Berita Terkini

Tiga Aparat Tewas saat Al Shabaab Culik Pejabat Pemerintah Kenya

KENYA (Jurnalislam.com) – Tiga aparat Kenya tewas pada hari Kamis (13/07/2017) ketika mujahidin al-Shabaab, Afiliasi al Qaeda yang berbasis di Somalia menculik seorang pejabat pemerintah Kenya, yang ditembak, bersama dengan lima lainnya, World Bulletin melaporkan.

Al Shabaab menyerang dan menculik Sekretaris Jenderal Pekerjaan Umum Mariam el-Maawy saat dia dalam perjalanan kembali ke kota tenggara Lamu setelah menghadiri pertemuan pemangku kepentingan mengenai sebuah proyek pemerintah.

Militer Kenya dengan kekuatan penuh mengejar jihadis ke dalam hutan Bonita Lamu, dan mereka menemukan pejabat tersebut yang segera diterbangkan ke Rumah Sakit Mpeketoni di daerah Lamu, petugas keamanan mengatakan kepada media lokal.

Mengkonfirmasi kematian tersebut ke media Kenya Daily Nation seorang perwira polisi senior yang tidak mau disebutkan namanya karena pembatasan untuk berbicara dengan media mengatakan bahwa al Shabaab mengendalikan kendaraan militer tersebut lalu melaju cepat.

Serangan Bom Mobil Hantam Pertemuan HTS di Idlib

SURIAH (Jurnalislam.com) – Seorang pembom bunuh diri menabrakkan sebuah mobil penuh bahan peledak ke sebuah pertemuan Hayat Tahrir al Sham (HTS) di dekat kota Idlib di baratlaut Suriah yang dikuasai faksi-faksi jihad, Rabu (12/07/2017), bom tersebut membunuh dan melukai sejumlah orang, menurut sumber faksi, lansir kantor berita Reuters.

Mereka mengatakan ledakan tersebut merobek pabrik tekstil yang digunakan sebagai salah satu markas Hayat Tahrir al-Sham, sebuah koalisi faksi-faksi jihad yang diprakasai oleh Jabhat Fath al Sham. Sedikitnya 12 orang terbunuh, satu sumber faksi mengatakan.

Aliansi mujahidin tersebut dalam beberapa hari terakhir melangsungkan penyisiran besar untuk membongkar sel tidur kelompok Islamic State (IS) di provinsi Idlib. HTS mengatakan telah menangkap sedikitnya 100 orang, termasuk pejabat senior yang bertanggungjawab atas serangkaian pembunuhan dan ledakan baru-baru ini di provinsi tersebut.

HTS Bongkar Sel-sel al Bagdadi di Provinsi Idlib, 100 Pasukan IS Ditangkap

Provinsi Idlib dijadikan banteng para jihadis, didominasi oleh Hayat Tahrir al Sham dan faksi-faksi jihad lainnya meski ada juga kelompok pasukan Pembebasan Suriah (Free Syrian Army).

Konflik Suriah berevolusi dari tindakan brutal rezim terhadap aksi unjuk rasa tahun 2011 menjadi perang dahsyat yang telah menarik kekuatan dunia, termasuk Rusia dan sebuah koalisi internasional pimpinan AS.

Ini Info Terakhir Abu Bakar al Bagdadi dari Observatorium Suriah

Islamic Organizations in West Java Affirm Rejection Of The Perppu Dissolution of CSOs

BANDUNG (Jurnalislam.com) -The Issue Perppu No 2 Year 2017 on the Amendment of Law Number 17 Year 2013 regarding the dissolution of mass organizations received rejection from elements of some Islamic organizations.

Chairman of the Forum of Community Islamic Society of West Java H Iding Bahrudin said that FSOI refused the governments issued Perppu Dissolution of CSOs. “If the first mechanism through the court, now the government can dissolve organizations that they do not like,” said H Iding told Journalistlam.com in Bandung, Thursday (13/07/2017).

H Iding rate, the government has gone too far and contrary to Islamic organizations. “The mechanism must have a warning letter, there is dialogue, discussion and decided by the court,” he said.

Therefore, he and Jabar Islamic organizations at this time will coordinate to determine what steps will be taken to reject the Perppu Dissolution of Islamic organizations.

As is known, FSOI Jabar is a gathering of Islamic mass organizations in West Java such as NU, Muhammadiyah, Persis, Al Irsyad, BKUI, ICMI, Islamiyyah Da’wah Council of Indonesia, PUI, Al Washiliyah, PERTI, Hidayatullah,

They declare to reject the Perppu Dissolution of CSOs and will take steps in the near future.

Translator: Taznim

Gugat Pemerintah, PUI : Ormas Akan Judicial Review Perppu ke MK

BANDUNG (Jurnalislam.com) – Ketua Persatuan Umat Islam (PUI) Jawa Barat H Engkos Kosasih mengatakan bahwa ormas-ormas Islam akan membicarakan langkah hukum terkait terbitnya Perppu No 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang tentang pembubaran ormas.

“Ada rencana ormas-ormas akan melakukan uji materi (judicial review) ke MK,” kata Engkos Kosasih kepada Jurnalislam.com di sela-sela aacara Halal Bihalal PUI dan Ormas Islam Jabar di Pusdai, Bandung, Kamis (13/7/2017).

Menurut Engkos, PUI mengecam terbitnya Perppu dan mempertanyakan mengapa Perppu terbit di saat seperti ini. “Ini kan ada anggapan bahwa ormas Islam anti Pancasila. Kalau kita melihat sejarah justru umat Islam lah yang memiliki peran penting dalam perjalanan bangsa ini,” kata Engkos.

Karenanya, langkah hukum dengan saluran-saluran yang tepat dinilai efektif untuk menggugat terbitnya Perppu pembubaran ormas.

“Kami pun akan salurkan aspirasi ini ke DPR. Seharusnya Polisi menjadi pengayom. TNI menjadi pelindung, dan pemerintah tidak membuat hal-hal seolah-olah menjadi musuh umat Islam,” kata Engkos.

Ormas Islam se-Jawa Barat Tegaskan Tolak Perppu Pembubaran Ormas

BANDUNG (Jurnalislam.com) – Terbitnya Perppu No 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang tentang pembubaran ormas mendapat penolakan dari elemen ormas Islam.

Ketua Forum Silaturahim Ormas Islam Jawa Barat H Iding Bahrudin mengatakan bahwa FSOI menolak pemerintah menerbitkan Perppu Pembubaran Ormas. “Kalau dulu mekanismenya lewat pengadilan, sekarang pemerintah bisa membubarkan ormas yang tidak mereka suka,” kata H Iding kepada Jurnalislam.com di Bandung, Kamis (13/7/2017).

H Iding menilai, pemerintah telah bertindak terlalu jauh dan bertentangan dengan ormas Islam. “Kan mekanismenya harus ada surat peringatan, ada dialog, diskusi dan diputuskan oleh pengadilan,” katanya.

Karenanya, ia bersama ormas-ormas Islam Jabar saat ini akan melakukan koordinasi menentukan langkah apa yang akan ditempuh untuk menolak Perppu Pembubaran ormas Islam.

Seperti diketahui, FSOI Jabar merupakan wadah silaturahim ormas Islam se- Jawa Barat seperti NU, Muhammadiyah, Persis, Al Irsyad, BKUI, ICMI, Dewan Dakwah Islamiyyah Indonesia, PUI, Al Washiliyah, PERTI, Hidayatullah, dll.

Mereka menyatakan menolak Perppu Pembubaran Ormas dan akan mengambil langkah dalam waktu dekat.

Polisi Zionis Kibarkan Bendera Israel di Masjid Al Aqsha

PALESTINA (Jurnalislam.com) – Lembaga Wakaf Islam di Yerusalem pada hari Rabu (12/7/2017) memprotes pengibaran bendera Israel oleh seorang petugas polisi di dalam kompleks Masjid Al-Aqsha, World Bulletin melaporkan.

“Kami mengutuk tindakan polisi yang menaikkan bendera Israel di bahu salah satu perwira di dalam masjid Al-Aqsa,” Otoritas untuk Urusan Wakaf Muslim Al-Aqsha (Authority for Muslim Endowments and Al-Aqsa Affairs) mengatakan dalam sebuah pernyataan.

Bagi umat Islam, Al-Aqsha adalah situs tersuci ketiga di dunia. Zionis ngaku-ngaku daerah itu sebagai “Bukit Bait Suci (Temple Mount),” mengklaim bahwa itu adalah situs dua kuil Yahudi di zaman kuno.

Israel menguasai Yerusalem Timur selama Perang Timur Tengah 1967. Israel kemudian mencaplok kota suci tersebut pada tahun 1980, mengklaimnya – selain Yerusalem Barat – sebagai ibukota terpadu negara Zionis Yahudi yang memproklamirkan diri sendiri dalam sebuah langkah yang tidak pernah diakui oleh masyarakat internasional.

7 Juta Warga Yaman Dipuncak Kelaparan

YAMAN (Jurnalislam.com) – Pejabat Perserikatan Bangsa Bangsa telah memperingatkan bahwa konflik di negara terpuruk di dunia Arab semakin meningkat setiap hari, dengan berkembangnya kelompok bersenjata, ribuan orang menghadapi epidemi kolera, dan tujuh juta “di titik puncak kelaparan”.

Berbicara di depan Dewan Keamanan PBB pada hari Rabu (12/7/2017), Ismail Ould Cheikh Ahmed, utusan khusus PBB bagi Yaman, meminta semua pihak “bertindak demi perdamaian,” dan mengatakan “alasan apapun tidak dapat diterima … terutama saat solusi sedang dipertimbangkan.”

“Kesempatan untuk mencapai perdamaian belum hilang,” katanya, mendesak para pemimpin politik untuk mengakui bahwa “melanjutkan perang hanya akan menyebabkan kerugian manusia dan fisik”, lansir Aljazeera.

Dalam pertemuan yang sama, kepala kemanusiaan PBB Stephen O’Brien mengatakan bahwa pihak-pihak yang bertikai dan pendukung luar mereka seharusnya merasa “bersalah secara mendalam” karena melakukan sebuah konflik yang memburuk yang telah menyebabkan jutaan warga sipil Yaman “menderita rasa sakit dan penderitaan yang tak terduga”, termasuk tujuh juta orang sekarang “di titik puncak kelaparan.”

Dia mendesak Dewan Keamanan untuk “bersandar jauh lebih keras dan efektif pada para pihak, dan pihak luar Yaman yang memimpin kebijakan dan tindakan ini.”

O’Brien mengatakan kasus yang dicurigai kolera telah dilaporkan di hampir semua distrik di negara tersebut dan sedikitnya 1.740 orang telah meninggal dunia.

Dana kemanusiaan senilai $ 2.1 milyar untuk Yaman hanya mendanai 33 persen, dan biaya menghadapi epidemi kolera membutuhkan tambahan $ 250 juta, dimana hanya $ 47 juta yang telah diterima, katanya.

“Penyakit kolera ini sepenuhnya terjadi karena pihak-pihak yang bertikai dan pihak-pihak yang berada di luar perbatasan Yaman yang memimpin, memasok, berperang dan melanggengkan ketakutan dan pertempuran,” kata O’Brien.

Pada hari Selasa, Komite Internasional Palang Merah melaporkan bahwa penyakit yang didentifikasi kolera sekarang melampaui 300.000 orang.

Kajian Perppu Pembubaran Ormas: Matinya Negara Hukum, Lahirnya Negara Kekuasaan

Ditulis oleh praktisi hukum dan Ketua Eksekutif Nasional Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia (KSHUMI), Chandra Purna Irawan.,M.H

JURNALISLAM.Com – Terbukti Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, Rabu (12/7).

Perppu yang ditandatangani Presiden Jokowi ini efektif berlaku sejak diundangkan pada Senin, 10 Juli 2017. Artinya, ke depan aturan yang mengikat setiap ormas mengacu pada perppu ini. Kendati, pasal peralihan perppu ini menyebutkan pasal-pasal yang tidak dihapus atau diubah pada UU Ormas terdahulu tetap berlaku.

Saya akan memberikan kajian hukum atas Perppu sebagai berikut;

Landasan Perppu Lemah

1]. Presiden memiliki kewenangan untuk mengeluarkan Perppu sebagaimana termaktub di pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) dan dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU 12/2011).

2]. Tetapi dari kedua pasal di atas memberikan syarat bahwa presiden boleh mengeluarkan perppu adalah dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa. Karena dikhawatirkan adanya penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dan kesewenang-wenangan (arbitrary action) yang dilakukan Presiden.

3]. Penerbitan Perpu memang hak subjektif Presiden, akan tetapi persyaratan-persyaratan pembuatan perppu menjadi ranah publik karena akibat penerbitan perlpu oleh Presiden langsung mengikat warga negara dan menimbulkan akibat (implikatif) bagi warga negara. Sehingga persyaratan-persyaratan pembuatan perppu, Presiden harus tunduk kepada maksud dan tujuan Pembuat Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Peraturan Pembuatan Perundang-undangan.

4]. Begitu juga Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan syarat-syarat yang tegas dalam Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009. Berdasarkan Putusan MK tersebut, ada tiga syarat sebagai parameter adanya “kegentingan yang memaksa” bagi Presiden untuk menetapkan perppu, yaitu:
1. Adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan Undang-Undang;
2. Undang-Undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada Undang-Undang tetapi tidak memadai;
3. Kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat Undang-Undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan;

5]. Bahwa dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia karangan EM Zal Fajri dan Ratu Aprilia Senja, yang dimaksud dengan kegentingan adalah keadaan yang krisis, keadaan yang genting dan keadaan yang gawat; faktanya, sejak Presiden menandatangani perppu dan diumumkan, Presiden melakukan kunjungan kerja dan aktivitas yang lain, artinya keadaan negara normal-normal saja. Jadi bukan kegentingan memaksa tetapi dipaksa genting;

6]. Bahwa apabila keadaan genting dikaitkan dengan konteks keberadaan ormas yang diduga bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Seharusnya pemerintah membawa ke Pengadilan untuk membuktikannya bukan malah menggunakan tafsir subyektif penguasa, ini namanya represif dan diktator.

7]. Bahwa dalam penerbitan Perpu Nomor 2 Tahun 2017, Presiden Republik Indonesia tidak menerapkan asas-asas pembuatan peraturan sebagaimana diatur dalam UU 10/2004 yang Pasal 5 menyatakan:

”Dalam pembentukan peraturan perundang-undangan harus berdasarkan pada asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik yang meliputi: a. kejelasan tujuan; b. kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat; c. kesesuaian antara jenis dan materi muatan; d. dapat diiaksanakan; e. kedayagunaan dan kehasilgunaan; f. kejelasan rumusan; dan g. keterbukaan”.

Demikian juga ketentuan Pasal 6 UU 10/2004 menyatakan, “Materi muatan Peraturan Perundang-undangan mengandung asas: a. pengayoman; b. kemanusiaan; c. kebangsaan; d. kekeluargaan; e. kenusantaraan; f. bhinneka tunggal ika; g. keadilan; h. kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan; i. ketertiban dan kepastian hukum dan/atau; j. keseimbangan, keserasian dan keselarasan”.

8]. Penerbitan perppu Nomor 2 Tahun 2017dilakukan secara sewenang-wenang oleh Presiden yang membuat Presiden menghapus kewenangan pengadilan menjadi kewenangan pemerintah hanya dengan surat pencabutan SKT dan Status BHP Ormas. Presiden seharusnya tunduk dan patuh kepada sumpah jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 UUD 1945.

9]. Bahwa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, Presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan tidak dapat dibiarkan membuat interprestasi sendiri untuk menghindari absolutisme kekuasaan dengan membuat penafsiran sendiri tentang ihkwal dan keadaan yang memaksa seperti dimaksudkan dalam Pasal 22 UUD 1945.

10]. Apabila presiden dengan mudahnya mengeluarkan Perppu secara jelas dan nyata akan menimbulkan komplikasi hukum, ketidakpastian hukum, ini merupakan kediktatoran konstitusional sehingga sangat bertentangan dengan hakikat yang diamanatkan dalam Pasal 9 ayat (1) UUD 1945.

Meniadakan Pengadilan

Meniadakan61 ayat (1), dan Pasal 62 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) serta pasal 80A didalam perppu Nomor 2 Tahun 2017. Bahwa pemerintah dalam hal ini Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menkumham berhak melakukan pencabutan surat keterangan terdaftar (SKT) atau pencabutan badan hukum Perkumpulan (BHP). Dengan dicabutnya SKT dan BHP sekaligus dinyatakan “bubar”.

2]. Semula (berdasarkan UU Ormas) hanya pengadilan yang berhak membubarkan ormas. Tidak diperlukan lagi pengajuan atau permohonan ke pengadilan seperti ketentuan sebelumnya. Perppu ini untuk menyimpangi proses dan prosedur hukum pembubaran sebagainya diatur UU Ormas. Memindahkan otoritas pembubaran dari Pengadilan kepada Pemerintah, dalam hal ini Kemenkumham dan kemendagri.

Kriminalisasi Ajaran Islam, Dakwah dan Pengembangannya

1]. Pasal 59 ayat (4) huruf C perppu Nomor 2 Tahun 2017, yang berbunyi “menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila”.

2]. “……paham yang bertentangan dengan Pancasila”. Siapa yang berhak memutuskan faham tertentu bertentangan dengan Pancasila, apakah Pemerintah? Jika yang dimaksud adalah Pemerintah, maka itu adalah subyektif. Lantas siapa yang layak? Harus pengadilan, Pengadilan lah yang berhak memutuskan, nah sementara kewenangan Pengadilan untuk mengadili ormas yang diduga melanggar Pancasila, kewenangan pengadilan malah dihapus oleh perppu Nomor 2 Tahun 2017.

3]. Kriminalisasi pemikiran, Ormas dilarang: “menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila”. Pasal ini menghakimi atau mengkriminalkan pemikiran yaitu berupa larangan menganut. Sementara menganut adalah ranahnya keyakinan atau pemikiran yang bersifat abstrak.

4]. Diduga Pasal 59 ayat (4) huruf C perppu Nomor 2 Tahun 2017, membidik kata “khiafah”. Dianggap bahwa khilafah adalah ideologi yang mengancam. Padahal itu sudah dikenal di berabad-abad lalu di nusantara ini bahkan digunakan dalam hukum ketatanegaraan. Dan juga bagian dari ajaran Islam, sementara secara akademikpun dikaji.

5]. Dalam Ketatanegaraan yang dipraktekan oleh kerajaan-kerajan Islam di Nusantara pernah menggunakan gelar “khalifatullah”. Misalnya Pendiri Kasultanan Ngayogyakarta adalah Gusti Pangeran Haryo Mangkubumi atau yang lebih dikenal dengan “Ngarsa Dalem Sampeyan Dalem ing Ngalogo Ngabdurrahman Sayidin Panotogomo Khalîfatullah Ingkang Jumeneng Kaping Pisan” (Sultan Hamengku Buwono I).

6]. Sementara gelar lengkap yang diberikan bagi raja-raja Yogyakarta adalah “Senopati Ing Alaga Abdurrahman Sayyidin Panatagama Khalîfatullah”. Makna gelar ‘Khalîfat Allâh’ adalah cermin bahwa raja/sultan adalah penguasa yang mendapat cahaya ketuhanan yang memerintah sebagai walî Allâh. >>Rujukan (M. Jandra, “Pergulatan Islam dengan Budaya Jawa yang Tercermin dalam Naskah Serat Puji I” dalam Khasanah Budaya Kraton Yogyakarta, ed. Tashadi, Mifedwil J. (Yogyakarta: IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Bekerjasama dengan Yayasan Kebudayaan Islam Indonesia, 2001), 15-16.)

7]. Berikutnya Pasal 59 ayat (3) huruf a perppu Nomor 2 Tahun 2017, yang berbunyi Ormas dilarang “melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan”.

8]. Ketika ormas menerbitkan tulisan “Orang kafir masuk neraka”. Sebagaimana dalam QS. Al Bayyinah ayat 6-8 “…..Sesungguhnya orang-orang yang kafir yakni ahli Kitab dan orang-orang yang musyrik (akan masuk) ke neraka Jahannam; mereka kekal di dalamnya. Mereka itu adalah seburuk-buruk makhluk….”. maka pernyataan seperti ini bisa dimungkinkan diberikan sanksi hukum pidana.

9]. Berdasarkan penjelasan diatas maka jika berdasarkan Pasal 59 ayat (3) huruf a perppu Nomor 2 Tahun 2017, maka individu pengurus atau anggota ormas dipidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Pasal 82A ayat (2)
Setiap orang yang menjadi anggota dan/atau pengurus Ormas yang dengan sengaja dan secara langsung atau tidak langsung melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 59 ayat (3) huruf a dan huruf b, dan ayat (4) dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Kriminalisasi Lembaga dan Pengurus

1]. Pasal 60 ayat (2) perppu Nomor 2 Tahun 2017, bunyinya “Ormas yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dan Pasal 59 ayat (3) dan ayat (4) dijatuhi sanksi administratif dan/atau sanksi pidana”.

2]. Pasal ini membidik 2 (dua) hal yaitu lembaga dan pengurus ormas. Sanksi administratif sebagai yang dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), dan Pasal 62 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) serta pasal 80A, yaitu pencabutan SKT dan BHP. Sanksi pidana ditujukan kepada individu pengurus ormas.

Rezim Aung San Suu Kyi Tolak Tim Penyelidik PBB untuk Muslim Rohingya

MYANMAR (Jurnalislam.com) – Pemerintah Aung San Suu Kyi di Myanmar berisiko dianggap sebagai “negara-negara paria” seperti Korea Utara dan Suriah karena penolakannya untuk memberikan visa kepada tim PBB yang menyelidiki situasi mengerikan pada Muslim Rohingya, kata aktivis Rabu (12/7/2017), lansir World Bulletin.

Penolakan itu berarti “tamparan di wajah korban yang mengalami pelanggaran hak asasi manusia oleh pasukan keamanan negara Myanmar”, John Fisher, direktur Human Rights Watch Jeneaa, mengatakan dalam sebuah pernyataan.

“Apakah pemerintah Aung San Suu Kyi benar-benar ingin dimasukkan ke dalam kelompok negara yang sangat kecil dan memalukan yang menolak keputusan Dewan Hak Asasi Manusia?” dia berkata.

“Korea Utara, Eritrea, Suriah, dan Burundi adalah negara bagian paria hak asasi manusia yang menghalangi kerja investigasi internasional independen terhadap dugaan pelanggaran hak, dan ini akan menjadi parodi bagi pemerintahan Liga Nasional untuk Demokrasi (National League for Democracy) yang memimpin di Myanmar secara demokratis, jika melakukan hal yang sama.”

Pada hari Senin, Duta Besar AS untuk PBB Nikki Haley juga meminta pemerintah Myanmar untuk memberikan visa kepada misi pencari fakta PBB, dengan alasan “masyarakat internasional tidak dapat mengabaikan apa yang sedang terjadi di Burma”.

Bagian utara negara bagian Rakhine di Myanmar telah dikurung sejak Oktober 2016, ketika militer Myanmar melancarkan operasi untuk memburu pejuang Rohingya yang melakukan serangan mematikan ke pos polisi.

Lebih dari 90.000 orang Rohingya terpaksa meninggalkan rumah mereka sejak tindakan brutal militer Myanmar tersebut dimulai, menurut perkiraan PBB.

Sebuah laporan PBB pada bulan Februari mengatakan bahwa operasi penindasan pada Muslim Rohingya, yang ditolak kewarganegaraannya dan tidak diterima hak-hak mereka lainnya di Myanmar yang mayoritas beragama Buddha, “sangat mungkin” adalah kejahatan perang.

Pada bulan Mei, dewan hak yang berbasis di Jenewa menunjuk Indira Jaising dari India, Radhika Coomaraswamy dari Sri Lanka dan Christopher Dominic Sidoti dari Australia untuk bertugas sebagai tiga anggota misi PBB.

Misi tersebut diperintahkan untuk “segera” menyelidiki pelanggaran kemanusian berat yang dilaporkan dilakukan oleh pasukan myanmar, terutama di negara bagian Rakhine di mana tentara telah memperkosa secara massal, memutilasi, memukuli, menyiksa, membunuh dan membakar kaum Muslim Rohingya.

Turki Pecat 7.000 Personil Militernya Termasuk 150 Jenderal

ANKARA (Jurnalislam.com) – Lebih dari 7.000 personel militer telah diberhentikan dari Angkatan Bersenjata Turki karena diduga punya hubungan dengan Teroris Organisasi Fetullah (Feto) sejak kudeta mengalahkan 15 Juli, 2016, menurut sumber dari Kementerian Pertahanan negara itu.

Sumber yang berbicara dengan syarat anonim karena pembatasan berbicara kepada Anadolu Agency mengatakan pada hari Rabu (12/7/2017) bahwa total 7655 personil militer termasuk 150 jenderal dan laksamana serta 4287 perwira telah diberhentikan dari jabatan mereka sejak kudeta dikalahkan.

Selain itu, sekitar 786 personil juga telah diistirahatkan sementara dari angkatan bersenjata, sumber tersebut menambahkan.

Menurut pemerintah Turki, Feto dan pemimpinnya yang berbasis di AS, Fetullah Gulen melancarkan kudeta 15 Juli 2016, yang menewaskan 250 orang dan melukai hampir 2.200.

Ankara juga menuduh FETO berada di balik operasi jangka panjang untuk menggulingkan negara melalui infiltrasi institusi Turki, khususnya militer, polisi, dan pengadilan.

Sejak kudeta tersebut, Turki telah menahan puluhan ribu orang yang dicurigai pendukung FETO dan memecat lebih dari 100.000 pegawai negeri pemerintahan.