Beri Dukungan Moral, Al Khaththath Datang ke Surabaya Hadiri Sidang Ustadz Alfian Tanjung

SURABAYA (Jurnalislam.com) – Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) yang juga sempat mendekam di penjara karena tudingan makar yang sampai saat ini belum terbukti, Ustadz Muhammad Al Khaththath datang ke Surabaya untuk memberi dukungan moral terhadap pegiat anti komunisme ustadz Alfian Tanjung yang terjerat kasus.

“Kedatangan saya untuk memberikan dukungan moral kepada Ustadz Alfian Tanjung, saya yakin beliau tidak melakukan tindakan kriminal,” kata ustadz Al Khaththath kepada Jurnalislam.com di sela-sela sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (16/8/2017).

Baca juga: Jalani Sidang Dakwaan Perdana, Ini Kata Ustadz Alfian Tanjung

Lebih lanjut, Al Khaththath meminta Presiden Jokowi untuk menghentikan segala kriminalisasi yang terjadi kepada para ulama, aktivis dan ormas Islam. Sebab, lanjutnya, kriminalisasi ulama akan semakin membuat umat semakin marah.

Tak lupa, Al Khaththath meminta kaum muslimin agar berdoa agar kondisi bangsa semakin baik dan persoalan yang menimpa para ulama dan aktivis Islam segera teselesaikan.

Seperti diketahui, kasus Ustadz Alfian berawal dari laporan seorang warga Surabaya bernama Sudjatmiko tanggal 11 April 2017 di Polda Jatim yang menuduh isi ceramah di Masjid Mujahidin Surabaya mengandung unsur ujaran kebencian terhadap PKI dan Ahok. Ustadz Alfian didakwa Pasal 16 Jo. Pasal 4 huruf b angka 2 UU No. 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 156 KUHP.

Hadiri Sidang Perdana, Ustadz Alfian Tanjung Diborgol dan Kenakan Rompi Tahanan

SURABAYA (Jurnalislam.com) – Pegiat anti komunisme ustadz Alfian Tanjung menjalani sidang dakwaan perdana dengan nomor perkara 2320/pid.sus/2017/PN.SBY. di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (16/8/2017).

Pantauan Jurnalislam.com di lokasi Ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya , ustadz Alfian Tanjung datang dengan kondisi tangan diborgol dan mengenakan baju tahanan. Hal tersebut sontak membuat massa geram.

Ratusan massa dari elemen umat Islam berdatangan sejak pagi dan memenuhi ruang sidang untuk memberikan dukungan pada ustadz Alfian Tanjung.

Mereka menganggap bahwa apa yang ditudingkan kepada ustadz Alfian Tanjung tidak benar dan merupakan kriminalisasi. Ustadz Alfian memasuki ruang sidang pada pukul 10.35 disambut dengan petikan Takbir dari ratusan massa kaum muslimin yang hadir.

Kasus Ustadz Alfian berawal dari laporan seorang warga Surabaya bernama Sudjatmiko tanggal 11 April 2017 di Polda Jatim yang menuduh isi ceramah di Masjid Mujahidin Surabaya mengandung unsur ujaran kebencian terhadap PKI dan Ahok. Ust. Alfian didakwa Pasal 16 Jo. Pasal 4 huruf b angka 2 UU No. 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 156 KUHP.

Dinilai Langgar Aturan, PCNU Tuban Desak Bupati Tutup Permanen Patung Pahlawan Cina

TUBAN (Jurnalislam.com) – Pengurus Cabang Nahdatul Ulama (PCNU) Kabupaten Tuban secara resmi mendesak agar patung pahlawan Cina Kwang Sing Tee Koen ditutup permanen. Hal tersebut dinyatakan Rais Syuriah PCNU Tuban KH Ahmad Mundzir setelah menggelar rapat pleno pengurus NU Tuban pada Jumat pekan lalu.

Dalam rilis yang diterima redaksi Jurnalislam.com, Rabu (16/8/2017) terdapat pertimbagan-pertimbangan mengapa Patung Pahlawan Cina di Kota Tuban harus segera ditutup. Berikut pernyataan sikap NU Tuban:

Berdasarkan hasil keputusan rapat pleno PCNU Kab. Tuban, Jum’at 11 Agustus 2017, atas dasar pertimbangan amar ma’ruf nahi munkar demi kemaslahatan ummat, kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, maka PCNU Tuban perlu menyampaikan pokok-pokok pikiran sebagai berikut:

  1. Kesatuan dan persatuan ummat, bangsa dan negara perlu dijaga dengan baik;
  2. Sikap toleransi, saling menghargai antar ummat beragama harus senantiasa ditumbuh kembangkan;
  3. Ketentuan perundang-undangan, peraturan daerah, serta peraturan lainnya harus menjadi pedoman bersama.
  4. Sikap arogansi harus dihindari sehingga kerukunan masyarakat dan ummat beragama dapat terjaga dengan baik.

Baca juga: Ini Pernyataan Sikap 49 Ormas se-Jawa Timur Soal Patung Pahlawan Cina di Tuban

“Atas dasar pokok-pokok pikiran tersebut, menyikapi keberadaan patung Kuan Sing Tee Koen di kawasan tempat ibadah Klenteng Tuban, PCNU Kab. Tuban menyampaikan pernyataan sikap sebagai rekomendasi kepada Bapak Bupati Tuban bahwa : Pembangunan patung tersebut telah menyalahi kepatutan, etika kemasyarakatan, serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sehingga keberadaan patung Kuan Sing Tee Koen tersebut perlu ditutup secara permanen,” kata KH Ahmad Mundzir dalam pernyataan resmi bercap NU tersebut.

BI, BWI, dan Kemenag Kerja Sama Bangun Sistem Informasi Wakaf Terintegrasi

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Bank Indonesia (BI), Badan Wakaf Indonesia (BWI), dan Kementerian Agama (Kemenag) melakukan serah terima dokumen perjanjian kerja sama (PKS) tiga pihak untuk membangun suatu sistem informasi wakaf yang terintegrasi dengan sistem keuangan nasional.

Dokumen PKS diserahkan oleh Kepala Departemen Keuangan dan Ekonomi Syariah BI Anwar Basori kepada Wakil Ketua Badan Pelaksana BWI Profesor Syibli Syarjaya; dan Kepala Subdit Edukasi, Inovasi, dan Kerja Sama Zakat dan Wakaf Kemenag Fuad Nasar; di Gedung Sjafrudin Prawiranegara, Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (16/8/2017) siang ini. Penandatangan PKS itu sendiri sudah dilaksanakan secara bergilir beberapa waktu yang lalu.

Menurut Anwar Basori, sistem ini dirancang untuk mengumpulkan semua data perwakafan, mengolah data itu, dan melaporkan hasil pengolahan data dalam bentuk matang kepada pengguna data, yaitu BI, BWI, dan Kemenag.

“Jadi, sistem ini yang akan mengolah data yang terkumpul secara otomatis, bukan secara manual. Sehingga pengguna data tidak lagi repot mengolah,” kata Anwar Basori dalam rilis yang diterima redaksi Jurnalislam.com.

Dengan sistem ini, tambah Basori, nantinya pengguna bisa mengukur sejauh mana sumbangsih wakaf dalam menopang perekonomian dan menjaga stabilitas keuangan nasional. Menurutnya, sampai saat ini belum ada indikator dan sistem yang mengukur peran wakaf dalam perekonomian nasiaonal. “(Sistem) ini baru pertama kali ada di Indonesia.”

Dia mencontohkan sistem perbankan yang saat ini berjalan, di mana otoritas perbankan bisa memantau pergerakan uang perbankan per hari dan bahkan per jam. Basori menginginkan sistem informasi wakaf nantinya seperti itu.

Hal senada diutarakan Profesor Syibli. Ia menambahkan bahwa sistem ini akan meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada lembaga wakaf karena adanya keterbukaan dan transparansi. “Masyarakat akan mudah mengakses data wakaf sehingga trust mereka bertambah.”

Saat ini sistem informasi wakaf ini sudah melalui tahap perancangan awal dan dikerjakan oleh tim dari BI. Tahap berikutnya, desain sistem, tim BI akan berkomunikasi dengan tim dari BWI dan Kemenag untuk memasukkan variabel-variabel data yang perlu dimasukkan sehingga data yang diinginkan bisa terwujud dalam sistem. Diproyeksikan prototype sistem ini bisa selesai pada pertengahan tahun 2018, lalu diuji coba di beberapa wilayah.

Dalam kesempatan itu, Anwar juga menyerahkan dokumen PKS pengembangan sistem informasi zakat kepada Sekretaria Baznas, Jaja Jaelani. PKS ini merupakan kerja sama bilateral antara BI dan Baznas.

Baik sistem informasi wakaf maupun sistem informasi zakat, kata Fuad Nasar, merupakan program jangka panjang untuk mewujudkan literasi zakat dan wakaf, memperkuat inklusi sistem keuangan syariah, dan menjaga stabilitas keuangan nasional.

Bank Indonesia sendiri, menurut Basori, tugas pokoknya adalah menjaga stabilitas keuangan nasional. BI bukanlah pengambil kebijakan secara langsung di bidang perwakafan maupun zakat, tetapi BI berkepentingan agar sektor zakat dan wakaf bisa lebih maju dan lebih berperan dalam mendukung perekonomian nasional dan menjaga stabilitas keuangan nasional.

Jalani Sidang Dakwaan Perdana, Ini Kata Ustadz Alfian Tanjung

SURABAYA (Jurnalislam.com) – Pegiat anti komunisme ustadz Alfian Tanjung menjalani sidang perdana dengan nomor perkara 2320/pid.sus/2017/PN.SBY. di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (16/8/2017).

Sidang perdana yang dipimpin Majelis Hakim Dedi Fardiman ini dihadiri ratusan massa elemen umat Islam dan 26 dari 112 penasehat hukum. Menghadapi sidang perdana, ustadz Alfian tanjung mengaku siap menjalani proses hukum.

“Hari ini merupakan hal yang bersejarah dalam hidup saya. Hal ini merupakan proses yang harus dilalui dan akan saya jalani dengan baik serta koordinasi dengan tim saya,” kata ustadz Alfian Tanjung di hadapan Majelis Hakim.

Seperti diketahui, kasus yang menimpa ustadz Alfian diawali dari laporan seorang warga Surabaya bernama Sudjatmiko tanggal 11 April 2017 di Polda Jatim yang menuduh isi ceramah di Masjid Mujahidin Surabaya mengandung unsur ujaran kebencian terhadap Ahok dan PKI. Akhirnya ustadz Alfian Tanjung dijebloskan ke penjara dan baru menjalani sidang perdana hari Rabu (16/8).

Ustadz Alfian didakwa Pasal 16 Jo. Pasal 4 huruf b angka 2 UU No. 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 156 KUHP. Sidang akan ditunda hingga rabu pekan depan jam 10 dengan agenda penyampaian nota keberatan dari pihak terdakwa beserta penasehat hukum.

Banjir Dukungan, Ratusan Massa Penuhi Ruang Sidang Ustadz Alfian Tanjung

SURABAYA (Jurnalislam.com) – Pegiat anti komunisme ustadz Alfian Tanjung menjalani sidang perdana dengan nomor perkara 2320/pid.sus/2017/PN.SBY. di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (16/8/2017).

Pantauan Jurnalislam.com, ratusan massa sudah berdatangan sejak pagi dan memenuhi ruang sidang. Karena saking banyaknya massa, sidang yang awalnya rencana digelar di ruang Candra dipindahkan ke ruang Cakra.

Ratusan massa dari elemen ormas Islam dan komunitas memberikan dukungan kepada ustadz Alfian Tanjung. Tak hanya itu, 26 dari 112 penasehat hukum juga datang mendampingi ustadz Alfian Tanjung. Mereka menganggap bahwa apa yang ditudingkan kepada ustadz Alfian Tanjung tidak benar dan merupakan kriminalisasi.

Ustadz Alfian memasuki ruang sidang pada pukul 10.35 disambut dengan petikan Takbir dari ratusan massa kaum musliminyang hadir. Saat itu, kondisi dari Ustadz Alfian Tanjung sendiri dalam kondisi tangan terborgol dan mengenakan Rompi Tahanan.

Kasus Ust. Alfian berawal dari laporan seorang warga Surabaya bernama Sudjatmiko tanggal 11 April 2017 di Polda Jatim yang menuduh isi ceramah di Masjid Mujahidin Surabaya mengandung unsur ujaran kebencian terhadap PKI dan Ahok. Ust. Alfian didakwa Pasal 16 Jo. Pasal 4 huruf b angka 2 UU No. 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 156 KUHP.

Acara Zikir dan Tasyakuran 72 Tahun Kemerdekaan Tak Diizinkan Pemkot Solo

SOLO (Jurnalislam.com)- Dalam mengisi dan memeriahkan peringatan kemerdekaan Rebuplik Indonesia ke 72, Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS) berencana mengelar acara ‘Dzikir dan Tasyakuran’ di Jalan Sudirman bagian timur, Rabu (16/8/2017).

Namun acara yang sedianya digelar dari pukul 15.00 wib sampai 17.30 wib ini, dibatalkan karena tidak mendapatkan ijin dari Pihak Pemkot Solo dalam hal ini Dishubkominfo. Menanggapi hal tersebut, Sekretaris DSKS Suwondo menyayangkan sikap Dishubkominfo yang tidak memberikan ijin.

“Kami menyayangkan tidak keluarnya ijin terhadap acara ini, padahal acara ini bersifat kebangsaan, mensyukuri nikmat kemerdekaan dan mendoakan para pahlawan yang telah memperjuangkan kemerdekaan RI,”katanya dalam siaran pers yang diterima Jurnalislam.com pada Senin(14/8/2017).

Lebih lanjut, DSKS meminta umat Islam di Surakarta untuk dapat menerima keputusan tersebut.”Semoga pembatalan ini bisa dimaklumi, walaupun sangat disayangkan,”katanya.

Rencananya, dalam acara zikir dan tasyakuran akan dihadiri oleh tokoh Solo seperti Wakil Wali Kota Surakarta Dr. Achmad Purnomo, Apt, Ketua MUI Surakarta Prof. Dr.Zainal Arifin Adnan, Ketua PDM Muhammadiyah Solo KH. Drs. Subari, Danrem 074 Warastratama dan Kapolresta Surakarta AKBP Ribut Hari Wibowo.

Sajikan Tarian Tak Senonoh, LUIS Minta Pemkot Solo Tindak Tegas Primadona Pub & Karaoke.

SOLO (Jurnalislam.com)- Minta Primadona Pub & KIaraoke ditindak, Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS) menyambangi Komplek Balai Kota Solo di Jl. Jendral Sudirman No. 2,Surakarta, Kamis, (10/8/2017).

Tempat hiburan yang berlokasi di Bengawan Sport Center Jebros Solo ini disinyalir melanggar Perda karena menampilkan tarian tak senonoh. Perwakilan LUIS diterima Plt. Kepala bidang Kesatuan bangsa dan politik (Kesbangpol) Said Romahdhon, Kepala Dinas Pariwisata Solo Basuki Anggoro dan Kepala Satpol PP Sutarjo.

“Devinisi pub itu makan, minum, dan music. Tapi kok di sana temukan seksi dance, yang hanya memakai pakaian dalam. Selain itu baru tutup pukul 02.00 . Jelas ini telah melanggar peraturan daerah yang berlaku. Kami minta Pemkot segera tindak tegas,” kata Humas LOUSI Endro Sudarsono.

Senada dengan Endro, Ketua LUIS Edi Lukito mengungkap fakta bahwa parahnya, yang datang ke Pub tidak hanya orang dewasa, tetapi pelajar juga bisa masuk.

Menanggapi hal itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kesatuan bangsa dan politik (Kesbangpol) Kota Solo, Muhammad Said Romadhon berterima kasih atas laporan LUIS. Pihaknya berjanji akan segera menindaklanjuti laporan tersebut.

” Kita juga akan kordinasikan, terkait hiburan malam yang harusnya punya etika dan kami akan sampaikan laporan ini ke Wali Kota Solo. Selanjutnya, ada pembinaan teknis dari Dinas Pariwisata,” terangnya.

Geruduk DPRD Surakarta, AMPS : Jangan Pilih Calon Pendukung Perppu Ormas

SOLO (Jurnalislam.com) – Massa Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Soloraya (APMS) menggelar aksi unjuk rasa bertajuk tolak Perppu Ormas di depan Gedung DPRD Surakarta, Laweyan, Surakarta, Jumat (11/8/2017).

Koordinator aksi Sigit Yudhistira menegaskan bahwa mahasiswa menolak diterbutkannya Perppu Ormas dan mendesak pemerintah mencabutnya.

“Tidak adanya dasar kuat hal ihwal kegentingan yang memaksa. Presiden masih bisa melakukan kunjungan kerja dan aktifitas lainnya. Artinya negara normal-normal saja, jadi bukan kegentingan yang memaksa, tapi keadaan yang dipaksa genting dan itupun subyektif,”katanya kepada Jurnalislam.com dalam keterangan tertulisnya.

Selain itu, lanjutnya, melalui Perppu tersebut, pemerintah bisa dengan sewenang-wenang membubarkan ormas yang tak sejalan dan akan mengarah ke rezim otoriter.

“Perpu ini menyimpang dari proses hukum dan pembubaran sebagaimana diatur UU ormas. Ini menunjukan pemerintah sedang mengarah ke Pemerintahan Diktator dan sewenang-wenang pada suara kritis masyarakat,”imbuhnya.

Untuk itu, ia mendesak pihak DPR untuk menolak Perppu tersebut. Dan untuk umat Islam, ia mengimbau agar jangan sampai memilih calon wakil rakyat dan pemimpin yang pro terhadap Perppu Ormas.

“Khusus umat Islam, kami menyeru kaum muslimin untuk tidak memilih Partai, Bupati, Gubenur, dan Presiden yang menerbitkan dan mendukung Perppu Ormas yang isinya sangat Refrensif, Otoriter dan anti Islam,”pungkasnya.

Ribuan Santri, Ulama, dan Kiai Aswaja Sambangi DPRD Jatim Tolak Perppu Ormas

SURABAYA (Jurnalislam.com) – Ribuan umat Islam yang tergabung dalam Forum Komunikasi Ulama Aswaja (FKU) Jawa Timur mendatangi gedung DPRD Jatim menolak Perppu Ormas, Jumat (11/8/2017).

Aksi yang dipimpin oleh KH Joko Santoso dari Ponpes di Mojokerto ini mendesak DPRD Jatim segera meneruskan aspirasi para ulama dan Kiai Jawa Timur pada pemerintah agar segera mencabut Perppu Ormas no 2 tahun 2017.

Para ulama dan kiai Aswaja menilai, Perppu ini akan mengancam kegiatan dakwah Islam dan memberanggus orang-orang yang kritis. Hal ini telah dibuktikan dengan sikap pemerintah yang represif dan otoriter menangkap ulama dan tokoh kritis serta membubarkan Ormas yang berseberangan dengan pemerintah.

KH Qoyyum, biasa dipanggil Abah Qoyum dari Malang menegaskan bahwa Islam memiliki peran besar dalam kemerdekaan bangsa ini, sehingga tak pantas Perppu diarahkan ke ormas Islam.

“Mereka telah berjuang mengusir penjajah di bawah komandan ulama dan kiai. Jangan lupakan sejarah dengan meminggirkan mereka, perannya sangat besar dalam menjaga keberagaman di negeri ini, dan sudah berlangsung puluhan tahun,” pungkasnya.

Aksi yang berlangsung mulai pukul 13.00 hingga 15.00 ini berjalan tertib dan lancar. Aksi diakhiri dengan pembacaan pernyataan sikap dan doa yang disampaikan oleh Kyai Abdul Karim dari Ponpes Baron Nganjuk.