SUKOHARJO (Jurnalislam.com)- Masjid An-Nuur, Tanjung Anom, Sukoharjo menggelar Subuh berjamaah bertajuk Ngaji, Ngeteh, Nyoto (3N) bersama Amir Jamaah Anshorusy Syariah (JAS) Jawa Tengah, ustaz Surowijoyo, Ahad, (29/10/2017).
Bertemakan ‘ Ayo ke Surga Bersama Keluarga’, ustaz Surowijoyo yang karib disapa Cak Rowi ini menjelaskan tentang teladan Rasulullah dan nasihat Nabi agar bisa masuk surga sekeluarga. Tips pertama adalah kejujuran, yang akan mengantarkan kepada kebenaran dan pada ujungnya mengantarkan ke surga.
Tips kedua, menurut Cak Rowi adalah menjalin silaturahim. Bahkan, menurutnya orang yang ketika dalam perjalanan bersilaturahim wafat, ia akan masuk surga.
“Salah satu teladan yang bisa kita tiru dari Rasulullah, yakni, orang yang berpergian jauh bukan karena punya utang atau memberi utang, atau dalam rangka jual beli, tapi karena silaturahim, dan ternyata ditengah jalan dia meninggal, maka dia masuk surga,” ucapnya.
Lebih lanjut ia berpesan kepada para jamaah untuk senantiasa melakukan amal kebaikan sekecil apapun. Cak Rowi juga memberikan contoh bagaimana mudahnya seorang wanita masuk Surga.
“Dan wanita itu lebih mudah masuk surga, jika punya sifat ini, yang satu penyayang, yang kedua, wanita yang banyak anak, yang ketiga wanita-wanita yang setia,” tandasnya.
SOLO (Jurnalislam.com)- Perkumpulan Pengusaha Muslim Indonesia (PPMI) Soloraya, mengadakan Jum’at Berbagi dengan murid Sekolah Tahfidz Tingkat Dasar (STTD) Al-Hikam, Penularan, Lawean, Solo, Jum’at,(3/11/2017).
Haryanto, perwakilan dari PPMI Soloraya menjelaskan bahwa PPMI berusaha untuk selalu menyisihkan hasil usahanya dan bisa berbagi kepada umat muslim terutama anak yatim, dhuafa dan para penghafal Quran.
“Kita berusaha untuk melaksanakan program berkesinambungan. Di Indonesia ini banyak para pengusaha Muslim yang ingin menyalurkan hartanya. Infaq, zakat, sedekah, terkadang kurang mengetahui wilayah mana atau tempat mana yang lebih membutuhkan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Sekolah Al Hikam, Ustadz Syaerozi mengatakan bahwa pihaknya berterima kasih dengan adanya program berbagi dari PPMI Soloraya.
“Alhamdulillah kita sangat berterima kasih dengan kedatangan PPMI yang menyalurkan program Jumat Barokah ke Sekolah kami. Tentunya hal ini sangat bermanfaat bagi kami untuk terus berkelanjutan,” katanya.
Dalam kegiatan tersebut, para murid STTD Al Hikam membaca hafalan juz 30 selama hampir 45 menit, Secara bergiliran satu anak satu surat, dari An-Naba sampai An Nas.
Haryanto juga berharap, dengan doa anak yatim dan dhuafa sekaligus para penghafal Quran, PPMI mendapatkan keberkahan dalam usaha bisnisnya sesuai dengan koridor syariat Islam.
SOLO (Jurnalislam.com) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Surakarta menggelar Musyawarah Daerah IX (Musda) di Gedung MUI Solo, Semanggi, Pasar Kliwon, Solo, Sabtu (4/11/2017).
Selain membahas perencanaan program, Musda IX kali ini juga akan memilih pengurus baru periode 2017-2022. Turut hadir dalam acara tersebut Ketua MUI Jateng, Muspida Solo, Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS), Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) Jateng, Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI) Solo.
Ahmad Daroji, Ketua MUI Jateng yang bertindak membuka Musda IX mengatakan, bahwa peran Ulama dalam mendirikan negara Indonesia dan mengatur peraturan Undang-undang selalu membutuhkan peran Ulama.
“Biar kita mengerti bahwa ulama itu harus bersama umara. Kita sudah menikmati bahwa sejarah dulu peran Ulama dan jejernya ulama sudah berperan berdirinya negara ini. Atas berkat Rahmat Allah, itu peran ulama lagi,” ujarnya.
Untuk itu, dia meminta keberhasilan ketua MUI Solo yang berhasil membuat Gedung megah dan menjalin hubungan Ulama dan umat yang baik perlu diapresiasi.
SOLO (Jurnalislam.com) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Surakarta menggelar Musyawarah Daerah IX (Musda) di Gedung MUI Solo, Semanggi, Pasar Kliwon, Solo, Sabtu (4/11/2017).
Ketua panitia Musda IX MUI, Teguh mengatakan, Musda ke IX tersebut akan membahas persoalan umat Islam Soloraya.
” Musda kali ini beda dengan sebelumnya, hari ini berada di Gedung sendiri milik MUI Solo yang cukup representatif. Musda kali ini akan membahas persoalan umat Islam dan khususnya masyarakat Solo,” katanya.
Mengambil tema “Meneguhkan peran MUI dalam mengatasi problematika akhlak, sosial, politik, ekonomi, dan keumatan,” ketua MUI Solo, Prof. Zaenal Arifin Adnan dalam sambutannya menjelaskan bahwa selama kepemimpinannya, MUI dapat membuat hubungan masyarakat menjadi harmonis.
“Saya ketua umum MUI Solo periode 2012-2017 sangat bersyukur, bahwa MUI Solo sering mendapat tamu baik Polda maupun Mabes Polri yang bertanya bagaimana membuat hubungan MUI dengan ormas Islam di Surakarta bisa harmonis. Saya jawab, kita buatkan wadah DSKS, kita juga buat wadah para elemen muda, Elmusa, serta wadah konseling umat Islam,” pungkasnya.
YOGYAKARTA (Jurnalislam.com) – Setara Institut merilis hasil penelitian yang menuding bahwa kampus dan masjid di Depok merupakan sarang radikalisme. Menanggapi hal tersebut, Ketua Lajnah Tanfiziyah Majelis Mujahidin, Irfan S Awwas menilai standar radikal yang digunakan Setara tidak jelas.
“Persepsi Setara tentang sarang radikalisme di masjid menggunakan standard anti agama alias komunis. Juga like and dislike,”kata Irfan dalam rilis yang diterima redaksi Jurnalislam.com, Jumat (1/11/2017).
Menurut Irfan, jika ukuran yang digunakan untuk menilai isi ceramah itu radikal dan intoleran berdasarkan persepsi, maka Setara sesungguhnyalah yang menjadi sarang komunis dan potensial mengadu domba masyarakat.
Irfan pun menantang agar Setara tak hanya menjadikan masjid sebagai objek proyeknya, tetapi juga agar tempat ibadah lain dijadikan objek serupa.
“Mengapa Setara hanya meneliti ceramah di Masjid, dan mengabaikan ceramah di Gereja, Kelenteng, Pagoda, Pura, Wihara dll tempat ibadah kaum musyrik? Mengapa Setara hanya menilai ceramah Ustadz dan sakit gigi terhadap ceramah pendeta? Apakah Setara sengaja memosisikan diri sebagai musuh Islam dan kaum muslimin?” pungkasnya.
KARANGANYAR (Jurnalislam.com) – Ketua Jamaah Anshorusy Syariah (JAS) wilayah Ja-teng, Ustaz Surawijaya mengatakan bahwa bisa dibilang PDIP partai yang tak konsekuen alias munafik.
Hal tersebut ia sampaikan saat menanggapi pernyataan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang menyatakan, partainya tidak takut kehilangan suara pemilih muslim karena mendukung disahkannya UU Ormas no 2 tahun 2017.
“Kita lihat saja pernyataan mereka itu apakah akan benar benar konsekuen dengan apa yang diucapkannya,” katanya kepada Jurnalislam.com usai memberikan materi di Jumantono, Karanganyar, Selasa, (1/11/2017).
Surawijaya menilai PDIP yang mendukung UU Ormas dan mendukung kebijakan anti Islam menjadikan umat Islam sebagai kambing hitam, tapi di sisi lain tetap menggunakan simbol-simbol Islam untuk memenangkan partainya.
“Ini nggak konsekuen, bisa dikatakan munafik, bahkan lebih buruk dari itu,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Ustaz Rowi Sapaanya menilai, pernyataan seperti itu tidak pantas diucapkan oleh seorang tokoh partai. Selain merusak persatuan, kata dia, juga akan menimbulkan polemik didalam negeri, terutama di kalangan ummat Islam.
“Tentunya perkataan seperti itu tidak pantas diucapkan oleh orang-orang yang berlabel figur publik, di mana orang yang harusnya menaruh persatuan dan kesatuan, justru orang-orang seperti inilah, memecah belah umat, memecah belah bangsa,” tandasnya.
Sebagaimana diketahui, PDIP termasuk salah satu partai yang getol mendukung disahkannya Perppu ormas menjadi UU Ormas, dan pasca disahkannnya UU Ormas no 2 tahun 2017, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang menyatakan, partainya tidak takut kehilangan suara pemilih muslim di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, pada Sabtu, (28/10/2017) lalu.
KARANGANYAR(Jurnalislam.com)-Amir Jama’ah Ansharusy Syariah Jawa Tengah ustaz Surawijaya mengatakan bahwa pernyataan Kapolri tentang Jawa adalah sarang teroris itu adalah pernyataan yang ngawur dan tendensius .
“Itu ngawur dan tendensius. Kalau di perkarakan akan masuk kedalam SARA karena menunjuk salah satu elemen suku di Indonesia,” katanya kepada Jurnalislam.com usai Tabligh Akbar di Jumantono Karanganyar, Selasa(31/11/2017).
Menurut Surawijaya, Tito tidak seharusnya menggeneralisasi tindakan beberapa orang kepada suku tertentu. Ia mengatakan bahwa yang disampaikan Kapolri justru memperlihatkan kebenciannya kepada suku Jawa yang mayoritas muslim.
Lebih lanjut,Cak Rowi, sapaan akrabnya menyampaikan bahwa pernyataan tersebut tidak sepatutnya disampaikan oleh Kapolri. “Karena kita bisa tahu bagaimana indikasi teroris itu hanya dilabelkan kepada orang Islam dan khususnya hari ini yang memang banyak di lakukan orang Jawa,” tutupnya.
Seperti di ketahui kapolri Jendral Tito Karnavian mengungkapkan bahwa teroris berasal dari Jawa. saat acara pengukuhan guru besar bidang ilmu kepolisian studi strategis, kajian kontra terorisme di Perguruan Tinggi Ilmu kepolisian STIK-PTIK Jakarta pada (26/10/2017).
SUKOHARJO (Jurnalislam.com) – Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum Busyro Muqoddas menegaskan bahwa Muhammadiyah tetap menolak Perppu Ormas dan akan melakukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi.
Menurut Busyro, apabila Perppu Ormas yang nanti menjadi UU Ormas diterapkan, itu akan sangat mengerikan. Belum lagi masalah cacat yuridis selesai, UU Ormas malah memberi ancaman kepada anggota ormas yang dinilai pemerintah bertentangan dengan Pancasila.
“Coba cermati, isi perppu itu kalau anda baca, itu mengerikan, ada pasal dengan ancamannya pada anggota parpol yang dinilai sepihak oleh pemerintah, itu bisa dihukum minimal 5 tahun, dan maksimal 20 tahun, sampai hukuman mati,” kata Busyro Muqoddas saat ditemui Jurnalislam.com di Gedung Balai Muhammadiyah, jalan Tengku Umar No.14 Keprabon, Banjarsari, Surakarta, Ahad, (29/10/2017).
Ia pun meminta dukungan masyarakat karena Muhammadiyah akan melakukan gugatan ke MK terkait Perppu Ormas.
“Yaitu mengajukan Judicial Review, itu sesuai hukum, dengan harapan mudah-mudahan Mahkamah Konstitususi (MK) bisa lebih arif, ketuanya saja namanya pak Arif,” pungkasnya sambil tersenyum.
SUKOHARJO (Jurnalislam.com) – Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum Busyro Muqoddas menegaskan bahwa Muhammadiyah tetap menolak Perppu Ormas dan akan melakukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi.
Ia pun mempertanyakan apa yang dimaksud ‘anti Pancasila’ yang dimaksud pemerintah sehingga ormas bisa dibubarkan dengan alasan anti Pancasila.
“Ukuran pancasila satu titik apa,? Apakah kalau pidatonya pakai pancasila-pancasila itu, sementara dia membuat perda, undang-undang, peraturan dan lain-lain, yang isinya melanggar keadilan sosial?” sindir Busyor Muqoddas, saat ditemui Jurnalislam.com di Gedung Balai Muhammadiyah, jalan Tengku Umar No.14 Keprabon, Banjarsari, Surakarta, Ahad, (29/10/2017).
Kata Busyro, harus dipertegas arti sesuai dengan Pancasila itu seperti apa. Apakah mungkin ada komunitas mengaku Pancasilais namun kenyataanya berbeda dengan yang diucapkan.
“ Misalnya perda reklamasi, siapa yang mengatakan itu pancasialis ? Misalnya yang membiarkan proyek-proyek sejenis Meikarta, yang tidak transparan amdal-nya, kalau itu benar ya, mana yang ngaku pancasialis? Siapa yang membiarkan mesin-mesin berjejaring itu, berkembang di seluruh Indonesia, mematikan, toko-toko menengah keatas, pancasialiskah itu?” tanya Busyro.
BANDUNG (Jurnalislam.com) – Akhir Oktober ini, Jurnalislam.com berkesempatan mewawancarai Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Parahyangan (Unpar) Prof. Dr. Asep Warlan Yusuf. Kepada Jurnalislam, pakar hukum tata negara ini menjelaskan serba-serbi UU Ormas setelah DPR menerima Perppu Ormas beberapa waktu lalu. Bagaimana nasib ormas ke depan? Seperti apa penerapan UU Ormas? Adakah jalan agar UU Ormas dibatalkan, karena dinilai kemunduran demokrasi? Berikut petikan wawancaranya:
DPR Telah Menerima Perppu Ormas untuk jadi UU. Apakah Perppu Ormas akan menjadi Undang-undang? Proses apa yang sebenarnya terjadi?
Dalam UUD 1945 pasal 22 dikatakan bahwa Perppu itu setelah dijalankan maka wajib diajukan kepada DPR untuk minta persetujuannya. DPR sudah menganggap persetujuan itu dan naskahnya/substansinya tidak berubah, hanya DPR setuju atau menolak dengan Perppu itu.
Jadi, kalau begitu isi dari Perrpu menjadi Undang-undang itu tidak ada perubahan isi, apakah akan jadi UU? Tentu saja. Karena dari segi peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan soal pengesahan UU itu maka dia akan menjadi UU. Akan diundangkan di dalam lembaran negara, diberi nomor, dsb dan itu berlaku sebagai UU biasa. Saya kira proses itu akan sampai di ujungnya seperti itu.
Apakah UU ormas sudah final? Apa konsekuensi dari diterapkannya UU Ormas?
UU tentu saja akan menjadi normatif, yang artinya memberi daya paksa kepada setiap orang terhadap UU itu. Jadi dampak dan akibatnya bahwa UU menjadi pedoman dan rujukan bagi pemerintah dan ormas.
Ini saya belum ke substansi, tapi konsekuensi dari Perppu menjadi UU, yaitu menjadi hukum positif yang harus dijalankan, itu tindak lanjut dari hasil proses dari Perppu menjadi UU. Kalau menjadi UU, ketika ada pelanggaran maka pemerintah dapat menggunakan UU itu untuk membubarkan ormas, jadi karena PERPPU ini sudah menjadi hukum positif.
Apakah bisa DPR meminta revisi UU ormas? Seperti apa prosesnya?
Kalau misalnya ada beberapa fraksi yang memberikan catatan saya menerima, menyetujui, tapi saya meminta betul kepada pemerintah dan juga ke DPR agar segera dibuat revisinya.
Revisi ini biasanya harus masuk ke dalam yang namanya Program Legisasi Nasional (Prolegnas), dan saya mendengar ini tidak dapat diselesaikan tahun ini. Berarti akan dimasukkan ke pleno 2018 atau tahun depan, baru ada pembahasan disana.
Mana saja yang akan direvisi? Konon kabarnya ada 3 atau 4 isu/topik yang akan di revisi.
Yang pertama adalah mengenai kriteria. Kriteria pembubaran ormas seperti apa? Karena selama ini kan seringkali subjektifitas pemerintah, seringkali sepihak pemerintah menentukan bahwa ormas itu bertentangan dengan perundang-undangan, kelihatannya ini yang tidak demokratis takutnya, tidak memberikan kesempatan bahwa ormas itu bertanya “kesalahan saya apa??” Dan bagaimana kita mengukur kesalahannya.
Mohon di UU nanti akan ada ukuran yang lebih pasti, misalnya bahwa di dalam Anggaran Dasarnya tidak mencakup Pancasila, kebijakannya sudah sangat mengganggu masyarakat, kebijaksanaannya ada sebuah tindakan yang akan mengganti pancasila. Itu jelas betul, ada dokumennya, ada programnya, ada tindakannya. Jadi hemat saya itu yang akan menjadikan revisi terhadap UU itu.
Wawancara Jurnalislam.com dengan Prof. Dr. Asep Warlan di ruang kerjanya,
Kedua adalah prosedur pembubaran. Sekarang ini dalam UU dari Perppu itu tidak melibatkan pengadilan, nanti akan melibatkan pengadilan, katanya begitu. Mereka setuju mesti pengadilan dilibatkan tapi bukan dalam kaitannya di PTUN, tapi di pengadilan yang akan mengadili terhadap permohonan pembubaran oleh pemerintah. Jadi kembali ke regulasi atau norma di UU No 17, yaitu melibatkan pengadilan. Saya kira aneh, kenapa kok yang ada dulu kenapa tidak dipakai saja, sampai harus diubah-ubah. Oke lah ini sudah terjadi, tapi mereka ingin adanya pelibatan dari lembaga peradilan.
Ketiga adalah dengan mengubah pasal pidana yang tidak wajar, tidak bisa, tidak lazim, yaitu menghukum pengurus dan anggotanya. Kalau anggotanya jutaan kaya NU, Muhamadiyah, itu bagaimana cara mereka menghukum orang itu. Jadi ada beberapa kaitannya dengan persoalan pidana di dalam penghukuman bagi ormas itu.
Yang keempat adalah yang berkaitan dengan tempat atau kedudukan ormas dalam ketatanegaraan. Faktanya sekarang ini kelihatannya ormas itu ditempatkan dalan kaitannya dengan kegiatan pemerintahan secara keeksekutifan. Ada orang bilang perlu juga menempatkan ormas sebagai bagian seperti parpol.
Parpol itu kan diperlakukan oleh negara begitu tinggi, ormas pun nampaknya perlu ditempatkan seperti itu. Meskipun tidak sama, karena ormas itu dibentuk oleh masyarakat, tapi secara norma itu memperlakukan sama terhadap lima komponen, yaitu parpol, tokoh politik, golongan penekan, golongan kepentingan dan media massa. Itu perlakuannya harus setara, ormas jangan dianggap sebagai perusahaan yang kapan-kapan bisa dibubarkan.
Itulah yang pentingnya bahwa pemerintah menempatkan ormas itu sebagai bagian dari kehidupan ketatanegaraan, yang dianggap sebagai sebuah perusahaan yang kapan-kapan bisa dibubarkan. Itulah hal-hal yang perlu jelas betul dalam UU perubahannya nanti.
Seperti apa impilkasi dari Perppu / UU ormas? Kapan bisa mulai diterapkan? Adakah sanksi bagi pelanggar UU Ormas? Baik ormas maupun individu?
Kalau sudah diundangkan itu otomatis langsung berlaku. Setelah dari DPR kan ke presiden. Presiden harus menandatangani UU tersebut dalam jangka waktu maksimal 30 hari. Jika dalam 30 hari tidak ditandatangani, maka otomasti UU tersebut berlaku meksipun belum ditandatangani oleh presiden. Maka otomatis berlaku dan diundangkan dalam UU negara. Setelah itu baru mengikat.
Nah, ketika ada ormas yang diduga oleh pemerintah melanggar UU ormas maka dapat dilakukan tindakan hukum. Jadi maksud dari UU ini adlah untuk mencegah agar tidak terjadi perubahan dalam Pancasila, NKRI, dll. Inilah yang oleh banyak pihak dinilai subjektif, karena bisa disalahgunakan dalam penerapan UU ini.
Seperti apa penerapan UU Ormas? Apakah pemerintah bisa membubarkan ormas manapun?
Di dalam UU itu jelas disebutkan bahwa kementerian Hukum dan Ham dan Kementerian Dalam Negeri. Merekalah yang bertanggungjawab untuk menjalankan UU ini. Kemenkumham itu lebih pada badan hukumnya, sedangkan aktifitasnya bearada pada Kemendagri untuk mengukur apakah ormas tersebut telah bertentangan dengan Pancasila atau tidak. Dua lembaga ini yang akan menentukannya.
Dimana peran pengadilan setelah UU Ormas diterapkan?
Dalam UU ini, sederhananya begini, pukul dulu urusan belakangan. Bubarkan dulu, kalau tidak menerima silahkan gugat di pengadilan. Tapi kalau UU lama tidak begitu, dia hanya berhenti sampai membekukannya saja. Membubarkannya itu melalui pengadilan.
Jadi saya ingin mengatakan begini, di UU No 8 tahun 1985 itu kalimatnya persis dengan UU ormas itu. Bahwa pemerintah yang membekukan, memberikan pengawasan, pembinaan dan penanganan sanksi. Ini sama dengan 32 tahun yang lalu ketika UU No 8 tahun 1985 ditetapkan.
Kemudian dikoreksi oleh UU No 17 tahun 2013, bahwa kalau pembubaran dengan cara itu namanya otoriterianisme, tidak demokratis dan subjektif. Oleh karena, supaya lebih terukur maka harus melalui pengadilan, agar ada hak untuk pembelaan diri, hak untuk membantah tuduhan pemerintah. Kalau melalui pengadilan kan lebih terbuka. Nah, maka UU No 8 1985 dikoreksi oleh UU No 17 2013 itu.
Eh, ternyata UU itu dikembalikan lagi zaman dulu, bukankah ini kemunduran dalam demokrasi kita? Bukankah ini kemunduran dalam memperlakukan ormas-ormas kita? Aneh, UUD sudah mulai demokratis, terbuka, partisipatif, eh UU ini malah dipotong kemerdekaan berserikat dan berkumpul itu dengan cara mereka yang lebih dominan tanpa melalui proses pengadilan, tanpa menyebutkan kriteria yang jelas. Ormas-ormas yang bertentangan dengan Pancasila itu seperti apa? Jangan-jangan ormas yang mengkritik pemerintah itulah yang anti pancasila. Itulah yang mengkhawatirkan. Jika mereka membantah, faktanya Hizbut Tahrir dibekukan dengan cara otoriterianisme. Itulah makanya beberapa pihak memandang UU ormas itu tidak demokratis dan bahkan kembali ke zaman orde baru.
Sebagian masyarakat menganggap bahwa pemerintah otoriter dengan menerapkan Perppu Ormas, bagaiman tanggapa anda?
Ya, bisa jadi karena itu subjektif pemerintah. Tapi dulu tidak, karena ada pembinaan, ada pengawasan, teguran tertulis, kemudian setelah itu baru dibekukan, pembubarannya oleh pengadian. Nah sekarang pembubarannya itu oleh pemerintah saja. Tapi kalau kita keberatan silahkan digugat ke pengadilan, tapi kan sudah bubar. Itu kan tidak demokratis.
Nah menurut hemat saya, di dalam konteks ini penting betul pelibatan pengadilan untuk membuat kriteria terhadap ormas yang bertentangan dengan Pancasila. Kalau tidak, itu akan ditafsirkan dengan semena-mena. Dan tidak ada forum pembelaan yang memadai.
Bagaimana nasib ormas yang dibubarkan? Apakah bisa melakukan pembelaan?
Kalau kata UU ini begitu. Kalau tidak setuju dengan pembubaran itu maka dia mengajukan gugatannya ke PTUN. Kalau begitu cara pandang pemerintah terhadap ormas ini seperti perusahaan.
Bayangkan, andaikata NU yang puluhan juta pengikutnya, Muhammadiyah yang sudah punya Rumah Sakit dan punya kegiatan sosial lainnya. Apa akan dengan mudah dia menyelesaikan itu ke PTUN? Dia harus banding, kasasi, kan lama itu. Jadi hemat saya, itu tidak rasional. Membubarkan kemudian ke PTUN, kan tidak masuk akal. Kalau perusahaan mah mungkin nggak ada masalah ditutup sementara, paling hanya beberapa orang yang terkena akibatnya. Tapi kalau ormas yang jutaan anggotanya. Jadi menurut saya keliru jika menggunakan pendekatan administrasi seperti itu.
Bagaimana hukuman orang yang mengikuti ormas yang dibubarkan? Ada kabar ada hukuman penjara. Bagaimana bisa?
Itu yang tidak realistis. Kalau pengurusnya oke lah, tapi kalau anggota juga ikut dipidana bagaimana bisa? Kalau perusahaan bisa.
Apa yang terjadi dengan gugatan beberapa ormas di MK saat ini? Apakah itu batal?
Karena memang sudah jadi UU. Kemarin juga saya ikut ke MK, kata MK nanti akan diputuskan dalam rapat hakim. Akan seperti apa nanti? Akan dihentikankah, atau diteruskan saja dan nanti akan ada permohonan untuk mengubah itu.
Nah saya setuju dengan yang kedua itu. Jadi Perppu yang sedang diuji itu diganti namanya/objeknya menjadi Undang-undang Nomor sekian. Nah nomor inilah yang akan menjadi pengganti ke MK. Tapi proses di MK tidak boleh dibatalkan semuanya, tetap digunakan karena substansinya sama antara isi Perppu dan isi UU yang sedang diuji. Maka jangan mundur, teruskan saja.
Jadi si pemohon nanti akan membuat nota pemberitahuan kepada MK bahwa perppu sudah berganti dengan UU nomor sekian, hanya itunya saja yang dirubah. Tapi proses yang sudah dilakukan oleh MK tetap berlaku, saya kira itu lebih bijaksana.
Apa yang bisa ormas lakukan untuk melawan terbitnya UU ormas? Bagaimana prosesnya hingga UU bisa dibatalkan?
Tidak ada pilihan lain kecuali dengan MK. Itu pun bisa ketika belum dilakukan revisi, kalau sudah direvisi MK tidak bisa langsung, harus dari nol lagi karena kan beda lagi substansinya kalau sudah direvisi. Jadi sebelum direvisi, dia bisa minta permohonan uji materil ke MK.
Apa pemerintah bisa mencabut UU ormas?
Paling mengubah lah.. tapi misalkan hasil dari MK dibatalkan nih, ya UU tersebut dicabut. Tapi kalau sekarang tampaknya bukan itu yang akan dilakukan tapi mengubahnya, mengubah pasal-pasal yang dianggap bermasalah. Kalau mencabut atas perintah MK itu bisa.
Apakah suatu saat malah UU Ormas bisa menyerang pembuatnya jika sudah berganti pemerintahan?
Itu yang tidak boleh. Itu namanya politik balas dendam. Itulah kenapa kita menegaskan tidak perlu ada perppu ini, karena bisa jadi ini politik balas dendam seperti itu. Nah itu kan jelek dalam kehidupan demokrasi kita. Makanya perlu sistem yang baik, sistem yang baik bisa dibangun kalau dengan partisipasi, dengan melibatkan banyak pihak, supaya masyarakat tidak dirugikan.
Apakah perppu ormas dapat membubarkan aliran-aliran dan ormas-ormas yang dinilai sesat oleh MUI?
Kalau dia ormas bisa diajukan untuk dibubarkan, sepanjang dia ormas.
Apa yang bisa dilakukan masyarakat umum dalam menolak Perppu ormas?
Kalau uji materil kan tadi sudah dibahas. Masyarakat sekarang ya, laksanakan, jalankan, dan awasi. Jangan lengah, jangan lemah, dan jangan lelah masyarakat mengawasi tindakan represif pemerintah.
Harus tetap waspada dan terus mengawasi pemerintah agar dia tidak menggunakannya sewenang-wenang. Dan mudah-mudahan kita bisa menyadarkan pemerintah untuk tidak bermain otoriter, tidak bermain anti demokrasi, dan untuk tidak bermain dalam kaitannya dengan persaan umat, jangan! Itu yang harus dilakukan oleh masyarakat.
Apa yang anda perkirakan terjadi setelah diterapkannya UU ormas? Apa mungkin pemerintah akan mengajukan kembali pembubaran?
Mungkin akan lebih hati-hati sekarang, dia akan tiarap dulu. Dugaan saya dia tidak akan cepat seperti yang kemarin kita lihat untuk HTI dan ILUNI UI, dia akan lebih cermat lagi karena dia tidak ingin dijadikan musuh bersama.