Rezim Aung San Suu Kyi Tolak Tim Penyelidik PBB untuk Muslim Rohingya

Rezim Aung San Suu Kyi Tolak Tim Penyelidik PBB untuk Muslim Rohingya

MYANMAR (Jurnalislam.com) – Pemerintah Aung San Suu Kyi di Myanmar berisiko dianggap sebagai “negara-negara paria” seperti Korea Utara dan Suriah karena penolakannya untuk memberikan visa kepada tim PBB yang menyelidiki situasi mengerikan pada Muslim Rohingya, kata aktivis Rabu (12/7/2017), lansir World Bulletin.

Penolakan itu berarti “tamparan di wajah korban yang mengalami pelanggaran hak asasi manusia oleh pasukan keamanan negara Myanmar”, John Fisher, direktur Human Rights Watch Jeneaa, mengatakan dalam sebuah pernyataan.

“Apakah pemerintah Aung San Suu Kyi benar-benar ingin dimasukkan ke dalam kelompok negara yang sangat kecil dan memalukan yang menolak keputusan Dewan Hak Asasi Manusia?” dia berkata.

“Korea Utara, Eritrea, Suriah, dan Burundi adalah negara bagian paria hak asasi manusia yang menghalangi kerja investigasi internasional independen terhadap dugaan pelanggaran hak, dan ini akan menjadi parodi bagi pemerintahan Liga Nasional untuk Demokrasi (National League for Democracy) yang memimpin di Myanmar secara demokratis, jika melakukan hal yang sama.”

Pada hari Senin, Duta Besar AS untuk PBB Nikki Haley juga meminta pemerintah Myanmar untuk memberikan visa kepada misi pencari fakta PBB, dengan alasan “masyarakat internasional tidak dapat mengabaikan apa yang sedang terjadi di Burma”.

Bagian utara negara bagian Rakhine di Myanmar telah dikurung sejak Oktober 2016, ketika militer Myanmar melancarkan operasi untuk memburu pejuang Rohingya yang melakukan serangan mematikan ke pos polisi.

Lebih dari 90.000 orang Rohingya terpaksa meninggalkan rumah mereka sejak tindakan brutal militer Myanmar tersebut dimulai, menurut perkiraan PBB.

Sebuah laporan PBB pada bulan Februari mengatakan bahwa operasi penindasan pada Muslim Rohingya, yang ditolak kewarganegaraannya dan tidak diterima hak-hak mereka lainnya di Myanmar yang mayoritas beragama Buddha, “sangat mungkin” adalah kejahatan perang.

Pada bulan Mei, dewan hak yang berbasis di Jenewa menunjuk Indira Jaising dari India, Radhika Coomaraswamy dari Sri Lanka dan Christopher Dominic Sidoti dari Australia untuk bertugas sebagai tiga anggota misi PBB.

Misi tersebut diperintahkan untuk “segera” menyelidiki pelanggaran kemanusian berat yang dilaporkan dilakukan oleh pasukan myanmar, terutama di negara bagian Rakhine di mana tentara telah memperkosa secara massal, memutilasi, memukuli, menyiksa, membunuh dan membakar kaum Muslim Rohingya.

Bagikan