Mahasiswa dan Alumni Universitas Brawijaya Bersatu Tolak Rezim Represif

MALANG (Jurnalislam.com) – Mahasiswa dan Alumni Universitas Brawijaya Malang lintas generasi mengecam tindakan represif aparat kepada sejumlah mahasiswa yang melakukan aksi evaluasi tiga tahun pemerintahan rezim Jokowi.

Dalam pernyataan sikap yang diterima redaksi Jurnalislam.com, mahasiswa dan alumni menegaskan dukungannya kepada mahasiswa yang melakukan aksi dan meminta agar polisi mencabut status tersangka para mahasiswa yang melakukan aksi 20 Oktober 2017. Berikut pernyataan sikap mahasiswa dan alumni Universitas Brawijaya:

Baca juga: Presiden BEM UNS Tersangka, Alumni Tegaskan Tolak Rezim Represif Jokowi

  1. Menolak dan mengecam segala bentuk tindakan represif aparat kepolisian kepada mahasiswa yang melakukan aksi turun ke jalan.
  2. Mencabut status tersangka yang dikenakan pada Wildan Wahyu Nugroho (UNS), Panji Laksono (IPB), Ardi Sutrisbi (IPB) dan Ihsan Munawar (STEI SEBI) serta membebaskan keempat mahasiswa tersebut dari tahanan.
  3. Mendesak Presiden Joko Widodo untuk menjamin kebebasan warga negara dalam berkumpul, berserikat, dan mengungkapkan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28E UUD 1945.
  4. Mendukung penuh perjuangan BEM Seluruh Indonesia untuk terus lantang memperjuangkann kepentingan rakyat.
  5. Menyerukan kepada seluruh elemen mahasiswa dan rakyat untuk merapatkan barisan untuk menolak tindakan represif terhadap gerakan mahasiswa dan rakyat.

Tertanda : Mahasiswa dan Alumni Universitas Brawijaya Lintas Generasi, dengan narahubung Nana Abdul Aziz (Presiden EM UB 2008-2009), Reza Adi Pratama.

Disahkan DPR, Muhammadiyah Akan Gugat Perppu Ormas ke MK

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Bidang Hukum Busyro Muqoddas mengatakan Muhammadyah akan menggugat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan jika disahkan menjadi undang-undang.

“Kami akan ajukan JR (Judicial Review) jika Perppu Ormas itu jadi disahkan,” ujar Busyro di sela Workshop Pengembangan Kapasitas dan Penyusunan Kurikulum Pendidikan Anti Korupsi yang digelar Muhammadiyah di Yogyakarta, Selasa 24 Oktober 2017 dilansir sangpencerah.id.

Busyro berujar sikap Muhammadyah tidak berubah setelah bertemu dengan Komisi II DPR beberapa waktu lalu terkait pandangannya atas Perppu Ormas. “Muhammadyah tetap menolak Perpu Ormas disahkan,” ujar Busyro.

Busyro menilai Perpu Ormas melanggar prinsip-prinsip negara hukum, prinsip konstitusionalisme dan prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) yang telah diatur dalam Undang Undang Dasar 1945.

Baca juga: Muhammadiyah ‘Kekeuh’ Menolak Perppu Ormas

“Secara sosiologis negara seharus memberi penguatan dan perlindungan HAM juga hukum agar rakyat berdulat, tapi Peprpu Ormas ini malah isinya tidak mendukung daulat rakyat itu,” ujar mantan pimpinan KPK itu.

Busyro menilai salah satu isi Perpu Ormas yang melanggar prinsip-prinsip HAM antara lain adanya sanksi pidana kurungan hingga 20 tahun bagi yang melanggar. Meskipun pemerintah menjanjikan akan merevisi soal sanksi pidana ini, Busyro tak yakin beleid tersebut akan bersifat demokratis.

“Pasal yang lain gimana? Apa kita selama ini tahu naskah akademiknya seperti apa Perppu itu? Draft akademik itu kan selama ini selalu dibuat eksklusif, nggak pernah didiskusikan bersama,” ujar Busyro.

Busyro menilai jika Perpu Ormas disahkan menjadi undang-undang, maka akan menjadi produk hukum yang cacat proses. Alasannya, kata dia, publik tak pernah tahu apa sebenarnya yang menjadi landasan yuridisnya. “Wong mau ngurus masyarakat kok masyarakat nggak dilibatkan,” ujarnya.

Dengan dasar itulah, ujar Busyro, patut kiranya Muhammadiyah menentang Perppu Ormas disahkan DPR. “Judicial review itu menjadi keharusan bagi Muhammadiyah,” ujarnya.

Presiden BEM UNS Tersangka, Alumni Tegaskan Tolak Rezim Represif Jokowi

SOLO (Jurnalislam.com)- Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Sebelas Maret (UNS) bersama Keluarga Alumni BEM UNS menggelar Konfrensi Pers di Gedung Rektorat UNS, Selasa (24/10/2017) terkait ditangkap dan ditetapkan tersangkanya Presiden BEM UNS cum Koordinator BEM Seluruh Indonesia (BEM) Wildan Wahyu Nugroho.

Alumni BEM UNS, Ikhlas Tamrin yang pernah menjabat Presiden BEM UNS 2005 ini menegaskan menolak segala tindakan represif rezim Jowo Widodo.

“Kami menolak hadirnya rezim Represif dan penangkapan Aktivis Mahasiswa serta perlakuan diskrimasi hukum oleh aparat,” katanya.

Ia pun meminta agar polisi segera membebaskan dan mencabut status tersangka para aktivis mahasiswa atas nama Wildan Wahyu Nugroho (UNS); Panji Laksono (IPB); Ardi Sutrisbi (IPB); dan Ihsan Munawar (STEI SEBI).

Terlebih proses penangkapan dibarengi dengan pemukulan, hingga durasi menetapkan para aktivis mahasiswa menjadi tersangka yang begitu cepat membuat sebuah pertanyaan besar kepada aparat hingga rezim penguasa saat ini.” pungkasnya.

‘Presiden Dulu Bilang Rindu Didemo, Sekarang Kebalikannya’

SOLO (Jurnalislam.com) – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Sebelas Maret (UNS) bersama Keluarga Alumni BEM UNS menggelar Konfrensi Pers di Gedung Rektorat UNS, Selasa (24/10/2017) terkait ditangkap dan ditetapkan tersangkanya Presiden BEM UNS cum Koordinator BEM Seluruh Indonesia (BEM) Wildan Wahyu Nugroho.

Alumni BEM UNS, Ikhlas Tamrin yang pernah menjabat Presiden BEM UNS 2005 ini menegaskan menolak segala tindakan represif rezim Jowo Widodo. Ia mempertanyakan pernyataan Presiden Jowo Widodo dulu yang bertentangan dengan kenyataan sekarang.

“Represifitas aparat dan bisunya Jokowi adalah sikap paradoks yang nyata, di mana Jokowi pernah nyatakan rindu demo dan akan menerima demo rakyat, tapi kini yang terjadi justru kebalikanya,”kata Ikhlas.

Baca juga: Tolak Penangkapan Mahasiswa, BEM UNS Serukan Aksi 28 Oktober

Tamrin menjelaskan, saat ini pemerintah telah menghancurkan demokrasi yang justru saat ini mengalami perkembangan pasca ditangkapnya para mahasiswa yang menyuarakan kritik terhadap pemerintah.

Ia beranggapan, bahwa rezim Jokowi saat ini seakan-akan anti kritik dan terkesan bersikap Represif dan diktaktor.

“Ditangkapnya adik adik aktivis mahasiswa secara brutal saat mereka menyuarakan kritik terhadap rezim sebagai ikhtiar dari proses check and balance dan dilindungi oleh UU itu, saat melakukan refleksi 3 tahun berkuasanya pemerintahan Jokowi – JK adalah adalah sikap yang menghancurkan demokrasi,” pungkasnya.

Koordinator BEM SI Tersangka, Alumni Serukan Seluruh Mahasiswa Gelar Aksi 28 Oktober

SOLO (Jurnalislam.com)- Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Sebelas Maret (UNS) bersama Keluarga Alumni BEM UNS menggelar Konfrensi Pers di Gedung Rektorat UNS, Selasa (24/10/2017) terkait ditangkap dan ditetapkan tersangkanya Presiden BEM UNS cum Koordinator BEM Seluruh Indonesia (BEM) Wildan Wahyu Nugroho.

Alumni BEM UNS, Ikhlas Tamrin yang pernah menjabat Presiden BEM UNS 2005 ini menegaskan menolak segala tindakan represif rezim Jowo Widodo. Ia menyerukan seluruh mahasiswa agar turun ke jalan menggelar aksi besar-besaran tanggal 28 Oktober 2017.

“Menyerukan kepada seluruh aktivis mahasiswa dan rakyat Indonesia untuk turun ke jalan pada tanggal 28 oktober dengan agenda satu menolak rezim represif dan penangkapan aktivis mahasiswa,” katanya.

Seperti diketahui, Presiden BEM UNS 2017 Wildan Wahyu Nugroho yang sekaligus Kordinator BEM Seluruh Indonesia (SI), Panji Laksono (IPB), Ardi Sutrisby (IPB) dan Ihsan Munawar (STEI SEBI) ditetapkan sebagai tersangka pada hari Sabtu, (21/10/2107) oleh Polda Metro Jaya.

Diduga Kecolongan Pernikahan Sejenis, Kemenag Jember Segera Batalkan Status Nikah

JEMBER (Jurnalislam.com)–Kementerian Agama (Kemenag) Jember segera turun tangan menyikapi hebohnya pernikahan sesama jenis. Kasi Bimas Kemenag Jember Misbahul Munir menegaskan pihaknya sudah menerima laporan adanya kasus tersebut dan segera mengambil tindakan serius.

“Kami sudah menerima laporan adanya pernikahan sesama jenis. Juga sudah konfirmasi ke pihak KUA setempat guna memanggil saksi, pihak mempelai, dan pihak terkait,” ujar Misbahul Senin (23/10/2017).

Geger Pernikahan sejenis ini dilakukan pasangan Moh. Fadholi (21), warga Panti, Jember, dan Ayu Puji Astuti (23), warga Kecamatan Ajung, Jember. Pernikahan keduanya tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) Ajung pada akhir September lalu di hadapan modin Dusun Ajung Krasak, Desa Ajung.

“Jika isu yang beredar itu terbukti benar, harus dilakukan langkah hukum. Termasuk proses pembatalan pencatatan nikah,” ujar Misbahul.

Kepala KUA Kecamatan Ajung Moh. Irfan saat dikutip dari beberapa media mengatakan, pihaknya merasa kecolongan dan sudah melakukan pemanggilan dan klarifikasi.

“Jika benar, maka kami merasa kecolongan dan akan segera membuat laporan untuk membatalkan akta pernikahan atas nama kedua mempelai LGBT itu,” ujarnya.

Dari data yang berhasil dihimpun, pasangan mempelai sempat mengelak ketika didatangi aparat keamanan setempat. Namun saat didesak, akhirnya mengakui kalau kabar tersebut benar yang dikuatkan dengan membuat surat pernyataan di atas materai Rp 6.000. Bahkan keduanya kini sudah dipanggil pihak polres untuk dimintai keterangan.

“Untuk pasangan yang dikabarkan LGBT ini sudah kami panggil ke Polres dan masih dalam tahap pemeriksaan dan penyitaan barang bukti,” ujar Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo kepada sejumlah awak media.

Reporter: budi

Ketua Pemuda Muhammadiyah Tegaskan Reklamasi Itu Anti NKRI dan Pancasila

KARANGANYAR (Jurnalislam.com)- Ketua Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak menganggap bahwa pihak-pihak yang ingin meneruskan reklamasi adalah orang-orang yang anti NKRI dan Pancasila.

Menurutnya, munculnya reklamasi hanya akan membuat kesenjangan sosial pada rakyat Indonesia, yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.

“Bagi saya eeklamasi itu anti Pancasila, anti NKRI, dan kalau ada yang mempertahankan reklamasi, itu jelas anti NKRI. Dengan adanya reklamasi semakin mempersenjang ekonomi kita, mempersenjang pembangunan kita,” katanya pada Jurnalislam.com di Alun-alun Karanganyar, Ahad (22/10/2017).

Dahnil mempertanyakan mengapa seoalah-olah ingin dibangun itu hanya DKI Jakarta. Orang-orang yang masuk ke dalam pulau reklamasi, menurutnya hanya kalangan tertentu saja yang berduit.

“Akhirnya ekonomi Jakarta ini semakin tinggi, kesenjangannya makin lebar, daerah yang lain itu nggak dapat kesempatan, jadi terang, reklamasi itu bagi saya anti NKRI, anti Pancasila,” pungkasnya.

Berubah, Logo Halal MUI Akan Diganti yang Baru

JAKARTA (Jurnalislam.com)– Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sukoso mengatakan logo halal baru sudah selesai dibuat, tinggal menunggu waktu yang tepat untuk melakukan launching. Logo halal sudah disiapkan dan diatur dalam Peraturan Menteri Agama.

Logo itu diamanahkan di dalam UU No 33 Tahun 2014. Logo memang harus ada perubahan dan sudah selesai dibuat, kata Sukoso dilansir Republika, Sabtu (21/10) sore.

Terkait dana yang mencapai miliaran, menurut dia, dana BPJPH itu masih diperlukan perjuangan yang lebih keras lagi. Dan kerja sama dengan MUI maupun LPH juga dilaksanakan BPJPH sesuai Undang-Undang.

Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) telah disahkan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono, pada 17 Oktober 2014. Selanjutnya, pada hari yang sama, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II Amir Syamsudin telah mengundangkan UU tersebut sebagai Undang-Undang No 33 Tahun 2014.

Dalam UU yang terdiri atas 68 pasal itu ditegaskan, produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Untuk itu, Pemerintah bertanggung jawab dalam menyelenggarakan Jaminan Produk Halal (JPH).

Untuk melaksanakan penyelenggaraan JPH itu, menurut UU ini, dibentuk BPJPH yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama. Pada pasal 65 menjelaskan, BPJPH harus dibentuk paling lambat tiga tahun terhitung sejak UU No 33 Tahun 2014 ini diundangkan.

BEM SI Gelar Sidang Rakyat 3 Tahun Pemerintahan Jokowi, 13 Mahasiswa Ditangkap

JAKARTA (Jurnalislam.com)–Sebanyak 14 mahasiswa ditahan dalam aksi tiga tahun pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla di depan Istana Presiden, Jumat (20/10). Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) tengah mengupayakan untuk membebaskan mahasiswa tersebut.

Presiden Mahasiswa BEM Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor (BEM KM IPB) Panji Laksono menuntut agar aparat kepolisian untuk membebaskan mahasiswa yang ditahan secepatnya. “Kami menolak keras tindakan represif aparat negara. Dan mendesak presiden Joko Widodo untuk memenuhi tuntutan mahasiswa dan segera menemui mahasiswa,” ujar Panji, Sabtu (21/10) dilansir Republika.co.id.

Panji menjelaskan kronologis kejadian penangkapan tersebut. Pada Jumat (20/10) sekitar 3.000 mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi BEM Seluruh Indonesia melakukan sidang rakyat di Istana Negara Jakarta untuk mengevaluasi kinerja tiga tahun Jokowi-JK. Kurang lebih 220 mahasiswa IPB turut andil.

Massa melakukan longmarch dari patung kuda menuju Istana Negara, namun ternyata aparat kepolisian telah memasang kawat berduri di depan gedung PMK guna menahan massa aksi. Sampai dengan pukul 18.00 WIB aksi berjalan dengan lancar.

Massa aksi melakukan shalat maghrib dan sebagian besar massa perempuan telah ditarik mundur meninggalkan lokasi sehingga menyisakan massa sekitar 500 orang dan kurang lebih terdapat 40 mahasiswa IPB di dalamnya. Massa kembali berkumpul sekitar pukul 19.00 WIB dimulai dengan doa bersama hingga pukul 22.00 WIB.

Aparat mulai melakukan provokasi terhadap mahasiswa, hingga menimbulkan kericuhan pada pukul 23.45 ketika aparat melakukan tindakan represif kepada para mahasiswa yang bertahan. Aparat kepolisian bahkan melempari mahasiswa dengan batu yang menyebabkan salah satu mahasiswa UNJ mengalami luka pada bagian kepala. “Tidak hanya itu, polisi juga memukul dan menendang mahasiswa serta mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas diucapkan,” kata Panji.

Hingga saat ini Presiden Mahasiswa dari beberapa kampus yang tergabung dalam BEM SI ditemani dengan LBH sedang berusaha untuk membebaskan 13 mahasiswa yang tertangkap.

Mahasiswa yang tertangkap aparat kepolisian ada sebanyak 13 orang dengan nama-nama sebagai berikut:
1. Yogi Ali (IPB)
2. Aditia (Unriau)
3. Ardi (IPB)
4. Wafiq (UB)
5. Taufiq (UB)
6. Golbi (IPB)
7. Yahya (IPB)
8. Susilo (IPB)
9. Fauzan (Tazkia)
10. Ramdhani (Unpak)
11. Rifki Abdul (Akpi Bogor)
12. Gustri (Untirta)
13. Ihsan (SEBI)

Dr. Amir Faishol Fath dan Ustaz Fauzi Bahreisy Menjadi Dewan Syariah YDSF Jakarta

JAKARTA (Jurnalislam.com)–YDSF Jakarta dalam rapat Dewan Pengurus pada Jumat (20/10) mengundang Dr. Amir Faishol Fath dan Ustaz Fauzi Bahreisy untuk disahkan menjadi Dewan Syariah Laznas YDSF Jakarta.

Ketua yang juga Direktur YDSF Jakarta Irwitono mengatakan Dewan Syariah berperan memberikan bahan pertimbangan untuk melakukan kebijakan baik strategis maupun teknis. “Sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional YDSF Jakarta dipandang perlu untuk membentuk dan menunjuk Dewan Syariah, Alhamdulillah ustadz Amir Faishol dan ustadz Fauzi Bahreisy berkenan bergabung” kata Irwitono.

Sementara Dr. Amir Faishol Fath mengatakan YDSF Jakarta punya peran penting dalam mendukung keberlangsungan dakwah.

“Alhamdulillah dengan adanya lembaga pengumpul zakat seperti YDSF Jakarta ini kami sebagai pendakwah merasa berkurang bebannya karena pengelolaan penghimpunan Ziswafnya di kelola dengan profesional dan teradit sehingga konsentrasi kami fokus belajar dan berdakwah” ujar Ust Amir Faishol Fath.

Selain itu Ustadz Fauzi Bahreisy berharap kedepan YDSF Jakarta semakin maju dan berkembang pesat.

“YDSF Jakarta kedepan harus melihat perkembangan zaman yang begitu pesat, sehingga mempunyai role model program yang semakin dibutuhkan oleh banyak orang” kata Ustadz Fauzi Bahreisy. Dalam rapat yang hangat tersebut turut hadir pula jajaran Dewan Pembina dan Dewan Pengawas YDSF Jakarta.