Negara Dinilai Lakukan Teror dengan Kriminalisasi Aktivis dan Jurnalis

Negara Dinilai Lakukan Teror dengan Kriminalisasi Aktivis dan Jurnalis

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Kondisi kebebasan berekspresi di Indonesia pada lima tahun mendatang berpotensi menyandang status siaga satu represi kemerdekaan berekspresi.

Selain itu, siaga satu represi juga diperkirakan akan menyasar para aktivis pro demokrasi.

Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFENet) Damar Juniarto mengatakan, setidaknya ada beberapa hal yang mengindikasikan menguatnya potensi itu, salah satunya kriminalisais aktivis dan jurnalis.

Menurut Damar, penangkapan atas sejumlah aktivis yang melakukan kampanye di media sosial maupun isu publik di dunia nyata makin banyak dilakukan.

“Teror negara dimunculkan dengan sejumlah penangkapan ini. Kemudian, ada kekerasan fisik dan non fisik, kriminalisasi jurnalis dengan UU ITE, doxing kepada jurnalis, mobilisasi untuk menghancurkan kredibilitas media dengan perundungan daring di medsos,” tutur Damar.

Indikasi ketiga, yakni tindakan pembubaran sejumlah diskusi akademik dan pembatasan masyarakat untuk berkumpul dan menyuarakan pendapat.

Ini terlihat pada dalam rangkaian protes di depan Kantor Bawaslu pada Mei 2019, dan aksi massa menolak pelemahan KPK pada September 2019.

“Telah terjadi pembubaran dengan pemukulan, penembakan dengan senjata berpeluru tajam sehingga menimbulkan korban jiwa dan korban luka-luka yang tidak sedikit,” tambah Damar.

Sumber: republika.co.id

Bagikan

3 thoughts on “Negara Dinilai Lakukan Teror dengan Kriminalisasi Aktivis dan Jurnalis

  1. Sebagai negara demokrasi kebebasan berpendapat haruslah sebuah kebebasan yang bertanggung jawab dan beretika. Memang menentukan parameter nilai etika dalam berpendapat yang ideal itu sulit. Tetapi sebagai orang yang beragama tentunya masing-masing agama mengajarkan tentang etika yang bisa dijadikan salah satu acuan. Layaknya dalam berpendapat haruslah sesuai dengan fakta tanpa harus men”justifikasi” fakta yang masih belum jelas. Artinya, dalam kebebasan berpendapat tidak boleh memutar balikkan fakta kebenaran yang ada. Bila hal ini terjadi merupakan fitnah dan pencemaran nama baik. Yang sering kita lihat saat ini banyak sekali para tokoh penting dinegara ini yang menjadikan pendapat mereka berujung pada perdebatan sengit. Sehingga kita masyarakat umum jadi bingung mana yang sebenarnya real kebenarannya dan mana yang mengada-ada. Masyarakat jadi korban kepuasan mereka, dan dampaknya kepercayaan masyarakat pada pemerintah semakin berkurang. Dan media-media TV, media cetak bahkan tidak bisa menjembatani, justru mereka terus berusaha mempertemukan beberapa pihak yang saling berseteru itu. Mengeluarkan berita yang semakin memanas-manasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.