Berita Terkini

Inilah Sikap API Jabar Atas Peristiwa Pembacokan Ahli IT Hermansyah

BANDUNG (Jurnalislam.com) – Aliansi Pergerakan Islam Jawa Barat (API Jabar) menggelar aksi solidaritas terhadap peristiwa pembacokan Hermansyah, pakar IT alumni ITB di depan Gedung Sate Bandung, Jum’at (14/7/2017).

Aksi solidaritas berbalut orasi itu dihadiri oleh berbagai elemen Ormas Islam se-Jawa Barat. Dalam kesempatan itu, API Jabar mengeluarkan pernyataan sikap atas insiden yg menimpa Hermansyah yang dibacakan langsung oleh koordinator API Jabar, Asep Syaripudin.

Inilah 7 Pernyataan Sikap API Jabar atas penganiayaan biadab Ahli IT Hermansyah:

1. Mengecam keras peristiwa penganiayaan biadab terhadap saudara Hermansyah pakar IT alumni ITB di jalan tol Jagorawi pada hari ahad 9 Juli 2017.

2. Mengucapkan simpati yang mendalam atas musibah yang menimpa saudara Hermansyah. Teriring doa semoga beliau segera sembuh serta segenap keluarga diberi ketabahan dalam menghadapi ujian ini.

3. Mendesak kepada Polri untuk segera menangkap semua pelaku penganiayaan biadab terhadap saudara Hermansyah, kemudian menegakkan hukum yang berkeadilan.

4. Mendesak kepada Polri dapat mengungkap motif sebenarnya dibalik tindakan penganiayaan biadab oleh terduga pelaku, secara profesional dan transparan sesuai harapan publik demi terkuaknya kebenaran dalam kasus ini.

5. Mengenai adanya persekusi terhadap saudara Hermansyah atas keterangannya di media massa yang menyatakan bahwa chat mesum HRS – Firza adalah palsu serta kemungkinan saudara Hermansyah menjadi saksi ahli dalam perkara tersebut, kami berharap Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk melindunginya.

6. Meminta kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas Ham) untuk turut serta mengkaji, mendalami, dan menginvestigasi dalam mengungkap pelaku dan motif tindakan penganiayaan biadab terhadap saudara Hermansyah Pakar IT Alumni ITB.

7. Mengimbau kepada segenap ulama dan aktivis Islam serta pejuang Keadilan dan Penjaga Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk senantiasa waspada dan hati – hati serta senantiasa menjalin komunikasi dan bersinergi dalam membela Islam dan Umat Islam, memperjuangkan kepentingan rakyat serta menjaga kedaulatan Negara.

Bisa Dipenjara Seumur Hidup, Perppu Ormas Dinilai Tak Dewasa

SOLO (Jurnalislam.com) – Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Dalam Perppu tersebut, disebutkan ada ancaman bagi masyarakat yang dituding melanggar Perppu oleh pemerintah bisa dipidana mulai 6 bulan hingga penjara seumur hidup.

Menanggapi hal tersebut, Sekjen Sekjen The Islamic Study and Action Center (ISAC), Endro Sudarsono menilai peraturan tersebut telah dapat membuat masyarakat ketakutan.

“Dalam Perppu ini memuat juga tentang pidana, anggota ormas melanggar Perppu ini bisa dipenjara serendah rendahnya 6 bulan dan setinggi-tingginya hukuman seumur hidup. Jelaslah bahwa semangat Perppu ini tidak mendewasakan masyarakat dan cenderung membatasi dan menakut-nakuti warga,” kata Endro dalam siaran persnya, Jum’at (14/7/2017).

Menurut Endro, seandainya ada ormas yang dituding melanggar hukum, seharusnya yang menentukan hal tersebut adalah penegak hukum seperti pengadilan.

“Pembubaran ormas lebih tepat pada lembaga yudikatif yaitu pengadilan, sedangkan pemerintah cukup melakukan pembinaan sekaligus penegakan hukum,” jelasnya.

Endro menambahkan, seharusnya pemerintah melihat aspirasi masyarakat yang selama ini khawatir terhadap bahaya separatism, ateisme hingga komunisme.

“Namun jika Penerbitan Perppu ini dalam rangka khusus pembubaran ormas yang selama ini telah nyata-nyata mengarah pada perilaku separatisme, ateisme dan komunisme tentu akan didukung oleh masyarakat luas,” pungkasnya.

Perpu No. 2 Tahun 2017 Lebih-lebih Kejam dari Penjajah Belanda, Orla, dan Orba

Oleh Yusril Ihza Mahendra, pakar hukum dan tata negara

JURNALISLAM.COM – Masih banyak warga masyarakat dan bahkan pimpinan Ormas Islam yang gembira dengan terbitnya Perpu No 2 Tahun 2017. Mereka mengira Perpu ini adalah Perpu tentang Pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia.

Padahal Perpu No. 2 Tahun 2017 ini adalah Perpu tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang isinya norma atau aturan tentang berbagai hal tentang organisasi kemasyarakatan. Perpu ini berlaku umum terhadap ormas apun juga di negara kita ini.

Perpu No. 2 Tahun 2017 ini memberikan peluang seluas-luasnya kepada Pemerintah, khususnya Mendagri dan Menkumham untuk menilai apakah suatu ormas itu antara lain “menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila” sebagaimana diatur dalam Pasal 59 ayat (4) huruf c Perpu ini.

Terhadap ormas yang melanggar pasal di atas dijatuhi sanksi administratif dan/atau sanksi pidana. Jadi bisa dikenakan salah satu atau kedua-duanya. Sanksi administratif bagi ormas berbadan hukum yang terdaftar di Kemenhumkam sebagaimana diatur dalam Pasal 61 ayat (1) Perpu ini adalah “pencabutan status badan hukum” oleh Menkumham. Pencabutan status badan hukum tersebut, menurut Pasal 80A Perpu ini sekaligus disertai dengan pernyataan pembubaran ormas tersebut.

Semua proses di atas berlangsung cukup dilakukan oleh Menkumham, baik sendiri ataupun meminta pendapat pihak lain. Tetapi proses pembubaran ormas tersebut dilakukan Menkumham tanpa proses pengadilan. Inilah esensi perbedaan isi Perpu ini dengan UU No. 17 Tahun 2013, yang mewajibkan Menkumham untuk lebih dulu meminta persetujuan pengadilan jika ingin membubarkan ormas. Ormas yang akan dibubarkan itu berhak untuk membela diri di pengadilan.

Dengan Perpu yang baru ini, Menhumkam dapat membubarkan ormas semaunya sendiri. Ini adalah ciri pemerintahan otoriter. Dalam praktiknya nanti, Presiden bisa secara diam-diam memerintahkan Menkumham untuk membubarkan ormas, tanpa Menkumham bisa menolak kemauan Presiden.

Selain sanksi administratif seperti di atas, diberi sanksi pidana dapat dikenakan kepada “setiap orang yang menjadi anggota dan/atau pengurus Ormas yang dengan sengaja dan secara langsung atau tidak langsung menganut faham yang bertentangan dengan Pancasila dan melanggar ketentuan Pasal 59 ayat (4) tadi dapat “dipidana seumur hidup atau pidana penjara penjara paling singkat 5 (lima tahun) dan paling lama 20 (dua puluh) tahun” dan dapat pula dikenai dengan pidana tambahan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ini diatur dalam Pasal 82A ayat (2) dan ayat (3). Ketentuan seperti ini sebelumnya tidak ada dalam UU No. 17 Tahun 2014 tentang Ormas.

Jadi kalau ormas itu punya anggota 1 juta orang, maka karena organisasinya dianggap bertentangan dengan Pancasila dan melanggar ketentuan Pasal 59 ayat (4) Perpu ini, maka 1 juta orang itu semuanya bisa dipenjara seumur hidup atau paling minimal penjara 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Ketentuan seperti ini sepanjang sejarah hukum di negeri kita sejak zaman penjajahan Belanda sampai zaman Orla, Orba dan Reformasi belum pernah ada, kecuali di zaman Presiden Jokowi ini.

Terhadap parpol yang dibubarkan di zaman Orla seperti Masyumi dan PSI, atau PKI yang dibubarkan di awal zaman Orba, ketentuan untuk memenjarakan semua anggota parpol yang bertentangan dengan dasar negara Pancasila itu, tidak pernah ada. Kalau kepada partai yang dibubarkan saja, anggota-anggotanya tidak otomatis dipidana, apalagi terhadap anggota ormas yang dibubarkan di zaman Orla dan Orba.

Karena itulah saya mengingatkan ormas-ormas Islam yang sangat antusias dengan lahirnya Perpu ini, karena mengira Perpu ini adalah Perpu pembubaran HTI atau ormas-ormas Islam “radikal” agar hati-hati dalam mengambil sikap. Sebab, dengan Perpu ini, ormas manapun yang dibidik, bisa saja diciptakan opini negatif, lantas kemudian diberi stigma sebagai ormas “anti Pancasila” untuk kemudian secara sepihak dibubarkan oleh Pemerintah.

Ormas-ormas Islam dan juga ormas-ormas lain, termasuk yayasan dan LSM, justru harus bersatu melawan kehadiran Perpu yang bersifat otoriter ini, tentu dengan tetap menggunakan cara-cara yang sah dan konstitusional. Kepada partai-partai politik yang punya wakil di DPR, saya berharap mereka akan bersikap kritis terhadap Perpu ini. Telaah dengan mendalam isi beserta implikasi-implikasinya jika Perpu ini disahkan DPR menjadi undang-undang.

Pemerintah Dinilai Tabrak 3 Syarat Penetapan Perppu Pembubaran Ormas

SOLO (Jurnalislam.com) – Sekjen The Islamic Study and Action Center (ISAC), Endro Sudarsono menilai, Perppu no 2 tahun 2017 tentang organisasi yang dibuat Presiden pada Rabu (12/7/2017) menabrak tiga syarat utama peenetapan Perppu.

“Pertama, adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan Undang-undang (UU). Kedua UU yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada Undang-Undang tetapi tidak memadai,” terangnya kepada jurniscom, Jumat (14/7/2017).

Selanjutnya, kata Endro, kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat Undang-Undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan.

Endro mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum melihat ada situasi yang memaksa dan mendesak sebagaimana indikator tersebut.

“Seandainya ada ulah dari anggota atau pengurus ormas yang melakukan perbuatan melawan hukum, maka penegakan hukum oleh Polri masih sangat efektif dan efisien, pembubaran ormas lebih tepat pada lembaga yudikatif yaitu pengadilan, sedangkan pemerintah cukup melakukan pembinaan sekaligus penegakan hukum,” ujar Endro.

Menurutnya, dalam Perppu yang memuat juga tentang pidana ini tidak mendewasakan masyarakat dan cenderung membatasi dan menakut-nakuti warga.

Untuk itu, ia menegaskan sebaiknya pemberlakuan Perppu ini ditunda atau menghindari pembubaran ormas yang kritis atau mengecewakan terhadap pemerintah,” tegasnya.

Meski begitu, pihaknya akan mendukung jika penerbitan Perppu ini dalam rangka khusus pembubaran ormas yang selama ini telah nyata-nyata mengarah pada perilaku separatisme, atheisme dan komunisme.

ISAC Nilai Alasan Terbitnya Perppu Ormas Tidak Kuat

SOLO (Jurnalislam.com) – Meski mendapatkan pro kontra di masyarakat, akhirnya Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Menanggapi hal tersebut, Sekjen The Islamic Study and Action Center (ISAC), Endro Sudarsono menilai bahwa pemerintah tidak punya cukup alasan untuk menerbitkan Perppu yang menyasar pembubaran ormas Islam khususnya HTI.

“Semestinya semua penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) mengacu pada ukuran objektif penerbitan Perppu oleh Mahkamah Konstitusi (MK), sebagaimana dalam Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009. Berdasarkan Putusan MK tersebut,” katanya dalam siaran pers, Jum’at (14/7/2017).

Endro mengatakan, bahwa setidaknya ada tiga alasan sebagai parameter adanya kegentingan yang memaksa bagi Presiden untuk menetapkan Perppu. Pertama, adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan Undang-Undang.

“Kedua, Undang-Undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada Undang-Undang tetapi tidak memadai,” lanjutnya.

Ketiga, kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat Undang-Undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan.

Menurut Endro, bahwa hingga saat ini belum ada situasi yang memaksa dan mendesak sebagaimana indikator tersebut sehingga pemerintah tak cukup alasan mengganti UU untuk membubarkan ormas tertentu.

Perppu No. 2 Tahun 2017 Lebih Kejam dari Penjajah Belanda, Orla dan Orba

Oleh Yusril Ihza Mahendra

Masih banyak warga masyarakat dan bahkan pimpinan Ormas Islam yang gembira dengan terbitnya Perpu No 2 Tahun 2017. Mereka mengira Perpu ini adalah Perpu tentang Pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia.

Padahal Perpu No. 2 Tahun 2017 ini adalah Perpu tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang isinya norma atau aturan tentang berbagai hal tentang organisasi kemasyarakatan. Perpu ini berlaku umum terhadap ormas apun juga di negara kita ini.

Perpu No. 2 Tahun 2017 ini memberikan peluang seluas-luasnya kepada Pemerintah, khususnya Mendagri dan Menkumham untuk menilai apakah suatu ormas itu antara lain “menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila” sebagaimana diatur dalam Pasal 59 ayat (4) huruf c Perpu ini.

Terhadap ormas yang melanggar pasal di atas dijatuhi sanksi administratif dan/atau sanksi pidana. Jadi bisa dikenakan salah satu atau kedua-duanya. Sanksi administratif bagi ormas berbadan hukum yang terdaftar di Kemenhumkam sebagaimana diatur dalam Pasal 61 ayat (1) Perpu ini adalah “pencabutan status badan hukum” oleh Menkumham. Pencabutan status badan hukum tersebut, menurut Pasal 80A Perpu ini sekaligus disertai dengan pernyataan pembubaran ormas tersebut.

Semua proses di atas berlangsung cukup dilakukan oleh Menkumham, baik sendiri ataupun meninta pendapat pihak lain. Tetapi proses pembubaran ormas tersebut dilakukan Menkumham tanpa proses pengadilan. Inilah esensi perbedaan isi Perpu ini dengan UU No. 17 Tahun 2013, yang mewajibkan Menkumham untuk lebih dulu meminta persetujuan pengadilan jika ingin membubarkan ormas. Ormas yang akan dibubarkan itu berhak untuk membela diri di pengadilan.

Dengan Perpu yang baru ini, Menhumkam dapat membubarkan ormas semaunya sendiri. Ini adalah ciri pemerintahan otoriter. Dalam praktiknya nanti, Presiden bisa secara diam-diam memerintahkan Menkumham untuk membubarkan ormas, tanpa Menkumham bisa menolak kemauan Presiden.

Selain sanksi administratif seperti di atas, diberi sanksi pidana dapat dikenakan kepada “setiap orang yang menjadi anggota dan/atau pengurus Ormas yang dengan sengaja dan secara langsung atau tidak langsung menganut faham yang bertentangan dengan Pancasila dan melanggar ketentuan Pasal 59 ayat (4) tadi dapat “dipidana seumur hidup atau pidana penjara penjara paling singkat 5 (lima tahun) dan paling lama 20 (dua puluh) tahun” dan dapat pula dikenai dengan pidana tambahan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ini diatur dalam Pasal 82A ayat (2) dan ayat (3). Ketentuan seperti ini sebelumnya tidak ada dalam UU No. 17 Tahun 2014 tentang Ormas.

Jadi kalau ormas itu punya anggota 1 juta orang, maka karena organisasinya dianggap bertentangan dengan Pancasila dan melanggar ketentuan Pasal 59 ayat (4) Perpu ini, maka 1 juta orang itu semuanya bisa dipenjara seumur hidup atau paling minimal penjara 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Ketentuan seperti ini sepanjang sejarah hukum di negeri kita sejak zaman penjajahan Belanda sampai zaman Orla, Orba dan Reformasi belum pernah ada, kecuali di zaman Presiden Jokowi ini.

Terhadap parpol yang dibubarkan di zaman Orla seperti Masyumi dan PSI, atau PKI yang dibubarkan di awal zaman Orba, ketentuan untuk memenjarakan semua anggota parpol yang bertentangan dengan dasar negara Pancasila itu, tidak pernah ada. Kalau kepada partai yang dibubarkan saja, anggota-anggotanya tidak otomatis dipidana, apalagi terhadap anggota ormas yang dibubarkan di zaman Orla dan Orba.

Karena itulah saya mengingatkan ormas-ormas Islam yang sangat antusias dengan lahirnya Perpu ini, karena mengira Perpu ini adalah Perpu pembubaran HTI atau ormas-ormas Islam “radikal” agar hati-hati dalam mengambil sikap. Sebab, dengan Perpu ini, ormas manapun yang dibidik, bisa saja diciptakan opini negatif, lantas kemudian diberi stigma sebagai ormas “anti Pancasila” untuk kemudian secara sepihak dibubarkan oleh Pemerintah.

Ormas-ormas Islam dan juga ormas-ormas lain, termasuk yayasan dan LSM, justru harus bersatu melawan kehadiran Perpu yang bersifat otoriter ini, tentu dengan tetap menggunakan cara-cara yang sah dan konstitusional. Kepada partai-partai politik yang punya wakil di DPR, saya berharap mereka akan bersikap kritis terhadap Perpu ini. Telaah dengan mendalam isi beserta implikasi-implikasinya jika Perpu ini disahkan DPR menjadi undang-undang.

Belitung, 14 Juli 2017.

Jubir Taliban Bantah Tuduhan Pasukannya Bunuh Warga Sipil di Farah

FARAH (Jurnalislam.com) – Beberapa media telah menerbitkan laporan bahwa mujahidin Imarah Islam Afghanistan (Taliban) telah membunuh warga sipil yang berada di provinsi Farah, lansir Al Emarah News, Kamis (13/7/2017).

“Kami menolak dengan pasti tuduhan ini karena mereka yang dibunuh oleh mujahidin bukanlah warga sipil biasa namun merupakan personil ANP dan ALP aktif yang ditangkap berdasarkan informasi intelijen yang akurat, beberapa di antaranya terbunuh saat melarikan diri dan beberapa masih ditahan oleh mujahidin”, kata Qari Muhammad Yusuf Ahmadi, juru bicara Taliban.

Menurut rincian, mujahidin menangkap 14 tentara ANA dan Arbakis, lanjut jubir, termasuk seorang komandan Arbaki yang terkenal – Muhammad Esa – saat melakukan operasi pencarian di daerah Shamalgah di kota Farah pada hari Senin dengan dokumen dan bukti yang sah.

7 dari pasukan tersebut terbunuh saat mereka mencoba melarikan diri dan 7 sisanya diserahkan ke komisi yudisial Imarah Islam, jelas jubir Taliban.

Penjajah Israel Sepakati Penyaluaran Air Bersih ke Warga Palestina dengan Menjualnya

PALESTINA (Jurnalislam.com) – Penjajah Israel dan Palestina akhirnya sepakati penyaluran air bersih kepada masyarakat Palestina yang menderita kekeringan, sebuah hal yang jarang terjadi saat kunjungan terakhir utusan Timur Tengah AS ke wilayah tersebut, lansir Aljazeera Kamis (13/7/2017).

Kesepakatan yang diumumkan oleh Jason Greenblatt, perwakilan Timur Tengah AS, di Yerusalem pada hari Rabu (12/7/2017) akan memberi sekitar seperempat dari kebutuhan air tahunan wilayah Palestina dengan harga yang lebih rendah.

Menteri Kerjasama Regional Zionis Tzachi Hanegbi dan Mazin Ghunaim, kepala Otoritas Air Palestina, juga hadir saat kesepakatan tersebut diumumkan.

Greenblatt mengatakan bahwa dengan kesepakatan tersebut, Israel akan menyediakan 32 juta meter kubik atau 32,9 miliar liter air per tahun dalam waktu dekat untuk dijual di Tepi Barat dan Jalur Gaza.

Proyek pipa senilai $ 900 juta diharapkan selesai dalam waktu hampir lima tahun. Ini adalah bagian dari rencana yang lebih besar, yang mencakup Yordania, untuk mengirim air melalui jalur pipa dari Laut Merah ke Laut Mati.

“Air adalah isu yang sangat politis antara pejabat Israel dan Palestina,” Harry Fawcett dari Al Jazeera, yang melaporkan dari Jerusalem Barat, mengatakan.

“Palestina memperjelas bahwa walaupun mereka menyambut baik kesepakatan khusus ini, hal itu tidak mempengaruhi status negosiasi dalam hal penyelesaian akhir antara Israel dan Palestina.”

Negosiator AS, Israel dan Palestina berharap kesepakatan tersebut juga dapat membuka jalan bagi kembalinya negosiasi antara kedua belah pihak, setelah perundingan hancur pada 2014.

Warga Palestina menderita kekurangan air dan mengatakan bahwa distribusi sumber air yang tidak setara menguntungkan Israel.

Ghunaim mengatakan 22 juta meter kubik akan menuju Tepi Barat yang diduduki, sementara 10 juta meter kubik lainnya akan mengalir ke Gaza.

“Ini akan mengurangi penderitaan rakyat Palestina dan krisis yang mereka hadapi yang meningkat musim panas ini,” katanya.

Pada tahun 2013, Israel, Yordania dan Palestina menandatangani sebuah nota kesepahaman mengenai proyek air yang mencakup rencana untuk membangun pabrik desalinasi di Laut Merah.

Hanegbi mengatakan bahwa kesepakatan yang lebih luas adalah yang “paling ambisius” dalam sejarah kawasan ini.

“Ini akan memasok sejumlah besar air ke Yordania, Israel dan Palestina,” kata Hanegbi.

“Kita semua di ruangan ini membuktikan bahwa air dapat berfungsi sebagai sarana untuk rekonsiliasi, untuk kemakmuran, untuk kerja sama, dan bukan menjadi penyebab ketegangan dan perselisihan.”

Sejak menjajah Palestina di Tepi Barat pada tahun 1967, Zionis menguasai sumber air Palestina melalui kesepakatan pembagian air yang mencegah orang-orang Palestina untuk memelihara atau mengembangkan infrastruktur air mereka melalui rezim perencanaan dan perizinannya.

Akibatnya, ribuan orang Palestina tidak dapat mengakses pasokan air yang cukup dan menjadi bergantung pada penjajah Israel dalam masalah air.

Turki akan Gelar 1 Tahun Kegagalan Kudeta Militer dangan Tajuk ‘Democracy Watch’

ANKARA (Jurnalislam.com) – Aksi “Democracy watch” yang menandai ulang tahun pertama upaya kudeta bulan Juli lalu akan dimulai hari Sabtu (15/07/2017), presiden mengumumkan pada hari Kamis.

Setelah usaha kudeta tahun lalu, aksi “Democracy watch” diadakan di seluruh negeri selama beberapa pekan.

Presiden Recep Tayyip Erdogan berbicara dalam sebuah upacara peringatan yang diadakan di Kongres Nasional dan Pusat Kebudayaan Bestepe (Bestepe National Congress and Culture Center) di Ankara untuk memperingati para martir dalam kudeta 15 Juli lalu.

Inilah Kronologi Lengkap Kudeta Turki

Erdogan mengatakan bahwa aksi tersebut akan dimulai 15 Juli 2017 pada pukul 12.13 WIB (2113GMT) dengan para imam membaca ayat suci Quran secara simultan.

“Aksi demokrasi nasional akan berlanjut hingga 16 Juli 2017 tengah malam,” Erdogan secara resmi mengumumkan peluncuran acara tersebut.

Dia menambahkan bahwa “Democracy watch” bisa berlangsung setelah Ahad tengah malam.

Acara yang akan dihadiri oleh Presiden Recep Tayyip Erdogan tersebut dibuka untuk umum.

Selain itu, berbagai kegiatan juga akan diselenggarakan oleh organisasi non pemerintah, pemerintah kota dan institusi.

Pada hari Sabtu, 15 Juli, Majelis Umum parlemen akan berkumpul pada pukul 1.00 malam. Waktu setempat (1000GMT) di Ankara dengan agenda khusus yang dilanjutkan dengan pertemuan dengan anggota pers internasional dua jam kemudian.

Kolonel AS, Ralph Peters: Orang yang Lakukan Kudeta Turki Berada di Pihak Kita (AS)

Di Istanbul, sebuah “Kesatuan Persatuan Nasional” akan dimulai pukul 6.30 malam waktu setempat dengan partisipasi Erdogan, veteran, dan keluarga para martir. Presiden Erdogan akan berbicara kepada publik setelah pemutaran film dokumenter 15 Juli. Dia juga akan menghadiri upacara pembukaan peringatan seorang martir.

Erdogan dijadwalkan kemudian berangkat ke Ankara di mana dia akan berbicara di parlemen pada pukul 02.32, bertepatan dengan waktu parlemen dibom pada malam usaha kudeta.

Program hari Ahad akan dimulai dengan sholat subuh di Masjid Bestepe Millet Ankara diikuti dengan pembukaan Monumen Martir 15 Juli di kompleks kepresidenan.

Sepanjang pekan ini, kedutaan besar Turki di seluruh dunia akan mengadakan upacara peringatan dan mengeluarkan siaran pers tentang usaha kudeta tersebut. Pesan juga akan dibagi di media arus utama dan media sosial.

Erdogan Desak AS untuk Serahkan Pemimpin Kudeta Fethullah Gulen

Menurut pemerintah Turki, Organisasi Teroris Fetullah (FETO) dan pemimpinnya yang berbasis di AS, Fetullah Gulen, melakukan kudeta yang dikalahkan pada 15 Juli 2016, yang menyebabkan 250 orang menjadi martir dan hampir 2.200 orang terluka.

Ankara juga menuduh FETO berada di balik kampanye jangka panjang untuk menggulingkan negara melalui infiltrasi institusi Turki, khususnya militer, polisi, dan pengadilan.

Turki Pecat 7.000 Personil Militernya Termasuk 150 Jenderal

Militer Saudi Bunuh 20 Pasukan Syiah di Perbatasan

YAMAN (Jurnalislam.com) – Pasukan Saudi di wilayah Jazan melakukan operasi militer di lokasi-lokasi yang diduduki oleh pemberontak Syiah Houthi dan para pasukan Saleh (mantan presiden yang digulingkan) di provinsi Harad, yang berjarak sekitar 9 km dari perbatasan Saudi.

Pasukan Saudi mulai menargetkan pemberontak dengan artileri mereka, setelah mendeteksi mereka melalui kamera termal.

Pergerakan milisi Syiah terhadap perbatasan Saudi adalah usaha untuk membuka front militer baru untuk meluncurkan rudal ke provinsi-provinsi Saudi.

Koresponden Al Arabiya melaporkan Kamis (13/7/2017) bahwa milisi melepaskan beberapa peluncur granat di daerah tak berpenghuni sebelum pindah ke perbatasan Saudi.

Sumber militer mengonfirmasikan bahwa pasukan membunuh lebih dari 20 pasukan Syiah tersebut dan melukai beberapa lainnya, serta menghancurkan basis-basis persembunyian mereka.