Soroti Perppu Ormas, Muhammadiyah : Apakah Reklamasi dan Meikarta Disebut Pancasilais?

Soroti Perppu Ormas, Muhammadiyah : Apakah Reklamasi dan Meikarta Disebut Pancasilais?

SUKOHARJO (Jurnalislam.com) – Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum Busyro Muqoddas menegaskan bahwa Muhammadiyah tetap menolak Perppu Ormas dan akan melakukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi.

Ia pun mempertanyakan apa yang dimaksud ‘anti Pancasila’ yang dimaksud pemerintah sehingga ormas bisa dibubarkan dengan alasan anti Pancasila.

Baca juga: Muhammadiyah: Kami Mengamalkan Pancasila Sejak Dulu

“Ukuran pancasila satu titik apa,? Apakah kalau pidatonya pakai pancasila-pancasila itu, sementara dia membuat perda, undang-undang, peraturan dan lain-lain, yang isinya melanggar keadilan sosial?” sindir Busyor Muqoddas, saat ditemui Jurnalislam.com di Gedung Balai Muhammadiyah, jalan Tengku Umar No.14 Keprabon, Banjarsari, Surakarta, Ahad, (29/10/2017).

Kata Busyro, harus dipertegas arti sesuai dengan Pancasila itu seperti apa. Apakah mungkin ada komunitas mengaku Pancasilais namun kenyataanya berbeda dengan yang diucapkan.

“ Misalnya perda reklamasi, siapa yang mengatakan itu pancasialis ? Misalnya yang membiarkan proyek-proyek sejenis Meikarta, yang tidak transparan amdal-nya, kalau itu benar ya, mana yang ngaku pancasialis? Siapa yang membiarkan mesin-mesin berjejaring itu, berkembang di seluruh Indonesia, mematikan, toko-toko menengah keatas, pancasialiskah itu?” tanya Busyro.

Bagikan