Kemenag Akan Sosialisasikan UU Pesantren

Kemenag Akan Sosialisasikan UU Pesantren

LAMPUNG (Jurnalislam.com) – Undang-undang Pesantren telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada rapat paripurna di Senayan, Jakarta, 24 September 2019. Kementerian Agama kini mulai mensosialisasikan regulasi tersebut kepada stakeholder.

Salah satunya yang dilakukan Sekjen Kemenag M Nur Kholis Setiawan. Berbicara pada Halaqah Pondok Pesantren di Lampung, Sekjen menegaskan bahwa lahirnya UU Pesantren merupakan bentuk pengakuan negara terhadap keberadaan lembaga pendidikan Islam tertua di Indonesia.

“Momen ini tentu menjadi babak baru di dalam pendidikan Islam. Tidak hanya sebagai bentuk apresiasi pemerintah, tapi ini sudah betul-betul mengafirmasi keberadaan Pondok Pesantren,” kata M Nur Kholis Setiawan di Lampung, Kamis (17/10/2019).

Di hadapan 75 pimpinan pondok pesantren serta para Kepala Kankemenag se Provinsi Lampung, M Nur Kholis Setiawan menjelaskan dengan adanya UU Pesantren semakin meneguhkan pesantren, bukan hanya sebagai institusi pendidikan tapi juga lembaga dakwah dan pengembangan masyarakat atau community development.

“Dari sisi apapun pesantren ini lebih fleksibel karena punya keluwesan atau keleluasaan untuk membangun kemitraan dengan siapapun,” kata M Nur Kholis Setiwan.

“Dari Undang-undang pasti ada peraturan pemerintah yang harus segera dibuat. Semisal, membuat manajemen tata kelola dari pendidikan Islam yang ada di Kementerian Agama. Karena undang-undang tersebut juga sebagai bentuk kehadiran negara untuk pesantren,” tambahnya.

Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta ini mengingatkan, perkembangan era digital menjadi tantangan yang sangat dinamis bagi dunia Pondok Pesantren.

“Saya meyakini budaya di pesantren mampu mewujudkan manusia yang seimbang antara intelektual dengan moralitasnya,” tandas M Nur Kholis Setiawan.

Sumber: kemenag.go.id

Baca juga:

DPR Sahkan RUU Pesantren Menjadi UU, Santri Bershalawat

Ini 4 Poin Ikrar Kebangsaan Ormas Islam dan Pondok Pesantren se- Bima

Tengku Zulkarnain Bandingkan Penanganan Penusukan Wiranto dan Wamena

LPPOM MUI Harap Birokrasi Pemerintah Tak Hambat Sertifikasi Halal

Belum Ditindak, Pelaku Usaha Diberi Waktu hingga 2024 untuk Urus Sertifikat Halal

Bagikan

2 thoughts on “Kemenag Akan Sosialisasikan UU Pesantren

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.