Kajian Perppu Pembubaran Ormas: Matinya Negara Hukum, Lahirnya Negara Kekuasaan

Kajian Perppu Pembubaran Ormas: Matinya Negara Hukum, Lahirnya Negara Kekuasaan

Ditulis oleh praktisi hukum dan Ketua Eksekutif Nasional Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia (KSHUMI), Chandra Purna Irawan.,M.H

JURNALISLAM.Com – Terbukti Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, Rabu (12/7).

Perppu yang ditandatangani Presiden Jokowi ini efektif berlaku sejak diundangkan pada Senin, 10 Juli 2017. Artinya, ke depan aturan yang mengikat setiap ormas mengacu pada perppu ini. Kendati, pasal peralihan perppu ini menyebutkan pasal-pasal yang tidak dihapus atau diubah pada UU Ormas terdahulu tetap berlaku.

Saya akan memberikan kajian hukum atas Perppu sebagai berikut;

Landasan Perppu Lemah

1]. Presiden memiliki kewenangan untuk mengeluarkan Perppu sebagaimana termaktub di pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) dan dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU 12/2011).

2]. Tetapi dari kedua pasal di atas memberikan syarat bahwa presiden boleh mengeluarkan perppu adalah dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa. Karena dikhawatirkan adanya penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dan kesewenang-wenangan (arbitrary action) yang dilakukan Presiden.

3]. Penerbitan Perpu memang hak subjektif Presiden, akan tetapi persyaratan-persyaratan pembuatan perppu menjadi ranah publik karena akibat penerbitan perlpu oleh Presiden langsung mengikat warga negara dan menimbulkan akibat (implikatif) bagi warga negara. Sehingga persyaratan-persyaratan pembuatan perppu, Presiden harus tunduk kepada maksud dan tujuan Pembuat Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Peraturan Pembuatan Perundang-undangan.

4]. Begitu juga Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan syarat-syarat yang tegas dalam Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009. Berdasarkan Putusan MK tersebut, ada tiga syarat sebagai parameter adanya “kegentingan yang memaksa” bagi Presiden untuk menetapkan perppu, yaitu:
1. Adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan Undang-Undang;
2. Undang-Undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada Undang-Undang tetapi tidak memadai;
3. Kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat Undang-Undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan;

5]. Bahwa dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia karangan EM Zal Fajri dan Ratu Aprilia Senja, yang dimaksud dengan kegentingan adalah keadaan yang krisis, keadaan yang genting dan keadaan yang gawat; faktanya, sejak Presiden menandatangani perppu dan diumumkan, Presiden melakukan kunjungan kerja dan aktivitas yang lain, artinya keadaan negara normal-normal saja. Jadi bukan kegentingan memaksa tetapi dipaksa genting;

6]. Bahwa apabila keadaan genting dikaitkan dengan konteks keberadaan ormas yang diduga bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Seharusnya pemerintah membawa ke Pengadilan untuk membuktikannya bukan malah menggunakan tafsir subyektif penguasa, ini namanya represif dan diktator.

7]. Bahwa dalam penerbitan Perpu Nomor 2 Tahun 2017, Presiden Republik Indonesia tidak menerapkan asas-asas pembuatan peraturan sebagaimana diatur dalam UU 10/2004 yang Pasal 5 menyatakan:

”Dalam pembentukan peraturan perundang-undangan harus berdasarkan pada asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik yang meliputi: a. kejelasan tujuan; b. kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat; c. kesesuaian antara jenis dan materi muatan; d. dapat diiaksanakan; e. kedayagunaan dan kehasilgunaan; f. kejelasan rumusan; dan g. keterbukaan”.

Demikian juga ketentuan Pasal 6 UU 10/2004 menyatakan, “Materi muatan Peraturan Perundang-undangan mengandung asas: a. pengayoman; b. kemanusiaan; c. kebangsaan; d. kekeluargaan; e. kenusantaraan; f. bhinneka tunggal ika; g. keadilan; h. kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan; i. ketertiban dan kepastian hukum dan/atau; j. keseimbangan, keserasian dan keselarasan”.

8]. Penerbitan perppu Nomor 2 Tahun 2017dilakukan secara sewenang-wenang oleh Presiden yang membuat Presiden menghapus kewenangan pengadilan menjadi kewenangan pemerintah hanya dengan surat pencabutan SKT dan Status BHP Ormas. Presiden seharusnya tunduk dan patuh kepada sumpah jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 UUD 1945.

9]. Bahwa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, Presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan tidak dapat dibiarkan membuat interprestasi sendiri untuk menghindari absolutisme kekuasaan dengan membuat penafsiran sendiri tentang ihkwal dan keadaan yang memaksa seperti dimaksudkan dalam Pasal 22 UUD 1945.

10]. Apabila presiden dengan mudahnya mengeluarkan Perppu secara jelas dan nyata akan menimbulkan komplikasi hukum, ketidakpastian hukum, ini merupakan kediktatoran konstitusional sehingga sangat bertentangan dengan hakikat yang diamanatkan dalam Pasal 9 ayat (1) UUD 1945.

Meniadakan Pengadilan

Meniadakan61 ayat (1), dan Pasal 62 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) serta pasal 80A didalam perppu Nomor 2 Tahun 2017. Bahwa pemerintah dalam hal ini Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menkumham berhak melakukan pencabutan surat keterangan terdaftar (SKT) atau pencabutan badan hukum Perkumpulan (BHP). Dengan dicabutnya SKT dan BHP sekaligus dinyatakan “bubar”.

2]. Semula (berdasarkan UU Ormas) hanya pengadilan yang berhak membubarkan ormas. Tidak diperlukan lagi pengajuan atau permohonan ke pengadilan seperti ketentuan sebelumnya. Perppu ini untuk menyimpangi proses dan prosedur hukum pembubaran sebagainya diatur UU Ormas. Memindahkan otoritas pembubaran dari Pengadilan kepada Pemerintah, dalam hal ini Kemenkumham dan kemendagri.

Kriminalisasi Ajaran Islam, Dakwah dan Pengembangannya

1]. Pasal 59 ayat (4) huruf C perppu Nomor 2 Tahun 2017, yang berbunyi “menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila”.

2]. “……paham yang bertentangan dengan Pancasila”. Siapa yang berhak memutuskan faham tertentu bertentangan dengan Pancasila, apakah Pemerintah? Jika yang dimaksud adalah Pemerintah, maka itu adalah subyektif. Lantas siapa yang layak? Harus pengadilan, Pengadilan lah yang berhak memutuskan, nah sementara kewenangan Pengadilan untuk mengadili ormas yang diduga melanggar Pancasila, kewenangan pengadilan malah dihapus oleh perppu Nomor 2 Tahun 2017.

3]. Kriminalisasi pemikiran, Ormas dilarang: “menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila”. Pasal ini menghakimi atau mengkriminalkan pemikiran yaitu berupa larangan menganut. Sementara menganut adalah ranahnya keyakinan atau pemikiran yang bersifat abstrak.

4]. Diduga Pasal 59 ayat (4) huruf C perppu Nomor 2 Tahun 2017, membidik kata “khiafah”. Dianggap bahwa khilafah adalah ideologi yang mengancam. Padahal itu sudah dikenal di berabad-abad lalu di nusantara ini bahkan digunakan dalam hukum ketatanegaraan. Dan juga bagian dari ajaran Islam, sementara secara akademikpun dikaji.

5]. Dalam Ketatanegaraan yang dipraktekan oleh kerajaan-kerajan Islam di Nusantara pernah menggunakan gelar “khalifatullah”. Misalnya Pendiri Kasultanan Ngayogyakarta adalah Gusti Pangeran Haryo Mangkubumi atau yang lebih dikenal dengan “Ngarsa Dalem Sampeyan Dalem ing Ngalogo Ngabdurrahman Sayidin Panotogomo Khalîfatullah Ingkang Jumeneng Kaping Pisan” (Sultan Hamengku Buwono I).

6]. Sementara gelar lengkap yang diberikan bagi raja-raja Yogyakarta adalah “Senopati Ing Alaga Abdurrahman Sayyidin Panatagama Khalîfatullah”. Makna gelar ‘Khalîfat Allâh’ adalah cermin bahwa raja/sultan adalah penguasa yang mendapat cahaya ketuhanan yang memerintah sebagai walî Allâh. >>Rujukan (M. Jandra, “Pergulatan Islam dengan Budaya Jawa yang Tercermin dalam Naskah Serat Puji I” dalam Khasanah Budaya Kraton Yogyakarta, ed. Tashadi, Mifedwil J. (Yogyakarta: IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Bekerjasama dengan Yayasan Kebudayaan Islam Indonesia, 2001), 15-16.)

7]. Berikutnya Pasal 59 ayat (3) huruf a perppu Nomor 2 Tahun 2017, yang berbunyi Ormas dilarang “melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan”.

8]. Ketika ormas menerbitkan tulisan “Orang kafir masuk neraka”. Sebagaimana dalam QS. Al Bayyinah ayat 6-8 “…..Sesungguhnya orang-orang yang kafir yakni ahli Kitab dan orang-orang yang musyrik (akan masuk) ke neraka Jahannam; mereka kekal di dalamnya. Mereka itu adalah seburuk-buruk makhluk….”. maka pernyataan seperti ini bisa dimungkinkan diberikan sanksi hukum pidana.

9]. Berdasarkan penjelasan diatas maka jika berdasarkan Pasal 59 ayat (3) huruf a perppu Nomor 2 Tahun 2017, maka individu pengurus atau anggota ormas dipidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Pasal 82A ayat (2)
Setiap orang yang menjadi anggota dan/atau pengurus Ormas yang dengan sengaja dan secara langsung atau tidak langsung melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 59 ayat (3) huruf a dan huruf b, dan ayat (4) dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Kriminalisasi Lembaga dan Pengurus

1]. Pasal 60 ayat (2) perppu Nomor 2 Tahun 2017, bunyinya “Ormas yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dan Pasal 59 ayat (3) dan ayat (4) dijatuhi sanksi administratif dan/atau sanksi pidana”.

2]. Pasal ini membidik 2 (dua) hal yaitu lembaga dan pengurus ormas. Sanksi administratif sebagai yang dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), dan Pasal 62 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) serta pasal 80A, yaitu pencabutan SKT dan BHP. Sanksi pidana ditujukan kepada individu pengurus ormas.

Bagikan