Berita Terkini

Serangan Bom Hancurkan Masjid di Pangkalan Militer Afghanistan, 27 Tentara Terbunuh

AFGHANISTAN (Jurnalislam.com) – Ledakan menghancurkan sebuah masjid di pangkalan militer Afghjanistan di provinsi Khost timur Afghanistan, menewaskan dan melukai puluhan tentara.

Ledakan itu menargetkan anggota resimen ke-2 dari tentara nasional Afghanistan ketika mereka menggelar sholat Jumat di dalam markas.

Abdullah, seorang juru bicara militer Afghanistan, seperti dikutip oleh kantor berita Associated Press mengatakan bahwa jumlah korban tewas akibat ledakan itu mencapai 27 tentara. Ledakan itu juga melukai 57 orang lainnya, Abdullah menambahkan.

Pejabat keamanan sementara itu mengatakan kepada kantor berita Reuters bahwa ledakan itu menewaskan sedikitnya 26 orang dan melukai 50 lainnya.

Sakhi Sardar, kepala rumah sakit di Khost, mengatakan sebagian besar korban luka sedang dirawat karena luka-luka akibat peluru.

Baca juga:

Ledakan itu mungkin dipicu oleh pembom martir atau bom yang diledakkan dari jarak jauh tetapi tidak ada yang secara resmi mengkonfirmasi.

Tidak ada kelompok yang segera mengklaim bertanggung jawab atas ledakan itu.

Presiden Afghanistan Ashraf Ghani mengutuk insiden itu, menyebutnya “anti-Islam dan tidak manusiawi”.

Ghani menyerukan penyelidikan cepat terhadap pemboman itu dan mengatakan dia ingin tahu bagaimana keamanan di pangkalan militer itu dilanggar dan menyerukan bagi mereka yang bertanggung jawab untuk dihukum.

Ledakan itu terjadi hanya beberapa hari setelah seorang pembom martir menewaskan 55 ulama yang berkumpul di ibukota Afghanistan, Kabul, untuk merayakan liburan menandai kelahiran Nabi Muhammad.

Imarah Islam Afghanistan (Taliban) membantah terlibat dalam pemboman itu, yang juga melukai 94 orang.

Kedua Capres Dinilai Belum Serius Sampaikan Jawaban Masalah Ekonomi

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Pasangan calon presiden-calon wakil presiden di Pilpres 2019 diminta sebuah lembaga penelitian untuk mempunyai komitmen mengentaskan kemiskinan dan menyediakan lapangan kerja bagi rakyat.

Direktur Institue for Development of Economics and Finance (Indef), Eni Sri Hartati di Jakarta, Jumat (23/11/2018) menyampaikan hal tersebut dalam diskusi tentang perekonomian Indonesia.

“Paling utama harus dijawab capres dan cawapres persoalan ekonomi dasar dulu untuk masyarakat,” ujar Eni.

Dia mengungkapkan, terdapat sekitar 60 juta penduduk Indonesia yang masih berada di bawah garis kemiskinan. Selain itu, kata dia, angka pengangguran masih berada di kisaran 14 persen.

“Yang utama, kami melihat kemiskinan mengakses kebutuhan pokok. Yang pertama harga kebutuhan dan memenuhi harga kebutuhan pokok itu adalah pekerjan. Lapangan pekerjaan,” kata dia.

Namun, sampai saat ini, dia menilai, belum ada penyampaian program nyata dari pasangan capres-cawapres nomor urut 01, Joko Widodo-Ma’ruf Amin maupun pasangan capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Untuk itu, dia akan menggagas sebuah forum yang substansif menggali tidak hanya visi-misi, tetapi juga program konkret yang akan dilakukan dua kubu untuk mengatasi persoalan tersebut.

“Kami memprakarsai ‘list problem’ (daftar masalah). Statement menginventarisasi langsung. Tanya perbedaan bukan mengomentari program, tetapi program anda apa program anda apa,” jelasnya.

Sumber : bisnis.com

 

Pendidikan Untuk Semua (PUS) di Era Industri 4.0

SOLO (Jurnalislam.com),- Guna memperkuat Pendidikan Untuk Semua (PUS) di era industri 4.0, Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (BAPPPEDA) Kota Surakarta mengadakan Seminar Hasil Laporan Capaian Pendidikan di Hotel Baron, Kamis (22/11/18) kemarin.

 

Seminar tentang capaian pendidikan diikuti oleh 80 peserta, yang terdiri dari perangkat daerah, PGRI, DPKS, Kordin PAUD 5 Kecamatan, PKK, LSM, LPK, Kodim, SD Negeri-Swasta, dan para pihak terkait urusan bidang pendidikan di Kota Surakarta.

 

”Seminar ini merupakan rangkaian kegiatan pendidikan untuk semua (PUS) kota Surakarta, di samping menyampaikan laporan capaian pendidikan untuk semua,” terang Ari Yeppy Kusumawati SE Msi, Kepala Sub bidang Sosial Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah.

 

Hadir sebagai pembicara dari DPKS, Himpaudi, PKK, BLK, dan P3G UNS yang masing-masing memperkuat rekomendasi tiap pokja yang ada di forum pendidikan untuk semua di Kota Surakarta.

 

Lebih lanjut Ari Yeppy Kusumawati mengungkapkan bahwa harapan besar dari seminar ini adalah masyarakat mampu untuk melakukan inovasi dan mengimplementasikan upaya pendidikan berkeadilan dan sepanjang hayat berbasis masyarakat.

 

”Penguatan kebijakan dan kapasitas kelembagaan dan SDM menjadi prioritas rekomendasi di samping upaya peningkatan dan pengembangan struktur, infrastruktur, dan pendanaan dengan melibatkan para pihak, juga dikuatkan dengan adanya standart operasional yang mampu memberikan guidence para pihak untuk ambil peran,” imbuh Ari.

 

Gerr-gerran dan Antusias peserta seminar saat sesi tanya jawab sangat besar. Ini menunjukkan bahwa masyarakat komit untuk mendukung program pemerintah khususnya pendidikan untuk semua.

 

Sementara itu, Salah satu peserta seminar Sri Sayekti Kepala SD Muhammadiyah 1 Ketelan, berharap supaya kegiatan ini bisa simultan. Sehingga tidak hanya berhenti pada seminar saja.

 

”Semoga hasil seminar ini bisa diterapkan dan dikembangkan sebagai produk program unggulan, tantangan pendidikan di era industry 4.0 di antaranya ialah mampu memecahkan masalah (problem solving), beradaptasi (adaptability), kolaborasi (collaboration), kepemimpinan (leadership), dan kreatifitas serta inovasi (creativity and innovation),” ujarnya.

Pemkot Bandung Targetkan 1700 Kawasan Tanpa Rokok

BANDUNG (Jurnalislam.com) — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) berupaya memperbanyak kawasan tanpa rokok (KTR) di Kota Bandung. Hingga awal 2019 mendatang ditargetkan ada 1.700 titik menjadi KTR.

Kepala Dinkes Kota Bandung Rita Verita mengatakan Satgas KTR yang telah dibentuk sejak 2017 lalu terus memantau lokasi KTR. Pemantauan dilakukan secara berkala di titik-titik yang menjadi KTR.

“Kami sudah berjalan empat kali pemantauan. Ini sudah ada 1.033 titik KTR yang  kami pantau. Pada 26 November kami akan bergerak lagi memantau kelima kalinya. Januari nanti yang keenam. Targetnya ada 1.700 titik KTR di awal 2019,” kata Rita di Taman Sejarah Balai Kota Bandung, Kamis (22/11).

Ia menyebutkan titik-titik yang menjadi KTR terdiri dari berbagai macam gedung dan sarana yang tersebar di seluruh Kota Bandung. Mulai dari sekolah, perkantoran, hotel, fasilitas kesehatan hingga restoran. Dengan adanya lokasi-lokasi yang menjadi KTR maka para perokok tidak boleh lagi merokok di sembarang tempat.

KTR ini dikatakannya menjadi realisasi dari sejak diterbitkannya Peraturan wali Kota Bandung nomor 215 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Karenanya pihaknya  pun gencar mempromosikan kawasan bebas asap rokok di berbagai sudut kota.

Menurutnya, gedung dan fasilitas yang ditetapkam menjadi KTR diimbau memiliki ruang khusus yang disediakan untuk merokok. Sehingga asapnya tidak menyebar di sembarang tempat karena berbahay bagi kesehatan orang lain.

“Kita imbau menyediakan ruang khusus untuk merokok. Kalau tidak ada ya harus keluar dari gedung atau ruangan itu dulu kalau mau merokok. Di ruangan terbuka,” tuturnya.

Ia menilai dengan adanya KTR ini, masyarakat yang merokok di sembarang tempat menjadi berkurang. Karena petugasnya juga siap menegur jika ada perokok yang merokok di lokasi yang dilarang.

Ia menilai memang masih banyak masyarakat yang belum memahami bahaya merokok. Bukan hanya bagi dirinya sendiri tapi juga orang lain. Oleh karenanya Dinkes juga rajin memberikan edukasi kepada masyarakat hingga sekolah bahaya merokok.

“Ini kan tidak terlepas dari pemahaman perokok tersebut. Kadang-kadang kita lihat bapak tenang merokok di depan anaknya sendiri. Inilah PR (pekerjaan rumah) kita bersama. Makanya hendaknya merokok di tempat yang disediakan,” ujarnya.

Tak hanya memperbanyak KTR, ia mengaku juga akan menyosialisasikan KTR ke sopir-sopir angkutan kota (angkot) ataupun pedagang-pedagang kaki lima. Sehingga tidak mengganggu masyarakat luas dengan asap rokok yang dikeluarkannya di sembarang tempat.

Sumber: republika.co.id

Perkuat Komitmen Makmurkan Masjid, DMI Gelar Rakernas

JAKARTA (Jurnalislam.com)–Pimpinan Pusat (PP) Dewan Masjid Indonesia (DMI) akan menyelenggarakan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I DMI pada Jumat (23/11) hingga Ahad (25/11), di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta.

Kegiatan ini mengangkat tema Penguatan Implementasi Program DMI untuk Memakmurkan dan Dimakmurkan Masjid. Acara ini akan dibuka oleh Wakil Presiden RI, HM Muhammad Jusuf Kalla selaku Ketua Umum PP DMI.

Wapres Jusuf Kalla akan mengarahkan dan memberikan sambutan pada Pembukaan Rakernas I DMI pada Jumat (23/11) siang di Istana Wapres RI, Jakarta.

Wakil Ketua Steering Committee (SC) Rakernas I DMI, Muhammad Natsir Zubaidi mengatakan, Wapres Jusuf Kalla selaku Ketua Umum PP DMI akan memberikan sambutan di depan sekitar 250 peserta Rakernas dan undangan khusus yang hadir dari unsur Pimpinan Wilayah (PW) DMI se-Indonesia, PP DMI, dan tamu-tamu undangan lainnya.

“Usai pembukaan, acara akan dilanjutkan dengan ground breaking Peletakan Batu Pertama Pembangunan Masjid dan Kantor PP DMI di Jalan Matraman, Jakarta Pusat. Adapun pimpinan proyek ini ialah Bapak Rudiantara, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) yang juga Ketua PP DMI,” kata Natsir, Kamis (22/11) malam.

Wapres Jusuf Kalla, lanjutnya, akan menuju ke Jalan Matraman Raya bersama ketua-ketua pimpinan wilayah (PW) DMI se-Indonesia. Dalam Rakernas I DMI ini, sejumlah narasumber akan hadir, yaitu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN)  dan Reformasi Birokrasi (RB) RI, Komjen Polisi Syafruddin, yang juga Wakil Ketua Umum PP DMI.

Dua narasumber lainnya ialah Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkomimfo) RI, Rudiantara, yang juga Ketua PP DMI, serta Menteri Agraria dan Tata Tuang (ATR) RI/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Abdul Djalil, yang juga Ketua PP DMI.

sumber: republika.co.id

Inilah Profil Tim Pembunuh Jamal Khashoggi

TURKI (Jurnalislam.com) – Arab Saudi telah menahan 18 orang dan memecat lima pejabat senior pemerintah sebagai bagian dari investigasi atas pembunuhan wartawan Jamal Khashoggi.

Khashoggi, kolumnis Washington Post dan kritikus Putra Mahkota Mohammed bin Salman, memasuki konsulat Saudi di Istanbul pada 2 Oktober guna mendapatkan dokumen untuk pernikahannya.

Setelah awalnya mengatakan dia meninggalkan konsulat dalam keadaan hidup, beberapa pekan kemudian pemerintah Saudi mengakui dia terbunuh di sana, menyalahkan adanya tindakan berlebihan dari operasi yang dilakukan kelompok Saudi.

Namun sumber-sumber Turki mengatakan 15 operator intelijen Saudi terbang ke Istanbul dengan dua jet pribadi beberapa jam sebelum Khashoggi terbunuh dan tubuhnya dipotong-potong.

Sebagian besar dari 15 orang dalam kelompok tersebut bekerja di militer Saudi, keamanan atau dinas intelijen, termasuk di istana, menurut pejabat dan sumber Turki yang memiliki hubungan dengan istana kerajaan.

Laporan-laporan mengatakan kementerian luar negeri Saudi, yang dipimpin oleh Adel al-Jubeir, mengeluarkan paspor bagi tim pembunuh untuk memasuki Turki.

Jet pribadi yang berangkat dari Riyadh ke Istanbul dan kembali lagi ke Riyadh disewa dari sebuah perusahaan yang dimiliki oleh pemerintah Saudi.

Surat kabar Sabah Turki menerbitkan apa foto para pria yang diambil dari rekaman pengawasan di bandara, dua hotel yang mereka tempati sebentar, konsulat, dan kediaman konsul.

Saud al-Qahtani, 40, adalah tokoh dengan profil tertinggi yang terlibat dalam pembunuhan itu. Diyakini sebagai tangan kanan Pangeran Mahkota, ia dicopot sebagai penasihat istana kerajaan setelah pembunuhan Khashoggi.

Baca juga:

Namun Qahtani bukan bagian dari skuad beranggotakan 15 orang yang terbang ke Turki.

Al Jazeera menjabarkan anggota skuad yang diduga berada di balik pembunuhan, berdasarkan foto, laporan dan informasi dari para pejabat di Turki dan Arab Saudi:

  • Salah al-Tubaigy

Salah al-Tubaigy adalah seorang ahli forensik di departemen bukti kriminal kementerian dalam negeri Saudi, menurut biografinya yang diposting online oleh Komisi Saudi untuk Spesialisasi Kesehatan (the Saudi Commission for Health Specialties).

Menurut surat kabar Turki, Sabah, kelompok Saudi yang memotong-motong tubuh Khashoggi dalam proses 15 menit dipimpin oleh Tubaigy.

Saudi Society of Forensic Medicine mendaftarkannya sebagai anggota dewan. Ia meraih gelar master dalam kedokteran forensik dari Universitas Glasgow pada 2004.

Pada 2015, Tubaigy menghabiskan tiga bulan di Institut Kedokteran Forensik Victoria Australia untuk mengamati prosedur penyelidikan kematian dan penggunaan CT scan dalam insiden kematian massal, kata direktur Noel Woodford kepada kantor berita Reuters.

Dia berusia 47 tahun, menurut salinan paspor yang diberikan kepada media AS oleh pejabat Turki.

  • Maher Mutreb

Jenderal Maher Mutreb, ajudan al-Qahtani untuk informasi dan keamanan, adalah pimpinan negosiator di dalam konsulat, menurut seorang pejabat senior Saudi.

Dia adalah seorang perwira intelijen senior dan telah muncul dalam foto dengan putra mahkota pada kunjungan resmi ke Amerika Serikat dan Eropa.

Reuters, mengutip seorang pejabat Saudi, mengatakan Mutreb terpilih untuk operasi di Istanbul karena dia sudah mengetahui Khashoggi ketika mereka bekerja bersama di kedutaan Saudi di London.

Surat kabar Sabah menerbitkan foto-foto dari kamera pengintai yang menunjukkan Mutreb memasuki konsulat tiga jam sebelum Khashoggi, dan kemudian di luar kediaman konsul.

  • Meshal Saad Albostani

Meshal Saad Albostani, seorang letnan di Angkatan Udara Saudi, berasal dari kota pelabuhan Laut Merah Jeddah, menurut profil Facebook yang telah dihapus.

Profil LinkedIn, yang juga dihapus, mengatakan ia bertugas di angkatan udara sejak 2006, menurut laporan Reuters.

Dia berusia 31 tahun, menurut salinan paspor yang diberikan kepada media AS oleh pejabat Turki.

  • Mustafa Mohammed al-Madini

Moustafa al-Madani memimpin upaya intelijen untuk tim beranggotakan 15 orang di Istanbul, kata seorang pejabat senior Saudi kepada Reuters.

Menurut pejabat, Madini mengenakan pakaian Khashoggi, kacamata dan arloji Apple, dan pergi melalui pintu belakang konsulat untuk membuatnya terlihat telah keluar dari gedung.

Madini adalah pegawai pemerintah yang belajar di King Fahd University of Petroleum and Minerals di Arab Saudi, menurut profil Facebook dengan foto-foto yang menyerupai tersangka yang diidentifikasi oleh media Turki.

Dia berusia 56 tahun, menurut Departemen Keuangan AS.

Anggota lain dari tim:

  • Abdulaziz Mohammed al-Hawsawi, 31 tahun, adalah anggota dari tim keamanan yang sering melakukan perjalanan dengan putra mahkota Saudi, menurut laporan New York Times yang mengutip seorang profesional Perancis yang telah bekerja dengan keluarga kerajaan.
  • Thaar Ghaleb al-Harbi: Sebuah laporan berita Saudi tahun lalu mengatakan bahwa seorang pria dengan nama yang sama dipromosikan menjadi letnan kolonel di tentara Saudi, Washington Post
  • Mohammed Saad al-Zahrani: Sebuah aplikasi berbahasa Arab, MenoM3ay, mengidentifikasi dia sebagai anggota Royal Guard, unit militer Saudi yang bertugas melindungi keluarga kerajaan, menurut Washington Post. Dia membantah berada di Turki pada saat hilangnya Khashoggi.
  • Khalid Aedh G al-Otaibi: Dalam aplikasi MenoM3ay, ia diidentifikasi dengan simbol untuk Royal Guard, menurut laporan oleh Washington Post.
  • Waleed Abdulla al-Sehri: Menurut laporan di media Saudi, dia bagian dari angkatan udara negara. Ada video YouTube yang menunjukkan Sehri sebagai seorang perwira udara Saudi, membaca sebuah puisi untuk pertemuan para pejabat militer pada tahun 2012, menurut Mata Timur Tengah (the Middle East Eye).
  • Noif Hassan al-Arifi: Halaman Facebook yang dihapus dari seorang pria dengan nama yang sama menunjukkan dia sebagai seorang perwira di pasukan khusus Saudi.
  • Othman M Abahussain: Seorang pria dengan nama yang sama telah diidentifikasi dalam aplikasi MenoM3ay sebagai orang yang bekerja untuk intelijen Saudi.
  • Fahad Shabib al-Balawi: Diidentifikasi sebagai anggota dari Saudi Royal Guard oleh dua pengguna aplikasi
  • Saif Saad al-Qahtani: Diidentifikasi dalam aplikasi sebagai orang yang bekerja melayani MBS, menurut Washington Post.

Tidak ada informasi tersedia untuk Badr Lafi M al-Otaibi dan Turki Musarref M. al-Sehri, yang juga merupakan bagian dari skuad beranggotakan 15 orang tersebut.

Catatan Hukum atas Keganjilan Status Tersangka Gus Nur

Oleh: Ahmad Khozinudin, S.H.*

Penyidik Polda Jatim Terlalu Memaksakan Status Tersangka Gus Nur

JURNALISLAM.COM – Sugi Nur Raharja alias Gus Nur alias Cak Nur nampaknya terus dijadikan sasaran target kriminalisasi. Setidaknya, ada tiga laporan polisi terhadap Gus Nur yang diadukan Oknum Banser dan NU.

Pertama, kasus pidana tudingan menebarkan kebencian dan permusuhan atas dasar SARA di Polda Sulteng. Kedua, kasus yang sama yakni tudingan menebarkan kebencian dan permusuhan atas dasar SARA di Polrestabes Surabaya. Dan ketiga, kasus pidana tudingan mencemarkan nama baik NU oleh oknum yang mengaku Generasi Muda NU di Polda Jatim.

Kasus pertama di Palu (Polda Sulteng) Gus Nur ditetapkan sebagai Tersangka. Status ini terkesan dipaksakan, Gus Nur ditetapkan Tersangka karena tudingan pidana menebar kebencian dan permusuhan berdasarkan SARA berdasarkan pasal 28 ayat (2) UU ITE.

Kasus kedua di Polwiltabes Surabaya, kemungkinan dihentikan karena objek dan materi pemeriksaan yang dipersoalkan sama dengan materi yang dipersoalkan di Polda Sulteng. Luar biasa, bersemangat sekali pelapor dan polisi menindaklanjuti laporan terhadap Gus Nur. Sampai materi yang sama dilaporkan kepada dua institusi polisi dengan wilayah hukum berbeda.

Adapun kasus yang ketiga, adalah kasus pencemaran nama baik berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat (3) UU No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Delik pidana pasal 27 ayat (3) UU ITE ini merujuk genus delik Pasal 310 ayat (1) KUHP, dimana pencemaran nama baik diartikan sebagai perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum.

Pasal 27 ayat (3) UU ITE ini berbunyi :

“(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.

Karena pasal 27 ayat (3) UU ITE ini hanya menganut tentang norma pasal, penyidik selalu menjuntokan pasal ini dengan ketentuan pasal 45 ayat (3) UU ITE :

“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)”.

Karena delik ‘penghinaan dan pencemaran nama baik’ adalah delik aduan, maka proses hukum hanya bisa dilakukan jika pihak yang merasa dicemar dan dihinakan membuat aduan kepada polisi. Dalam kasus Gus Nur, penyidik menjelaskan bahwa Gus Nur diperiksa karena adanya delik aduan pencemaran nama baik NU (Nahdlatul Ulama).

Karena pihak yang dicemar adalah entitas lembaga (Recht Person), saat pemeriksaan Gus Nur Kami Kuasa Hukum dari LBH PELITA UMAT mempertanyakan legal setanding pelapor.

Pertama, kami tanyakan apakah pelapor adalah ketua umum PBNU atau setidaknya pengurus PBNU yang mendapat mandat khusus untuk mesporkan Gus Nur karena dianggap telah mencemarkan nama baik NU. Penyidik menjelaskan bahwa pelapor bukan Ketum PBNU atau pengurus PBNU yang mendapat mandat untuk membuat laporan.

Kedua, apakah pelapor adalah pengurus atau anggota NU di tingkat PC atau kepemimpinan lain dibawah struktur PBNU yang memilik legalitas bertindak untuk dan atas nama NU, berbuat atau mengambil tindakan didalam dan diluar pengadilan, termasuk untuk membuat laporan pencemaran atas nama NU. Mengenai hal ini, penyidik tidak dapat menjelaskan pelapor pengurus PCNU, atau ditingkatan yang lain, tidak mampu menunjuken SK kepengurusan pelapor, sehingga pelapor tidak sah bertindak untuk dan atas nama NU.

Ketiga, apakah pelapor mendapat Surat Kuasa Khusus dari PBNU untuk membuat laporan polisi yang secara khusus melaporkan Gus Nur atas tuduhan pencemaran nama baik NU. Penyidik, tidak juga mampu menunjukan surat kuasa itu.

Keempat, penyidik menyebut pelapor dari Lembaga yang mengatasnamakan Pembela Generasi Muda NU. Ditanyakan kepada Penyidik apa jabatan pelapor dalam lembaga dimaksud, adakah AD ART yang dilampirkan, dan pasal berapa yang dijadikan dasar sehingga pelapor memiliki kualitas dan kapasitas untuk dapat bertindak atas nama generasi muda NU. Lagi-lagi, penyidik tidak dapat menjawabnya.

Penyidik hanya berdalih bahwa pelapor memiliki legal setanding, tetapi tidak pernah menunjukan bukti legal standing pelaporan. Hingga pemeriksaan Gus Nur sebagai tersangka pada Kamis (22/11), Kuasa Hukum Gus Nur Rekan Nur Rakhmad dan Ricky Fattamazaya berulangkali menanyakan legal setanding pelaporan, namun penyidik tetap tidak dapat menunjukan bukti sebagai dasar hukum pihak pelapor bertindak atas nama NU.

Delik pencemaran nama baik adalah delik khusus (aduan), sehingga yang berwenang atau memiliki kapasitas untuk melapor adalah pihak yang merasa dicemar. Jika itu individu (Natuurlijke Person) maka hanya pribadi yang dicemar atau kuasanya yang memiliki legal Standung untuk melapor. Jika pencemaran ditudingkan kepada institusi, maka organ institusi sesuai AD ART institusi dimaksud atau pihak yang mendapat kuasa saja yang berwenang untuk melapor.

Dalam kasus Gus Nur, penyidik menjelaskan bahwa pencemaran yang ditudingkan adalah terhadap lembaga NU. Karena itu yang memiliki dasar hukum (Legal standing) untuk melapor adalah organ PBNU yang dirujuk melalui AD ART NU yang berwenang bertindak untuk dan atas nama NU baik didalam atau diluar pengadilan. Nyatanya, penyidik gagal membuktikan legal standing pelapor yang memiliki kapasitas bertindak untuk dan atas nama NU.

Lagipula, materi pencemaran sebenarnya tidak ditujukan kepada NU. Video yang dibuat dan diunggah Gus Nur dengan durasi sekitar 28 menit di akun resmi Gus Nur berisi kritik dan nasehat Gus Nur yang ditujukan kepada akun sosmed (Facebook) Generasi Muda NU. Diketahui, akun Generasi Muda NU sering menebar fitnah kepada Gus Nur.

Dalam video berdurasi kurang lebih 28 menit, Gus Nur mengkritisi akun generasi Muda NU yang menebar fitnah 20 daftar Ustadz Wahabi dan Radikal, didalamnya disebut nama Tengku Zulkarnaen, Ust Abdul Shomad, termasuk nama Gus Nur. Jadi, tidak ada ujaran pencemaran yang ditujukan kepada NU.

Lagipula, bukti yang diajukan pelapor adalah video editan (potongan) dengan durasi 1 menit sekian detik, yang hanya fokus pada video pencemaran yang ditudingkan. Video tidak utuh ini, diframing sebagai bahan aduan untuk melaporkan Gus Nur. Video ini diketahui juga bukan diambil dari akun Gus Nur tetapi dari akun yang lain. Hingga Gus Nur ditetapkan sebagai Tersangka, tidak ada pemeriksaan terhadap pemilik akun sumber video editan.

Karenanya menurut hemat penulis, penyidik terlalu memaksakan menaikkan status Gus Nur sebagai tersangka. Sebelum menetapkan status, seharusnya penyidik memastikan legal standing pelapor sehingga unsur ‘mencemarkan’ dapat jelas dirujuk kepada entitas ormas tertentu dan pihak pelapor memiliki legal standing mewakili ormas tertentu.

ujaran nyatanya bukan ditujukan kepada NU tetapi kepada akun Generasi Muda NU maka yang memiliki legal standing untuk melapor adalah pemilik akun generasi muda NU. Pelaporan yang mengatasnamakan lembaga NU batal demi hukum, dan karenanya proses hukum tidak dapat dilanjutkan.

Hanya saja trend penegakan hukum saat ini sering menggunakan pendekatan logika kekuasaan. Penyidik berdalih memilik wewenang untuk menetapkan status tersangka, atas dasar wewenang itulah penyidik menetapkan Gus Nur sebagai tersangka tanpa mempertimbangkan aspek formil dan materiil kasus yang masih sangat sumir.

Akhirnya kami serahkan semua urusan ini kepada Allah SWT, dzat yang menguasai alam semesta, manusia dan kehidupan. Kasus yang dihadapi Gus Nur bukan murni kasus hukum, tetapi cenderung kasus politik. Rezim merasa jengah dengan kritik yang dilayangkan Gus Nur. Apalagi menjelang kontestasi politik, tentunya ujaran kritik Gus Nur dapat mempengaruhi elektabilitas rezim.

Kepada segenap umat Islam, mohon doanya agar Gus Nur tetap Istiqomah dalam perjuangan. Tidak melemah karena kezaliman penguasa, tidak rapuh karena godaan dunia. Kami tim kuasa hukum dari LBH Pelita UmatT, tetap akan memberikan ikhtiar maksimal untuk membela Gus Nur. []

*Penulis adalah Ketua LBH Pelita Umat

Diperiksa Polisi, Gus Nur: Bila Saya Dipenjara, Tetap Lanjutkan Dakwah!

SURABAYA (Jurnalislam.com) – Sugi Nur Raharja (Gus Nur) tetap mendatangi undangan panggilan kedua dari Reskrimsus Polda Jatim pada hari kamis (22/11/2018) sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik atas pelaporan anggota Banser Surabaya.

Selepas mendarat di bandara juanda, Gus Nur langsung berkoordinasi dengan Ricky Fatamazaya dari LBH Pelita Umat, salah satu kuasa hukum Gus Nur, bersama Badan Hukum Front (BHF).

Sesaat sebelum berangkat menuju Mapolda Jatim, Gus Nur diminta untuk menyampaikan ‘Pesan Perjuangan’ kepada segenap kaum muslimin bahwa dirinya  tidak takut menghadapi proses hukum yang menjeratnya.

“Bila sampai harus dipenjara,… maka tetap lanjutkanlah dakwah,” kata Gus Nur. Ia  juga menyayangkan, dengan berkali-kali dilaporkan, maka yang dirugikan adalah umat.

Beberapa jadwal ceramah penggalangan dana di Sumatera untuk pembangunan 100 masjid di Palu sempat ditunda.

Sejak pukul 09.00 WIB penantian kedatangan Gus Nur, sebanyak ratusan 200 umat Islam sudah berdiri tepat digerbang masuk Polda Jatim  berjajar ke Utara di frontage barat A.Yani untuk memberikan dukungan kepada Gus Nur.

Mereka tetap setia menunggui di luar Mapolda selama pemeriksaan pemeriksaan Gus Nur berlangsung. Hanya jeda waktu shalat Dzuhur dan Ashar di masjid Dinkes Jatim. Ironisnya, masjid Mapolda Jatim yang baru tertutup bagi simpatisan Gus Nur yang akan mengerjakan shalat.

Beberapa tokoh-tokoh menyampaikan pandangannya terhadap jeratan hukum Gus Nur. Abah Kholiq dari Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) dan Pak Syam tokoh kawak PII, menyampaikan pembelaannya untuk Gus Nur.

Gus Nur masuk di ruang pemeriksaan reskrimsus Polda Jatim jam 10.30 WIB, didampingi kuasa hukum dari LBH Pelita Umat dan BHF. Berdasarkan keterangan Kabid Humas Polda Jatim  Franz Barung (18/11), sementara Gus Nur tidak akan ditahan.

Pemeriksaan tuntas ketika masuk waktu Maghrib (17.30 WIB), total 7 jam diperiksa secara terus menerus.

PKS Janji Hapus Pajak Sepeda Motor dan SIM Seumur Hidup

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Wakil Ketua Tim Pemenangan Pemilu (TPP) PKS, Almuzzammil Yusuf mengatakan, PKS menjanjikan dua hal jika menang pada Pemilu 2019. Yaitu akan memperjuangkan Rancangan Undang-undang (RUU) Penghapusan Pajak Sepeda Motor dan Pemberlakuan SIM Seumur Hidup.

“Maksud kami dengan pajak sepeda motor adalah pajak kendaraan bermotor (PKB), pajak bea balik nama kendaraan bermotor (PBBNKB), Tarif Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, biaya administrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan biaya administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) untuk sepeda motor ber-cc kecil. Yang kami maksud dengan SIM adalah SIM A, SIM B1, Sim B2, SIM C dan SIM D,” kata Almuzzammil di DPP PKS, Jakarta Selatan, Kamis (22/11/2018).

Almuzzammil menjelaskan alasan PKS memperjuangkan RUU Penghapusan Pajak Sepeda Motor dan pemberlakuan SIM seumur hidup pada Pemilu 2019.

“Pertama kebijakan ini akan meringankan beban hidup rakyat. Data-data menunjukan beban hidup rakyat semakin berat, karena tarif dasar listrik naik, harga beras kualitas medium yang terus naik berdasarkan data BPS yaitu rata-rata harga beras sepanjang 2010 sampai 2018 (dari Rp6.700 naik menjadi Rp12.000),” katanya.

Menurutnya, dengan demikian pengurangan beban sekecil apapun, termasuk misalnya, pengurangan pajak (tax cuts) dan pembayaran SIM hanya sekali seumur hidup akan disambut rakyat dengan gembira. Terdapat 105 juta sepeda motor di Indonesia, di mana sebagian besar di antaranya adalah milik rakyat kecil.

“Sebagian besar sepeda motor dimiliki oleh saudara-saudara kita yang lemah ekonominya, mereka adalah orang-orang yang paling akan diuntungkan dari kebijakan ini. Mereka adalah orang-orang yang sedang beranjak dari kelas bawah menuju kelas menengah. Jadi penghapusan pajak sepeda motor ini akan mengurangi beban pemilik 105 juta sepeda motor ini,” katanya.

Almuzzammil mengatakan, kebijakan penghapusan pajak roda dua ini adalah bentuk insentif kepada para pengguna kendaraan bermotor. Jadi ketika pengguna roda empat, mobil dan lain-laln mendapat fasilitas jalan tol dengan dana BUMN dan APBN puluhan triliun per tahun, wajar jika pengguna motor atau roda dua mendapat insentif fiskal dengan penghapusan pajak tahunan.

“Penghapusan pajak ini juga mengurangi kerepotan, kerumitan dan waktu produktif yang hilang karena harus mengurus surat-surat yang seharusnya dapat digunakan untuk bekerja. Sepeda motor adalah juga alat produksi masyarakat baik pedesaan dan perkotaan,” katanya.

Almuzzammil meyakini, penghapusan pajak ini tidak akan menganggu secara signifikan keuangan APBD provinsi. Seperti diketahui bahwa pajak sepeda motor selama ini menjadi salah satu sumber pendapatan pemerintah provinsi, namun demikian data beberapa provinsi menunjukkan bahwa porsi dari pendapatan pajak sepeda motor itu sekitar 7 sampai 8 persen dari total APBD.

“Sedangkan alasan pemberlakuan SIM seumur hidup adalah, perbaruan SIM setiap lima tahun sekali merepotkan. Bukti yang sudah berhasil adalah KTP yang dahulu harus lima tahun sekali diperbarui sekarang seumur hidup dan berefek positif pada penghematan waktu produktif masyarakat agar biaya yang dibayar masyarakat ringan,” ujarnya menambahkan.

“Cukup sekali saja membayar biaya pembuatan SIM. Di beberapa negara, telah diberlakukan SIM seumur hidup.”

Trump Hentikan Laporan CIA Terkait Keterlibatan MBS dalam Pembunuhan Khashoggi

WASHINGTON (Jurnalislam.com) – Melanjutkan perpecahannya dengan komunitas intelijen AS, Presiden AS Donald Trump pada hari Kamis (22/11/2018) menghentikan penilaian CIA bahwa Pangeran Mahkota Saudi Mohammad bin Salman (MBS) telah memerintahkan pembunuhan seorang jurnalis yang tewas bulan lalu di Konsulat Saudi di Istanbul.

“Mereka tidak menyimpulkan,” kata Trump kepada wartawan di resor Florida-nya, mengambil istirahat untuk liburan Thanksgiving. “Saya minta maaf. Tidak, mereka tidak menyimpulkan. Mereka tidak sampai pada kesimpulan. Mereka memiliki perasaan tertentu. Mereka belum menyimpulkan, saya tidak tahu apakah ada yang bisa menyimpulkan putra mahkota melakukannya.”

Pernyataan Trump melanjutkan pernyataan kontroversialnya pada hari Selasa yang mengatakan kesimpulan bahwa bin Salman memerintahkan pembunuhan jurnalis Jamal Khashoggi, “mungkin dia melakukannya dan mungkin dia tidak!”

Khashoggi, seorang wartawan dan kolumnis Saudi untuk The Washington Post, hilang setelah memasuki Konsulat Saudi di Istanbul pada 2 Oktober.

Setelah awalnya mengatakan dia meninggalkan konsulat dalam keadaan hidup, beberapa pekan kemudian pemerintah Saudi mengakui dia terbunuh di sana, menyalahkan adanya tindakan berlebihan dari operasi yang dilakukan kelompok Saudi.

Baca juga:

Trump mengatakan kepada wartawan bahwa putra mahkota Saudi membantah pembunuhan itu dengan “sangat berapi-api.”

“Ayahnya, raja [Salman], menyangkalnya dengan penuh semangat. CIA tidak mengatakan mereka melakukannya, mereka menunjukkan hal-hal tertentu dan menunjukkan hal-hal yang dapat Anda simpulkan bahwa mungkin dia melakukannya atau mungkin tidak,” kata presiden.

Dalam pernyataannya di hari Selasa, Trump tetap membela hubungan dengan Arab Saudi meskipun pembunuhan itu benar-benar terjadi dan mengatakan AS mungkin “tidak pernah tahu semua fakta” dan negara akan melanjutkan hubungannya dengan Arab Saudi untuk mengejar kepentingan Amerika.

Senator terkemuka termasuk Senator Republik Bob Corker dan Senator Demokrat Bob Menendez, mengecam Trump atas pernyataannya, mengatakan mereka tidak setuju dengan keputusannya untuk tidak menghukum Arab Saudi atas pembunuhan Khashoggi.