Wajib Sertifikasi Halal Berlaku 17 Oktober, Cek Tahapan Pengajuannya!

Wajib Sertifikasi Halal Berlaku 17 Oktober, Cek Tahapan Pengajuannya!

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Kementerian Agama melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) akan mulai membuka penyelenggaraan JPH pada Kamis, 17 Oktober 2019.

Ini sesuai amanat UU Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

“Jadi sebagaimana ketentuan undang-undang yang berlaku mulai 17 Oktober mulai berlaku dimulainya proses pendaftaran bagi para pelaku usaha di bidang makanan dan minuman (mamin) serta produk-produk yang terkait dengan mamin tersebut,” terang Menag Lukman Saifuddin, di Kantor Wapres, Rabu (16/10/2019).

Menag menjelaskan, bahwa selama lima tahun sejak 17 Oktober 2019 sampai 17 Oktober 2024 itulah tenggang waktu bagi pelaku usaha makanan dan minuman untuk melakukan proses sertifikasi.

Menurutnya, tiap pelaku usaha perlu mengetahui tahapan pengajuan sertifikasi halal yang saat ini menjadi kewenangan BPJPH.

“Seluruh tahapan proses sertifikasi ini dibagi dalam lima tahapan,” kata Menag.

Pertama, pelaku usaha mendaftarkan diri dengan melampirkan sejumlah persyaratan. Kedua, BPJPH akan meneliti seluruh persyaratan-persyaratan yang diajukan oleh pelaku usaha ini.

“Lalu kemudian tahap berikutnya pelaku usaha akan menentukan lembaga pemeriksa halal (LPH) untuk memeriksa produk-produk yang dijual atau dimakan,” kata Menag.

Pasa tahap keempat ini, LPH akan melakukan pemeriksaan barang-barang itu hasilnya nanti akan diserahkan kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI). yang akan memberikan fatwa kehalalan sebuah produk.

“Terakhir, pada tahapan yang kelima dari hasil fatwa Majelis Ulama Indonesia kemudian oleh badan penyelenggara jaminan produk halal (BPJPH) barulah dikeluarkan sertifikasi halal,” jelas Menag.

Sumber: kemenag.go.id

Baca juga:

Baca juga:

Wajib Sertifikasi Halal Berlaku 17 Oktober, Cek Tahapan Pengajuannya!

Belum Ditindak, Pelaku Usaha Diberi Waktu hingga 2024 untuk Urus Sertifikat Halal

Menag Janji Fasilitasi UMKM Sertifikasi Halal

Hari Ini, Semua Produk Wajib Sertifikasi Halal

LPPOM MUI Sebut Mekanisme Sertifikasi Halal Masih Sama

 

Bagikan

2 thoughts on “Wajib Sertifikasi Halal Berlaku 17 Oktober, Cek Tahapan Pengajuannya!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.