‘Pemerintah Kembali ke Rezim Orde Baru’

‘Pemerintah Kembali ke Rezim Orde Baru’

BANDUNG (Jurnalislam.com)Akhir Oktober ini, Jurnalislam.com berkesempatan mewawancarai Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Parahyangan (Unpar) Prof. Dr. Asep Warlan Yusuf. Kepada Jurnalislam, pakar hukum tata negara ini menjelaskan serba-serbi UU Ormas setelah DPR menerima Perppu Ormas beberapa waktu lalu. Bagaimana nasib ormas ke depan? Seperti apa penerapan UU Ormas? Adakah jalan agar UU Ormas dibatalkan, karena dinilai kemunduran demokrasi? Berikut petikan wawancaranya:

DPR Telah Menerima Perppu Ormas untuk jadi UU. Apakah Perppu Ormas akan menjadi Undang-undang? Proses apa yang sebenarnya terjadi?

Dalam UUD 1945 pasal 22 dikatakan bahwa Perppu itu setelah dijalankan maka wajib diajukan kepada DPR untuk minta persetujuannya. DPR sudah menganggap persetujuan itu dan naskahnya/substansinya tidak berubah, hanya DPR setuju atau menolak dengan Perppu itu.

Jadi, kalau begitu isi dari Perrpu menjadi Undang-undang itu tidak ada perubahan isi, apakah akan jadi UU? Tentu saja. Karena dari segi peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan soal pengesahan UU itu maka dia akan menjadi UU. Akan diundangkan di dalam lembaran negara, diberi nomor, dsb dan itu berlaku sebagai UU biasa. Saya kira proses itu akan sampai di ujungnya seperti itu.

Apakah UU ormas sudah final? Apa konsekuensi dari diterapkannya UU Ormas?

UU tentu saja akan menjadi normatif, yang artinya memberi daya paksa kepada setiap orang terhadap UU itu. Jadi dampak dan akibatnya bahwa UU menjadi pedoman dan rujukan bagi pemerintah dan ormas.

Ini saya belum ke substansi, tapi konsekuensi dari Perppu menjadi UU, yaitu menjadi hukum positif yang harus dijalankan, itu tindak lanjut dari hasil proses dari Perppu menjadi UU. Kalau menjadi UU, ketika ada pelanggaran maka pemerintah dapat menggunakan UU itu untuk membubarkan ormas, jadi karena PERPPU ini sudah menjadi hukum positif.

Apakah bisa DPR meminta revisi UU ormas? Seperti apa prosesnya?

Kalau misalnya ada beberapa fraksi yang memberikan catatan saya menerima, menyetujui, tapi saya meminta betul kepada pemerintah dan juga ke DPR agar segera dibuat revisinya.

Revisi ini biasanya harus masuk ke dalam yang namanya Program Legisasi Nasional (Prolegnas), dan saya mendengar ini tidak dapat diselesaikan tahun ini. Berarti akan dimasukkan ke pleno 2018 atau tahun depan, baru ada pembahasan disana.

Mana saja yang akan direvisi? Konon kabarnya ada 3 atau 4 isu/topik yang akan di revisi.

Yang pertama adalah mengenai kriteria. Kriteria pembubaran ormas seperti apa? Karena selama ini kan seringkali subjektifitas pemerintah, seringkali sepihak pemerintah menentukan bahwa ormas itu bertentangan dengan perundang-undangan, kelihatannya ini yang tidak demokratis takutnya, tidak memberikan kesempatan bahwa ormas itu bertanya “kesalahan saya apa??” Dan bagaimana kita mengukur kesalahannya.

Mohon di UU nanti akan ada ukuran yang lebih pasti, misalnya bahwa di dalam Anggaran Dasarnya tidak mencakup Pancasila, kebijakannya sudah sangat mengganggu masyarakat, kebijaksanaannya ada sebuah tindakan yang akan mengganti pancasila. Itu jelas betul, ada dokumennya, ada programnya, ada tindakannya. Jadi hemat saya itu yang akan menjadikan revisi terhadap UU itu.

Wawancara Jurnalislam.com dengan Prof. Dr. Asep Warlan di ruang kerjanya,

Kedua adalah prosedur pembubaran. Sekarang ini dalam UU dari Perppu itu tidak melibatkan pengadilan, nanti akan melibatkan pengadilan, katanya begitu. Mereka setuju mesti pengadilan dilibatkan tapi bukan dalam kaitannya di PTUN, tapi di pengadilan yang akan mengadili terhadap permohonan pembubaran oleh pemerintah. Jadi kembali ke regulasi atau norma di UU No 17, yaitu melibatkan pengadilan. Saya kira aneh, kenapa kok yang ada dulu kenapa tidak dipakai saja, sampai harus diubah-ubah. Oke lah ini sudah terjadi, tapi mereka ingin adanya pelibatan dari lembaga peradilan.

Ketiga adalah dengan mengubah pasal pidana yang tidak wajar, tidak bisa, tidak lazim, yaitu menghukum pengurus dan anggotanya. Kalau anggotanya jutaan kaya NU, Muhamadiyah, itu bagaimana cara mereka menghukum orang itu. Jadi ada beberapa kaitannya dengan persoalan pidana di dalam penghukuman bagi ormas itu.

Yang keempat adalah yang berkaitan dengan tempat atau kedudukan ormas dalam ketatanegaraan. Faktanya sekarang ini kelihatannya ormas itu ditempatkan dalan kaitannya dengan kegiatan pemerintahan secara keeksekutifan. Ada orang bilang perlu juga menempatkan ormas sebagai bagian seperti parpol.

Parpol itu kan diperlakukan oleh negara begitu tinggi, ormas pun nampaknya perlu ditempatkan seperti itu. Meskipun tidak sama, karena ormas itu dibentuk oleh masyarakat, tapi secara norma itu memperlakukan sama terhadap lima komponen, yaitu parpol, tokoh politik, golongan penekan, golongan kepentingan dan media massa. Itu perlakuannya harus setara, ormas jangan dianggap sebagai perusahaan yang kapan-kapan bisa dibubarkan.

Itulah yang pentingnya bahwa pemerintah menempatkan ormas itu sebagai bagian dari kehidupan ketatanegaraan, yang dianggap sebagai sebuah perusahaan yang kapan-kapan bisa dibubarkan. Itulah hal-hal yang perlu jelas betul dalam UU perubahannya nanti.

Seperti apa impilkasi dari Perppu / UU ormas? Kapan bisa mulai diterapkan? Adakah sanksi bagi pelanggar UU Ormas? Baik ormas maupun individu?

Kalau sudah diundangkan itu otomatis langsung berlaku. Setelah dari DPR kan ke presiden. Presiden harus menandatangani UU tersebut dalam jangka waktu maksimal 30 hari. Jika dalam 30 hari tidak ditandatangani, maka otomasti UU tersebut berlaku meksipun belum ditandatangani oleh presiden. Maka otomatis berlaku dan diundangkan dalam UU negara. Setelah itu baru mengikat.

Nah, ketika ada ormas yang diduga oleh pemerintah melanggar UU ormas maka dapat dilakukan tindakan hukum. Jadi maksud dari UU ini adlah untuk mencegah agar tidak terjadi perubahan dalam Pancasila, NKRI, dll. Inilah yang oleh banyak pihak dinilai subjektif, karena bisa disalahgunakan dalam penerapan UU ini.

Seperti apa penerapan UU Ormas? Apakah pemerintah bisa membubarkan ormas manapun?

Di dalam UU itu jelas disebutkan bahwa kementerian Hukum dan Ham dan Kementerian Dalam Negeri. Merekalah yang bertanggungjawab untuk menjalankan UU ini. Kemenkumham itu lebih pada badan hukumnya, sedangkan aktifitasnya bearada pada Kemendagri untuk mengukur apakah ormas tersebut telah bertentangan dengan Pancasila atau tidak. Dua lembaga ini yang akan menentukannya.

Dimana peran pengadilan setelah UU Ormas diterapkan?

Dalam UU ini, sederhananya begini, pukul dulu urusan belakangan. Bubarkan dulu, kalau tidak menerima silahkan gugat di pengadilan. Tapi kalau UU lama tidak begitu, dia hanya berhenti sampai membekukannya saja. Membubarkannya itu melalui pengadilan.

Jadi saya ingin mengatakan begini, di UU No 8 tahun 1985 itu kalimatnya persis dengan UU ormas itu. Bahwa pemerintah yang membekukan, memberikan pengawasan, pembinaan dan penanganan sanksi. Ini sama dengan 32 tahun yang lalu ketika UU No 8 tahun 1985 ditetapkan.

Kemudian dikoreksi oleh UU No 17 tahun 2013, bahwa kalau pembubaran dengan cara itu namanya otoriterianisme, tidak demokratis dan subjektif. Oleh karena, supaya lebih terukur maka harus melalui pengadilan, agar ada hak untuk pembelaan diri, hak untuk membantah tuduhan pemerintah. Kalau melalui pengadilan kan lebih terbuka. Nah, maka UU No 8 1985 dikoreksi oleh UU No 17 2013 itu.

Eh, ternyata UU itu dikembalikan lagi zaman dulu, bukankah ini kemunduran dalam demokrasi kita? Bukankah ini kemunduran dalam memperlakukan ormas-ormas kita? Aneh, UUD sudah mulai demokratis, terbuka, partisipatif, eh UU ini malah dipotong kemerdekaan berserikat dan berkumpul itu dengan cara mereka yang lebih dominan tanpa melalui proses pengadilan, tanpa menyebutkan kriteria yang jelas. Ormas-ormas yang bertentangan dengan Pancasila itu seperti apa? Jangan-jangan ormas yang mengkritik pemerintah itulah yang anti pancasila. Itulah yang mengkhawatirkan. Jika mereka membantah, faktanya Hizbut Tahrir dibekukan dengan cara otoriterianisme. Itulah makanya beberapa pihak memandang UU ormas itu tidak demokratis dan bahkan kembali ke zaman orde baru.

Sebagian masyarakat menganggap bahwa pemerintah otoriter dengan menerapkan Perppu Ormas, bagaiman tanggapa anda?

Ya, bisa jadi karena itu subjektif pemerintah. Tapi dulu tidak, karena ada pembinaan, ada pengawasan, teguran tertulis, kemudian setelah itu baru dibekukan, pembubarannya oleh pengadian. Nah sekarang pembubarannya itu oleh pemerintah saja. Tapi kalau kita keberatan silahkan digugat ke pengadilan, tapi kan sudah bubar. Itu kan tidak demokratis.

Nah menurut hemat saya, di dalam konteks ini penting betul pelibatan pengadilan untuk membuat kriteria terhadap ormas yang bertentangan dengan Pancasila. Kalau tidak, itu akan ditafsirkan dengan semena-mena. Dan tidak ada forum pembelaan yang memadai.

Bagaimana nasib ormas yang dibubarkan? Apakah bisa melakukan pembelaan?

Kalau kata UU ini begitu. Kalau tidak setuju dengan pembubaran itu maka dia mengajukan gugatannya ke PTUN. Kalau begitu cara pandang pemerintah terhadap ormas ini seperti perusahaan.

Bayangkan, andaikata NU yang puluhan juta pengikutnya, Muhammadiyah yang sudah punya Rumah Sakit dan punya kegiatan sosial lainnya. Apa akan dengan mudah dia menyelesaikan itu ke PTUN? Dia harus banding, kasasi, kan lama itu. Jadi hemat saya, itu tidak rasional. Membubarkan kemudian ke PTUN, kan tidak masuk akal. Kalau perusahaan mah mungkin nggak ada masalah ditutup sementara, paling hanya beberapa orang yang terkena akibatnya. Tapi kalau ormas yang jutaan anggotanya. Jadi menurut saya keliru jika menggunakan pendekatan administrasi seperti itu.

Bagaimana hukuman orang yang mengikuti ormas yang dibubarkan? Ada kabar ada hukuman penjara. Bagaimana bisa?

Itu yang tidak realistis. Kalau pengurusnya oke lah, tapi kalau anggota juga ikut dipidana bagaimana bisa? Kalau perusahaan bisa.

Apa yang terjadi dengan gugatan beberapa ormas di MK saat ini? Apakah itu batal?

Karena memang sudah jadi UU. Kemarin juga saya ikut ke MK, kata MK nanti akan diputuskan dalam rapat hakim. Akan seperti apa nanti? Akan dihentikankah, atau diteruskan saja dan nanti akan ada permohonan untuk mengubah itu.

Nah saya setuju dengan yang kedua itu. Jadi Perppu yang sedang diuji itu diganti namanya/objeknya menjadi Undang-undang Nomor sekian. Nah nomor inilah yang akan menjadi pengganti ke MK. Tapi proses di MK tidak boleh dibatalkan semuanya, tetap digunakan karena substansinya sama antara isi Perppu dan isi UU yang sedang diuji. Maka jangan mundur, teruskan saja.

Jadi si pemohon nanti akan membuat nota pemberitahuan kepada MK bahwa perppu sudah berganti dengan UU nomor sekian, hanya itunya saja yang dirubah. Tapi proses yang sudah dilakukan oleh MK tetap berlaku, saya kira itu lebih bijaksana.

Apa yang bisa ormas lakukan untuk melawan terbitnya UU ormas? Bagaimana prosesnya hingga UU bisa dibatalkan?

Tidak ada pilihan lain kecuali dengan MK. Itu pun bisa ketika belum dilakukan revisi, kalau sudah direvisi MK tidak bisa langsung, harus dari nol lagi karena kan beda lagi substansinya kalau sudah direvisi. Jadi sebelum direvisi, dia bisa minta permohonan uji materil ke MK.

Apa pemerintah bisa mencabut UU ormas?

Paling mengubah lah.. tapi misalkan hasil dari MK dibatalkan nih, ya UU tersebut dicabut. Tapi kalau sekarang tampaknya bukan itu yang akan dilakukan tapi mengubahnya, mengubah pasal-pasal yang dianggap bermasalah. Kalau mencabut atas perintah MK itu bisa.

Apakah suatu saat malah UU Ormas bisa menyerang pembuatnya jika sudah berganti pemerintahan?

Itu yang tidak boleh. Itu namanya politik balas dendam. Itulah kenapa kita menegaskan tidak perlu ada perppu ini, karena bisa jadi ini politik balas dendam seperti itu. Nah itu kan jelek dalam kehidupan demokrasi kita. Makanya perlu sistem yang baik, sistem yang baik bisa dibangun kalau dengan partisipasi, dengan melibatkan banyak pihak, supaya masyarakat tidak dirugikan.

Apakah perppu ormas dapat membubarkan aliran-aliran dan ormas-ormas yang dinilai sesat oleh MUI?

Kalau dia ormas bisa diajukan untuk dibubarkan, sepanjang dia ormas.

Apa yang bisa dilakukan masyarakat umum dalam menolak Perppu ormas?

Kalau uji materil kan tadi sudah dibahas. Masyarakat sekarang ya, laksanakan, jalankan, dan awasi. Jangan lengah, jangan lemah, dan jangan lelah masyarakat mengawasi tindakan represif pemerintah.

Harus tetap waspada dan terus mengawasi pemerintah agar dia tidak menggunakannya sewenang-wenang. Dan mudah-mudahan kita bisa menyadarkan pemerintah untuk tidak bermain otoriter, tidak bermain anti demokrasi, dan untuk tidak bermain dalam kaitannya dengan persaan umat, jangan! Itu yang harus dilakukan oleh masyarakat.

Apa yang anda perkirakan terjadi setelah diterapkannya UU ormas? Apa mungkin pemerintah akan mengajukan kembali pembubaran?

Mungkin akan lebih hati-hati sekarang, dia akan tiarap dulu. Dugaan saya dia tidak akan cepat seperti yang kemarin kita lihat untuk HTI dan ILUNI UI, dia akan lebih cermat lagi karena dia tidak ingin dijadikan musuh bersama.

Bagaimana jika nanti HTI menang di PTUN?

Otomatis hidup lagi

 

 

Bagikan