JAKARTA (Jurnalislam.com) – Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Dr Lukmanul Hakim menilai perpindahan alur sertifikasi dari LPPOM MUI ke BPJPH ini tidak mudah.
Menurutnya, BPJPH harus mempersiapkan berbagai kebutuhan pendukung di hampir 34 provinsi.
“Jika tidak siap, baik infrastruktur maupun SDM maka akan terjadi nick (kebocoran) dan pada posisi tertentu bisa memperlambat pertumbuhan ekonomi. Ini yang harus diantisipasi oleh BPJPH,” tuturnya saat dihubungi Jurnalislam.com, Kamis (17/10/2019).
Dampak lain, ia juga menilai akan terjadi kelambatan-kelambatan proses sertifikasi halal karena alurnya yang panjang.
“Maka diharapkan (birokrasi) tidak menggangu ya karena sulit juga melakukan proses itu,” katanya.
Termasuk kesiapan SDM, pemerintah harus menyiapkan SDM profesional dengan memiliki kompetensi khusus dan keilmuan yang sesuai dengan garapan halal.
“Jadi pertimbangan SDM pun bukan hanya kuantitas, tapi juga kualitas dan kompetensinya harus masuk,” ujar dia.
Lukmanul menjelaskan, data Kementerian Perindustrian mencatat ada 40 juta UMKM.
Jika 20 persen atau setara 20 juta saja melakukan sertifikasi halal, maka tidak akan cukup dalam rentang waktu lima tahun.
“Itu pun baru mamin (makanan dan minuman) lho belum lainnya. Kita support (kebijakan pemerintah), tapi kalau (proses sertifikasi) dilakukan secara manual, itu tidak akan efektif,” katanya.
Intinya, BPJPH harus berhati-hati dalam menerapkan UU JPH karena berkaitan dengan kelangsungan aktivitas pelaku usaha UMKM jika diberlakukan sanksi.
“Inilah yang berpotensi abuse of power dan saya khawatirkan proses pemeriksaan tidak maksimal,” ucap Lukmanul.
Baca juga:
One thought on “LPPOM MUI Harap Birokrasi Pemerintah Tak Hambat Sertifikasi Halal”