Kantor Parameter Politik Indonesia Riset dan Konsultan, Jakarta Selatan, Kamis (17/10/2019)

Pipin menerangkan undangan pertemuan ini disampaikan langsung dari Menteri Sekretaris Negara, Pratikno kepada Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid (HNW), di Istana Negara, Rabu (16/10/2019) kemarin.

Menurutnya, PKS hanya bersedia untuk bertemu Joko Widodo usai pelantikan dan penunjukkan kabinet.

Selain itu, Pipin menegaskan, PKS enggan cawe-cawe kepada pemenang pemilihan presiden (Pilpres) 2019.

Kemudian, pihaknya juga menghargai jerih payah partai-partai koalisi yang telah memenangkan pasangan Joko Widodo-KH Ma’ruf Amin.

Maka, PKS mempersilakan para pemenang untuk menata kabinet periode 2019-2024. “Silakan berbagi kue kekuasaan, dan biarkan kami tetap di luar,” tuturnya.

sumber: republika.co.id

Baca juga:

Kemenag Akan Sosialisasikan UU Pesantren

Tengku Zulkarnain Bandingkan Penanganan Penusukan Wiranto dan Wamena

BEM SI Kembali Gelar Aksi Desak Presiden Keluarkan Perppu UU KPK

LPPOM MUI Harap Birokrasi Pemerintah Tak Hambat Sertifikasi Halal

Menag Janji Fasilitasi UMKM Sertifikasi Halal

 

Kemenag Akan Sosialisasikan UU Pesantren

LAMPUNG (Jurnalislam.com) – Undang-undang Pesantren telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada rapat paripurna di Senayan, Jakarta, 24 September 2019. Kementerian Agama kini mulai mensosialisasikan regulasi tersebut kepada stakeholder.

Salah satunya yang dilakukan Sekjen Kemenag M Nur Kholis Setiawan. Berbicara pada Halaqah Pondok Pesantren di Lampung, Sekjen menegaskan bahwa lahirnya UU Pesantren merupakan bentuk pengakuan negara terhadap keberadaan lembaga pendidikan Islam tertua di Indonesia.

“Momen ini tentu menjadi babak baru di dalam pendidikan Islam. Tidak hanya sebagai bentuk apresiasi pemerintah, tapi ini sudah betul-betul mengafirmasi keberadaan Pondok Pesantren,” kata M Nur Kholis Setiawan di Lampung, Kamis (17/10/2019).

Di hadapan 75 pimpinan pondok pesantren serta para Kepala Kankemenag se Provinsi Lampung, M Nur Kholis Setiawan menjelaskan dengan adanya UU Pesantren semakin meneguhkan pesantren, bukan hanya sebagai institusi pendidikan tapi juga lembaga dakwah dan pengembangan masyarakat atau community development.

“Dari sisi apapun pesantren ini lebih fleksibel karena punya keluwesan atau keleluasaan untuk membangun kemitraan dengan siapapun,” kata M Nur Kholis Setiwan.

“Dari Undang-undang pasti ada peraturan pemerintah yang harus segera dibuat. Semisal, membuat manajemen tata kelola dari pendidikan Islam yang ada di Kementerian Agama. Karena undang-undang tersebut juga sebagai bentuk kehadiran negara untuk pesantren,” tambahnya.

Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta ini mengingatkan, perkembangan era digital menjadi tantangan yang sangat dinamis bagi dunia Pondok Pesantren.

“Saya meyakini budaya di pesantren mampu mewujudkan manusia yang seimbang antara intelektual dengan moralitasnya,” tandas M Nur Kholis Setiawan.

Sumber: kemenag.go.id

Baca juga:

DPR Sahkan RUU Pesantren Menjadi UU, Santri Bershalawat

Ini 4 Poin Ikrar Kebangsaan Ormas Islam dan Pondok Pesantren se- Bima

Tengku Zulkarnain Bandingkan Penanganan Penusukan Wiranto dan Wamena

LPPOM MUI Harap Birokrasi Pemerintah Tak Hambat Sertifikasi Halal

Belum Ditindak, Pelaku Usaha Diberi Waktu hingga 2024 untuk Urus Sertifikat Halal

Tahun Ini, Indonesia Peringkat Pertama Kelola Pasar Syariah Global

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Global Islamic Finance Report (GIFR) 2019, sebuah lembaga nonpemerintah di Inggris menempatkan Indonesia di peringkat pertama dalam Pasar Keuangan Syariah Global Tahun 2019.

GIFR saat ini diketuai Prof. Humayon Dar, bekas Dirjen IRTI-IDB (Islamic Development Bank).

Tahun lalu, Indonesia berada di peringkat keenam. Indonesia berhasil mencatat skor 81,93 pada Islamic Finance Country Index (IFCI) 2019.

Menurut Humayon Dar, laporan GIFR 2019 menemukan ada beberapa faktor yang mendorong kinerja keuangan syariah di Indonesia.

Faktor pemberi dampak terbesar adalah perkembangan regulasi dan peningkatan ekosistem industri perbankan dan keuangan Syariah. Selain itu, ukungan politik yang kuat, dan potensi yang besar.

“Faktor lainnya adalah jumlah unit usaha syariah, perbankan syariah, jumlah institusi keuangan nonbank syariah, dan sukuk di tanah air,” ungkapnya di Kantor Bappenas, Kamis (17/10/2019) di sela acara penyerahan penghargaan dimaksud.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag Fuad Nasar menyambut baik hasil penilaian reputasi Indonesia di bidang keuangan syariah.

“Semoga memberi dampak  signifikan terhadap kinerja pengurangan kemiskinan, pemerataan kesejahteraan serta pertumbuhan sektor riil di tanah air,” tutur Fuad.

Menurut Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, dalam penghargaan GIFR kali ini, peringkat Indonesia bisa naik karena besarnya pertumbuhan keuangan sosial Islam yaitu ZISWAF yang dihimpun dan dikelola di berbagai lembaga  zakat dan wakaf di bawah pembinaan Kementerian Agama.

Fuad Nasar mengapresiasi kinerja dan sinergi antar otoritas terkait seperti Bank Indonesia, Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS), BWI dan BAZNAS di semua tingkatannya.

“Semoga penghargaan tersebut semakin memacu kinerja seluruh institusi keuangan syariah di Indonesia dan peran aktif masyarakat dalam menopang pertumbuhan pasar keuangan syariah pada semua lapisan dan lini kehidupan,” ujarnya.

“Suatu saat nanti, kami mendambakan Indonesia dengan pertumbuhan ekonomi dan keuangan syariah terpesat, bisa masuk peringkat negara dengan indeks kebahagiaan tertinggi dalam World Happiness Report,” pungkasnya.

sumber: kemenag.go.id

Baca juga:

Total Aset Keuangan Syariah Tembus Rp 1.359 Triliun

LPPOM MUI Harap Birokrasi Pemerintah Tak Hambat Sertifikasi Halal

Kasus Pasien Kecanduan Ponsel di Rumah Sakit Jiwa Naik Signifikan

Bahas Perkembangan Global, Baznas-IPB Gelar Islamic Economics Winter Course

Majukan Ekonomi Rakyat Dengan Gerakan ‘Buy Muslim First’

Tengku Zulkarnain Bandingkan Penanganan Penusukan Wiranto dan Wamena

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Tengku Zulkarnain memandang ada penanganan yang berbeda dari pemerintah dan aparat dalam kasus Papua dengan kasus penusukan Wiranto.

Ia mengatakan, ketika meletus peristiwa pembantaian di Papua, presiden langsung menegaskan bahwa peristiwa tersebut tidak ada kaitannya dengan SARA.

Akan tetapi pada kasus penusukan Wiranto, pemerintah dan aparat langsung menyatakan pelakunya terpapar radikalisme agama.

“Kita maunya adil aja. Kalau disana (Papua) tidak ada kaitan dengan terorisme padahal ada pembunuhan, 32 orang mati dibantai, ada bayi dikampak, ada dokter dibakar hidup-hidup, kalau itu bukan radikalisme agama, kalau begitu saudara Syahrial Alam ini jangan dibilang dia radikalis agama, karena gak ada agama Islam mengajarkan begitu,” paparnya dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC) TvOne, Selasa (15/10/2019) malam.

Menurutnya, perbedaan dalam penanganan itu dirasakan oleh masyarakat Indonesia khususnya umat Islam sebagai sebuah ketidakadilan.

“Ketidakadilan ini dilihat oleh seluruh rakyat Indonesia. Kalau treatment kita tidak sama maka jangan harapkan Indonesia ini menjadi negeri yang damai. Tidak akan!” tegasnya.

KH Tengku Zulkarnain juga menjelaskan, tidak ada agama yang mengajarkan terorisme. Oleh sebab itu, kata dia, jangan mengaitkan tindakan terorisme dengan agama.

“Jangan begitu, jangan dikaitkan dengan agama. Kalau mereka mengatasnamakan agama itu urusan mereka, tapi agama tidak mengajarkan begitu, agama apapun,” tegasnya.

LPPOM MUI Harap Birokrasi Pemerintah Tak Hambat Sertifikasi Halal

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Dr Lukmanul Hakim menilai perpindahan alur sertifikasi dari LPPOM MUI ke BPJPH ini tidak mudah.

Menurutnya, BPJPH harus mempersiapkan berbagai kebutuhan pendukung di hampir 34 provinsi.

“Jika tidak siap, baik infrastruktur maupun SDM maka akan terjadi nick (kebocoran) dan pada posisi tertentu bisa memperlambat pertumbuhan ekonomi. Ini yang harus diantisipasi oleh BPJPH,” tuturnya saat dihubungi Jurnalislam.com, Kamis (17/10/2019).

Dampak lain, ia juga menilai akan terjadi kelambatan-kelambatan proses sertifikasi halal karena alurnya yang panjang.

“Maka diharapkan (birokrasi) tidak menggangu ya karena sulit juga melakukan proses itu,” katanya.

Termasuk kesiapan SDM, pemerintah harus menyiapkan SDM profesional dengan memiliki kompetensi khusus dan keilmuan yang sesuai dengan garapan halal.

“Jadi pertimbangan SDM pun bukan hanya kuantitas, tapi juga kualitas dan kompetensinya harus masuk,” ujar dia.

Lukmanul menjelaskan, data Kementerian Perindustrian mencatat ada 40 juta UMKM.

Jika 20 persen atau setara 20 juta saja melakukan sertifikasi halal, maka tidak akan cukup dalam rentang waktu lima tahun.

“Itu pun baru mamin (makanan dan minuman) lho belum lainnya. Kita support (kebijakan pemerintah), tapi kalau (proses sertifikasi) dilakukan secara manual, itu tidak akan efektif,” katanya.

Intinya, BPJPH harus berhati-hati dalam menerapkan UU JPH karena berkaitan dengan kelangsungan aktivitas pelaku usaha UMKM jika diberlakukan sanksi.

“Inilah yang berpotensi abuse of power dan saya khawatirkan proses pemeriksaan tidak maksimal,” ucap Lukmanul.

Baca juga:

LPPOM MUI: Seharusnya 17 Oktober Sudah Wajib Sertifikasi Halal

Kasus Pasien Kecanduan Ponsel di Rumah Sakit Jiwa Naik Signifikan

Total Aset Keuangan Syariah Tembus Rp 1.359 Triliun

Sertifikat Halal Dinilai Signifikan Dongkrak Penjualan Produk

Wajib Sertifikasi Halal Berlaku 17 Oktober, Cek Tahapan Pengajuannya!