Berita Terkini

Didukung Serangan Udara dan Artileri, Agresor AS Mulai Memasuki Jantung Kota IS di Raqqa

RAQQA (Jurnalislam.com) – Pasukan AS mulai memasuki kota Raqqa, benteng besar terakhir IS di Suriah, seorang pejabat AS mengatakan pada hari Rabu (12/7/2017).

Pasukan, yang banyak di antaranya merupakan pasukan operasi khusus, bergerak dalam sebuah serangan untuk mendukung pasukan lokal dari Pasukan Demokratik Suriah saat mereka melawan IS, kata Kolonel Ryan Dillon, juru bicara militer kepada AFP.

Pasukan tersebut juga memberikan titik koordinat untuk menyerukan serangan udara dan bergerak lebih dekat dengan pertempuran tersebut, berbeda saat pasukan agresor AS yang mendukung militer Irak di Mosul.

“Mereka jauh lebih bersinggungan dengan musuh langsung daripada di Irak,” kata Dillon.

Dia mengatakan jumlah pasukan AS di Raqqa “bukan ratusan.”

Operasi untuk merebut Raqqa dimulai pada bulan November dan pada tanggal 6 Juni SDF memasuki kota.

Dengan bantuan dari koalisi pimpinan AS, SDF bulan ini menerobos tembok kuno di Kota Tua Raqqa, lokasi pertahanan terakhir pasukan IS.

Dillon mengatakan koalisi tersebut melihat IS semakin banyak menggunakan drone komersial yang telah dipasangi bahan peledak. IS menggunakan taktik serupa di Mosul.

“Selama dua pekan terakhir, serangan drone ini meningkat saat kami terus mendorong lebih dekat ke pusat kota Raqqa,” katanya.

Militer AS tidak menjelaskan seberapa besar kekuatan mereka di Suriah, namun sebelumnya mengatakan bahwa sekitar 500 pasukan operasi khusus siap untuk membantu SDF, sebuah aliansi Arab-Kurdi.

Selain itu, Marinir juga terlihat menggempur dengan kekuatan artileri untuk membantu serangan di Raqqa.

Ustadz Al Khaththath Freed From Custody

JAKARTA (Jurnalislam.com) -Polisi suspends the detention of General Secretary of Islamic Forum (FUI) Muhammad Al-Khaththath or Gatot Saptono, Wednesday (12/7/2017). Al-Khaththath who was arrested on Friday, March 31, 2017 on accusations of treason and has been designated as a suspect.

One of al-Khaththath’s attorneys, Kapitra Ampera explained there were some people who guarded the suspension of Al-Khaththath’s detention. “There are some scholars. What is clear (one of them) from his wife (Kusrini Ambarwati), “said Kapitra in Polda Metro Jaya, Wednesday (12/7) while accompanying Al-Khaththath.

According to Kapitra, the suspension request has long been filed. He was grateful finally approved. Nevertheless, Al-Khaththath remained free by undergoing certain conditions. “With the requirement to report every Monday and Thursday,” said Kapitra reported by Republika.co.id.

Head of Public Relations of Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono said, the suspension was in accordance with the subjectivity of the investigation. However, according to him there are several main reasons for the suspension of Al-Khaththath detention . “No flight risk, health reasons and family appeals,” he said.

Al Khaththath was arrested Friday morning (31/3). At that time he was to lead in the (313 action peaceful demonstration).

But Ditreskrimsus Polda Metro Jaya arrested him before he could take part in action 313 giving the reason’treason charges’. Al Khaththath was arrested with four men.

Al-Khaththath was briefly detained in Mako Brimob Kelapa Dua. Then last month, Al-Khaththath was transferred to Polda Metro Jaya prison, namely Rutan Drark and Ditreskrimum.

Translator: Taznim

Pasukan Filipina Rebut 54 Bangunan yang Dikuasai Milisi Maute

ZAMBOANGA (Jurnalislam.com) – Pasukan Filipina telah merebut kembali 54 bangunan yang diduduki pasukan terkait kelompok IS di Kota Marawi di pulau selatan Mindanao, kata militer Rabu (12/7/2017).

“Kami telah mengambil alih kendali sedikitnya 54 bangunan yang digunakan sebagai benteng oleh penembak jitu milissi Maute,” Kapten Jo-Ann Petinglay, juru bicara Komando Mindanao Barat mengatakan kepada Anadolu Agency.

Bangunan-bangunan tersebut termasuk bangunan bertingkat tinggi dan institusi sekolah yang dikuasai oleh para milisi Maute saat mereka mengepung kawasan komersial utama Marawi City pada tanggal 23 Mei, kata Petinglay.

Beberapa bangunan juga berfungsi sebagai gudang senjata dan merupakan posisi yang menguntungkan para milisi Maute dan kelompok pendukungnya, tambahnya.

GMA News melaporkan bahwa operasi pembersihan lahan terus berlanjut untuk membersihkan para milisi dan untuk mendapatkan kembali kendali atas beberapa bagian di wilayah utama kota yang masih digunakan sebagai posisi defensif oleh Maute, dengan mengutip juru bicara Pasukan Gabungan Marawi Letnan Kolonel Jo-ar Herrera.

Herrera mengatakan bahwa 800 bangunan di Marawi belum dibersihkan dari milisi Maute dan sekitar 80 di antaranya masih berada di daerah pertempuran utama di kota tersebut.

Serangan udara dan serangan darat juga terus berlanjut untuk menyingkirkan para milisi yang tersisa dari bangunan di dalam kawasan bisnis kota, ia menambahkan.

Pihak militer meyakini bahwa Abdullah Maute masih memimpin anggota pasukan Maute yang tersisa, sementara mereka belum mengkonfirmasi lokasi Isnilon Hapilon, “amir” atau pemimpin IS yang ditunjuk untuk Filipina dan Asia Tenggara.

Sementara itu, juru bicara Angkatan Bersenjata Filipina Brigadir Jenderal Restituto Padilla mengatakan sekitar 300 warga sipil masih terjebak di daerah yang dipegang oleh Grup Maute di Kota Marawi dimana pertempuran sekarang memasuki hari ke 51, Kantor Berita Filipina melaporkan.

“Diperkirakan ada sekitar 300 atau lebih yang masih belum diketahui,” kata Padilla, mengutip laporan pemerintah daerah Marawi City.

Warga sipil yang tidak terhitung termasuk penghuni yang masih bersembunyi di rumah mereka atau orang hilang, tambahnya.

“Sampai sekarang, kita belum pergi ke dalam daerah yang sebelumnya dikuasai milisi dan begitu kita melakukannya, kita mungkin akan terkejut karena menemukan jumlah mayat yang ditinggalkan yang telah dibunuh oleh musuh,” klaimnya.

Jumlah korban milisi Maute terbaru adalah 381, 39 warga sipil dan 90 pasukan pemerintah. Senapan senjata kelompok Maute berjumlah 461 dan warga sipil yang berhasil keluar berjumlah 1.723.

Alhamdulillah, Ustadz Al Khaththath Keluar dari Penjara

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Polisi menangguhkan penahanan Sekertaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al-Khaththath atau Gatot Saptono, Rabu (12/7/2017). Al-Khaththath ditangkap pada Jumat, 31 Maret 2017 atas tudingan makar dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Salah satu kuasa hukum Al-Khaththath, Kapitra Ampera menjelaskan ada beberapa orang yang menjadi penjamin penangguhan penahanan Al-Khaththath. “Ada beberapa ulama. Yang jelas (salah satunya) dari istrinya (Kusrini Ambarwati),” kata Kapitra di Mapolda Metro Jaya, Rabu (12/7/2017) saat mendampingi Al-Khaththath.

Menurut Kapitra, permohonan penangguhan sudah lama diajukan. Dia pun bersyukur akhirnya disetujui. Meski demikian, Al-Khaththath tetap bebas dengan menjalani syarat tertentu. “Dengan syarat wajib lapor tiap hari Senin dan Kamis,” kata Kapitra dilansir Republika.co.id.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penangguhan itu sesuai dengan subjektivitas penyidik. Namun, menurutnya ada beberapa alasan utama penangguhan penahanan Al-Khaththath dikabulkan. “Tidak melarikan diri, alasan kesehatan dan permohonan keluarga,” kata dia.

Al Khaththath ditangkap Jumat (31/3/2017) dini hari. Saat itu ia akan memimpin aksi 313.

Namun Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkapnya terlebih dahulu sebelum ia turun dalam aksi 313 atas tuduhan makar. Al Khaththath ditangkap bersama empat orang.
Al-Khaththath pun sempat ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua. Lalu pada bulan lalu, Al-Khaththath dipindahkan ke tahanan Polda Metro Jaya, yakni Rutan Narkoba dan Ditreskrimum

Tidak Ada Kegentingan Yang Memaksa Yang Memungkinkan Presiden Keluarkan Perpu Mengubah UU Ormas

Oleh : Prof. Yusril Ihza Mahendra*

Presiden Jokowi telah menandatangani Perpu Tentang Perubahan Atas UU No 17 Tahun 2014 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang konon besok akan diumumkan kepada publik. Perpu ini konon mengubah beberapa pasal tentang prosedur pembubaran ormas sebagaimana diatur dalam UU Ormas yang berlaku sekarang.

Sebagaimana diketahui bahwa berdasarkan UU Ormas yang berlaku sekarang, Pemerintah tidak mudah untuk membubarkan ormas melainkan harus lebih dulu melakukan langkah persuasif, memberi peringatan tertulis, dan menghentikan kegiatan sementara kepada ormas tersebut. Kalau tidak efektif dan pemerintah mau membubarkannya, maka Pemerintah harus meminta persetujuan pengadilan lebih dulu sebelum membubarkan ormas tersebut.

Dengan Perpu baru ini, semua prosedur itu nampak dihilangkan. Pemerintah dapat membubarkan setiap ormas yang dianggap bertentangan dengan Pancasila tanpa melalui prosedur di atas.Saya menilai isi Perpu ini adalah kemunduran demokrasi di negeri ini. Perpu itu membuka peluang bagi sebuah kesewenang2an dan tidak sejalan dengan cita2 reformasi.

Selain itu, saya menganggap Perpu ini dikeluarkan tidak dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa sebagaimana diatur oleh UUD 45. Situasi kegentingan apa yang ada dalam benak Presiden sehingga memandang perlu mengeluarkan Perpu? Apa karena keinginan membubarkan HTI (Hizbut Tahrir Indonesia) yang dianggap menganut faham yang bertentangan dengan Pancasila dan NKRI?

Persoalan HTI pada hemat saya belumlah memenuhi syarat adanya kegentingan yang memaksa. Ataukah Pemerintah punya target lain untuk membidik ormas2 yang berseberangan pendapat dengan Pemerintah? Saya berharap DPR bersikap kritis dalam menyikapi Perpu ini untuk mencegah terjadinya kesewenang2an.

*Ahli Hukum dan Tata Negara

Pengadilan Eropa: Kenakan Cadar di Tempat Umum akan Dipenjara 7 Hari

BELGIA (Jurnalislam.com) – Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa pada hari Selasa (11/7/2017) mempertahankan larangan Belgia untuk mengenakan jilbab niqab sepenuh wajah di depan umum.

Pengadilan memutuskan bahwa pembatasan tersebut berusaha untuk menjamin kohesi sosial, “perlindungan hak dan kebebasan orang lain” dan bahwa hal itu “diperlukan dalam masyarakat demokratis”, sebuah pernyataan mengatakan, lansir Al Arabiya News Channel.

Belgia melarang penggunaan jilbab full face berdasarkan undang-undang bulan Juni 2011. Undang-undang ni melarang muncul di depan umum “dengan wajah tertutup atau tersembunyi, secara keseluruhan atau sebagian, sedemikian rupa sehingga tidak dikenali”.

Pelanggaran bisa mengakibatkan denda dan hukuman tujuh hari penjara.

Perancis adalah negara Eropa pertama yang melarang niqab pada April 2011.

Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa telah memutuskan untuk mengajukan tuntutan terhadap undang-undang Perancis pada tahun 2014 ketika juga menolak argumen bahwa pembatasan tersebut melanggar kebebasan beragama dan hak asasi manusia individual.

Kasus Belgia diangkat oleh dua wanita Muslim, Samia Belcacemi, seorang warga negara Belgia, dan Yamina Oussar, seorang warga Maroko.

Kedua wanita tersebut mengatakan bahwa mereka memilih kehendak bebas mereka sendiri untuk mengenakan niqab dan mengklaim hak keyakinan mereka telah dilanggar dan undang-undang tersebut bersifat diskriminatif terhadap ajaran Islam.

Setelah Belgia mengenalkan larangan tersebut, Belcacemi terus mengenakan jilbab untuk sementara tapi terhenti karena tekanan sosial dan ketakutan bahwa dia akan dihukum.

Oussar mengatakan kepada pengadilan bahwa dia memutuskan untuk tinggal di rumah, kata pernyataan dari pengadilan tersebut.

Hari Ini Lebih dari 220.000 Muslim Rohingya Kelaparan

YANGON (Jurnalislam.com) – Sebuah tindakan keras militer telah menyebabkan lebih dari 220.000 warga Muslim Rohingya di ambang kelaparan di negara bagian Rakhine yang dilanda konflik, menurut sebuah penilaian oleh badan makanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, Anadolu Agency melaporkan Selasa (11/7/2017).

Program Pangan Dunia (the World Food Program-WFP) mengatakan Senin (10/7/2017) malam bahwa kerawanan pangan telah memburuk di daerah yang sudah sangat rentan di bagian utara negara bagian Rakhine tersebut sejak tindakan militer yang dimulai Oktober lalu.

Penilaian WFP mengatakan hampir sepertiga dari populasi di daerah tersebut, di mana sebagian besar Muslim Rohingya diidentifikasi sebagai yang sangat kekurangan makanan dan membutuhkan bantuan kemanusiaan, dengan perkiraan 225.800 orang menderita kelaparan.

“Tidak ada anak-anak yang tercakup dalam survei tersebut yang memenuhi diet minimum yang memadai,” kata penilaian tersebut, berdasarkan wawancara dengan 450 keluarga di 45 desa di daerah tersebut.

Ditambahkan bahwa diperkirakan 80.500 anak di bawah usia 5 tahun akan membutuhkan pengobatan untuk malnutrisi akut dalam 12 bulan ke depan.

Pelepasan penilaian WFP terjadi satu hari setelah penyelidik hak asasi manusia PBB memulai kunjungan 12 hari ke Myanmar untuk mengakses situasi hak asasi manusia di negara tersebut.

Yanghee Lee, pelapor khusus PBB untuk hak asasi manusia di Myanmar, tiba di ibu kota negara Nay Pyi Taw pada hari Ahad, dan dijadwalkan untuk mengunjungi daerah rawan konflik, termasuk negara bagian Rakhine.

Bulan Oktober yang lalu, militer Myanmar melancarkan tindakan biadab menyusul pembunuhan sembilan petugas polisi di distrik Maungdaw dekat perbatasan barat negara itu dengan Bangladesh.

Selama tindakan keji tersebut, PBB dan kelompok hak asasi manusia telah mendokumentasikan pelanggaran yang meluas oleh aparat keamanan Myanmar seperti pembunuhan – pemenggalan, termasuk kematian anak-anak balita dan perkosaan-perkosaan massal, pemukulan brutal, pembakaran desa-desa, dan penghilangan orang.

Support the GNPF MUI, Ustadz Iim Ba’asyir: Give Them Trust

SURAKARTA (Jurnalislam.com)Ansharusy Shariah Jama’ah (JAS) spokesman Ustadz Abdul Rochim Ba’asyir said the emergence of the National Movement of Fatwa Guards (GNPF) -MUI is like a gift God gave to Muslims.

The man who is well known as Iim considers GNPF could be the locomotive of the Islamic movement in Indonesia. “Go reward one of the locomotives of a movement that could be drawn from all the movements of Muslims in Indonesia that is the emergence of GNPF-MUI. Therefore, we should be grateful and support them in the effort to defend the Muslims, “said Ustadz Iim in the event of the element of Muslim Soloraya community in Masjid Salamah Solo, Friday (7/7/2017).

Because, said ustadz Iim, now (in place) are efforts of the enemies of Islam to remove the belief (the imam) of the Ummah to the GNPF.

“There is a need for trust in them, because it is certain that those who are anti-Islam will work hard for the loss of the faith of the people to them. If they are not trusted, then the locomotive will be easily removed and now we have heard some issues related to GNPF, “he said.

Ustadz’s son Abu Bakar Ba’asyir asserted that the GNPF itself is filled by scholars who have the science of syar’I so with it, the ulama’s duty is to guide the ummah.

“Because they are the people God has chosen for us who are in the field. They are also people who have knowledge of syar’i, aka the scholars who guide us with the Shari’ah of Allah, “he added.

Finally, Ustadz Iim advised Muslims in Indonesia to be wary of the games of the enemies of Islam that make tricks, from various fields such as politics, economy, etc.

“They are playing (trying)to keep these people out of the Locomotive. Even if necessary among these people pitted against the sheep by various issues that exist, “he concluded.

Translator: Taznim

The Case of Hermansyah Sacking, KSHUMI: Investigate the True Terrorists

JAKARTA (Jurnalislam.com) – The Indonesian Muslim Law Scholars (Kshumi) community spoke about acts of violence, terror, crimes and attempted murder of Hermansyah. Kshumi urged the police to immediately and thoroughly investigate the case that has made public attention.

“Ask and encourage law enforcement officers to immediately investigate, uncover and capture criminals, real terrorists like this,” said Chief Executive Kshumi, Chandra Purna Irawan to jurniscom, Tuesday (11/7/2017).

He said the law enforcement authorities should not first conclude a verdict without deepening first into the case.

“We should first experience the event, through CCTV, Car Plate, and browse the car ownership history. And this can be done with the broad authority that (police have-red) has, “he explained.

In addition, he also commented on the negative opinion circulating in the community against the police performance in uncovering the case. The completion of the hard water spraying case of Novel Baswedan was considered to be the comparison of the case of the witnesses’ sacking of alleged hacker Habib Rizieq Shihab (HRS) with Firza Husein.

“Actually not only with the case of NB, but with others such as Iwan. Society assess all cases above is not clear end, so the confidence of society faded, “he concluded.

Moreover, it will endeavor to provide legal aid both litigation and non-litigation. He also called on all Muslim Law Scholars to promote solidarity and solidarity for the benefit of the ummah.

Translator: Taznim

Begini Laporan Amnesty Internasional atas Kejahatan Perang AS dan Irak di Mosul

IRAK (Jurnalislam.com) – Amnesty International mengatakan telah mengidentifikasi sebuah pola serangan oleh pasukan Irak dan koalisi militer pimpinan AS pendukung mereka yang melanggar hukum humaniter internasional dan telah melakukan kejahatan perang, lansir Aljazeera Selasa (11/7/2017).

Ia juga mengatakan bahwa pasukan kelompok Islamic State (IS) secara mencolok melanggar undang-undang yang sama dengan sengaja menempatkan warga sipil dalam bahaya demi melindungi pasukannya (sebagai tameng) dan menghalangi gerakan pasukan koalisi dan Irak.

Dalam sebuah laporan yang diterbitkan sehari setelah pasukan Irak mengumumkan kemenangan di Mosul, badan pengawas hak asasi manusia tersebut meminta penyelidikan menyeluruh mengenai apakah kejahatan perang dilakukan dalam pertempuran untuk merebut kota tersebut.

Perdana Menteri Irak Haider al-Abadi secara resmi mengumumkan kemenangan di Mosul pada hari Senin, tiga tahun setelah kelompok IS merebut kota tersebut.

Dengan dukungan serangan udara dari koalisi agresor AS, pasukan Irak melancarkan pertempuran untuk Mosul pada bulan Oktober, merebut kembali bagian timur kota pada bulan Januari dan memulai operasi untuk bagian baratnya bulan depan.

Amnesti mengatakan pasukan Irak dan koalisi AS melakukan serangkaian serangan yang tidak sah di Mosul barat, dengan menggunakan Munisi Berbantuan Rocket Improvisasi (Improvised Rocket Assisted Munitions-IRAM), senjata peledak dengan kemampuan penargetan kasar yang mendatangkan malapetaka di daerah berpenduduk padat.

“Bahkan dalam serangan yang tampaknya mereka maksudkan mencapai sasaran militer, terlihat penggunaan senjata yang tidak sesuai atau kegagalan untuk melakukan tindakan pencegahan lain yang diperlukan sehingga mengakibatkan hilangnya nyawa orang-orang sipil dan dalam beberapa kasus tampaknya merupakan serangan yang tidak proporsional,” kata laporan tersebut.

Amnesti juga mengecam IS atas sejumlah kejahatan yang telah didokumentasikan sebelumnya.

Menurut laporan tersebut, pasukan IS mengumpulkan penduduk di desa dan lingkungan yang diperebutkan dan memaksa mereka untuk pindah ke zona konflik di Mosul barat untuk digunakan sebagai tameng manusia. Saat bentrokan semakin dekat, mereka menjebak penduduk sipil di dalam rumah tanpa akses ke makanan atau perawatan medis, katanya.

Amnesty mengakui besarnya tantangan untuk melindungi warga sipil dengan adanya taktik IS seperti itu tapi menyalahkan pihak berwenang Irak dan koalisi pimpinan AS karena tidak mengambil tindakan pencegahan yang layak untuk melindungi warga sipil dari serangan udara. Dikatakan bahwa selebaran peringatan serangan menjadi tidak berguna karena IS sangat membatasi gerakan sipil.

Baik kementerian pertahanan maupun pejabat koalisi Irak tidak segera bersedia memberikan komentar atas laporan Amnesti tersebut.

Rekan Chatham House, Renad Mansour mengatakan kepada Al Jazeera bahwa walaupun “kejahatan perang telah pasti” dilakukan oleh semua pihak di Mosul, informasi lengkapnya sejauh ini masih terus dikumpulkan.

“Pertanyaannya adalah apakah pemerintah Irak akan bisa mengatasi pelanggaran HAM,” katanya dari London.

Juga pada hari Selasa, kepala hak asasi manusia PBB Zeid Ra’ad Al Hussein menyerukan pertanggungjawaban dan dialog untuk menyembuhkan trauma warga Mosul setelah pertempuran yang berlangsung hampir sembilan bulan tersebut.

“Wanita, anak-anak dan pria Mosul telah hidup di neraka bumi, bertahan dalam tingkat kebejatan dan kekejaman yang tidak bisa diungkapkan dengan kata kata,” punkas Al Hussein.

Komisaris tinggi PBB menuntut agar para pelaku kejahatan perang dibawa ke pengadilan dan semua pelanggaran diselidiki secara menyeluruh. Dia juga mendesak agar Irak untuk diseret dengan Pengadilan Pidana Internasional (the International Criminal Court-ICC).