Jum'at, 23 Syawal 1447 / 10 April 2026
Search for:
  • Beranda
  • Berita
    NasionalInternasionalFeature
  • Artikel
    AnalisaKolomOpini
  • Khazanah
    IslamasterIslamophobiaKomunitasMuallafPesantrenHikmah
  • Syariah
    AqidahEkonomiFiqhAkhlaqSiyasah
  • Jejak Islam
    Jejak Islam BangsaJejak Islam Dunia
  • Muslimah
  • Keluarga
  • Jurnalislam TV
  • InfoGrafik

Rezim Syiah Assad Bunuh 20.919 Perempuan dari 24.700 Wanita yang Tewas di Suriah

27 Nov 2017 06:25:33
Rezim Syiah Assad Bunuh 20.919 Perempuan dari 24.700 Wanita yang Tewas di Suriah

ANKARA (Jurnalislam.com) – Lebih dari 24.700 wanita telah terbunuh di Suriah sejak pecahnya perang saudara di negara itu pada tahun 2011, menurut sebuah LSM yang berbasis di London.

Dalam sebuah laporan baru, Jaringan Hak Asasi Manusia Suriah (the Syrian Network for Human Rights-SNHR) mengatakan bahwa total 24.746 wanita telah kehilangan nyawa mereka di Suriah sejak Maret 2011, lansir Anadolu Agency, Ahad (26/11/2017).

Rezim Assad bertanggung jawab atas kematian 20.919 wanita, yaitu sekitar 84,5 persen dari total korban tewas, kata LSM tersebut.

Laporan itu mengatakan bahwa pasukan Rusia – yang mendukung rezim Syiah Suriah – kelompok teroris PKK/PYD dan kelompok Islamic State (IS) masing-masing bertanggung jawab atas tewasnya 988 oleh Rusia, 573 oleh PYD dan 136 perempuan oleh IS.

Sedikitnya 611 wanita dibunuh oleh koalisi anti-IS pimpinan AS dan 889 wanita oleh oposisi Suriah sejak 2011, kata LSM itu lagi.

Hindari Diperkosa Milisi Syiah, Inilah Pesan Muslimah Aleppo Sebelum Mengakhiri Hidupnya

Menurut laporan tersebut, sekitar 8.289 wanita tetap menjadi korban “penangkapan sewenang-wenang atau hilang secara paksa” oleh pihak-pihak yang berperang di Suriah.

Kelompok hak asasi manusia meminta PBB campur tangan untuk melindungi perempuan Suriah dalam perang global yang menghancurkan, yang pecah ketika rezim Syiah Bashar al-Assad membantai demonstrasi pro-demokrasi dengan keganasan militer yang kejam.

Sejak saat itu, ratusan ribu orang terbunuh dalam pertempuran tersebut dan lebih dari 10 juta orang lainnya mengungsi, menurut PBB.

Kategori : Internasional

Tags : Konflik Suriah Rezim Bashar Assad

Kekurangan Pendukung, Aksi Anti Islam Belanda Dihadang Kelompok Anti Fasis

27 Nov 2017 06:08:46
Kekurangan Pendukung, Aksi Anti Islam Belanda Dihadang Kelompok Anti Fasis

NIJMEGEN (Jurnalislam.com) – Sebuah demonstrasi oleh gerakan sayap kanan, anti-Islam, anti-imigran PEGIDA kekurangan pendukung, karena hanya 30 orang yang ambil bagian dalam demonstrasi tersebut pada hari Ahad (26/11/2017), Anadolu Agency melaporkan.

Kelompok kecil anggota PEGIDA – Warga Eropa Patriotik melawan Islamisasi Barat – berbaris memegang spanduk rasis di kota Nijmegen.

Namun sebuah kelompok besar yang terdiri dari sekitar 200 pemrotes anti-Fasis (Anti-Fascist Action-AFA) berusaha menghalangi jalannya PEGIDA sampai polisi Belanda melakukan intervensi.

Ribuan Anggota Anti Islam PEGIDA Gelar Aksi Unjuk Rasa di Seluruh Eropa

Dua orang dari AFA ditangkap, menurut polisi.

Awal tahun ini, PEGIDA melakukan aksi protes di Masjid Selimiye yang sedang dibangun di Veghel dan sebuah sekolah dasar Islam di Leiden.

Kategori : Islamophobia

Tags : anti islam islamophobia Muslim Belanda muslim eropa pegida

Tidak Undang Qatar, Aliansi Anti-Terorisme Bentukan Saudi Bertemu di Riyadh

27 Nov 2017 05:45:31
Tidak Undang Qatar, Aliansi Anti-Terorisme Bentukan Saudi Bertemu di Riyadh

RIYADH (Jurnalislam.com) – Sebuah pertemuan menteri pertahanan aliansi anti-terorisme di negeri-negeri Muslim pimpinan Saudi melakukan gebrakan di ibukota Saudi, Riyadh, Ahad (26/11/2017).

Diadakan dengan tema “Allied Against Terrorism”, pertemuan Koalisi Kontra Terorisme Militer Islam (the Islamic Military Counter Terrorism Coalition-IMCTC) dibuka oleh Pangeran Mahkota Saudi dan Menteri Pertahanan Mohamed bin Salman, lansir Anadolu Agency.

Pada pertemuan tersebut, bin Salman mengatakan bahwa negara-negara Muslim tidak memiliki koordinasi dalam memerangi organisasi teroris selama beberapa tahun terakhir.

“Kurangnya koordinasi ini sudah berakhir dengan terbentuknya koalisi ini,” katanya. “Lebih dari 40 negara mengirim pesan kuat bahwa mereka akan bekerja sama dan berkoordinasi dengan giat untuk meningkatkan usaha [anti-terorisme] mereka.”

Anti Islam Donald Trump Ajak Raja Arab Perang Lawan Terorisme

Dia bersumpah untuk menghentikan kelompok teroris agar tidak mendistorsi citra sejati dan nilai-nilai Islam.

“Kami tidak akan membiarkan [kelompok teroris] melanjutkan usaha mereka untuk menghancurkan kawasan Islam yang damai dan melecehkan orang-orang tak berdosa di negeri-negeri Islam,” katanya.

Pangeran Mahkota Saudi menyatakan duka cita kepada Mesir atas serangan masjid yang mematikan di Semenanjung Sinai pada hari Jumat, di mana 305 orang tewas dan 120 menderita luka.

Pertemuan hari Ahad diperkirakan akan membahas cara memerangi terorisme dan mengeringkan keuangannya.

Al Qaeda Kecam Arab Saudi atas Kesepakatan dengan Donald Trump

Qatar tidak diundang dalam pertemuan tersebut

Pada bulan Juni, Arab Saudi, Mesir, Uni Emirat Arab dan Bahrain memutuskan hubungan diplomatik dan perdagangan dengan Qatar, menuduh Doha mendukung terorisme, sebuah klaim yang dengan keras ditolak oleh Qatar.

Koalisi anti-terorisme beranggotakan 40 negara itu diluncurkan oleh Arab Saudi pada akhir 2015 dengan tujuan memerangi terorisme. Koalisi ini mencakup negara-negara seperti Turki, Pakistan, Malaysia dan Mesir.

Sebuah deklarasi yang dikeluarkan oleh pertemuan puncak Arab-AS-Islam baru-baru ini, yaitu bulan Mei, di Riyadh mengungkapkan bahwa negara-negara anggota aliansi siap untuk mengerahkan 34.000 tentara , untuk mendukung operasi melawan kelompok-kelompok teroris di Irak dan Suriah.

Kategori : Internasional

Tags : arab saudi Qatar terorisme

Hari Ini Buni Yani Serahkan Memori Banding ke PN Bandung

27 Nov 2017 00:05:38
Hari Ini Buni Yani Serahkan Memori Banding ke PN Bandung

BANDUNG (Jurnalislam.com) – Buni Yani telah resmi mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Klas I Bandung pada Senin (20/11/2017) atas vonis 1,5 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim dalam kasus pelanggaran UU ITE.

Pihak Buni Yani mempunyai waktu dua minggu untuk melengkapi memori banding yang akan diserahkan ke PN Bandung untuk kemudian diperiksa oleh Pengadilan Tinggi Bandung.

“Insya Allah besok kita serahkan memori banding ke Pengadilan Negeri Bandung, selanjutnya diserahkan kepada Pengadilan Tinggi Bandung. Dan kalau tidak salah, dibutuhkan waktu tiga minggu untuk hakim memeriksa berkas-berkasnya,” kata Buni Yani kepada wartawan di Gedung Pusdai Jabar, Bandung, Ahad (26/11/2017).

Baca juga: Tak Ambil Fakta Persidangan, PH Buni Yani akan Ajukan Banding

Buni Yani menilai, keputusan hakim tersebut tidak berdasarkan fakta persidangan. Sebab, berdasarkan kesaksian delapan saksi ahli dihadirkan penasehat hukum dalam persidangan menyimpulkan bahwa Buni Yani tidak bersalah.

“Ada tiga ahli pidana, ahli sosiologi, ahli komunikasi, ahli bahasa belum lagi kita hadirkan juga ahli IT dan agama, jadi ada delapan ahli. Mereka itu disumpah lho untuk memberikan keterangan ilmiahnya. Tapi hakim lebih percaya pendukung Ahok, untuk itu kita merasa ini tidak berdasarkan fakta persidangan maka kita harus banding dan ini jelas kriminalisasi,” paparnya.

Seperti diketahui, majelis hakim menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Buni Yani dalam kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Gedung Dinas Perpustakaan dan Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (14/11/2017).

Kategori : Nasional

Tags : banding buni yani kasus ahok pn bandung sidang buni yani

‘Pribumi Itu Adalah Umat Islam’

26 Nov 2017 13:03:45
‘Pribumi Itu Adalah Umat Islam’

BANDUNG (Jurnalislam.com) – Islamic Festival and Book Fair Jawa Barat diselenggarakan di Ruang Utama Bale Asri Pusat Dakwah Islam (PUSDAI) Jawa Barat, Jl Diponegoro Kota Bandung, Ahad (26/11/2017). Salah satu agenda acaranya mengadakan diskusi publik dengan tema Kebangkitan Pribumi.

Diskusi tersebut menghadirkan beberapa narasumber, diantaranya pakar hukum UNPAD Atif Latifulhayat, Ph.D, Buni Yani dan Ketua API (Aliansi Pergerakan Islam) Jawa Barat Asep Syaripudin.

Dalam pembukaannya, Asep Syaripudin menjelaskan bahwa substansi dari pribumi adalah Islam. “Sekarang membicarakan kata pribumi sangat sensitif, kenapa sensitif? Itu karena yang dimaksud dengan pribumi adalah umat Islam” jelas Asep.

Senada dengan itu, pakar hukum Universitas Padjadjaran Atif Latifulhayat juga menyampaikan bahwa substansi kata pribumi adalah Islam yang berarti perjuangan.

“Kenapa pribumi harus bangkit? Karena sekarang sudah tidak proporsional, kita membayar terlalu banyak tapi mendapatkan terlalu sedikit,” jelas Atif.

“Pribumi ini yang berjuang, tapi mereka yang minoritas itu sekarang yang menikmatinya,” tukasnya.

Kategori : Nasional

Tags : pribumi umat islam

Bentrokan Sengit Anti Ahmadiyah dengan Pasukan Pakistan di Islamabad, Ratusan Terluka

26 Nov 2017 13:01:21
Bentrokan Sengit Anti Ahmadiyah dengan Pasukan Pakistan di Islamabad, Ratusan Terluka

KARACHI (Jurnalislam.com) – Dalam sebuah langkah dramatis, pemerintah Pakistan Sabtu malam (25/11/2017) meminta tentara untuk mengamankan ibukota tersebut setelah melakukan tindakan keras selama delapan jam terhadap para pemrotes anti Ahmadiyah yang melakukan protes keras.

Menurut sebuah pernyataan Kementerian Dalam Negeri, “pasukan yang cukup” dari brigade tentara ke-111 akan ditugaskan untuk membantu pemerintah sipil menegakkan hukum dan ketertiban di ibukota Islamabad sampai pemberitahuan lebih lanjut.

Secara terpisah, petugas keamanan di Punjab meminta agar tentara ranger dikirim ke ibukota Lahore, kota terbesar kedua di Pakistan dalam hal jumlah penduduk, untuk membantu memulihkan ketertiban.

Perkembangan tersebut terjadi beberapa jam setelah, di tengah perlawanan keras dan demonstrasi nasional, pasukan pakistan menghentikan tindakan keras terhadap para pemrotes Islamabad, yang memblokir pintu masuk utama dari kota Rawalpindi ke ibukota sejak awal November.

Seorang pejabat pemerintah senior yang berbicara dengan syarat anonim, karena pembatasan berbicara dengan media, mengatakan kepada Anadolu Agency bahwa pasukan Pakistan telah diminta untuk tidak memperlakukan pemrotes dengan keras sambil menunggu perintah lebih lanjut.

Penangguhan tersebut, kata pejabat itu, diadopsi setelah usulan panglima militer yang kuat kepada perdana menteri bahwa pertemuan tersebut akan ditangani dengan damai.

Dalam sebuah tweet, Mayor Jenderal Asif Ghafoor, kepala Inter-Services Public Relations (ISPR), sayap media tentara, mengatakan bahwa Jenderal Qamar Javed Bajwa menelpon Perdana Menteri Shahid Khaqan Abbasi dan menyarankan agar aksi diselesaikan dengan damai.

Undang-undang Pelecehan Agama Melemah, Anti Ahmadiyyah Blokir Pintu Masuk Ibukota Pakistan

Sebelumnya, sedikitnya 160 orang yang terluka dibawa ke Institut Ilmu Kesehatan Pakistan (the Pakistan Institute of Medical Sciences-PIMS), juru bicara rumah sakit Dr. Altaf Hussain mengatakan kepada Anadolu Agency, saat polisi mencoba membubarkan para pemrotes tersebut dengan menggunakan peluru air mata.

Tindakan keras tersebut dilakukan setelah pengadilan tertinggi negara memerintahkan pemindahan mereka, setelah demonstrasi melumpuhkan kehidupan di kota kembar dan serangkaian panjang tenggat waktu terakhir berakhir tanpa tanggapan dari semua pihak-pihak.

Massa yang marah sebelumnya membakar empat van polisi dan menyerang wartawan, kata siaran berita lokal Geo News.

Kemudian, berita meledak secara offline, setelah sebuah pemberitahuan dari Otoritas Pengaturan Media Elektronik Pakistan (the Pakistan Electronic Media Regulatory Authority PEMRA) melarang mereka untuk menyiarkan operasi keamanan secara langsung.

Pemerintah juga menutup Facebook, Twitter, dan YouTube di Islamabad dan Rawalpindi untuk memblokir cakupan operasi.

Pasukan keamanan menahan lebih dari 300 pemrotes – 150 di Islamabad sendiri – dan membawa mereka ke berbagai kantor polisi di seluruh Pakistan. Massa menyerang bekas rumah Menteri Dalam Negeri Nisar Ali Khan di Rawalpindi dan menghancurkan gerbang utama rumahnya.

Sejumlah pemrotes juga keluar di jalan-jalan di berbagai kota, termasuk Karachi, Lahore, Faisalabad, dan kota-kota lain di Punjab, dan di provinsi Sindh dan Khyber Pakhtunkhwa, untuk memprotes tindakan keras di Islamabad.

Di Karachi, pusat komersial negara itu, 28 orang yang terluka dibawa ke Pusat Medis Jinnah Post milik negara, menurut juru bicara rumah sakit.

Protes dimulai pada 8 November dengan tuntutan agar pemerintah mengembalikan sebuah klausul pemilihan utama tentang Nabi Muhammad Saw sebagai Nabi terakhir.

Meskipun klausul tersebut dipulihkan oleh majelis rendah parlemen pekan lalu, unjuk rasa oleh kelompok Sunni-Barelivi Tehrik-e-Labbaik Ya Rasul (Gerakan untuk Memulihkan ajaran Nabi Saw).

Bulan lalu, undang-undang dimaksudkan untuk membuka jalan bagi mantan Perdana Menteri Nawaz Sharif untuk kembali berkuasa saat kepala partai yang berkuasa memodifikasi klausul tersebut, dalam apa yang disebut oleh pemerintah sebagai “kesalahan klerus”.

Di bawah klausul yang dipulihkan, pemilih yang mendaftar untuk pemilihan umum harus menyatakan bahwa mereka percaya bahwa Rasulullah Muhammad Saw adalah nabi terakhir, jika tidak nama mereka akan dimasukkan dalam daftar terpisah sebagai Ahmadis atau Qadianis – sebuah parlemen sekte minoritas yang mengumumkan sebagai non-Islam pada tahun 1974.

Kategori : Internasional

Tags : islamabad pakistan

Jet Tempur Assad Serang Panti Asuhan Turki di Ghouta Timur

26 Nov 2017 11:53:07
Jet Tempur Assad Serang Panti Asuhan Turki di Ghouta Timur

GHOUTA TIMUR (Jurnalislam.com) – Sebuah pesawat tempur rezim Nushairiyah Suriah menyerang sebuah panti asuhan di daerah pinggiran Ghouta Timur Damaskus pada hari Sabtu (25/11/2017), menurut seorang juru bicara badan kemanusiaan IHH Turki.

Berbicara kepada Anadolu Agency, Selim Tosun mengatakan, serangan tersebut menargetkan panti asuhan “Hope Tree“, yang menampung 50 anak.

Panti asuhan itu dikelola oleh organisasi rumah zakat IHH dan Kuwait.

“Setelah serangan tersebut, anak-anak dan 16 anggota staf mencari perlindungan di ruang bawah tanah,” kata Tosun, menambahkan bahwa bangunan itu mengalami kerusakan akibat serangan tersebut.

Tidak ada korban yang dilaporkan dalam serangan tersebut.

Pengepungan Rezim Assad di Timur Ghouta Bunuh 527 Bayi

Sejak 14 November, Ghouta Timur mendapat serangan intensif oleh pasukan rezim yang menewaskan lebih dari 90 orang dan melukai ratusan lainnya.

Rezim Syiah Suriah telah meningkatkan serangannya terhadap Ghouta Timur, meskipun distrik tersebut termasuk dalam jaringan zona de-eskalasi – yang didukung oleh Turki, Rusia dan Iran – di mana tindakan agresi dilarang.

Suriah telah jatuh ke dalam perang yang menghancurkan pada tahun 2011 ketika rezim Syiah Assad al-Assad membantai aksi unjuk rasa dengan keganasan yang tak terduga.

Sejak saat itu, ratusan ribu orang terbunuh dalam pertempuran tersebut dan lebih dari 10 juta orang mengungsi, menurut laporan PBB.

Kategori : Internasional

Tags : Ghouta Timur Konflik Suriah

Pasukan Mesir Bunuh Penyerang Masjid yang Tewaskan 305 Orang di Sinai

26 Nov 2017 11:12:52 Redaktur: Deddy Purwanto
Pasukan Mesir Bunuh Penyerang Masjid yang Tewaskan 305 Orang di Sinai

MESIR (Jurnalislam.com) – Tentara Mesir mengatakan sebuah serangan udara menewaskan beberapa penyerang yang terlibat dalam pembantaian hari Jumat berupa serangan bom-dan-senjata api di sebuah masjid yang menewaskan sedikitnya 305 orang.

Dalam sebuah pernyataan Jumat malam, juru bicara militer Tamer Rifai mengatakan angkatan udara Mesir mengejar para penyerang yang, menurut pejabat, datang dengan empat kendaraan 4WD dan melakukan serangan pada saat sholat Jumat.

“Angkatan udara mengejar para pembunuh dan menemukan serta menghancurkan sejumlah kendaraan yang terlibat dalam serangan teror yang brutal … Mereka yang berada di dalam kendaraan juga terbunuh,” kata Rifai, Sabtu (25/11/2017), lansir Aljazeera.

Pembantaian tersebut terjadi di Bir al-Abed, sebuah kota di provinsi Sinai Utara.

Masjid tersebut – sekitar 40km barat el-Arish, ibu kota provinsi Sinai Utara – sering dikunjungi oleh pengikut tasawuf, kelompok Islam yang lebih mistis.

Tidak ada kelompok yang mengaku bertanggung jawab, namun menurut sebuah pernyataan pada hari Sabtu dari jaksa penuntut umum Mesir, penyerang tersebut membawa sebuah bendera yang mewakili kelompok Islamic State (IS). Pemerintah mengumumkan tiga hari berkabung untuk para korban.

Korban Serangan Bom Masjid di Mesir Meningkat, 235 Tewas, Begini Kronologinya

Media negara Mesir MENA mengatakan 120 orang juga terluka dalam serangan tersebut.

Presiden Abdel Fattah el-Sisi mengutuk para penyerang, yang dia sebut sebagai “penjahat” dan “pengecut” dalam sebuah pernyataan di televisi pada hari Jumat.

Dia mengatakan para penyerang “tidak akan luput dari hukuman”.

“Angkatan bersenjata dan polisi akan membalaskan dendam para martir kami dan mengembalikan keamanan dan stabilitas dengan kekuatan maksimal,” kata Sisi.Mesir telah bertahun-tahun berjuang melawan serangan bersenjata dan anti-pemerintah di Semenanjung Sinai. Serangan tersebut meningkat sejak militer menggulingkan Presiden terpilih Muhammad Mursi dari Ikhwanul Muslimin pada pertengahan 2013.

Pada tahun 2014, setelah sebuah bom martir yang menewaskan 33 tentara, Sisi mengumumkan keadaan darurat di semenanjung tersebut, dan menggambarkannya sebagai “tempat bersarang untuk terorisme dan teroris.”

Serangan sebelumnya di Sinai sebagian besar ditujukan pada pasukan keamanan dan anggota minoritas Kristen Koptik Mesir.

Namun, masjid di kota Sheikh Zuweid di Sinai Utara juga diserang.

Masjid Bir al-Abed menjadi sasaran empuk karena berada di luar kota utama provinsi tersebut.

Masjid tersebut mungkin juga menjadi sasaran karena dihadiri oleh jamaah sufi, yang dianggap kafir oleh kelompok bersenjata seperti IS.

Pada tahun 2016, para militan IS merilis gambar yang konon menunjukkan eksekusi seorang pemimpin religius Sufi berusia 100 tahun, yang mereka tuduh memiliki “ilmu sihir”.

Timothy Kaldas, seorang profesor di Universitas Nil di Kairo, mengatakan kepada Al Jazeera bahwa serangan hari Jumat “sesuai dengan pola serangan IS”.

“Berpotensi, ini adalah serangan lain terhadap para sufi di Sinai utara. Berpotensi, ini adalah pembalasan terhadap suku yang bekerja sama dengan negara dalam tindakan keras terhadap IS,” katanya.

Kaldas mengatakan IS telah “lebih bersedia untuk menargetkan warga sipil, seperti yang kita lihat dengan banyak serangan terhadap komunitas Kristen-Mesir pada tahun lalu”.

 

Kategori : Internasional

Tags : mesir serangan bom sinai

Tinjauan Islam Dalam Isu Penjualan Aset Negara

26 Nov 2017 10:40:43
Tinjauan Islam Dalam Isu Penjualan Aset Negara

Oleh: Dr. H. Mohammad Ghozali, MA

Kapitalisme global mengakibatkan terpuruknya ekonomi sebuah negara akan membawa dampak yang sangat luas terhadap kesejahteraan dan fenomena kemadirian sebuah negara, seperti kasus krisis moneter yang terjadi pada tahun 1997, perekonomian Indonesia mengalami goncangan yang sangat hebat dan menjadikan kondisi perekonomiannya sangat labil. Terus merosotnya nilai kurs rupiah terhadap dollar dan semakin membumbungnya harga minyak di pasaran dunia membawa dampak pada rendahnya daya beli masyarakat Indonesia. Berbagai upaya dan cara telah diusahakan negara agar secepatnya perekonomian bangsa Indonesia bisa kembali bangkit seperti sediakala, termasuk salah satunya adalah dengan jurus meminjam dana bantuan kepada Asing.

Kepada setiap negara peminjam (negeri Muslim), pemberi bantuan keuangan dunia tersebut menyaratkan untuk menjalankan kebijakan program penyesuaian struktural (structural adjustment programs), dimana salah satu tujuannya adalah untuk merangsang pengalihan kegiatan ekonomi, dari semula dikelola negara menjadi dimiliki swasta (privatisasi). Salah satu Negara menjual asset yang dimilikinya.

Hal ini sesuai dengan kecenderungan ekonomi kapitalisme global yang menginginkan minimalitasnya peranan negara dalam perekonomian dan untuk kemudian peran ini digantikan oleh mekanisme pasar sebagaimana telah sukses dilakukan oleh negara Inggris dan Amerika pada dekade 1980-an sebelumnya, dengan sistem kapitalisnya.

Tetapi kenyataannya, kondisi ini bukan saja tidak bisa mengembalikan kondisi perekonomian sebagaimana yang diharapkan. Malah sebaliknya, menjadikan kekhawatiran banyak pihak terhadap nasib bangsa dan rakyat Indonesia karena akan “disetir” oleh pihak lain akibat dikuasainya perusahaan-perusahaan yang termasuk kategori “identitas” sebuah bangsa oleh bangsa lain (karena mayoritas pemilik saham baru perusahaan-perusahaan tersebut adalah perusahaan yang berasal dari luar negeri).

Nampaknya kasus ini akan berulang kembali dengan alasan untuk mengatasi kondisi ekonomi di negara Indonesia dengan menjual aset-aset negara yaitu BUMN. Tulisan singkat ini mencoba membahas program penjualan aset negara ditinjau dari kepemilikan harta dalam perspektif Islam terutama yang berkaitan dengan perusahaan-perusahan yang merupakan BUMN menjadi swastanisasi atau privatisasi.

Sebagaimana ujaran yang sangat menyedihkan sebagai cerminan pengelolaan yang serampangan, yaitu “BUMN kita senangnya memiliki (aset). Setiap bulan dapat income dari tol itu, tapi itu sudah kuno,” saat pembukaan acara Musrenbangnas 2017, di Jakarta, Rabu (26/4/2017).

Betapa rapuh dan cerobohnya pemerintahan terutama dalam sektor ekonomi dalam kondisi sangat terpuruk. Kalau berfikirnya hanya sekedar jumlah nominal uang yang didapatkan, inilah juga merupakan ciri khas sistem kapitalisme.

Pandangan Islam terhadap Kepemilikan dan Privatisasi

Islam sebagai din kamil samil menghadirkan sebuah sistem ekonomi yang berbeda dengan sistem ekonomi lainnya termasuk sistem kapitalis dan sosialis beserta bagian-bagiannya. Dalam sistem ini, ekonomi Islam menyelaraskan dan melindungi dua kepentingan yang berbeda, kepentingan dunia dan kepentingan akhirat dengan melibatkan negara sekaligus sebagai pemegang amanat dari seluruh rakyanya (khalifah khalaifillah) dengan memegangi ketentuan shara’ yang tercantum dalam al-Qur’an, al-hadith, ijma sahabah dan al-qiyas.

Privatisasi dalam sistem ekonomi Islam telah lama dikenal dan ini memang diperbolehkan sejauh pada jenis kepemilikan harta individual (al-milkiyyat al-fardiyyah/private property) dan sebagian jenis harta kepemilikan negara (al-milkiyyat al-dawlah/state property) dengan adanya jaminan kestabilan harga oleh negara, dan bukan jenis harta kepemilikan yang tergolong kepemilikan umum (al-milkiyyat al-‘ammah/public property). Bukankan Allah telah menyediakan alam beserta isinya untuk kesejahteraan seluruh manusia dan bukan hanya dikhususkan untuk segelintir manusia saja?

Diperlukan rasa tanggung jawab bagi para pengelolanya dan ditopang penuh oleh integritas moral dan personal dari sang pemimpin dan para ekonomnya, guna menjamin pelaksanaan program privatasasi ini agar program ini benar-benar mampu sebagai solusi untuk mengantarkan tujuan ekonomi shari’ah itu sendiri sehingga rasa kekhawatiran akan dampak yang dibawanya tidak akan terwujud, tetapi juga menyatukan aturan perilaku yang mengatur dan mengorganisir umat manusia baik dalam kehidupan spiritual maupun material.

Sebagai sebuah sistem tersendiri, ekonomi Islam telah menjelaskan segala hal yang berkaitan dengan mekanisme perolehan kepemilikan, tata cara mengelola dan mengembangkan kepemilikan, serta cara mendistribusikan kekayaan tersebut di tengah-tengah manusia secara detail melalui ketetapan hukum-hukumnya.

Atas dasar inilah, maka hukum-hukum yang menyangkut masalah ekonomi dalam Islam, dibangun atas kaidah-kaidah umum ekonomi Islam (al-qawaid al-‘ammah al-iqtisadi al-Islamyyah) dalam persoalan ini meliputi tiga kaidah, yakni:

  1. Kepemilikan
  2. Mekanisme pengelolaan kekayaan
  3. Distribusi kekayaan di antara manusia

Dari beberapa keterangan nash-nash shara’ dapat dijelaskan bahwa kepemilikan terklasifikasi menjadi tiga jenis, yaitu:

Kepemilikan pribadi (private property)

Hukum syariat yang berlaku bagi zat ataupun kegunaan tertentu, yang memungkinkan pemiliknya untuk memanfaatkan barang tersebut, serta memperoleh kompensasinya -baik karena diambil kegunaannya oleh orang lain seperti disewa ataupun karena dikonsumsi- dari barang tersebut.

Adanya wewenang kepada manusia untuk membelanjakan, menafkahkan dan melakukan berbagai bentuk transaksi atas harta yang dimiliki, seperti jual-beli, gadai, sewa menyewa, hibah, wasiat, dll adalah merupakan bukti pengakuan Islam terhadap adanya hak kepemilikan individual.

Karena kepemilikan merupakan izin al-shari’ untuk memanfaatkan suatu benda, maka kepemilikan atas suatu benda tidak semata berasal dari benda itu sendiri ataupun karena karakter dasarnya, semisal bermanfaat atau tidak. Akan tetapi ia berasal dari adanya izin yang diberikan oleh al-shari’ serta berasal dari sebab yang diperbolehkan al-shari’ untuk memilikinya (seperti kepemilikan atas rumah, tanah, ayam dsb bukan minuman keras, babi, ganja dsb), sehingga melahirkan akibatnya, yaitu adanya kepemilikan atas benda tersebut.

Kepemilikan Umum (al-milkiyyat al-‘ammah/ public property)

Adalah izin al-shari’ kepada suatu komunitas untuk bersama-sama memanfaatkan benda, Sedangkan benda-benda yang tergolong kategori kepemilikan umum adalah benda-benda yang telah dinyatakan oleh al-shari’ sebagai benda-benda yang dimiliki komunitas secara bersama-sama dan tidak boleh dikuasai oleh hanya seorang saja.15 Karena milik umum, maka setiap individu dapat memanfaatkannya namun dilarang memilikinya.

Setidak-tidaknya, benda yang dapat dikelompokkan ke dalam kepemilikan umum ini, ada tiga jenis, yaitu:

1.Fasilitas dan sarana umum

Benda ini tergolong ke dalam jenis kepemilikan umum karena menjadi kebutuhan pokok masyarakat dan jika tidak terpenuhi dapat menyebabkan perpecahan dan persengketaan. Jenis harta ini dijelaskan dalam hadits nabi yang berkaitan dengan sarana umum:

“Manusia berserikat (bersama-sama memiliki) dalam tiga hal: air, padang rumput dan api ” (HR Ahmad dan Abu Dawud) dan dalam hadith lain terdapat tambahan: “…dan harganya haram” (HR Ibn Majah dari Ibn Abbas).

Air yang dimaksudkan dalam hadith di atas adalah air yang masih belum diambil, baik yang keluar dari mata air, sumur, maupun yang mengalir di sungai atau danau bukan air yang dimiliki oleh perorangan di rumahnya. Oleh karena itu pembahasan para fuqaha mengenai air sebagai kepemilikan umum difokuskan pada air-air yang belum diambil tersebut. Adapun al-kala’ adalah padang rumput, baik rumput basah atau hijau (al-khala) maupun rumput kering (al-hashish) yang tumbuh di tanah, gunung atau aliran sungai yang tidak ada pemiliknya. Sedangkan yang dimaksud al-nar adalah bahan bakar dan segala sesuatu yang terkait dengannya, termasuk didalamnya adalah kayu bakar.

Bentuk kepemilikan umum, tidak hanya terbatas pada tiga macam benda tersebut saja melainkan juga mencakup segala sesuatu yang diperlukan oleh masyarakat dan jika tidak terpenuhi, dapat menyebabkan perpecahan dan persengketaan. Hal ini disebabkan karena adanya indikasi syarak (hukum Islam) yang terkait dengan masalah ini memandang bahwa benda-benda tersebut dikategorikan sebagai kepemilikan umum karena sifat tertentu yang terdapat di dalamnya sehingga dikategorikan sebagai kepemilikan umum. Sumber alam yang tabiat pembentukannya menghalangi dimiliki oleh individu secara perorangan.

Meski sama-sama sebagai sarana umum sebagaimana kepemilikan umum jenis pertama, akan tetapi terdapat perbedaan antara keduanya. Jika kepemilikan jenis pertama, tabiat dan asal pembentukannya tidak menghalangi seseorang untuk memilikinya, maka jenis kedua ini, secara tabiat dan asal pembentukannya, menghalangi seseorang untuk memilikinya secara pribadi. Sebagaimana hadits nabi:

“Kota Mina menjadi tempat mukim siapa saja yang lebih dahulu (sampai kepadanya)” (HR al-Tirmidhi, ibn Majah, dan al-Hakim dari ‘Aishah).

Mina adalah sebuah nama tempat yang terletak di luar kota Makkah al-Mukarramah sebagai tempat singgah jama’ah haji setelah menyelesaikan wukuf di padang Arafah dengan tujuan meleksanakan syiar ibadah haji yang waktunya sudah ditentukan, seperti melempar jumrah, menyembelih hewan hadd, memotong qurban, dan bermalam di sana.

Makna “munakh man sabaq” (tempat mukim orang yang lebih dahulu sampai) dalam lafad hadith tersebut adalah bahwa Mina merupakan tempat seluruh kaum muslimin. Barang siapa yang lebih dahilu sampai di bagian tempat di Mina dan ia menempatinya, maka bagian itu adalah bagiannya dan bukan merupakan milik perorangan sehingga orang lain tidak boleh memilikinya (menempatinya).

Demikian juga jalan umum, manusia berhak lalu lalang di atasnya. Oleh karenanya, penggunaan jalan yang dapat merugikan orang lain yang membutuhkan, tidak boleh diizinkan oleh penguasa.23 Hal tersebut juga berlaku untuk Masjid.24Termasuk dalam kategori ini adalah kereta api, instalasi air dan listrik, tiang-tiang penyangga listrik, saluran air dan pipa-pipanya, semuanya adalah milik umum sesuai dengan status jalan umum itu sendiri sebagai milik umum, sehingga ia tidak boleh dimiliki secara pribadi.

2. Barang tambang yang depositnya tidak terbatas

Dalil yang digunakan dasar untuk jenis barang yang depositnya tidak terbatas ini adalah hadith nabi riwayat Abu Dawud tentang Abyad ibn Hamal yang meminta kepada Rasulullah agar dia diizinkan mengelola tambang garam di daerah Ma’rab:

“Bahwa ia datang kepada Rasulullah SAW meminta (tambang) garam, maka beliaupun memberikannya. Setelah ia pergi, ada seorang laki-laki yang bertanya kepada beliau: “Wahai Rasulullah, tahukah apa yang engkau berikan kepadanya? Sesungguhnya engkau telah memberikan sesuatu yang bagaikan air mengalir”. Lalu ia berkata: Kemudian Rasulullah pun menarik kembali tambang itu darinya” (HR Abu Dawud).

Larangan tersebut tidak hanya terbatas pada tambang garam saja, melainkan meliputi seluruh barang tambang yang jumlah depositnya banyak (laksana air mengalir) atau tidak terbatas. Ini juga mencakup kepemilikan semua jenis tambang, baik yang tampak di permukaan bumi seperti garam, batu mulia atau tambang yang berada dalam perut bumi seperti tambang emas, perak, besi, tembaga, minyak, timah dan sejenisnya.

Barang tambang semacam ini menjadi milik umum sehingga tidak boleh dimiliki oleh perorangan atau beberapa orang. Demikian juga tidak boleh hukumnya, memberikan keistimewaan kepada seseorang atau lembaga tertentu untuk mengeksploitasinya tetapi pewnguasa wajib membiarkannya sebagai milik umum bagi seluruh rakyat. Negaralah yang wajib menggalinya, memisahkannya dari benda-benda lain, menjualnya dan menyimpan hasilnya di bayt al-Mal.

Sedangkan barang tambang yang depositnya tergolong kecil atau sangat terbatas, dapat dimiliki oleh perseorangan atau perserikatan. Hal ini didasarkan kepada hadith nabi yang mengizinkan kepada Bilal ibn Harith al-Muzani memiliki barang tambang yang sudah ada dibagian Najd dan Tihamah.Hanya saja mereka wajib membayar khumus (seperlima) dari yang diproduksinya kepada bayt al-Mal.

Kepemilikan Negara (milkiyyat al-dawlah/ state private)

Adalah harta yang merupakan hak bagi seluruh kaum muslimin/rakyat dan pengelolaannya menjadi wewenang negara, dimana negara berhak memberikan atau mengkhususkannya kepada sebagian kaum muslim/rakyat sesuai dengan ijtihadnya. Makna pengelolaan oleh khalifah ini adalah adanya kekuasaan yang dimiliki khalifah untuk mengelolanya.

Kepemilikan negara ini meliputi semua jenis harta benda yang tidak dapat digolongkan ke dalam jenis harta milik umum (al-milkiyyat al-‘ammah/public property) namun terkadang bisa tergolong dalam jenis harta kepemilikan individu (al-milkiyyat al-fardiyyah).

Beberapa harta yang dapat dikategorikan ke dalam jenis kepemilikan negara menurut Syarak dan khalifah/negara berhak mengelolanya dengan pandangan ijtihadnya adalah:

  1. Harta ghanimah, anfal (harta yang diperoleh dari rampasan perang dengan orang kafir), fay’ (harta yang diperoleh dari musuh tanpa peperangan) dan khumus
  2. Harta yang berasal dari kharaj (hak kaum muslim atas tanah yang diperoleh dari orang kafir, baik melalui peperangan atau tidak)
  3. Harta yang berasal dari jizyah (hak yang diberikan Allah kepada kaum muslim dari orang kafir sebagai tunduknya mereka kepada Islam)
  4. Harta yang berasal dari Jizyah (pajak)
  5. Harta yang berasal dari ushur (pajak penjualan yang diambil pemerinyah dari pedagang yang melewati batas wilayahnya dengan pungutan yang diklasifikasikan berdasarkan agamanya)
  6. Harta yang tidak ada ahli warisnya atau kelebihan harta dari sisa waris (amwal al-fadla)
  7. Harta yang ditinggalkan oleh orang-orang murtad
  8. Harta yang diperoleh secara tidak sah para penguasa, pegawai negara, harta yang didapat tidak sejalan dengan syarak (hokum Islam)
  9. Harta lain milik negara, semisal: padang pasir, gunung, pantai, laut dan tanah mati yang tidak ada pemiliknya.

Analisis Privatisasi dengan menjual BUMN di Indonesia

Dengan menggunakan kaidah “status hukum industri mengikuti apa yang diproduksinya”, maka jenis kepemilikan BUMN yang bergerak di bidang industri (PT Aneka Tambang, PT Tambang Timah, PT Tambang Batu Bara Bukit Asam, PT Semen Gresik dan PT Krakatau Steel) dapat ditentukan. Apabila barang barang yang diproduksi industri (pekerjaan mengubah bahan baku menjadi bahan jadi) tersebut adalah termasuk dalam kategori kepemilikan individu, maka industri tersebut bisa digolongkan ke dalam jenis kepemilikan individu (al-milkiyyat al-fardiyyah/private property). Apabila industri tersebut memproduksi barang-barang yang termasuk dalam kepemilikan umum, maka berdasar kaidah di atas, industri itu tergolong dalam jenis kepemilikan umum (al-milkiyyah al-‘ammah/ public property) meskipun industri ini adalah milik negara (al-milkiyyat al-dawlah/state property).

Kaidah ini beserta deduksinya, juga berlaku bagi BUMN yang bergerak dalam sektor jasa (PT Indosat, PT Telkom, PT Jasa Marga, PT Angkasa Pura yang menangani prasarana perhubungan udara, PT Pelindo II dan III yang mengelola pelabuhan dan peti kemas) dan sektor pertanian, perkebunan, dan perhutanan (PT Perkebunan Nusantara IV).

Berdasarkan ketentuan di atas, semua BUMN yang bergerak dalam bidang industri pertambangan dan energi (PT Aneka Tambang, PT Tambang Timah, PT Tambang Batu Bara) mutlak dan wajib tidak boleh untuk diprtivatisasikan. Hal ini bisa kita qiyas-kan dengan kategori “api” yang telah ditetapkan dalam hadith nabi “Manusia berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput dan api…” Sebab yang dimaksud dengan “api” adalah bahan bakar dan apa saja yang terkait dengannya sehingga minyak, gas alam, timah dan batu bara beserta seluruh alat eksplorasinya adalah termasuk dalam kepemilikan umum (al-milkiyyat al-‘ammah/ public property).

Negara tidak hanya dilarang untuk melakukan privatisasi BUMN tersebut saja, tetapi juga wajib mencabut izin pengelolaan barang tambang yang telah terlanjur diberikan kepada pihak swasta, termasuk di dalamnya adalah perusahaan minyak asing raksasa Exxon (melalui Caltex) dan PT Freeport Indonesia di Papua yang mengelola tambang emas.

Di sektor jasa telekomunikasi dan perhubungan yang melibatkan PT Telkom dan PT Indosat yang melayani jasa telekomunikasi bisa digolongkan ke dalam jenis kepemilikan negara (al-milkiyyat al-dawlah/state property) meskipun mereka termasuk dalam layanan urusan dan kepemilikan umum (al-milkiyyat al’ammah/public property). Seandainyapun jenis layanan ini sudah ada pesaingnya yang berasal dari pihak swasta tetapi negara tetap harus memberikan pelayanan kepada warganya dalam bidang ini. Hal ini diharapkan akan memancing dan menimbulkan persaingan sehat yang akan dapat terus meningkatnya usaha layanan jasa ini kepada para pelanggan dan dapat menimnulkan harga yang kompetitif. Hal ini akan jelas berbeda jika PT Telkom dan PT Indosat adalah satu-satunya pemain yang berada di sektor ini (lihat: PT Telkom satu-satunya perusahaan yang menangani telepon kabel di Indonesia).

Di sektor jasa angkutan laut dan udara, PT Angkasa Pura, PTPelindo II dan III dapat digolongkan juga ke dalam kepemilikan umum (al-milkiyyat al-‘ammah/public property), karena laut dan udara adalah milik umum sehingga pelabuhan dan bandar udara sebagai tempat bersandar juga tergolong milik umum. Sehingga perusahaan tersebut juga tidak boleh diprivatisasikan, termasuk juga PT KAI dan PT Jasa Marga.

Di sektor perkebunan dan perhutanan, PT Perkebunan Nusantara IV bisa digolongkan kedalam jenis kepemilikan negara (al-milkiyyat al-dawlah/state property) tetapi bisa diprivatisasikan. Hal ini dikarenakan, tanah boleh dimiliki secara individual sehingga pemilikan atas usaha pertanian dan perkebunan sifatnya juga individiual. Hal ini berbeda dengan sektor perhutanan yang termasuk jenis kepemilikan umum (al-milkiyyat al-‘ammah/public property) yang tidak boleh diprivatisasikan. Pemprivatisasian pada sektor pertanian dan perkebunan ini diperbolehkan dengan catatan selama negara bisa memberikan jaminan terhadap stabilnya harga-harga produk pertanian dan perkebunan tersebut. Selama pemerintah tidak bisa memberikan jaminan tersebut, privatisasi tersebut lebih baik tidak dilakukan.*

Penulis adalah Dosen Senior Fakultas Syariah Prodi Hukum Ekonomi Syariah dan pasca Sarjana Prodi HES Universitas Darussalam Gontor Ponorogo. Lulusan Srata 3 Universiti of Malaya Malaysia

Kategori : Ekonomi Kolom

Tags : aset negara dijual bumn privatisasi dalam islam

Pengungsi Rohingya: Kami Tidak Berharap untuk Kembali

26 Nov 2017 10:27:46
Pengungsi Rohingya: Kami Tidak Berharap untuk Kembali

COX’S BAZAR (Jurnalislam.com) – Pengungsi Rohingya mendapat berita bahwa pemerintah Bangladesh dan Myanmar telah menandatangani kesepakatan awal agar mereka dapat kembali.

Berita tersebut perlahan-lahan menyebar di lorong terpal dan tempat penampungan bambu yang sekarang disebut rumah oleh 800.000 Rohingya tanpa kewarganegaraan. Bagi mereka yang tinggal di kamp, ​​perkembangan berita itu sangat mengganggu, tapi pemulangan pertama bisa dimulai dalam dua bulan.

“Kami tidak berharap untuk kembali,” kata pengungsi Rohingya kepada Aljazeera, Sabtu (25/11/2017)

Lebih dari 620.000 Rohingya, sebuah kelompok minoritas Muslim, telah meninggalkan Negara Bagian Rakhine Myanmar sejak 25 Agustus di tengah berlangsungnya pembunuhan, pemerkosaan massal, dan pembakaran terkoordinasi yang dilakukan oleh militer Myanmar, dalam “pembersihan etnis” menurut Amerika Serikat dan Perserikatan Bangsa-Bangsa. Kekerasan tersebut terjadi setelah perlawanan ke pos-pos polisi Myanmar oleh Arakan Rohingya Salvation Army sebagai serangan balasan atas kekerasan pasukan Myanmar sebelumnya.

Bangladesh akan Pulangkan Ratusan Ribu Pengungsi, Aktivis Rohingya: Nyawa Mereka Belum Terjamin

Undang-undang Myanmar tahun 1982 melarang warga Rohingya untuk menjadi warga negara Myanmar. Selama beberapa dekade, kelompok Rohingya yang lebih kecil telah melarikan diri ke Bangladesh untuk menghindari penganiayaan dari mayoritas populasi Buddhis di Myanmar. Perjanjian repatriasi terakhir adalah pada tahun 1992.

Kelompok hak asasi manusia telah meminta pemantau internasional untuk mengawasi pemulangan terakhir, mencatat bahwa Rohingya harus dijanjikan keselamatannya, hak untuk kembali ke tanah milik mereka juga hak dan kewarganegaraan yang setara. Amnesty International menyebut kesepakatan itu terlalu dini, karena ribuan orang Rohingya masih terus melarikan diri ke Bangladesh setiap pekannya.

Al Jazeera berbicara dengan pengungsi Rohingya di Kamp Pengungsi Kutupalong tentang prospek untuk kembali ke Myanmar.

Kategori : Internasional

Tags : Muslim myanmar muslim rohingya myanmar

Navigasi pos

Pos-pos lama
Pos-pos baru
Dukung Kami

Opini

Euforia Lebaran: Jerat Utang Dalam Jebakan Sistem

Euforia Lebaran: Jerat Utang Dalam Jebakan Sistem

7 Apr 2026 20:43:31
Mengapa Perempuan Terus Diingatkan Menjaga Diri, Sementara Laki-laki Tidak Diajari Menjaga?

Mengapa Perempuan Terus Diingatkan Menjaga Diri, Sementara Laki-laki Tidak Diajari Menjaga?

7 Apr 2026 20:41:37
Waspada di Balik Citra Saleh: Ketika Topeng Kebaikan Menyembunyikan Kejahatan

Waspada di Balik Citra Saleh: Ketika Topeng Kebaikan Menyembunyikan Kejahatan

4 Apr 2026 16:38:10
Mudik Tahunan: Macet dan Kecelakaan yang Tak Pernah Tuntas

Mudik Tahunan: Macet dan Kecelakaan yang Tak Pernah Tuntas

4 Apr 2026 16:36:12

Internasional

Netanyahu Tegas Tolak Palestina Urus Gaza, Israel Ingin Kuasai Pascaperang

Netanyahu Tegas Tolak Palestina Urus Gaza, Israel Ingin Kuasai Pascaperang

5 Feb 2026 12:38:35
Israel Ungkap AS Berpotensi Serang Iran dalam 2 Bulan Mendatang

Israel Ungkap AS Berpotensi Serang Iran dalam 2 Bulan Mendatang

5 Feb 2026 12:37:07
Israel Terus Bujuk AS agar Serang Iran, Turki Peringatkan Bahaya Perang Regional

Israel Terus Bujuk AS agar Serang Iran, Turki Peringatkan Bahaya Perang Regional

5 Feb 2026 12:35:37
Tekanan AS Meningkat, Iran Melunak soal Nuklir dan Buka Negosiasi

Tekanan AS Meningkat, Iran Melunak soal Nuklir dan Buka Negosiasi

5 Feb 2026 12:33:24

jurnalislam.com

  • Iklan
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Dukung Kami

INFOGRAFIK

 
 
 
 

Alamat Redaksi

Boulevard Raya No 16 Blok A 1 No 16 Taman Cilegon Indah (TCI), Cilegon, Banten
+62 813-1029-0583

Info Iklan :
+62 821-2000-0527
marketing@jurnalislam.com

Kirim tulisan :
redaksi.jurnalislam@gmail.com
newsroom@jurnalislam.com

COPYRIGHT © 2026 JURNALISLAM.COM, ALL RIGHT RESERVED