Tak Ambil Fakta Persidangan, PH Buni Yani akan Ajukan Banding

Tak Ambil Fakta Persidangan, PH Buni Yani akan Ajukan Banding

BANDUNG (Jurnalislam.com) – Penasehat Hukum (PH) Buni Yani, Adwin Rodian akan melakukan banding dengan putusan satu tahun enam bulan penjara oleh hakim. Menurutnya, keputusan ini tidak sesuai dengan fakta dan bukti dari persidangan.

“Karena saya yakin bahwa Buni Yani tidak bersalah. Karena pelakunya (Ahok) sudah dinyatakan bersalah,” katanya di Pengadilan Negeri Bandung, Jawabarat, Selasa (14/11/2017).

“Mana mungkin pelapor dinyatakan bersalah juga. Ini yang namanya politik balas dendam,” papar dia.

Ia mengatakan, seharusnya majelis hakim mengambil fakta dari persidangan-persidangan sebelumnya yaitu persaksian dari ahli hukum dan tata negara Yusril Ihza Mahendra.

Lebih dari itu, Adwin mengajak umat Islam untuk mengawal terus kasus ini. “Sampai kasus ini selesai dan menyatakan bahwa Buni Yani bebas dan tidak bersalah,” pungkasnya.

Majelis hakim dalam putusannya malah mengambil persaksian dari saksi jaksa penuntut umum. Dan menyatakan bahwa buni yani di putuskan bersalah dengan putusan selama 1.5 tahun penjara.

Bagikan