Heboh Crosshijaber, MUI: Mereka Merusak Ajaran Islam

Heboh Crosshijaber, MUI: Mereka Merusak Ajaran Islam

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Menanggapi fenomena crosshijaber yang ramai diperbincangkan di media sosial, Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menegaskan, perbuatan crosshijaber atau crossdress sangat dilarang oleh ajaran Islam.

“Kalau ada pria memakai busana muslimah dalam Islam perbuatan tersebut jelas sangat dilarang dan harus dihindari,” katanya saat dihubungi Jurnalislam, Rabu (16/10/2019).

Beliau menjelaskan, dalam Islam laki-laki dilarang menyerupai perempuan dan sebaliknya perempuan dilarang menyerupai laki-laki.

“Jadi kalau ada yang melakukan hal tersebut patut dicurigai mereka punya maksud buruk untuk merusak ajaran agama Islam,” katanya.

Fenomena para pria yang menggunakan hijab ini dikaitkan dengan gangguan perilaku seksual transvestisme.

Transvestisme adalah gangguan perilaku seksual yang membuat seseorang berpakaian atau mengenakan aksesori yang berlawanan dengan jenis kelaminnya untuk tujuan tertentu. Perilaku berpakaian seperti lawan jenis ini dikenal juga dengan nama crossdressing.

Baca juga:

Fenomena Crosshijaber, MIUMI: Hukumnya Haram

AILA Desak Aparat Tindak Tegas Pelaku Crosshijaber

Puluhan Ribu Warga Bima Ikuti Pawai Rimpu, Hijab Syari Asli Indonesia

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.