Tinjauan Islam Dalam Isu Penjualan Aset Negara

Tinjauan Islam Dalam Isu Penjualan Aset Negara

Oleh: Dr. H. Mohammad Ghozali, MA

Kapitalisme global mengakibatkan terpuruknya ekonomi sebuah negara akan membawa dampak yang sangat luas terhadap kesejahteraan dan fenomena kemadirian sebuah negara, seperti kasus krisis moneter yang terjadi pada tahun 1997, perekonomian Indonesia mengalami goncangan yang sangat hebat dan menjadikan kondisi perekonomiannya sangat labil. Terus merosotnya nilai kurs rupiah terhadap dollar dan semakin membumbungnya harga minyak di pasaran dunia membawa dampak pada rendahnya daya beli masyarakat Indonesia. Berbagai upaya dan cara telah diusahakan negara agar secepatnya perekonomian bangsa Indonesia bisa kembali bangkit seperti sediakala, termasuk salah satunya adalah dengan jurus meminjam dana bantuan kepada Asing.

Kepada setiap negara peminjam (negeri Muslim), pemberi bantuan keuangan dunia tersebut menyaratkan untuk menjalankan kebijakan program penyesuaian struktural (structural adjustment programs), dimana salah satu tujuannya adalah untuk merangsang pengalihan kegiatan ekonomi, dari semula dikelola negara menjadi dimiliki swasta (privatisasi). Salah satu Negara menjual asset yang dimilikinya.

Hal ini sesuai dengan kecenderungan ekonomi kapitalisme global yang menginginkan minimalitasnya peranan negara dalam perekonomian dan untuk kemudian peran ini digantikan oleh mekanisme pasar sebagaimana telah sukses dilakukan oleh negara Inggris dan Amerika pada dekade 1980-an sebelumnya, dengan sistem kapitalisnya.

Tetapi kenyataannya, kondisi ini bukan saja tidak bisa mengembalikan kondisi perekonomian sebagaimana yang diharapkan. Malah sebaliknya, menjadikan kekhawatiran banyak pihak terhadap nasib bangsa dan rakyat Indonesia karena akan “disetir” oleh pihak lain akibat dikuasainya perusahaan-perusahaan yang termasuk kategori “identitas” sebuah bangsa oleh bangsa lain (karena mayoritas pemilik saham baru perusahaan-perusahaan tersebut adalah perusahaan yang berasal dari luar negeri).

Nampaknya kasus ini akan berulang kembali dengan alasan untuk mengatasi kondisi ekonomi di negara Indonesia dengan menjual aset-aset negara yaitu BUMN. Tulisan singkat ini mencoba membahas program penjualan aset negara ditinjau dari kepemilikan harta dalam perspektif Islam terutama yang berkaitan dengan perusahaan-perusahan yang merupakan BUMN menjadi swastanisasi atau privatisasi.

Sebagaimana ujaran yang sangat menyedihkan sebagai cerminan pengelolaan yang serampangan, yaitu “BUMN kita senangnya memiliki (aset). Setiap bulan dapat income dari tol itu, tapi itu sudah kuno,” saat pembukaan acara Musrenbangnas 2017, di Jakarta, Rabu (26/4/2017).

Betapa rapuh dan cerobohnya pemerintahan terutama dalam sektor ekonomi dalam kondisi sangat terpuruk. Kalau berfikirnya hanya sekedar jumlah nominal uang yang didapatkan, inilah juga merupakan ciri khas sistem kapitalisme.

Pandangan Islam terhadap Kepemilikan dan Privatisasi

Islam sebagai din kamil samil menghadirkan sebuah sistem ekonomi yang berbeda dengan sistem ekonomi lainnya termasuk sistem kapitalis dan sosialis beserta bagian-bagiannya. Dalam sistem ini, ekonomi Islam menyelaraskan dan melindungi dua kepentingan yang berbeda, kepentingan dunia dan kepentingan akhirat dengan melibatkan negara sekaligus sebagai pemegang amanat dari seluruh rakyanya (khalifah khalaifillah) dengan memegangi ketentuan shara’ yang tercantum dalam al-Qur’an, al-hadith, ijma sahabah dan al-qiyas.

Privatisasi dalam sistem ekonomi Islam telah lama dikenal dan ini memang diperbolehkan sejauh pada jenis kepemilikan harta individual (al-milkiyyat al-fardiyyah/private property) dan sebagian jenis harta kepemilikan negara (al-milkiyyat al-dawlah/state property) dengan adanya jaminan kestabilan harga oleh negara, dan bukan jenis harta kepemilikan yang tergolong kepemilikan umum (al-milkiyyat al-‘ammah/public property). Bukankan Allah telah menyediakan alam beserta isinya untuk kesejahteraan seluruh manusia dan bukan hanya dikhususkan untuk segelintir manusia saja?

Diperlukan rasa tanggung jawab bagi para pengelolanya dan ditopang penuh oleh integritas moral dan personal dari sang pemimpin dan para ekonomnya, guna menjamin pelaksanaan program privatasasi ini agar program ini benar-benar mampu sebagai solusi untuk mengantarkan tujuan ekonomi shari’ah itu sendiri sehingga rasa kekhawatiran akan dampak yang dibawanya tidak akan terwujud, tetapi juga menyatukan aturan perilaku yang mengatur dan mengorganisir umat manusia baik dalam kehidupan spiritual maupun material.

Sebagai sebuah sistem tersendiri, ekonomi Islam telah menjelaskan segala hal yang berkaitan dengan mekanisme perolehan kepemilikan, tata cara mengelola dan mengembangkan kepemilikan, serta cara mendistribusikan kekayaan tersebut di tengah-tengah manusia secara detail melalui ketetapan hukum-hukumnya.

Atas dasar inilah, maka hukum-hukum yang menyangkut masalah ekonomi dalam Islam, dibangun atas kaidah-kaidah umum ekonomi Islam (al-qawaid al-‘ammah al-iqtisadi al-Islamyyah) dalam persoalan ini meliputi tiga kaidah, yakni:

  1. Kepemilikan
  2. Mekanisme pengelolaan kekayaan
  3. Distribusi kekayaan di antara manusia

Dari beberapa keterangan nash-nash shara’ dapat dijelaskan bahwa kepemilikan terklasifikasi menjadi tiga jenis, yaitu:

Kepemilikan pribadi (private property)

Hukum syariat yang berlaku bagi zat ataupun kegunaan tertentu, yang memungkinkan pemiliknya untuk memanfaatkan barang tersebut, serta memperoleh kompensasinya -baik karena diambil kegunaannya oleh orang lain seperti disewa ataupun karena dikonsumsi- dari barang tersebut.

Adanya wewenang kepada manusia untuk membelanjakan, menafkahkan dan melakukan berbagai bentuk transaksi atas harta yang dimiliki, seperti jual-beli, gadai, sewa menyewa, hibah, wasiat, dll adalah merupakan bukti pengakuan Islam terhadap adanya hak kepemilikan individual.

Karena kepemilikan merupakan izin al-shari’ untuk memanfaatkan suatu benda, maka kepemilikan atas suatu benda tidak semata berasal dari benda itu sendiri ataupun karena karakter dasarnya, semisal bermanfaat atau tidak. Akan tetapi ia berasal dari adanya izin yang diberikan oleh al-shari’ serta berasal dari sebab yang diperbolehkan al-shari’ untuk memilikinya (seperti kepemilikan atas rumah, tanah, ayam dsb bukan minuman keras, babi, ganja dsb), sehingga melahirkan akibatnya, yaitu adanya kepemilikan atas benda tersebut.

Kepemilikan Umum (al-milkiyyat al-‘ammah/ public property)

Adalah izin al-shari’ kepada suatu komunitas untuk bersama-sama memanfaatkan benda, Sedangkan benda-benda yang tergolong kategori kepemilikan umum adalah benda-benda yang telah dinyatakan oleh al-shari’ sebagai benda-benda yang dimiliki komunitas secara bersama-sama dan tidak boleh dikuasai oleh hanya seorang saja.15 Karena milik umum, maka setiap individu dapat memanfaatkannya namun dilarang memilikinya.

Setidak-tidaknya, benda yang dapat dikelompokkan ke dalam kepemilikan umum ini, ada tiga jenis, yaitu:

1.Fasilitas dan sarana umum

Benda ini tergolong ke dalam jenis kepemilikan umum karena menjadi kebutuhan pokok masyarakat dan jika tidak terpenuhi dapat menyebabkan perpecahan dan persengketaan. Jenis harta ini dijelaskan dalam hadits nabi yang berkaitan dengan sarana umum:

“Manusia berserikat (bersama-sama memiliki) dalam tiga hal: air, padang rumput dan api ” (HR Ahmad dan Abu Dawud) dan dalam hadith lain terdapat tambahan: “…dan harganya haram” (HR Ibn Majah dari Ibn Abbas).

Air yang dimaksudkan dalam hadith di atas adalah air yang masih belum diambil, baik yang keluar dari mata air, sumur, maupun yang mengalir di sungai atau danau bukan air yang dimiliki oleh perorangan di rumahnya. Oleh karena itu pembahasan para fuqaha mengenai air sebagai kepemilikan umum difokuskan pada air-air yang belum diambil tersebut. Adapun al-kala’ adalah padang rumput, baik rumput basah atau hijau (al-khala) maupun rumput kering (al-hashish) yang tumbuh di tanah, gunung atau aliran sungai yang tidak ada pemiliknya. Sedangkan yang dimaksud al-nar adalah bahan bakar dan segala sesuatu yang terkait dengannya, termasuk didalamnya adalah kayu bakar.

Bentuk kepemilikan umum, tidak hanya terbatas pada tiga macam benda tersebut saja melainkan juga mencakup segala sesuatu yang diperlukan oleh masyarakat dan jika tidak terpenuhi, dapat menyebabkan perpecahan dan persengketaan. Hal ini disebabkan karena adanya indikasi syarak (hukum Islam) yang terkait dengan masalah ini memandang bahwa benda-benda tersebut dikategorikan sebagai kepemilikan umum karena sifat tertentu yang terdapat di dalamnya sehingga dikategorikan sebagai kepemilikan umum. Sumber alam yang tabiat pembentukannya menghalangi dimiliki oleh individu secara perorangan.

Meski sama-sama sebagai sarana umum sebagaimana kepemilikan umum jenis pertama, akan tetapi terdapat perbedaan antara keduanya. Jika kepemilikan jenis pertama, tabiat dan asal pembentukannya tidak menghalangi seseorang untuk memilikinya, maka jenis kedua ini, secara tabiat dan asal pembentukannya, menghalangi seseorang untuk memilikinya secara pribadi. Sebagaimana hadits nabi:

“Kota Mina menjadi tempat mukim siapa saja yang lebih dahulu (sampai kepadanya)” (HR al-Tirmidhi, ibn Majah, dan al-Hakim dari ‘Aishah).

Mina adalah sebuah nama tempat yang terletak di luar kota Makkah al-Mukarramah sebagai tempat singgah jama’ah haji setelah menyelesaikan wukuf di padang Arafah dengan tujuan meleksanakan syiar ibadah haji yang waktunya sudah ditentukan, seperti melempar jumrah, menyembelih hewan hadd, memotong qurban, dan bermalam di sana.

Makna “munakh man sabaq” (tempat mukim orang yang lebih dahulu sampai) dalam lafad hadith tersebut adalah bahwa Mina merupakan tempat seluruh kaum muslimin. Barang siapa yang lebih dahilu sampai di bagian tempat di Mina dan ia menempatinya, maka bagian itu adalah bagiannya dan bukan merupakan milik perorangan sehingga orang lain tidak boleh memilikinya (menempatinya).

Demikian juga jalan umum, manusia berhak lalu lalang di atasnya. Oleh karenanya, penggunaan jalan yang dapat merugikan orang lain yang membutuhkan, tidak boleh diizinkan oleh penguasa.23 Hal tersebut juga berlaku untuk Masjid.24Termasuk dalam kategori ini adalah kereta api, instalasi air dan listrik, tiang-tiang penyangga listrik, saluran air dan pipa-pipanya, semuanya adalah milik umum sesuai dengan status jalan umum itu sendiri sebagai milik umum, sehingga ia tidak boleh dimiliki secara pribadi.

2. Barang tambang yang depositnya tidak terbatas

Dalil yang digunakan dasar untuk jenis barang yang depositnya tidak terbatas ini adalah hadith nabi riwayat Abu Dawud tentang Abyad ibn Hamal yang meminta kepada Rasulullah agar dia diizinkan mengelola tambang garam di daerah Ma’rab:

“Bahwa ia datang kepada Rasulullah SAW meminta (tambang) garam, maka beliaupun memberikannya. Setelah ia pergi, ada seorang laki-laki yang bertanya kepada beliau: “Wahai Rasulullah, tahukah apa yang engkau berikan kepadanya? Sesungguhnya engkau telah memberikan sesuatu yang bagaikan air mengalir”. Lalu ia berkata: Kemudian Rasulullah pun menarik kembali tambang itu darinya” (HR Abu Dawud).

Larangan tersebut tidak hanya terbatas pada tambang garam saja, melainkan meliputi seluruh barang tambang yang jumlah depositnya banyak (laksana air mengalir) atau tidak terbatas. Ini juga mencakup kepemilikan semua jenis tambang, baik yang tampak di permukaan bumi seperti garam, batu mulia atau tambang yang berada dalam perut bumi seperti tambang emas, perak, besi, tembaga, minyak, timah dan sejenisnya.

Barang tambang semacam ini menjadi milik umum sehingga tidak boleh dimiliki oleh perorangan atau beberapa orang. Demikian juga tidak boleh hukumnya, memberikan keistimewaan kepada seseorang atau lembaga tertentu untuk mengeksploitasinya tetapi pewnguasa wajib membiarkannya sebagai milik umum bagi seluruh rakyat. Negaralah yang wajib menggalinya, memisahkannya dari benda-benda lain, menjualnya dan menyimpan hasilnya di bayt al-Mal.

Sedangkan barang tambang yang depositnya tergolong kecil atau sangat terbatas, dapat dimiliki oleh perseorangan atau perserikatan. Hal ini didasarkan kepada hadith nabi yang mengizinkan kepada Bilal ibn Harith al-Muzani memiliki barang tambang yang sudah ada dibagian Najd dan Tihamah.Hanya saja mereka wajib membayar khumus (seperlima) dari yang diproduksinya kepada bayt al-Mal.

Kepemilikan Negara (milkiyyat al-dawlah/ state private)

Adalah harta yang merupakan hak bagi seluruh kaum muslimin/rakyat dan pengelolaannya menjadi wewenang negara, dimana negara berhak memberikan atau mengkhususkannya kepada sebagian kaum muslim/rakyat sesuai dengan ijtihadnya. Makna pengelolaan oleh khalifah ini adalah adanya kekuasaan yang dimiliki khalifah untuk mengelolanya.

Kepemilikan negara ini meliputi semua jenis harta benda yang tidak dapat digolongkan ke dalam jenis harta milik umum (al-milkiyyat al-‘ammah/public property) namun terkadang bisa tergolong dalam jenis harta kepemilikan individu (al-milkiyyat al-fardiyyah).

Beberapa harta yang dapat dikategorikan ke dalam jenis kepemilikan negara menurut Syarak dan khalifah/negara berhak mengelolanya dengan pandangan ijtihadnya adalah:

  1. Harta ghanimah, anfal (harta yang diperoleh dari rampasan perang dengan orang kafir), fay’ (harta yang diperoleh dari musuh tanpa peperangan) dan khumus
  2. Harta yang berasal dari kharaj (hak kaum muslim atas tanah yang diperoleh dari orang kafir, baik melalui peperangan atau tidak)
  3. Harta yang berasal dari jizyah (hak yang diberikan Allah kepada kaum muslim dari orang kafir sebagai tunduknya mereka kepada Islam)
  4. Harta yang berasal dari Jizyah (pajak)
  5. Harta yang berasal dari ushur (pajak penjualan yang diambil pemerinyah dari pedagang yang melewati batas wilayahnya dengan pungutan yang diklasifikasikan berdasarkan agamanya)
  6. Harta yang tidak ada ahli warisnya atau kelebihan harta dari sisa waris (amwal al-fadla)
  7. Harta yang ditinggalkan oleh orang-orang murtad
  8. Harta yang diperoleh secara tidak sah para penguasa, pegawai negara, harta yang didapat tidak sejalan dengan syarak (hokum Islam)
  9. Harta lain milik negara, semisal: padang pasir, gunung, pantai, laut dan tanah mati yang tidak ada pemiliknya.

Analisis Privatisasi dengan menjual BUMN di Indonesia

Dengan menggunakan kaidah “status hukum industri mengikuti apa yang diproduksinya”, maka jenis kepemilikan BUMN yang bergerak di bidang industri (PT Aneka Tambang, PT Tambang Timah, PT Tambang Batu Bara Bukit Asam, PT Semen Gresik dan PT Krakatau Steel) dapat ditentukan. Apabila barang barang yang diproduksi industri (pekerjaan mengubah bahan baku menjadi bahan jadi) tersebut adalah termasuk dalam kategori kepemilikan individu, maka industri tersebut bisa digolongkan ke dalam jenis kepemilikan individu (al-milkiyyat al-fardiyyah/private property). Apabila industri tersebut memproduksi barang-barang yang termasuk dalam kepemilikan umum, maka berdasar kaidah di atas, industri itu tergolong dalam jenis kepemilikan umum (al-milkiyyah al-‘ammah/ public property) meskipun industri ini adalah milik negara (al-milkiyyat al-dawlah/state property).

Kaidah ini beserta deduksinya, juga berlaku bagi BUMN yang bergerak dalam sektor jasa (PT Indosat, PT Telkom, PT Jasa Marga, PT Angkasa Pura yang menangani prasarana perhubungan udara, PT Pelindo II dan III yang mengelola pelabuhan dan peti kemas) dan sektor pertanian, perkebunan, dan perhutanan (PT Perkebunan Nusantara IV).

Berdasarkan ketentuan di atas, semua BUMN yang bergerak dalam bidang industri pertambangan dan energi (PT Aneka Tambang, PT Tambang Timah, PT Tambang Batu Bara) mutlak dan wajib tidak boleh untuk diprtivatisasikan. Hal ini bisa kita qiyas-kan dengan kategori “api” yang telah ditetapkan dalam hadith nabi “Manusia berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput dan api…” Sebab yang dimaksud dengan “api” adalah bahan bakar dan apa saja yang terkait dengannya sehingga minyak, gas alam, timah dan batu bara beserta seluruh alat eksplorasinya adalah termasuk dalam kepemilikan umum (al-milkiyyat al-‘ammah/ public property).

Negara tidak hanya dilarang untuk melakukan privatisasi BUMN tersebut saja, tetapi juga wajib mencabut izin pengelolaan barang tambang yang telah terlanjur diberikan kepada pihak swasta, termasuk di dalamnya adalah perusahaan minyak asing raksasa Exxon (melalui Caltex) dan PT Freeport Indonesia di Papua yang mengelola tambang emas.

Di sektor jasa telekomunikasi dan perhubungan yang melibatkan PT Telkom dan PT Indosat yang melayani jasa telekomunikasi bisa digolongkan ke dalam jenis kepemilikan negara (al-milkiyyat al-dawlah/state property) meskipun mereka termasuk dalam layanan urusan dan kepemilikan umum (al-milkiyyat al’ammah/public property). Seandainyapun jenis layanan ini sudah ada pesaingnya yang berasal dari pihak swasta tetapi negara tetap harus memberikan pelayanan kepada warganya dalam bidang ini. Hal ini diharapkan akan memancing dan menimbulkan persaingan sehat yang akan dapat terus meningkatnya usaha layanan jasa ini kepada para pelanggan dan dapat menimnulkan harga yang kompetitif. Hal ini akan jelas berbeda jika PT Telkom dan PT Indosat adalah satu-satunya pemain yang berada di sektor ini (lihat: PT Telkom satu-satunya perusahaan yang menangani telepon kabel di Indonesia).

Di sektor jasa angkutan laut dan udara, PT Angkasa Pura, PTPelindo II dan III dapat digolongkan juga ke dalam kepemilikan umum (al-milkiyyat al-‘ammah/public property), karena laut dan udara adalah milik umum sehingga pelabuhan dan bandar udara sebagai tempat bersandar juga tergolong milik umum. Sehingga perusahaan tersebut juga tidak boleh diprivatisasikan, termasuk juga PT KAI dan PT Jasa Marga.

Di sektor perkebunan dan perhutanan, PT Perkebunan Nusantara IV bisa digolongkan kedalam jenis kepemilikan negara (al-milkiyyat al-dawlah/state property) tetapi bisa diprivatisasikan. Hal ini dikarenakan, tanah boleh dimiliki secara individual sehingga pemilikan atas usaha pertanian dan perkebunan sifatnya juga individiual. Hal ini berbeda dengan sektor perhutanan yang termasuk jenis kepemilikan umum (al-milkiyyat al-‘ammah/public property) yang tidak boleh diprivatisasikan. Pemprivatisasian pada sektor pertanian dan perkebunan ini diperbolehkan dengan catatan selama negara bisa memberikan jaminan terhadap stabilnya harga-harga produk pertanian dan perkebunan tersebut. Selama pemerintah tidak bisa memberikan jaminan tersebut, privatisasi tersebut lebih baik tidak dilakukan.*

Penulis adalah Dosen Senior Fakultas Syariah Prodi Hukum Ekonomi Syariah dan pasca Sarjana Prodi HES Universitas Darussalam Gontor Ponorogo. Lulusan Srata 3 Universiti of Malaya Malaysia

Bagikan