Begini Respon MUI Atas Pengesahan UU Ormas

Begini Respon MUI Atas Pengesahan UU Ormas

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) merespon disahkannya Perppu No. 2 Tahun 2017 tentang Perubahan UU No. 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Dalam siaran pers yang diterima Jurnalislam.com, Senin (30/10/2017), MUI melalui Wakil Ketua Umum Zainut Tauhid Sa’adi menyampaikan catatannya.

  1. MUI menghormati keputusan DPR RI yang telah mengesahkan Perppu No 2 Tahun 2017 menjadi Undang-undang. Karena hal tersebut sudah sesuai dengan mekanisme politik yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
  2. MUI mencermati dengan seksama bahwa sejak diterbitkannya Perppu No. 2 Tahun 2017 sampai dengan disahkan menjadi UU telah menimbulkan perbedaan pendapat di kalangan masyarakat yang sangat tajam. Hal tersebut disatu sisi menunjukkan adanya ruang demokrasi yang terbuka lebar dan tumbuh di masyarakat. Namun disisi lain juga menunjukkan adanya potensi kerawanan yang setiap saat dapat memicu konflik, baik konflik horisontal antarmasyarakat maupun konflik vertikal antara masyarakat dengan Pemerintah.
  3. MUI mengimbau kepada DPR dan Presiden agar secara arif dan bijaksana merespon aspirasi masyarakat untuk mengkaji kembali secara serius, mendalam dan sungguh-sungguh, termasuk merespon usulan revisi terhadap UU Ormas yang baru saja disahkan tersebut untuk lebih disempurnakan dan disesuaikan dengan semangat demokrasi, penegakan hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
  4. MUI menghormati kepada para pihak yang mengajukan gugatan uji materi (judicial review) UU Ormas ke Mahkamah Konstitusi RI, hal tersebut merupakan langkah hukum yang tepat dan patut diapresiasi karena merupakan bentuk kesadaran hukum yang terpuji dan sesuai dengan konstitusi.
  5. MUI mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap memelihara kerukunan, mengedepankan semangat toleransi, dan saling menghormati dalam setiap perbedaan pendapat.Tidak melakukan tindakan provokatif dan mempertentangkan perbedaan pendapat masyarakat yang dapat menimbulkan kegaduhan, salah paham dan fitnah. Sehingga kehidupan masyarakat tetap aman damai dan kondusif.
Bagikan