Banjir Dukungan, Ratusan Massa Penuhi Ruang Sidang Ustadz Alfian Tanjung

Banjir Dukungan, Ratusan Massa Penuhi Ruang Sidang Ustadz Alfian Tanjung

SURABAYA (Jurnalislam.com) – Pegiat anti komunisme ustadz Alfian Tanjung menjalani sidang perdana dengan nomor perkara 2320/pid.sus/2017/PN.SBY. di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (16/8/2017).

Pantauan Jurnalislam.com, ratusan massa sudah berdatangan sejak pagi dan memenuhi ruang sidang. Karena saking banyaknya massa, sidang yang awalnya rencana digelar di ruang Candra dipindahkan ke ruang Cakra.

Ratusan massa dari elemen ormas Islam dan komunitas memberikan dukungan kepada ustadz Alfian Tanjung. Tak hanya itu, 26 dari 112 penasehat hukum juga datang mendampingi ustadz Alfian Tanjung. Mereka menganggap bahwa apa yang ditudingkan kepada ustadz Alfian Tanjung tidak benar dan merupakan kriminalisasi.

Ustadz Alfian memasuki ruang sidang pada pukul 10.35 disambut dengan petikan Takbir dari ratusan massa kaum musliminyang hadir. Saat itu, kondisi dari Ustadz Alfian Tanjung sendiri dalam kondisi tangan terborgol dan mengenakan Rompi Tahanan.

Kasus Ust. Alfian berawal dari laporan seorang warga Surabaya bernama Sudjatmiko tanggal 11 April 2017 di Polda Jatim yang menuduh isi ceramah di Masjid Mujahidin Surabaya mengandung unsur ujaran kebencian terhadap PKI dan Ahok. Ust. Alfian didakwa Pasal 16 Jo. Pasal 4 huruf b angka 2 UU No. 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 156 KUHP.

Bagikan