Oleh : Siti Rima Sarinah
Ditengah kondisi perekonomian rakyat yang tidak baik-baik saja, pemerintah justru mengeluarkan kebijakan yang membuat rakyat semakin terhimpit. Sebanyak 33 ribu warga Bogor akan kehilangan fasilitas kesehatan yang di peroleh dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Penerima Bantuan Iuran (BPJS PBI). BPJS PBI merupakan program kesehatan gratis yang dibayarkan negara lewat APBN?APBD dan pihak penerimanya diambil dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola Kementerian Sosial. DTKS berisi data warga miskin, rentan miskin dan orang yang tidak mampu di seluruh Indonesia.
Penonaktifan BPJS PBI 33 ribu warga Bogor menuai reaksi dari anggota Komisi IV DPRD Kota Bogor, Mulyani. Ia mengungkapkan pihaknya berusaha untuk mereaktivasi secara masif, tetapi terkendala faktor di lapangan terkait validasi data penerima. Reaktivasi ini difokuskan hanya bagi warga dengan kondisi mendesak, seperti yang sedang sakit membutuhkan perawatan atau masuk instalasi gawat darurat. Ada sekitar 2.500 data yang sudah diusulkan untuk dilakukan reaktivasi dan sifatnya urgen (radarbogor, 14/05/2026)
Validasi Data Untuk Menerima Bantuan, Perlukah?
Penonaktifan BPJS PBI dilakukan seiring dengan penataan ulang data kemiskinan melalui data Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Kebijakan ini diambil sebagai regulasi Kementerian Sosial menetapkan yang berhak menerima bantuan berada pada desil 1 hingga 5. Desil merupakan pembagian tingkatan kesejahteraan penduduk berdasarkan kondisi ekonomi setiap rumah tangga. Warga yang berada pada desil 1 sampai 5 adalah penduduk dengan tingkat kesejahteraan terendah secara nasional, terindentifikasi miskin sebagai penerima bantuan, dan rentan miskin berpeluang untuk mendapatkan bantuan KIP.
Klasifikasi desil dengan tingkatan golongan inilah yang menjadi acuan untuk menentukan siapa yang berhak menerima program bantuan. Sehingga warga yang tidak memenuhi persyaratan atau tidak sesuai dengan klasifikasi desil, tidak berhak untuk mendapatkan bantuan dan dikategorikan sebagai warga yang mampu. Penataan ulang ini juga dijadikan dalih agar bantuan tersebut tepat sasaran, karena ditemukan beberapa kasus bantuan tersebut justru dinikmati oleh orang berada/mampu secara ekonomi.
Tidak ada yang salah dari validasi data yang dilakukan oleh pemerintah, bahkan hal ini harus dilakukan secara berkala. Namun, urgensitas validasi data ini buka untuk memilih dan memilah masyarakat yang bisa menerima bantuan dan yang tidak dari pemerintah. Melainkan untuk kepentingan kependudukan dan mengetahui kondisi ekonomi masyarakat. Jika mereka dalam keadaan kesulitan ekonomi, maka wajib bagi pemerintah untuk memberikan bantuan modal atau membuka lapangan pekerjaan agar dapat mencukupi kebutuhan keluarga dengan layak.
Namun sayangnya, validasi data dalam sistem bernafaskan kapitalisme hanya untuk memilih-milih rakyat yang berhak menerima bantuan. Hal inilah adalah sebuah ketidakadilan nyata dan kezaliman pemerintah kepada rakyatnya. Karena rakyat berhak mendapatkan bantuan pendidikan dan bantuan lainnya yang merupakan tanggung jawab pemerintah. Bantuan tidak tepat sasaran pun terjadi akibat oknum pejabat yang memanfaatkan kekuasaan dan jabatannya untuk mendapatkan cuan yang banyak.
Konsep Keadilan Sosial Salah Kaprah
Dalam undang-undang telah tercantum dengan jelas maksud keadilan sosial menjadi hak bagi seluruh rakyat. Tetapi realitas yang terjadi saat ini, konsep keadilan sosial mengalami pergeseran makna akibat keberadaan sistem kapitalisme. Yang hanya memberi bantuan kepada rakyat yang miskin dengan bantuan ala kadarnya. Sedangkan rakyat yang dianggap mampu diminta untuk membayar lebih untuk membantu mereka dengan dalih gotong royong.
Di sisi lain, pejabat pemerintah dengan leluasa mendapatkan fasilitas mewah dan gaji yang sangat besar. Tetapi mereka tidak dibebankan untuk membantu rakyat yang sedang kesulitan dan bahkan mereka mendapat “jalur privilege” dengan dibebaskan dari berbagai pungutan yang ditetapkan oleh negara. Sedangkan rakyat, dengan upah yang kecil dan kondisi perekonomian yang terpuruk, justru dipaksa untuk membayar pungutan pajak yang nilainya semakin mencekik. Inilah konsep keadilan sosial kaprah yang melahirkan beragam persoalan ditengah rakyat akibatkan kehadiran sistem kapitalisme yang batil.
Potret Keadilan Akses Kesehatan
Validasi Data tidak dibutuhkan oleh negara sebagai syarat bagi rakyat mendapatkan akses kesehatan. Karena kesehatan merupakan hak rakyat dan menjadi kewajiban negara untuk memfasilitasinya. Siapa pun rakyat berhak mendapatkan semua fasilitas hajat hidup dari pendidikan, kesehatan, keamanan dan lain sebagainya tanpa memandang status sosialnya, kaya atau miskin. Dengan kualitas yang sama adil dan merata, baik rakyat yang tinggal di desa maupun di kota.
Negara senantiasa membuat kebijakan di seluruh aspek kehidupan rakyat dengan konsep adil dan merata serta tidak ada pembedaan sedikit pun. Karena pada hakikatnya sebuah negara adalah pelayan rakyat yang akan mengurus semua hal yang berkaitan dengan kepentingan rakyat. Rakyat pun tidak dibebankan biaya seperser pun, karena negara memiliki kas yang berasal dari pengelolaan kekayaan alam milik rakyat dan hasilnya dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk pemenuhan hajat hidup rakyat dengan kualitas terbaik.
Alhasil, setiap persoalan yang muncul dalam kehidupan rakyat hari ini tidak lain diakibatkan kegagalan sistem yang diterapkan di negeri ini. Sehingga kondisi negeri ini akan berubah denan menghadirkan sistem pemerintahan yang mendedikasikan diri sebagai pelayan rakyat dan mewujudkan keadilan di seluruh lini kehidupan. Dengan sistem inilah rakyat akan bisa merasakan kesejahteraan dan kemakmuran nyata dalam hidupnya.