Hari Ini Buni Yani Serahkan Memori Banding ke PN Bandung

Hari Ini Buni Yani Serahkan Memori Banding ke PN Bandung

BANDUNG (Jurnalislam.com) – Buni Yani telah resmi mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Klas I Bandung pada Senin (20/11/2017) atas vonis 1,5 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim dalam kasus pelanggaran UU ITE.

Pihak Buni Yani mempunyai waktu dua minggu untuk melengkapi memori banding yang akan diserahkan ke PN Bandung untuk kemudian diperiksa oleh Pengadilan Tinggi Bandung.

“Insya Allah besok kita serahkan memori banding ke Pengadilan Negeri Bandung, selanjutnya diserahkan kepada Pengadilan Tinggi Bandung. Dan kalau tidak salah, dibutuhkan waktu tiga minggu untuk hakim memeriksa berkas-berkasnya,” kata Buni Yani kepada wartawan di Gedung Pusdai Jabar, Bandung, Ahad (26/11/2017).

Baca juga: Tak Ambil Fakta Persidangan, PH Buni Yani akan Ajukan Banding

Buni Yani menilai, keputusan hakim tersebut tidak berdasarkan fakta persidangan. Sebab, berdasarkan kesaksian delapan saksi ahli dihadirkan penasehat hukum dalam persidangan menyimpulkan bahwa Buni Yani tidak bersalah.

“Ada tiga ahli pidana, ahli sosiologi, ahli komunikasi, ahli bahasa belum lagi kita hadirkan juga ahli IT dan agama, jadi ada delapan ahli. Mereka itu disumpah lho untuk memberikan keterangan ilmiahnya. Tapi hakim lebih percaya pendukung Ahok, untuk itu kita merasa ini tidak berdasarkan fakta persidangan maka kita harus banding dan ini jelas kriminalisasi,” paparnya.

Seperti diketahui, majelis hakim menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Buni Yani dalam kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Gedung Dinas Perpustakaan dan Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (14/11/2017).

Bagikan