Hadiri Sidang Perdana, Ustadz Alfian Tanjung Diborgol dan Kenakan Rompi Tahanan

Hadiri Sidang Perdana, Ustadz Alfian Tanjung Diborgol dan Kenakan Rompi Tahanan

SURABAYA (Jurnalislam.com) – Pegiat anti komunisme ustadz Alfian Tanjung menjalani sidang dakwaan perdana dengan nomor perkara 2320/pid.sus/2017/PN.SBY. di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (16/8/2017).

Pantauan Jurnalislam.com di lokasi Ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya , ustadz Alfian Tanjung datang dengan kondisi tangan diborgol dan mengenakan baju tahanan. Hal tersebut sontak membuat massa geram.

Ratusan massa dari elemen umat Islam berdatangan sejak pagi dan memenuhi ruang sidang untuk memberikan dukungan pada ustadz Alfian Tanjung.

Mereka menganggap bahwa apa yang ditudingkan kepada ustadz Alfian Tanjung tidak benar dan merupakan kriminalisasi. Ustadz Alfian memasuki ruang sidang pada pukul 10.35 disambut dengan petikan Takbir dari ratusan massa kaum muslimin yang hadir.

Kasus Ustadz Alfian berawal dari laporan seorang warga Surabaya bernama Sudjatmiko tanggal 11 April 2017 di Polda Jatim yang menuduh isi ceramah di Masjid Mujahidin Surabaya mengandung unsur ujaran kebencian terhadap PKI dan Ahok. Ust. Alfian didakwa Pasal 16 Jo. Pasal 4 huruf b angka 2 UU No. 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 156 KUHP.

Bagikan