Ajukan Gugatan ke MK, Muhammadiyah : Perppu Ormas Mengerikan!

Ajukan Gugatan ke MK, Muhammadiyah : Perppu Ormas Mengerikan!

SUKOHARJO (Jurnalislam.com) – Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum Busyro Muqoddas menegaskan bahwa Muhammadiyah tetap menolak Perppu Ormas dan akan melakukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi.

Menurut Busyro, apabila Perppu Ormas yang nanti menjadi UU Ormas diterapkan, itu akan sangat mengerikan. Belum lagi masalah cacat yuridis selesai, UU Ormas malah memberi ancaman kepada anggota ormas yang dinilai pemerintah bertentangan dengan Pancasila.

“Coba cermati, isi perppu itu kalau anda baca, itu mengerikan, ada pasal dengan ancamannya pada anggota parpol yang dinilai sepihak oleh pemerintah, itu bisa dihukum minimal 5 tahun, dan maksimal 20 tahun, sampai hukuman mati,” kata Busyro Muqoddas saat ditemui Jurnalislam.com di Gedung Balai Muhammadiyah, jalan Tengku Umar No.14 Keprabon, Banjarsari, Surakarta, Ahad, (29/10/2017).

Ia pun meminta dukungan masyarakat karena Muhammadiyah akan melakukan gugatan ke MK terkait Perppu Ormas.

“Yaitu mengajukan Judicial Review, itu sesuai hukum, dengan harapan mudah-mudahan Mahkamah Konstitususi (MK) bisa lebih arif, ketuanya saja namanya pak Arif,” pungkasnya sambil tersenyum.

 

Bagikan