Taliban Tunjukan Kekuatan Militernya di Farah

FARAH (Jurnalislam.com) – Ratusan mujahidin Imarah Islam Afghanistan (Taliban) di provinsi Farah barat mengarak kendaraan tempur mereka dan kemudian berbaris dalam formasi untuk jangka waktu yang panjang, tanpa takut menjadi sasaran serangan udara pasukan Afghanistan atau Koalisi AS (NATO), untuk mendengarkan seorang tokoh Taliban memberikan pidato baru-baru ini. Taliban terus beroperasi secara terbuka di hampir semua wilayah di negara ini, Long War Journal melaporkan, Senin (30/10/2017).

Taliban menunjukkan kekuatan militer mereka di distrik Bakwa yang diperebutkan dalam sebuah video yang baru dirilis berjudul Dari Garis Depan Farah (From the Fronts of Farah.). Video yang dirilis di situs Taliban, Voice of Jihad, “didedikasikan untuk situasi Jihad di provinsi Farah yang menunjukkan kekuatan, kontrol dan kemajuan mujahidin Imarah Islam,” menurut sebuah pernyataan yang menyertainya.

Video tersebut tampaknya difilmkan di pusat kabupaten Bakwa atau sebuah desa besar di distrik tersebut. Dalam video itu, sejumlah kendaraan Taliban, termasuk truk pickup dan minivan Toyota Hilux baru, serta truk pickup HUMVEES dan Ford Ranger yang telah direbut dari tentara Afghanistan dan unit polisi, diarak oleh Taliban. Bendera Taliban berkibar dimana-mana, dan banyak kendaraan menampilkan bendera putih tersebut.

Dalam 2 Hari 7 Pasukan AS Tewas oleh Taliban

Setelah kendaraan diparkir, ratusan pejuang Taliban bersenjata berat berbaris dan berdiri dalam formasi untuk mendengarkan sebuah pidato dari para ulama dan pejabat Taliban. Sekali lagi, bendera Taliban menonjol dipamerkan saat para pemimpin Taliban memanggil formasi tersebut.

Kabupaten Bakwa dinilai oleh Long War Journal FDD sebagai wilayah yang diperebutkan. Taliban telah menguasai pangkalan militer di sana di masa lalu, dan tahun lalu mampu membunuh delapan polisi saat melakukan serangan ke markas besar kepolisian distrik.

Video From the Fronts of Farah adalah yang terbaru dari serangkaian film Taliban yang menyoroti operasi Taliban. Sebuah video serupa, dari provinsi tetangga Nimroz, dirilis oleh Taliban awal bulan ini. Seperti pada video sebelumnya, Taliban menunjukkan bahwa mereka dapat dengan mudah mengatur pasukannya untuk menyerang basis dan pusat distrik dan melakukan serangan dalam waktu lama, atau mengatur tentaranya berparade di tempat terbuka, tanpa takut ditargetkan dari udara oleh Afghanistan atau pasukan koalisi. Taliban telah memanfaatkan kontrol daerah pedesaan untuk mengerahkan kekuatannya.

Tidak Mampu Hadapi Taliban, AS Desak NATO Kirim Lebih Banyak Lagi Pasukannya

Taliban tetap melakukan serangan terhadap pasukan Afghanistan meskipun pemerintah AS memodifikasi strategi dan taktik yang dirancang untuk mengembalikan keuntungan Taliban dan mengalahkan mereka di medan perang namun tetap gagal memukul kekuatan Taliban.

Desak Pemerintah Trump Peduli Rohingya, Muslim AS Unjuk Rasa di Depan Gedung Putih

WASHINGTON (Jurnalislam.com) – Ratusan orang berkumpul di depan Gedung Putih pada hari Ahad (29/10/2017) untuk memprotes pembantaian oleh militer Myanmar yang sedang berlangsung yang menargetkan minoritas Muslim Rohingya di Myanmar, World Bulletin melaporkan.

Organisasi hak asasi manusia dan advokasi Muslim terbesar di negara itu, Council on American-Islamic Relations (CAIR), Masyarakat Islam Amerika Utara (Islamic Society of North America-ISNA), Masyarakat Muslim Amerika (Muslim American Society-MAS) dan banyak lainnya membawa keluhan mereka ke ibukota negara.

Perwakilan masyarakat sipil dari berbagai latar belakang itu meminta pihak berwenang Myanmar untuk mengakhiri pertumpahan darah dan mendesak pemerintah Trump untuk bertindak lebih efektif dalam penganiayaan di negara bagian Rakhine serta menggunakan pengaruhnya terhadap pemerintah Myanmar.

Sejak 25 Agustus, 603.000 Rohingya telah menyeberang dari negara bagian Myanmar di Rakhine ke Bangladesh, menurut PBB.

Senator AS: Ribuan Anak Dibantai dan Ribuan Wanita Diperkosa di Rohingya, Donald Trump Bisu

Para pengungsi melarikan diri dari operasi militer Budha Myanmar dan gerombolan Buddhis yang membunuhi pria, wanita dan anak-anak, memperkosa, menyiksa, menjarah rumah dan membakar desa Rohingya.

“Jika ini bukan genosida, saya tidak tahu apa itu,” kata Oussama Jammal, Sekretaris Jenderal Dewan Organisasi Muslim AS (the US Council of Muslim Organizations-USCMO), mengingat definisi genosida PBB.

PBB telah mendokumentasikan perkosaan massal, pembunuhan, penyiksaan – termasuk bayi dan anak kecil – mutilasi, pemukulan brutal, dan penghilangan yang dilakukan oleh petugas keamanan. Dalam sebuah laporan, penyidik ​​PBB mengatakan bahwa pelanggaran tersebut dapat dianggap sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan.

Presiden Pusat ADAMS, Seyid Mukher menekankan bahwa Muslim Amerika harus mendesak pemerintah A.S. untuk bertindak melawan kekerasan tersebut.

“Genosida ini terjadi di Negara Bagian Rakhine kemarin, juga terjadi hari ini tapi tidak boleh terjadi lagi besok,” tambahnya, berkomentar bahwa penganiayaan terhadap muslim Rohingya telah berlangsung selama beberapa dekade.

Para pendemo meneriakkan protes terhadap otoritas Myanmar, membawa spanduk bertuliskan “Hentikan genosida di Rakhine sekarang” dan “Selamatkan saudara dan saudari kita di Myanmar”. Acara berakhir tanpa konflik.

Sebagai tambahan, Deparment of State pada hari Ahad mengatakan bahwa delegasi AS yang dipimpin oleh Asisten Sekretaris Menteri Luar Negeri, Simon Henshaw akan mengadakan pertemuan baik di Burma (Myanmar) maupun Bangladesh untuk membahas kekerasan yang sedang berlangsung di Negara Bagian Rakhine dan untuk memperbaiki penyampaian bantuan kemanusiaan bagi pengungsi di Burma, Bangladesh, dan wilayah sekitar.

Pertemuan akan diadakan antara 29 Oktober dan 4 November. “Delegasi akan bertemu dengan berbagai pemangku kepentingan untuk membahas tanggapan AS dan internasional terhadap krisis yang sedang berlangsung dan untuk mengeksplorasi solusi yang tahan lama,” katanya dalam sebuah pernyataan.

Mujahidin Taliban di Kunduz: ‘In Syaa Allah Besok Kita Rebut Gedung Putih’

Menurut Menteri Luar Negeri Bangladesh Abul Hasan Mahmood Ali, sekitar 3.000 orang Rohingya tewas dalam tindakan keras Myanmar.

Muslim Rohingya, yang digambarkan oleh PBB sebagai kelompok etnis yang paling teraniaya di dunia, telah menghadapi ketakutan yang meningkat sejak ratusan orang tewas dalam kekerasan komunal pada tahun 2012.

Perundingan Damai Suriah ke-7 Kembali Digelar di Astana

ASTANA (Jurnalislam.com) – Putaran ketujuh perundingan perdamaian untuk mengakhiri konflik Suriah dimulai Senin (30/10/2017) di ibukota Kazakhstan, Astana, Anadolu Agency melaporkan.

Perundingan tersebut, yang akan fokus pada penguatan gencatan senjata yang mulai berlaku pada 30 Desember, ditengahi oleh Turki, yang mendukung oposisi anti-Assad, dan Rusia dan Iran, yang mendukung rezim Syiah Bashar al-Assad.

Pertemuan dua hari tersebut juga akan membahas pembebasan tahanan dan sandera, dan tindakan kemanusiaan terhadap ladang ranjau darat.

Putaran ke Enam Perundingan Astana Setujui Batas Zona de Eskalasi Suriah

Delegasi Turki akan diketuai oleh wakil menteri luar negeri Kementerian Luar Negeri Sedat Onal, sementara Utusan Khusus untuk Suriah Alexander Lavrentiev akan memimpin tim Rusia dan Wakil Menteri Luar Negeri Hossein Jaberi Ansari akan memimpin delegasi Iran.

Perwakilan rezim Suriah, kelompok oposisi bersenjata, serta delegasi dari PBB, Yordania, dan AS akan menghadiri perundingan tersebut

Perundingan bilateral dan multilateral hari Senin tersebut akan berlangsung tertutup, dan sebuah rapat pleno dijadwalkan pada hari Selasa.

Dalam pembicaraan, para peserta juga akan membahas perluasan jumlah negara pengamat dalam proses Astana, untuk memasukkan negara-negara seperti Irak dan China.

Menteri Luar Negeri Rusia Sergey Lavrov sebelumnya mengatakan bahwa dia yakin bahwa memperluas jumlah negara pengamat akan bermanfaat.

Menurut sumber oposisi Suriah, sebuah delegasi yang dipimpin oleh Ahmet Barri, seorang komandan Pasukan Pembebasan Suriah (FSA), akan mengajukan empat dokumen ke PBB mengenai pelanggaran gencatan senjata, situasi sandera, pembantaian oleh rezim Assad dan milisi Syiah yang didukung oleh Iran, dan pembentukan kembali susunan etnis Suriah oleh Iran dan teroris PKK/PYD.

Delegasi Rusia akan mengangkat isu pembentukan “komite rekonsiliasi nasional” di antara warga Suriah.Setelah perundingan hari Senin, Lavrentiev mengatakan pada sebuah konferensi pers bahwa Moskow ingin mengadakan sebuah pertemuan “dialog nasional” antara warga Suriah di negara ini atau di Rusia.

Inilah Pernyataan Sikap Hayat Tahrir Sham atas Kesepakatan Astana

Dia menambahkan bahwa Turki, Rusia, dan Iran bekerja dalam koordinasi untuk mengurangi ketegangan di provinsi Suriah utara, Idlib.

“Kami mendirikan sekitar 10 pos pengamatan di Idlib satu setengah bulan yang lalu,” kata Lavrentiev kepada wartawan.

Lavrentiev mengatakan bahwa untuk “sementara” mereka memutuskan menutup pos tersebut untuk memastikan keamanan mereka.

“Kami sedang membicarakan proses pembentukan pos kembali,” tambahnya.

Selama pertemuan sebelumnya di bulan September, para pihak di Astana menyetujui batas-batas zona de-eskalasi akhir di Idlib.

Dr Ayman al Zawahiri Peringatkan Adanya Agenda ‘Nasionalis’ di Suriah

Pada pertemuan keempat di ibukota Kazakhstan pada tanggal 4 Mei, ketiga negara penjamin pertama kali menandatangani kesepakatan untuk menetapkan zona tersebut.

Suriah telah dikurung dalam perang global yang kejam sejak tahun 2011, ketika rezim Nushairiyyah Assad menindak aksi demonstrasi rakyatnya dengan keganasan yang tak terduga. Sejak saat itu, ratusan ribu orang terbunuh dalam konflik tersebut, menurut PBB.

7 Warga Palestina Tewas Dibom oleh Serangan Udara Zionis

PALESTINA (Jurnalislam.com) – Sedikitnya tujuh warga Palestina terbunuh setelah pasukan zionis Yahudi menargetkan sebuah terowongan di sebuah kota di selatan Jalur Gaza yang diblokade Israel, menurut pejabat Palestina.

Ashraf al-Qidra, juru bicara Kementerian Kesehatan di Gaza, mengatakan bahwa sembilan warga Palestina lainnya juga terluka dalam serangan di kota Khan Younis dan dibawa ke Rumah Sakit Al-Aqsa di dekatnya untuk perawatan.

Kementerian tersebut secara resmi mengidentifikasi lima dari mereka yang terbunuh sebagai anggota Brigade al-Quds, sayap militer Jihad Islam: Panglima Brigade Arafat Marshood, Wakil Komandan Hasan Abu Hasanein, Ahmad Khalil Abu Armaneh, 25, Omar Nassar Al-Falit, 27 dan Jihad al-Samiri, lansir Aljazeera.

Militer Mesir Malah Hancurkan Enam Terowongan Gaza Milik Palestina

Dua orang lainnya yang tewas diidentifikasi sebagai Masbah Shbeer 30 tahun dan Mohammed al-Agha, 22, keduanya anggota Brigade Izzuddin al-Qassam Hamas.

“Kami menegaskan hak kami untuk membalas agresi pasukan penjajah hari ini,” Gerakan Jihad Islam mengatakan dalam sebuah pernyataan pada hari Senin (30/10/2017).

“Pemerintah penjajah harus sadar bahwa kami akan terus berupaya memperkuat kemampuan untuk melindungi rakyat kami,” tambahnya.

Hamas, yang menguasai Gaza, mengatakan dalam sebuah posting di Twitter bahwa serangan tersebut merupakan “perang baru melawan warga Gaza”.

Media Palestina melaporkan bahwa terowongan tersebut diserang angkatan udara Israel. Pejabat penjajah Israel mengatakan bahwa terowongan yang terletak di dekat dinding perbatasan, yang sedang dalam proses dibangun, diledakkan setelah dipantau beberapa lama.

Israel Kembali Berulah, Gelar Serangan ke Gaza Utara

Sejak 2008, Israel telah meluncurkan tiga operasi militer di Jalur Gaza.

Yang terbaru, diberi kode bernama Operation Protective Edge, berlangsung pada musim panas 2014 dan mengakibatkan kematian lebih dari 2.200 warga Palestina oleh serangan udara brutal zionis.

Enam puluh enam tentara Israel dan tujuh pejuang non-kombatan Israel terbunuh pada periode yang sama.

Blokade Israel terhadap Jalur Gaza yang diduduki, dalam bentuknya saat ini, telah ada sejak Juni 2007, ketika Israel memberlakukan blokade darat, laut dan udara di daerah tersebut.

Zionis Yahudi Israel menguasai wilayah udara dan perairan teritorial Gaza, serta dua dari tiga titik persimpangan; persimpangan yang ketiga dikendalikan oleh Mesir.

Begini Respon MUI Atas Pengesahan UU Ormas

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) merespon disahkannya Perppu No. 2 Tahun 2017 tentang Perubahan UU No. 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Dalam siaran pers yang diterima Jurnalislam.com, Senin (30/10/2017), MUI melalui Wakil Ketua Umum Zainut Tauhid Sa’adi menyampaikan catatannya.

  1. MUI menghormati keputusan DPR RI yang telah mengesahkan Perppu No 2 Tahun 2017 menjadi Undang-undang. Karena hal tersebut sudah sesuai dengan mekanisme politik yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
  2. MUI mencermati dengan seksama bahwa sejak diterbitkannya Perppu No. 2 Tahun 2017 sampai dengan disahkan menjadi UU telah menimbulkan perbedaan pendapat di kalangan masyarakat yang sangat tajam. Hal tersebut disatu sisi menunjukkan adanya ruang demokrasi yang terbuka lebar dan tumbuh di masyarakat. Namun disisi lain juga menunjukkan adanya potensi kerawanan yang setiap saat dapat memicu konflik, baik konflik horisontal antarmasyarakat maupun konflik vertikal antara masyarakat dengan Pemerintah.
  3. MUI mengimbau kepada DPR dan Presiden agar secara arif dan bijaksana merespon aspirasi masyarakat untuk mengkaji kembali secara serius, mendalam dan sungguh-sungguh, termasuk merespon usulan revisi terhadap UU Ormas yang baru saja disahkan tersebut untuk lebih disempurnakan dan disesuaikan dengan semangat demokrasi, penegakan hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
  4. MUI menghormati kepada para pihak yang mengajukan gugatan uji materi (judicial review) UU Ormas ke Mahkamah Konstitusi RI, hal tersebut merupakan langkah hukum yang tepat dan patut diapresiasi karena merupakan bentuk kesadaran hukum yang terpuji dan sesuai dengan konstitusi.
  5. MUI mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap memelihara kerukunan, mengedepankan semangat toleransi, dan saling menghormati dalam setiap perbedaan pendapat.Tidak melakukan tindakan provokatif dan mempertentangkan perbedaan pendapat masyarakat yang dapat menimbulkan kegaduhan, salah paham dan fitnah. Sehingga kehidupan masyarakat tetap aman damai dan kondusif.

Rendahkan Umat Islam, Majelis Mujahidin Imbau Muslim Tinggalkan PDIP

YOGYAKARTA (Jurnalislam.com) – Amir Majelis Mujahidin, Ustadz Irfan S Awwas bereaksi atas pernyataan tokoh-tokoh PDIP yang dinilai meresahkan umat Islam.

Mulai dari pernyataan Megawati Soekarno Putri yang mengatakan bahwa ustadz adalah peramal masa depan, hingga pernyataan terbaru Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto yang menyatakan PDIP tidak takut ditinggal pemilih muslim.

“Jika tidak takut kehilangan pemilih Muslim. Apakah ibu Megawati sendiri bukan seorang muslimah? Jika bukan muslim, bukan Kristen, apakah PKI?” sindir Ustadz Irfan dalam siaran pers yang diterima Jurnalislam.com, Senin (30/10/2017).

Menurutnya, Bung Karno, ayah Megawati sendiri tidak berani kehilangan pemilih Muslim. Karena itu, Soekarno mengajak NU dukung Nasakom, dan juga mendekati Syarikat Islam bergabung dengan rezim Nasakom meskipun ditolak.

Baca juga: DSKS : UU Ormas Akan Menjadi Payung Komunis Untuk Memberangus Islam

“Megawati tidak perlu jumawa, kemudian ibarat sampah,untuk menyepah umat Islam yang selama ini mendukungnya. Ingat, Megawati jadi presiden RI bukan karena pilihan rakyat, melainkan nasib mujur menggantikan Gus Dur yang lengser di tengah jalan,” tegasnya.

Tanpa dukungan umat Islam, kata Ustadz Irfan, baik yang ada di PDIP maupun yang lainnya tidak akan pernah bisa memimpin negeri ini.

“Apakah PDIP bisa hidup tanpa dukungan umat Islam? Memangnya non Islam di Indonesia ada berapa persen, sehingga beraninya meremehkan pemilih Muslim. Apakah PDIP merasa hebat dengan dukungan 20 juta suara PKI seperti yang pernah diungkapkan oleh Ribka Ciptaning Proletariyati?” paparnya.

Oleh sebab itu, ia mengimbau umat Islam untuk meninggalkan Partai berlambang Banteng moncong putih itu.

“Sekarang terpulang kepada umat Islam, atau siapa saja yang mengaku dirinya Muslim. Apakah masih mau mendukung partai yang sama sekali tidak menghargai dan tidak menghendaki kehadiran anda di kandang banteng?” pungkasnya.

Ajukan Gugatan ke MK, Muhammadiyah : Perppu Ormas Mengerikan!

SUKOHARJO (Jurnalislam.com) – Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum Busyro Muqoddas menegaskan bahwa Muhammadiyah tetap menolak Perppu Ormas dan akan melakukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi.

Menurut Busyro, apabila Perppu Ormas yang nanti menjadi UU Ormas diterapkan, itu akan sangat mengerikan. Belum lagi masalah cacat yuridis selesai, UU Ormas malah memberi ancaman kepada anggota ormas yang dinilai pemerintah bertentangan dengan Pancasila.

“Coba cermati, isi perppu itu kalau anda baca, itu mengerikan, ada pasal dengan ancamannya pada anggota parpol yang dinilai sepihak oleh pemerintah, itu bisa dihukum minimal 5 tahun, dan maksimal 20 tahun, sampai hukuman mati,” kata Busyro Muqoddas saat ditemui Jurnalislam.com di Gedung Balai Muhammadiyah, jalan Tengku Umar No.14 Keprabon, Banjarsari, Surakarta, Ahad, (29/10/2017).

Ia pun meminta dukungan masyarakat karena Muhammadiyah akan melakukan gugatan ke MK terkait Perppu Ormas.

“Yaitu mengajukan Judicial Review, itu sesuai hukum, dengan harapan mudah-mudahan Mahkamah Konstitususi (MK) bisa lebih arif, ketuanya saja namanya pak Arif,” pungkasnya sambil tersenyum.

 

Soroti Perppu Ormas, Muhammadiyah : Apakah Reklamasi dan Meikarta Disebut Pancasilais?

SUKOHARJO (Jurnalislam.com) – Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum Busyro Muqoddas menegaskan bahwa Muhammadiyah tetap menolak Perppu Ormas dan akan melakukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi.

Ia pun mempertanyakan apa yang dimaksud ‘anti Pancasila’ yang dimaksud pemerintah sehingga ormas bisa dibubarkan dengan alasan anti Pancasila.

Baca juga: Muhammadiyah: Kami Mengamalkan Pancasila Sejak Dulu

“Ukuran pancasila satu titik apa,? Apakah kalau pidatonya pakai pancasila-pancasila itu, sementara dia membuat perda, undang-undang, peraturan dan lain-lain, yang isinya melanggar keadilan sosial?” sindir Busyor Muqoddas, saat ditemui Jurnalislam.com di Gedung Balai Muhammadiyah, jalan Tengku Umar No.14 Keprabon, Banjarsari, Surakarta, Ahad, (29/10/2017).

Kata Busyro, harus dipertegas arti sesuai dengan Pancasila itu seperti apa. Apakah mungkin ada komunitas mengaku Pancasilais namun kenyataanya berbeda dengan yang diucapkan.

“ Misalnya perda reklamasi, siapa yang mengatakan itu pancasialis ? Misalnya yang membiarkan proyek-proyek sejenis Meikarta, yang tidak transparan amdal-nya, kalau itu benar ya, mana yang ngaku pancasialis? Siapa yang membiarkan mesin-mesin berjejaring itu, berkembang di seluruh Indonesia, mematikan, toko-toko menengah keatas, pancasialiskah itu?” tanya Busyro.

‘Pemerintah Kembali ke Rezim Orde Baru’

BANDUNG (Jurnalislam.com)Akhir Oktober ini, Jurnalislam.com berkesempatan mewawancarai Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Parahyangan (Unpar) Prof. Dr. Asep Warlan Yusuf. Kepada Jurnalislam, pakar hukum tata negara ini menjelaskan serba-serbi UU Ormas setelah DPR menerima Perppu Ormas beberapa waktu lalu. Bagaimana nasib ormas ke depan? Seperti apa penerapan UU Ormas? Adakah jalan agar UU Ormas dibatalkan, karena dinilai kemunduran demokrasi? Berikut petikan wawancaranya:

DPR Telah Menerima Perppu Ormas untuk jadi UU. Apakah Perppu Ormas akan menjadi Undang-undang? Proses apa yang sebenarnya terjadi?

Dalam UUD 1945 pasal 22 dikatakan bahwa Perppu itu setelah dijalankan maka wajib diajukan kepada DPR untuk minta persetujuannya. DPR sudah menganggap persetujuan itu dan naskahnya/substansinya tidak berubah, hanya DPR setuju atau menolak dengan Perppu itu.

Jadi, kalau begitu isi dari Perrpu menjadi Undang-undang itu tidak ada perubahan isi, apakah akan jadi UU? Tentu saja. Karena dari segi peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan soal pengesahan UU itu maka dia akan menjadi UU. Akan diundangkan di dalam lembaran negara, diberi nomor, dsb dan itu berlaku sebagai UU biasa. Saya kira proses itu akan sampai di ujungnya seperti itu.

Apakah UU ormas sudah final? Apa konsekuensi dari diterapkannya UU Ormas?

UU tentu saja akan menjadi normatif, yang artinya memberi daya paksa kepada setiap orang terhadap UU itu. Jadi dampak dan akibatnya bahwa UU menjadi pedoman dan rujukan bagi pemerintah dan ormas.

Ini saya belum ke substansi, tapi konsekuensi dari Perppu menjadi UU, yaitu menjadi hukum positif yang harus dijalankan, itu tindak lanjut dari hasil proses dari Perppu menjadi UU. Kalau menjadi UU, ketika ada pelanggaran maka pemerintah dapat menggunakan UU itu untuk membubarkan ormas, jadi karena PERPPU ini sudah menjadi hukum positif.

Apakah bisa DPR meminta revisi UU ormas? Seperti apa prosesnya?

Kalau misalnya ada beberapa fraksi yang memberikan catatan saya menerima, menyetujui, tapi saya meminta betul kepada pemerintah dan juga ke DPR agar segera dibuat revisinya.

Revisi ini biasanya harus masuk ke dalam yang namanya Program Legisasi Nasional (Prolegnas), dan saya mendengar ini tidak dapat diselesaikan tahun ini. Berarti akan dimasukkan ke pleno 2018 atau tahun depan, baru ada pembahasan disana.

Mana saja yang akan direvisi? Konon kabarnya ada 3 atau 4 isu/topik yang akan di revisi.

Yang pertama adalah mengenai kriteria. Kriteria pembubaran ormas seperti apa? Karena selama ini kan seringkali subjektifitas pemerintah, seringkali sepihak pemerintah menentukan bahwa ormas itu bertentangan dengan perundang-undangan, kelihatannya ini yang tidak demokratis takutnya, tidak memberikan kesempatan bahwa ormas itu bertanya “kesalahan saya apa??” Dan bagaimana kita mengukur kesalahannya.

Mohon di UU nanti akan ada ukuran yang lebih pasti, misalnya bahwa di dalam Anggaran Dasarnya tidak mencakup Pancasila, kebijakannya sudah sangat mengganggu masyarakat, kebijaksanaannya ada sebuah tindakan yang akan mengganti pancasila. Itu jelas betul, ada dokumennya, ada programnya, ada tindakannya. Jadi hemat saya itu yang akan menjadikan revisi terhadap UU itu.

Wawancara Jurnalislam.com dengan Prof. Dr. Asep Warlan di ruang kerjanya,

Kedua adalah prosedur pembubaran. Sekarang ini dalam UU dari Perppu itu tidak melibatkan pengadilan, nanti akan melibatkan pengadilan, katanya begitu. Mereka setuju mesti pengadilan dilibatkan tapi bukan dalam kaitannya di PTUN, tapi di pengadilan yang akan mengadili terhadap permohonan pembubaran oleh pemerintah. Jadi kembali ke regulasi atau norma di UU No 17, yaitu melibatkan pengadilan. Saya kira aneh, kenapa kok yang ada dulu kenapa tidak dipakai saja, sampai harus diubah-ubah. Oke lah ini sudah terjadi, tapi mereka ingin adanya pelibatan dari lembaga peradilan.

Ketiga adalah dengan mengubah pasal pidana yang tidak wajar, tidak bisa, tidak lazim, yaitu menghukum pengurus dan anggotanya. Kalau anggotanya jutaan kaya NU, Muhamadiyah, itu bagaimana cara mereka menghukum orang itu. Jadi ada beberapa kaitannya dengan persoalan pidana di dalam penghukuman bagi ormas itu.

Yang keempat adalah yang berkaitan dengan tempat atau kedudukan ormas dalam ketatanegaraan. Faktanya sekarang ini kelihatannya ormas itu ditempatkan dalan kaitannya dengan kegiatan pemerintahan secara keeksekutifan. Ada orang bilang perlu juga menempatkan ormas sebagai bagian seperti parpol.

Parpol itu kan diperlakukan oleh negara begitu tinggi, ormas pun nampaknya perlu ditempatkan seperti itu. Meskipun tidak sama, karena ormas itu dibentuk oleh masyarakat, tapi secara norma itu memperlakukan sama terhadap lima komponen, yaitu parpol, tokoh politik, golongan penekan, golongan kepentingan dan media massa. Itu perlakuannya harus setara, ormas jangan dianggap sebagai perusahaan yang kapan-kapan bisa dibubarkan.

Itulah yang pentingnya bahwa pemerintah menempatkan ormas itu sebagai bagian dari kehidupan ketatanegaraan, yang dianggap sebagai sebuah perusahaan yang kapan-kapan bisa dibubarkan. Itulah hal-hal yang perlu jelas betul dalam UU perubahannya nanti.

Seperti apa impilkasi dari Perppu / UU ormas? Kapan bisa mulai diterapkan? Adakah sanksi bagi pelanggar UU Ormas? Baik ormas maupun individu?

Kalau sudah diundangkan itu otomatis langsung berlaku. Setelah dari DPR kan ke presiden. Presiden harus menandatangani UU tersebut dalam jangka waktu maksimal 30 hari. Jika dalam 30 hari tidak ditandatangani, maka otomasti UU tersebut berlaku meksipun belum ditandatangani oleh presiden. Maka otomatis berlaku dan diundangkan dalam UU negara. Setelah itu baru mengikat.

Nah, ketika ada ormas yang diduga oleh pemerintah melanggar UU ormas maka dapat dilakukan tindakan hukum. Jadi maksud dari UU ini adlah untuk mencegah agar tidak terjadi perubahan dalam Pancasila, NKRI, dll. Inilah yang oleh banyak pihak dinilai subjektif, karena bisa disalahgunakan dalam penerapan UU ini.

Seperti apa penerapan UU Ormas? Apakah pemerintah bisa membubarkan ormas manapun?

Di dalam UU itu jelas disebutkan bahwa kementerian Hukum dan Ham dan Kementerian Dalam Negeri. Merekalah yang bertanggungjawab untuk menjalankan UU ini. Kemenkumham itu lebih pada badan hukumnya, sedangkan aktifitasnya bearada pada Kemendagri untuk mengukur apakah ormas tersebut telah bertentangan dengan Pancasila atau tidak. Dua lembaga ini yang akan menentukannya.

Dimana peran pengadilan setelah UU Ormas diterapkan?

Dalam UU ini, sederhananya begini, pukul dulu urusan belakangan. Bubarkan dulu, kalau tidak menerima silahkan gugat di pengadilan. Tapi kalau UU lama tidak begitu, dia hanya berhenti sampai membekukannya saja. Membubarkannya itu melalui pengadilan.

Jadi saya ingin mengatakan begini, di UU No 8 tahun 1985 itu kalimatnya persis dengan UU ormas itu. Bahwa pemerintah yang membekukan, memberikan pengawasan, pembinaan dan penanganan sanksi. Ini sama dengan 32 tahun yang lalu ketika UU No 8 tahun 1985 ditetapkan.

Kemudian dikoreksi oleh UU No 17 tahun 2013, bahwa kalau pembubaran dengan cara itu namanya otoriterianisme, tidak demokratis dan subjektif. Oleh karena, supaya lebih terukur maka harus melalui pengadilan, agar ada hak untuk pembelaan diri, hak untuk membantah tuduhan pemerintah. Kalau melalui pengadilan kan lebih terbuka. Nah, maka UU No 8 1985 dikoreksi oleh UU No 17 2013 itu.

Eh, ternyata UU itu dikembalikan lagi zaman dulu, bukankah ini kemunduran dalam demokrasi kita? Bukankah ini kemunduran dalam memperlakukan ormas-ormas kita? Aneh, UUD sudah mulai demokratis, terbuka, partisipatif, eh UU ini malah dipotong kemerdekaan berserikat dan berkumpul itu dengan cara mereka yang lebih dominan tanpa melalui proses pengadilan, tanpa menyebutkan kriteria yang jelas. Ormas-ormas yang bertentangan dengan Pancasila itu seperti apa? Jangan-jangan ormas yang mengkritik pemerintah itulah yang anti pancasila. Itulah yang mengkhawatirkan. Jika mereka membantah, faktanya Hizbut Tahrir dibekukan dengan cara otoriterianisme. Itulah makanya beberapa pihak memandang UU ormas itu tidak demokratis dan bahkan kembali ke zaman orde baru.

Sebagian masyarakat menganggap bahwa pemerintah otoriter dengan menerapkan Perppu Ormas, bagaiman tanggapa anda?

Ya, bisa jadi karena itu subjektif pemerintah. Tapi dulu tidak, karena ada pembinaan, ada pengawasan, teguran tertulis, kemudian setelah itu baru dibekukan, pembubarannya oleh pengadian. Nah sekarang pembubarannya itu oleh pemerintah saja. Tapi kalau kita keberatan silahkan digugat ke pengadilan, tapi kan sudah bubar. Itu kan tidak demokratis.

Nah menurut hemat saya, di dalam konteks ini penting betul pelibatan pengadilan untuk membuat kriteria terhadap ormas yang bertentangan dengan Pancasila. Kalau tidak, itu akan ditafsirkan dengan semena-mena. Dan tidak ada forum pembelaan yang memadai.

Bagaimana nasib ormas yang dibubarkan? Apakah bisa melakukan pembelaan?

Kalau kata UU ini begitu. Kalau tidak setuju dengan pembubaran itu maka dia mengajukan gugatannya ke PTUN. Kalau begitu cara pandang pemerintah terhadap ormas ini seperti perusahaan.

Bayangkan, andaikata NU yang puluhan juta pengikutnya, Muhammadiyah yang sudah punya Rumah Sakit dan punya kegiatan sosial lainnya. Apa akan dengan mudah dia menyelesaikan itu ke PTUN? Dia harus banding, kasasi, kan lama itu. Jadi hemat saya, itu tidak rasional. Membubarkan kemudian ke PTUN, kan tidak masuk akal. Kalau perusahaan mah mungkin nggak ada masalah ditutup sementara, paling hanya beberapa orang yang terkena akibatnya. Tapi kalau ormas yang jutaan anggotanya. Jadi menurut saya keliru jika menggunakan pendekatan administrasi seperti itu.

Bagaimana hukuman orang yang mengikuti ormas yang dibubarkan? Ada kabar ada hukuman penjara. Bagaimana bisa?

Itu yang tidak realistis. Kalau pengurusnya oke lah, tapi kalau anggota juga ikut dipidana bagaimana bisa? Kalau perusahaan bisa.

Apa yang terjadi dengan gugatan beberapa ormas di MK saat ini? Apakah itu batal?

Karena memang sudah jadi UU. Kemarin juga saya ikut ke MK, kata MK nanti akan diputuskan dalam rapat hakim. Akan seperti apa nanti? Akan dihentikankah, atau diteruskan saja dan nanti akan ada permohonan untuk mengubah itu.

Nah saya setuju dengan yang kedua itu. Jadi Perppu yang sedang diuji itu diganti namanya/objeknya menjadi Undang-undang Nomor sekian. Nah nomor inilah yang akan menjadi pengganti ke MK. Tapi proses di MK tidak boleh dibatalkan semuanya, tetap digunakan karena substansinya sama antara isi Perppu dan isi UU yang sedang diuji. Maka jangan mundur, teruskan saja.

Jadi si pemohon nanti akan membuat nota pemberitahuan kepada MK bahwa perppu sudah berganti dengan UU nomor sekian, hanya itunya saja yang dirubah. Tapi proses yang sudah dilakukan oleh MK tetap berlaku, saya kira itu lebih bijaksana.

Apa yang bisa ormas lakukan untuk melawan terbitnya UU ormas? Bagaimana prosesnya hingga UU bisa dibatalkan?

Tidak ada pilihan lain kecuali dengan MK. Itu pun bisa ketika belum dilakukan revisi, kalau sudah direvisi MK tidak bisa langsung, harus dari nol lagi karena kan beda lagi substansinya kalau sudah direvisi. Jadi sebelum direvisi, dia bisa minta permohonan uji materil ke MK.

Apa pemerintah bisa mencabut UU ormas?

Paling mengubah lah.. tapi misalkan hasil dari MK dibatalkan nih, ya UU tersebut dicabut. Tapi kalau sekarang tampaknya bukan itu yang akan dilakukan tapi mengubahnya, mengubah pasal-pasal yang dianggap bermasalah. Kalau mencabut atas perintah MK itu bisa.

Apakah suatu saat malah UU Ormas bisa menyerang pembuatnya jika sudah berganti pemerintahan?

Itu yang tidak boleh. Itu namanya politik balas dendam. Itulah kenapa kita menegaskan tidak perlu ada perppu ini, karena bisa jadi ini politik balas dendam seperti itu. Nah itu kan jelek dalam kehidupan demokrasi kita. Makanya perlu sistem yang baik, sistem yang baik bisa dibangun kalau dengan partisipasi, dengan melibatkan banyak pihak, supaya masyarakat tidak dirugikan.

Apakah perppu ormas dapat membubarkan aliran-aliran dan ormas-ormas yang dinilai sesat oleh MUI?

Kalau dia ormas bisa diajukan untuk dibubarkan, sepanjang dia ormas.

Apa yang bisa dilakukan masyarakat umum dalam menolak Perppu ormas?

Kalau uji materil kan tadi sudah dibahas. Masyarakat sekarang ya, laksanakan, jalankan, dan awasi. Jangan lengah, jangan lemah, dan jangan lelah masyarakat mengawasi tindakan represif pemerintah.

Harus tetap waspada dan terus mengawasi pemerintah agar dia tidak menggunakannya sewenang-wenang. Dan mudah-mudahan kita bisa menyadarkan pemerintah untuk tidak bermain otoriter, tidak bermain anti demokrasi, dan untuk tidak bermain dalam kaitannya dengan persaan umat, jangan! Itu yang harus dilakukan oleh masyarakat.

Apa yang anda perkirakan terjadi setelah diterapkannya UU ormas? Apa mungkin pemerintah akan mengajukan kembali pembubaran?

Mungkin akan lebih hati-hati sekarang, dia akan tiarap dulu. Dugaan saya dia tidak akan cepat seperti yang kemarin kita lihat untuk HTI dan ILUNI UI, dia akan lebih cermat lagi karena dia tidak ingin dijadikan musuh bersama.

Bagaimana jika nanti HTI menang di PTUN?

Otomatis hidup lagi

 

 

Waspadai Syiah, ANNAS Soloraya Adakan Dauroh Umat Islam

SURAKARTA (Jurnalislam.com) – Aliansi Nasional Anti Syi’ah (ANNAS) Soloraya bekerjasama dengan Yayasan Amal Syaikh Ali At Thanthowi Indonesia mengadakan “Dauroh Ummat Islam Problematika & Solusi” di di Aziza hotels, Jln. Kapten Mulyadi Surakarta, Ahad (29/10/2017).

Daurah tersebut dilaksanakan atas dasar keprihatinan para ulama terhadap perkembangan aliran-aliran sesat seperti Syiah dan komunisme di tengah-tengah umat.

“Dengan diadakannya Dauroh ini kami berharap akan hadir lebih banyak lagi di tengah-tengah Umat para penyeru yang menjelaskan akan kesesatan Syiah,” kata Ketua panitia Mas’ud Izzul Mujahid dalam sambutannya.

Baca juga: Ribuan Umat Datangi UTC Semarang Tolak Peringatan Hari Asyuro Syiah

Menghadirkan tiga pembicara sekaligus, yaitu Dr. Mu’indillah Basri, MA, Fahmi Salim, Lc. MA dan Hartono Ahmad Jaiz.

Dalam paparannya, Fahmi Salim mengatakan, masifny penyebaran Syiah disebabkan mereka melakukan pendekatan-pendekatan seperti beasiswa, pendirian pondok pesantren dan media massa.

“Jadi untuk mencegah penyebaran Syiah harus dilakukan oleh negara, seperti di Malaysia,” ujar Anggota Komisi Pengkajian dan Penelitian MUI Pusat tersebut.

Senada dengan itu, Hartono Ahmad Jaiz menegaskan, pemerintah masih lemah dalam penanganan aliran sesat di Indonesia.

“Kalau kita merujuk dari berbagai persoalan yang terjadi di Masyarakat(pekat) sudah yang mengurusinya contohnya Miras, prostitusi itu sudah ada yang menangani. Akan tetapi belum ada yang mengurusi Aliran Sesat di Indonesia ini,” terangnya.

Ketua ANNAS Soloraya, Ustadz Mas’ud Izzul Mujahid mengatakan, ANNAS akan secara intens melakukan daurah-daurah bagi para da’i khususnya di Jawa Tengah untuk membendung membendung pergerakan aliran Syiah yang semakin massif.