Sabtu, 25 Dhul Hijja 1446 / 21 Juni 2025
Search for:
  • Beranda
  • Berita
    NasionalInternasionalFeature
  • Artikel
    AnalisaKolomOpini
  • Khazanah
    IslamasterIslamophobiaKomunitasMuallafPesantrenHikmah
  • Syariah
    AqidahEkonomiFiqhAkhlaqSiyasah
  • Jejak Islam
    Jejak Islam BangsaJejak Islam Dunia
  • Muslimah
  • Keluarga
  • Jurnalislam TV
  • InfoGrafik

Berita Terkini

Bentrokan Sengit Anti Ahmadiyah dengan Pasukan Pakistan di Islamabad, Ratusan Terluka

26 Nov 2017 13:01:21
Bentrokan Sengit Anti Ahmadiyah dengan Pasukan Pakistan di Islamabad, Ratusan Terluka

KARACHI (Jurnalislam.com) – Dalam sebuah langkah dramatis, pemerintah Pakistan Sabtu malam (25/11/2017) meminta tentara untuk mengamankan ibukota tersebut setelah melakukan tindakan keras selama delapan jam terhadap para pemrotes anti Ahmadiyah yang melakukan protes keras.

Menurut sebuah pernyataan Kementerian Dalam Negeri, “pasukan yang cukup” dari brigade tentara ke-111 akan ditugaskan untuk membantu pemerintah sipil menegakkan hukum dan ketertiban di ibukota Islamabad sampai pemberitahuan lebih lanjut.

Secara terpisah, petugas keamanan di Punjab meminta agar tentara ranger dikirim ke ibukota Lahore, kota terbesar kedua di Pakistan dalam hal jumlah penduduk, untuk membantu memulihkan ketertiban.

Perkembangan tersebut terjadi beberapa jam setelah, di tengah perlawanan keras dan demonstrasi nasional, pasukan pakistan menghentikan tindakan keras terhadap para pemrotes Islamabad, yang memblokir pintu masuk utama dari kota Rawalpindi ke ibukota sejak awal November.

Seorang pejabat pemerintah senior yang berbicara dengan syarat anonim, karena pembatasan berbicara dengan media, mengatakan kepada Anadolu Agency bahwa pasukan Pakistan telah diminta untuk tidak memperlakukan pemrotes dengan keras sambil menunggu perintah lebih lanjut.

Penangguhan tersebut, kata pejabat itu, diadopsi setelah usulan panglima militer yang kuat kepada perdana menteri bahwa pertemuan tersebut akan ditangani dengan damai.

Dalam sebuah tweet, Mayor Jenderal Asif Ghafoor, kepala Inter-Services Public Relations (ISPR), sayap media tentara, mengatakan bahwa Jenderal Qamar Javed Bajwa menelpon Perdana Menteri Shahid Khaqan Abbasi dan menyarankan agar aksi diselesaikan dengan damai.

Undang-undang Pelecehan Agama Melemah, Anti Ahmadiyyah Blokir Pintu Masuk Ibukota Pakistan

Sebelumnya, sedikitnya 160 orang yang terluka dibawa ke Institut Ilmu Kesehatan Pakistan (the Pakistan Institute of Medical Sciences-PIMS), juru bicara rumah sakit Dr. Altaf Hussain mengatakan kepada Anadolu Agency, saat polisi mencoba membubarkan para pemrotes tersebut dengan menggunakan peluru air mata.

Tindakan keras tersebut dilakukan setelah pengadilan tertinggi negara memerintahkan pemindahan mereka, setelah demonstrasi melumpuhkan kehidupan di kota kembar dan serangkaian panjang tenggat waktu terakhir berakhir tanpa tanggapan dari semua pihak-pihak.

Massa yang marah sebelumnya membakar empat van polisi dan menyerang wartawan, kata siaran berita lokal Geo News.

Kemudian, berita meledak secara offline, setelah sebuah pemberitahuan dari Otoritas Pengaturan Media Elektronik Pakistan (the Pakistan Electronic Media Regulatory Authority PEMRA) melarang mereka untuk menyiarkan operasi keamanan secara langsung.

Pemerintah juga menutup Facebook, Twitter, dan YouTube di Islamabad dan Rawalpindi untuk memblokir cakupan operasi.

Pasukan keamanan menahan lebih dari 300 pemrotes – 150 di Islamabad sendiri – dan membawa mereka ke berbagai kantor polisi di seluruh Pakistan. Massa menyerang bekas rumah Menteri Dalam Negeri Nisar Ali Khan di Rawalpindi dan menghancurkan gerbang utama rumahnya.

Sejumlah pemrotes juga keluar di jalan-jalan di berbagai kota, termasuk Karachi, Lahore, Faisalabad, dan kota-kota lain di Punjab, dan di provinsi Sindh dan Khyber Pakhtunkhwa, untuk memprotes tindakan keras di Islamabad.

Di Karachi, pusat komersial negara itu, 28 orang yang terluka dibawa ke Pusat Medis Jinnah Post milik negara, menurut juru bicara rumah sakit.

Protes dimulai pada 8 November dengan tuntutan agar pemerintah mengembalikan sebuah klausul pemilihan utama tentang Nabi Muhammad Saw sebagai Nabi terakhir.

Meskipun klausul tersebut dipulihkan oleh majelis rendah parlemen pekan lalu, unjuk rasa oleh kelompok Sunni-Barelivi Tehrik-e-Labbaik Ya Rasul (Gerakan untuk Memulihkan ajaran Nabi Saw).

Bulan lalu, undang-undang dimaksudkan untuk membuka jalan bagi mantan Perdana Menteri Nawaz Sharif untuk kembali berkuasa saat kepala partai yang berkuasa memodifikasi klausul tersebut, dalam apa yang disebut oleh pemerintah sebagai “kesalahan klerus”.

Di bawah klausul yang dipulihkan, pemilih yang mendaftar untuk pemilihan umum harus menyatakan bahwa mereka percaya bahwa Rasulullah Muhammad Saw adalah nabi terakhir, jika tidak nama mereka akan dimasukkan dalam daftar terpisah sebagai Ahmadis atau Qadianis – sebuah parlemen sekte minoritas yang mengumumkan sebagai non-Islam pada tahun 1974.

Kategori : Internasional

Tags : islamabad pakistan

Jet Tempur Assad Serang Panti Asuhan Turki di Ghouta Timur

26 Nov 2017 11:53:07
Jet Tempur Assad Serang Panti Asuhan Turki di Ghouta Timur

GHOUTA TIMUR (Jurnalislam.com) – Sebuah pesawat tempur rezim Nushairiyah Suriah menyerang sebuah panti asuhan di daerah pinggiran Ghouta Timur Damaskus pada hari Sabtu (25/11/2017), menurut seorang juru bicara badan kemanusiaan IHH Turki.

Berbicara kepada Anadolu Agency, Selim Tosun mengatakan, serangan tersebut menargetkan panti asuhan “Hope Tree“, yang menampung 50 anak.

Panti asuhan itu dikelola oleh organisasi rumah zakat IHH dan Kuwait.

“Setelah serangan tersebut, anak-anak dan 16 anggota staf mencari perlindungan di ruang bawah tanah,” kata Tosun, menambahkan bahwa bangunan itu mengalami kerusakan akibat serangan tersebut.

Tidak ada korban yang dilaporkan dalam serangan tersebut.

Pengepungan Rezim Assad di Timur Ghouta Bunuh 527 Bayi

Sejak 14 November, Ghouta Timur mendapat serangan intensif oleh pasukan rezim yang menewaskan lebih dari 90 orang dan melukai ratusan lainnya.

Rezim Syiah Suriah telah meningkatkan serangannya terhadap Ghouta Timur, meskipun distrik tersebut termasuk dalam jaringan zona de-eskalasi – yang didukung oleh Turki, Rusia dan Iran – di mana tindakan agresi dilarang.

Suriah telah jatuh ke dalam perang yang menghancurkan pada tahun 2011 ketika rezim Syiah Assad al-Assad membantai aksi unjuk rasa dengan keganasan yang tak terduga.

Sejak saat itu, ratusan ribu orang terbunuh dalam pertempuran tersebut dan lebih dari 10 juta orang mengungsi, menurut laporan PBB.

Kategori : Internasional

Tags : Ghouta Timur Konflik Suriah

Pasukan Mesir Bunuh Penyerang Masjid yang Tewaskan 305 Orang di Sinai

26 Nov 2017 11:12:52 Redaktur: Deddy Purwanto
Pasukan Mesir Bunuh Penyerang Masjid yang Tewaskan 305 Orang di Sinai

MESIR (Jurnalislam.com) – Tentara Mesir mengatakan sebuah serangan udara menewaskan beberapa penyerang yang terlibat dalam pembantaian hari Jumat berupa serangan bom-dan-senjata api di sebuah masjid yang menewaskan sedikitnya 305 orang.

Dalam sebuah pernyataan Jumat malam, juru bicara militer Tamer Rifai mengatakan angkatan udara Mesir mengejar para penyerang yang, menurut pejabat, datang dengan empat kendaraan 4WD dan melakukan serangan pada saat sholat Jumat.

“Angkatan udara mengejar para pembunuh dan menemukan serta menghancurkan sejumlah kendaraan yang terlibat dalam serangan teror yang brutal … Mereka yang berada di dalam kendaraan juga terbunuh,” kata Rifai, Sabtu (25/11/2017), lansir Aljazeera.

Pembantaian tersebut terjadi di Bir al-Abed, sebuah kota di provinsi Sinai Utara.

Masjid tersebut – sekitar 40km barat el-Arish, ibu kota provinsi Sinai Utara – sering dikunjungi oleh pengikut tasawuf, kelompok Islam yang lebih mistis.

Tidak ada kelompok yang mengaku bertanggung jawab, namun menurut sebuah pernyataan pada hari Sabtu dari jaksa penuntut umum Mesir, penyerang tersebut membawa sebuah bendera yang mewakili kelompok Islamic State (IS). Pemerintah mengumumkan tiga hari berkabung untuk para korban.

Korban Serangan Bom Masjid di Mesir Meningkat, 235 Tewas, Begini Kronologinya

Media negara Mesir MENA mengatakan 120 orang juga terluka dalam serangan tersebut.

Presiden Abdel Fattah el-Sisi mengutuk para penyerang, yang dia sebut sebagai “penjahat” dan “pengecut” dalam sebuah pernyataan di televisi pada hari Jumat.

Dia mengatakan para penyerang “tidak akan luput dari hukuman”.

“Angkatan bersenjata dan polisi akan membalaskan dendam para martir kami dan mengembalikan keamanan dan stabilitas dengan kekuatan maksimal,” kata Sisi.Mesir telah bertahun-tahun berjuang melawan serangan bersenjata dan anti-pemerintah di Semenanjung Sinai. Serangan tersebut meningkat sejak militer menggulingkan Presiden terpilih Muhammad Mursi dari Ikhwanul Muslimin pada pertengahan 2013.

Pada tahun 2014, setelah sebuah bom martir yang menewaskan 33 tentara, Sisi mengumumkan keadaan darurat di semenanjung tersebut, dan menggambarkannya sebagai “tempat bersarang untuk terorisme dan teroris.”

Serangan sebelumnya di Sinai sebagian besar ditujukan pada pasukan keamanan dan anggota minoritas Kristen Koptik Mesir.

Namun, masjid di kota Sheikh Zuweid di Sinai Utara juga diserang.

Masjid Bir al-Abed menjadi sasaran empuk karena berada di luar kota utama provinsi tersebut.

Masjid tersebut mungkin juga menjadi sasaran karena dihadiri oleh jamaah sufi, yang dianggap kafir oleh kelompok bersenjata seperti IS.

Pada tahun 2016, para militan IS merilis gambar yang konon menunjukkan eksekusi seorang pemimpin religius Sufi berusia 100 tahun, yang mereka tuduh memiliki “ilmu sihir”.

Timothy Kaldas, seorang profesor di Universitas Nil di Kairo, mengatakan kepada Al Jazeera bahwa serangan hari Jumat “sesuai dengan pola serangan IS”.

“Berpotensi, ini adalah serangan lain terhadap para sufi di Sinai utara. Berpotensi, ini adalah pembalasan terhadap suku yang bekerja sama dengan negara dalam tindakan keras terhadap IS,” katanya.

Kaldas mengatakan IS telah “lebih bersedia untuk menargetkan warga sipil, seperti yang kita lihat dengan banyak serangan terhadap komunitas Kristen-Mesir pada tahun lalu”.

 

Kategori : Internasional

Tags : mesir serangan bom sinai

Tinjauan Islam Dalam Isu Penjualan Aset Negara

26 Nov 2017 10:40:43
Tinjauan Islam Dalam Isu Penjualan Aset Negara

Oleh: Dr. H. Mohammad Ghozali, MA

Kapitalisme global mengakibatkan terpuruknya ekonomi sebuah negara akan membawa dampak yang sangat luas terhadap kesejahteraan dan fenomena kemadirian sebuah negara, seperti kasus krisis moneter yang terjadi pada tahun 1997, perekonomian Indonesia mengalami goncangan yang sangat hebat dan menjadikan kondisi perekonomiannya sangat labil. Terus merosotnya nilai kurs rupiah terhadap dollar dan semakin membumbungnya harga minyak di pasaran dunia membawa dampak pada rendahnya daya beli masyarakat Indonesia. Berbagai upaya dan cara telah diusahakan negara agar secepatnya perekonomian bangsa Indonesia bisa kembali bangkit seperti sediakala, termasuk salah satunya adalah dengan jurus meminjam dana bantuan kepada Asing.

Kepada setiap negara peminjam (negeri Muslim), pemberi bantuan keuangan dunia tersebut menyaratkan untuk menjalankan kebijakan program penyesuaian struktural (structural adjustment programs), dimana salah satu tujuannya adalah untuk merangsang pengalihan kegiatan ekonomi, dari semula dikelola negara menjadi dimiliki swasta (privatisasi). Salah satu Negara menjual asset yang dimilikinya.

Hal ini sesuai dengan kecenderungan ekonomi kapitalisme global yang menginginkan minimalitasnya peranan negara dalam perekonomian dan untuk kemudian peran ini digantikan oleh mekanisme pasar sebagaimana telah sukses dilakukan oleh negara Inggris dan Amerika pada dekade 1980-an sebelumnya, dengan sistem kapitalisnya.

Tetapi kenyataannya, kondisi ini bukan saja tidak bisa mengembalikan kondisi perekonomian sebagaimana yang diharapkan. Malah sebaliknya, menjadikan kekhawatiran banyak pihak terhadap nasib bangsa dan rakyat Indonesia karena akan “disetir” oleh pihak lain akibat dikuasainya perusahaan-perusahaan yang termasuk kategori “identitas” sebuah bangsa oleh bangsa lain (karena mayoritas pemilik saham baru perusahaan-perusahaan tersebut adalah perusahaan yang berasal dari luar negeri).

Nampaknya kasus ini akan berulang kembali dengan alasan untuk mengatasi kondisi ekonomi di negara Indonesia dengan menjual aset-aset negara yaitu BUMN. Tulisan singkat ini mencoba membahas program penjualan aset negara ditinjau dari kepemilikan harta dalam perspektif Islam terutama yang berkaitan dengan perusahaan-perusahan yang merupakan BUMN menjadi swastanisasi atau privatisasi.

Sebagaimana ujaran yang sangat menyedihkan sebagai cerminan pengelolaan yang serampangan, yaitu “BUMN kita senangnya memiliki (aset). Setiap bulan dapat income dari tol itu, tapi itu sudah kuno,” saat pembukaan acara Musrenbangnas 2017, di Jakarta, Rabu (26/4/2017).

Betapa rapuh dan cerobohnya pemerintahan terutama dalam sektor ekonomi dalam kondisi sangat terpuruk. Kalau berfikirnya hanya sekedar jumlah nominal uang yang didapatkan, inilah juga merupakan ciri khas sistem kapitalisme.

Pandangan Islam terhadap Kepemilikan dan Privatisasi

Islam sebagai din kamil samil menghadirkan sebuah sistem ekonomi yang berbeda dengan sistem ekonomi lainnya termasuk sistem kapitalis dan sosialis beserta bagian-bagiannya. Dalam sistem ini, ekonomi Islam menyelaraskan dan melindungi dua kepentingan yang berbeda, kepentingan dunia dan kepentingan akhirat dengan melibatkan negara sekaligus sebagai pemegang amanat dari seluruh rakyanya (khalifah khalaifillah) dengan memegangi ketentuan shara’ yang tercantum dalam al-Qur’an, al-hadith, ijma sahabah dan al-qiyas.

Privatisasi dalam sistem ekonomi Islam telah lama dikenal dan ini memang diperbolehkan sejauh pada jenis kepemilikan harta individual (al-milkiyyat al-fardiyyah/private property) dan sebagian jenis harta kepemilikan negara (al-milkiyyat al-dawlah/state property) dengan adanya jaminan kestabilan harga oleh negara, dan bukan jenis harta kepemilikan yang tergolong kepemilikan umum (al-milkiyyat al-‘ammah/public property). Bukankan Allah telah menyediakan alam beserta isinya untuk kesejahteraan seluruh manusia dan bukan hanya dikhususkan untuk segelintir manusia saja?

Diperlukan rasa tanggung jawab bagi para pengelolanya dan ditopang penuh oleh integritas moral dan personal dari sang pemimpin dan para ekonomnya, guna menjamin pelaksanaan program privatasasi ini agar program ini benar-benar mampu sebagai solusi untuk mengantarkan tujuan ekonomi shari’ah itu sendiri sehingga rasa kekhawatiran akan dampak yang dibawanya tidak akan terwujud, tetapi juga menyatukan aturan perilaku yang mengatur dan mengorganisir umat manusia baik dalam kehidupan spiritual maupun material.

Sebagai sebuah sistem tersendiri, ekonomi Islam telah menjelaskan segala hal yang berkaitan dengan mekanisme perolehan kepemilikan, tata cara mengelola dan mengembangkan kepemilikan, serta cara mendistribusikan kekayaan tersebut di tengah-tengah manusia secara detail melalui ketetapan hukum-hukumnya.

Atas dasar inilah, maka hukum-hukum yang menyangkut masalah ekonomi dalam Islam, dibangun atas kaidah-kaidah umum ekonomi Islam (al-qawaid al-‘ammah al-iqtisadi al-Islamyyah) dalam persoalan ini meliputi tiga kaidah, yakni:

  1. Kepemilikan
  2. Mekanisme pengelolaan kekayaan
  3. Distribusi kekayaan di antara manusia

Dari beberapa keterangan nash-nash shara’ dapat dijelaskan bahwa kepemilikan terklasifikasi menjadi tiga jenis, yaitu:

Kepemilikan pribadi (private property)

Hukum syariat yang berlaku bagi zat ataupun kegunaan tertentu, yang memungkinkan pemiliknya untuk memanfaatkan barang tersebut, serta memperoleh kompensasinya -baik karena diambil kegunaannya oleh orang lain seperti disewa ataupun karena dikonsumsi- dari barang tersebut.

Adanya wewenang kepada manusia untuk membelanjakan, menafkahkan dan melakukan berbagai bentuk transaksi atas harta yang dimiliki, seperti jual-beli, gadai, sewa menyewa, hibah, wasiat, dll adalah merupakan bukti pengakuan Islam terhadap adanya hak kepemilikan individual.

Karena kepemilikan merupakan izin al-shari’ untuk memanfaatkan suatu benda, maka kepemilikan atas suatu benda tidak semata berasal dari benda itu sendiri ataupun karena karakter dasarnya, semisal bermanfaat atau tidak. Akan tetapi ia berasal dari adanya izin yang diberikan oleh al-shari’ serta berasal dari sebab yang diperbolehkan al-shari’ untuk memilikinya (seperti kepemilikan atas rumah, tanah, ayam dsb bukan minuman keras, babi, ganja dsb), sehingga melahirkan akibatnya, yaitu adanya kepemilikan atas benda tersebut.

Kepemilikan Umum (al-milkiyyat al-‘ammah/ public property)

Adalah izin al-shari’ kepada suatu komunitas untuk bersama-sama memanfaatkan benda, Sedangkan benda-benda yang tergolong kategori kepemilikan umum adalah benda-benda yang telah dinyatakan oleh al-shari’ sebagai benda-benda yang dimiliki komunitas secara bersama-sama dan tidak boleh dikuasai oleh hanya seorang saja.15 Karena milik umum, maka setiap individu dapat memanfaatkannya namun dilarang memilikinya.

Setidak-tidaknya, benda yang dapat dikelompokkan ke dalam kepemilikan umum ini, ada tiga jenis, yaitu:

1.Fasilitas dan sarana umum

Benda ini tergolong ke dalam jenis kepemilikan umum karena menjadi kebutuhan pokok masyarakat dan jika tidak terpenuhi dapat menyebabkan perpecahan dan persengketaan. Jenis harta ini dijelaskan dalam hadits nabi yang berkaitan dengan sarana umum:

“Manusia berserikat (bersama-sama memiliki) dalam tiga hal: air, padang rumput dan api ” (HR Ahmad dan Abu Dawud) dan dalam hadith lain terdapat tambahan: “…dan harganya haram” (HR Ibn Majah dari Ibn Abbas).

Air yang dimaksudkan dalam hadith di atas adalah air yang masih belum diambil, baik yang keluar dari mata air, sumur, maupun yang mengalir di sungai atau danau bukan air yang dimiliki oleh perorangan di rumahnya. Oleh karena itu pembahasan para fuqaha mengenai air sebagai kepemilikan umum difokuskan pada air-air yang belum diambil tersebut. Adapun al-kala’ adalah padang rumput, baik rumput basah atau hijau (al-khala) maupun rumput kering (al-hashish) yang tumbuh di tanah, gunung atau aliran sungai yang tidak ada pemiliknya. Sedangkan yang dimaksud al-nar adalah bahan bakar dan segala sesuatu yang terkait dengannya, termasuk didalamnya adalah kayu bakar.

Bentuk kepemilikan umum, tidak hanya terbatas pada tiga macam benda tersebut saja melainkan juga mencakup segala sesuatu yang diperlukan oleh masyarakat dan jika tidak terpenuhi, dapat menyebabkan perpecahan dan persengketaan. Hal ini disebabkan karena adanya indikasi syarak (hukum Islam) yang terkait dengan masalah ini memandang bahwa benda-benda tersebut dikategorikan sebagai kepemilikan umum karena sifat tertentu yang terdapat di dalamnya sehingga dikategorikan sebagai kepemilikan umum. Sumber alam yang tabiat pembentukannya menghalangi dimiliki oleh individu secara perorangan.

Meski sama-sama sebagai sarana umum sebagaimana kepemilikan umum jenis pertama, akan tetapi terdapat perbedaan antara keduanya. Jika kepemilikan jenis pertama, tabiat dan asal pembentukannya tidak menghalangi seseorang untuk memilikinya, maka jenis kedua ini, secara tabiat dan asal pembentukannya, menghalangi seseorang untuk memilikinya secara pribadi. Sebagaimana hadits nabi:

“Kota Mina menjadi tempat mukim siapa saja yang lebih dahulu (sampai kepadanya)” (HR al-Tirmidhi, ibn Majah, dan al-Hakim dari ‘Aishah).

Mina adalah sebuah nama tempat yang terletak di luar kota Makkah al-Mukarramah sebagai tempat singgah jama’ah haji setelah menyelesaikan wukuf di padang Arafah dengan tujuan meleksanakan syiar ibadah haji yang waktunya sudah ditentukan, seperti melempar jumrah, menyembelih hewan hadd, memotong qurban, dan bermalam di sana.

Makna “munakh man sabaq” (tempat mukim orang yang lebih dahulu sampai) dalam lafad hadith tersebut adalah bahwa Mina merupakan tempat seluruh kaum muslimin. Barang siapa yang lebih dahilu sampai di bagian tempat di Mina dan ia menempatinya, maka bagian itu adalah bagiannya dan bukan merupakan milik perorangan sehingga orang lain tidak boleh memilikinya (menempatinya).

Demikian juga jalan umum, manusia berhak lalu lalang di atasnya. Oleh karenanya, penggunaan jalan yang dapat merugikan orang lain yang membutuhkan, tidak boleh diizinkan oleh penguasa.23 Hal tersebut juga berlaku untuk Masjid.24Termasuk dalam kategori ini adalah kereta api, instalasi air dan listrik, tiang-tiang penyangga listrik, saluran air dan pipa-pipanya, semuanya adalah milik umum sesuai dengan status jalan umum itu sendiri sebagai milik umum, sehingga ia tidak boleh dimiliki secara pribadi.

2. Barang tambang yang depositnya tidak terbatas

Dalil yang digunakan dasar untuk jenis barang yang depositnya tidak terbatas ini adalah hadith nabi riwayat Abu Dawud tentang Abyad ibn Hamal yang meminta kepada Rasulullah agar dia diizinkan mengelola tambang garam di daerah Ma’rab:

“Bahwa ia datang kepada Rasulullah SAW meminta (tambang) garam, maka beliaupun memberikannya. Setelah ia pergi, ada seorang laki-laki yang bertanya kepada beliau: “Wahai Rasulullah, tahukah apa yang engkau berikan kepadanya? Sesungguhnya engkau telah memberikan sesuatu yang bagaikan air mengalir”. Lalu ia berkata: Kemudian Rasulullah pun menarik kembali tambang itu darinya” (HR Abu Dawud).

Larangan tersebut tidak hanya terbatas pada tambang garam saja, melainkan meliputi seluruh barang tambang yang jumlah depositnya banyak (laksana air mengalir) atau tidak terbatas. Ini juga mencakup kepemilikan semua jenis tambang, baik yang tampak di permukaan bumi seperti garam, batu mulia atau tambang yang berada dalam perut bumi seperti tambang emas, perak, besi, tembaga, minyak, timah dan sejenisnya.

Barang tambang semacam ini menjadi milik umum sehingga tidak boleh dimiliki oleh perorangan atau beberapa orang. Demikian juga tidak boleh hukumnya, memberikan keistimewaan kepada seseorang atau lembaga tertentu untuk mengeksploitasinya tetapi pewnguasa wajib membiarkannya sebagai milik umum bagi seluruh rakyat. Negaralah yang wajib menggalinya, memisahkannya dari benda-benda lain, menjualnya dan menyimpan hasilnya di bayt al-Mal.

Sedangkan barang tambang yang depositnya tergolong kecil atau sangat terbatas, dapat dimiliki oleh perseorangan atau perserikatan. Hal ini didasarkan kepada hadith nabi yang mengizinkan kepada Bilal ibn Harith al-Muzani memiliki barang tambang yang sudah ada dibagian Najd dan Tihamah.Hanya saja mereka wajib membayar khumus (seperlima) dari yang diproduksinya kepada bayt al-Mal.

Kepemilikan Negara (milkiyyat al-dawlah/ state private)

Adalah harta yang merupakan hak bagi seluruh kaum muslimin/rakyat dan pengelolaannya menjadi wewenang negara, dimana negara berhak memberikan atau mengkhususkannya kepada sebagian kaum muslim/rakyat sesuai dengan ijtihadnya. Makna pengelolaan oleh khalifah ini adalah adanya kekuasaan yang dimiliki khalifah untuk mengelolanya.

Kepemilikan negara ini meliputi semua jenis harta benda yang tidak dapat digolongkan ke dalam jenis harta milik umum (al-milkiyyat al-‘ammah/public property) namun terkadang bisa tergolong dalam jenis harta kepemilikan individu (al-milkiyyat al-fardiyyah).

Beberapa harta yang dapat dikategorikan ke dalam jenis kepemilikan negara menurut Syarak dan khalifah/negara berhak mengelolanya dengan pandangan ijtihadnya adalah:

  1. Harta ghanimah, anfal (harta yang diperoleh dari rampasan perang dengan orang kafir), fay’ (harta yang diperoleh dari musuh tanpa peperangan) dan khumus
  2. Harta yang berasal dari kharaj (hak kaum muslim atas tanah yang diperoleh dari orang kafir, baik melalui peperangan atau tidak)
  3. Harta yang berasal dari jizyah (hak yang diberikan Allah kepada kaum muslim dari orang kafir sebagai tunduknya mereka kepada Islam)
  4. Harta yang berasal dari Jizyah (pajak)
  5. Harta yang berasal dari ushur (pajak penjualan yang diambil pemerinyah dari pedagang yang melewati batas wilayahnya dengan pungutan yang diklasifikasikan berdasarkan agamanya)
  6. Harta yang tidak ada ahli warisnya atau kelebihan harta dari sisa waris (amwal al-fadla)
  7. Harta yang ditinggalkan oleh orang-orang murtad
  8. Harta yang diperoleh secara tidak sah para penguasa, pegawai negara, harta yang didapat tidak sejalan dengan syarak (hokum Islam)
  9. Harta lain milik negara, semisal: padang pasir, gunung, pantai, laut dan tanah mati yang tidak ada pemiliknya.

Analisis Privatisasi dengan menjual BUMN di Indonesia

Dengan menggunakan kaidah “status hukum industri mengikuti apa yang diproduksinya”, maka jenis kepemilikan BUMN yang bergerak di bidang industri (PT Aneka Tambang, PT Tambang Timah, PT Tambang Batu Bara Bukit Asam, PT Semen Gresik dan PT Krakatau Steel) dapat ditentukan. Apabila barang barang yang diproduksi industri (pekerjaan mengubah bahan baku menjadi bahan jadi) tersebut adalah termasuk dalam kategori kepemilikan individu, maka industri tersebut bisa digolongkan ke dalam jenis kepemilikan individu (al-milkiyyat al-fardiyyah/private property). Apabila industri tersebut memproduksi barang-barang yang termasuk dalam kepemilikan umum, maka berdasar kaidah di atas, industri itu tergolong dalam jenis kepemilikan umum (al-milkiyyah al-‘ammah/ public property) meskipun industri ini adalah milik negara (al-milkiyyat al-dawlah/state property).

Kaidah ini beserta deduksinya, juga berlaku bagi BUMN yang bergerak dalam sektor jasa (PT Indosat, PT Telkom, PT Jasa Marga, PT Angkasa Pura yang menangani prasarana perhubungan udara, PT Pelindo II dan III yang mengelola pelabuhan dan peti kemas) dan sektor pertanian, perkebunan, dan perhutanan (PT Perkebunan Nusantara IV).

Berdasarkan ketentuan di atas, semua BUMN yang bergerak dalam bidang industri pertambangan dan energi (PT Aneka Tambang, PT Tambang Timah, PT Tambang Batu Bara) mutlak dan wajib tidak boleh untuk diprtivatisasikan. Hal ini bisa kita qiyas-kan dengan kategori “api” yang telah ditetapkan dalam hadith nabi “Manusia berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput dan api…” Sebab yang dimaksud dengan “api” adalah bahan bakar dan apa saja yang terkait dengannya sehingga minyak, gas alam, timah dan batu bara beserta seluruh alat eksplorasinya adalah termasuk dalam kepemilikan umum (al-milkiyyat al-‘ammah/ public property).

Negara tidak hanya dilarang untuk melakukan privatisasi BUMN tersebut saja, tetapi juga wajib mencabut izin pengelolaan barang tambang yang telah terlanjur diberikan kepada pihak swasta, termasuk di dalamnya adalah perusahaan minyak asing raksasa Exxon (melalui Caltex) dan PT Freeport Indonesia di Papua yang mengelola tambang emas.

Di sektor jasa telekomunikasi dan perhubungan yang melibatkan PT Telkom dan PT Indosat yang melayani jasa telekomunikasi bisa digolongkan ke dalam jenis kepemilikan negara (al-milkiyyat al-dawlah/state property) meskipun mereka termasuk dalam layanan urusan dan kepemilikan umum (al-milkiyyat al’ammah/public property). Seandainyapun jenis layanan ini sudah ada pesaingnya yang berasal dari pihak swasta tetapi negara tetap harus memberikan pelayanan kepada warganya dalam bidang ini. Hal ini diharapkan akan memancing dan menimbulkan persaingan sehat yang akan dapat terus meningkatnya usaha layanan jasa ini kepada para pelanggan dan dapat menimnulkan harga yang kompetitif. Hal ini akan jelas berbeda jika PT Telkom dan PT Indosat adalah satu-satunya pemain yang berada di sektor ini (lihat: PT Telkom satu-satunya perusahaan yang menangani telepon kabel di Indonesia).

Di sektor jasa angkutan laut dan udara, PT Angkasa Pura, PTPelindo II dan III dapat digolongkan juga ke dalam kepemilikan umum (al-milkiyyat al-‘ammah/public property), karena laut dan udara adalah milik umum sehingga pelabuhan dan bandar udara sebagai tempat bersandar juga tergolong milik umum. Sehingga perusahaan tersebut juga tidak boleh diprivatisasikan, termasuk juga PT KAI dan PT Jasa Marga.

Di sektor perkebunan dan perhutanan, PT Perkebunan Nusantara IV bisa digolongkan kedalam jenis kepemilikan negara (al-milkiyyat al-dawlah/state property) tetapi bisa diprivatisasikan. Hal ini dikarenakan, tanah boleh dimiliki secara individual sehingga pemilikan atas usaha pertanian dan perkebunan sifatnya juga individiual. Hal ini berbeda dengan sektor perhutanan yang termasuk jenis kepemilikan umum (al-milkiyyat al-‘ammah/public property) yang tidak boleh diprivatisasikan. Pemprivatisasian pada sektor pertanian dan perkebunan ini diperbolehkan dengan catatan selama negara bisa memberikan jaminan terhadap stabilnya harga-harga produk pertanian dan perkebunan tersebut. Selama pemerintah tidak bisa memberikan jaminan tersebut, privatisasi tersebut lebih baik tidak dilakukan.*

Penulis adalah Dosen Senior Fakultas Syariah Prodi Hukum Ekonomi Syariah dan pasca Sarjana Prodi HES Universitas Darussalam Gontor Ponorogo. Lulusan Srata 3 Universiti of Malaya Malaysia

Kategori : Ekonomi Kolom

Tags : aset negara dijual bumn privatisasi dalam islam

Pengungsi Rohingya: Kami Tidak Berharap untuk Kembali

26 Nov 2017 10:27:46
Pengungsi Rohingya: Kami Tidak Berharap untuk Kembali

COX’S BAZAR (Jurnalislam.com) – Pengungsi Rohingya mendapat berita bahwa pemerintah Bangladesh dan Myanmar telah menandatangani kesepakatan awal agar mereka dapat kembali.

Berita tersebut perlahan-lahan menyebar di lorong terpal dan tempat penampungan bambu yang sekarang disebut rumah oleh 800.000 Rohingya tanpa kewarganegaraan. Bagi mereka yang tinggal di kamp, ​​perkembangan berita itu sangat mengganggu, tapi pemulangan pertama bisa dimulai dalam dua bulan.

“Kami tidak berharap untuk kembali,” kata pengungsi Rohingya kepada Aljazeera, Sabtu (25/11/2017)

Lebih dari 620.000 Rohingya, sebuah kelompok minoritas Muslim, telah meninggalkan Negara Bagian Rakhine Myanmar sejak 25 Agustus di tengah berlangsungnya pembunuhan, pemerkosaan massal, dan pembakaran terkoordinasi yang dilakukan oleh militer Myanmar, dalam “pembersihan etnis” menurut Amerika Serikat dan Perserikatan Bangsa-Bangsa. Kekerasan tersebut terjadi setelah perlawanan ke pos-pos polisi Myanmar oleh Arakan Rohingya Salvation Army sebagai serangan balasan atas kekerasan pasukan Myanmar sebelumnya.

Bangladesh akan Pulangkan Ratusan Ribu Pengungsi, Aktivis Rohingya: Nyawa Mereka Belum Terjamin

Undang-undang Myanmar tahun 1982 melarang warga Rohingya untuk menjadi warga negara Myanmar. Selama beberapa dekade, kelompok Rohingya yang lebih kecil telah melarikan diri ke Bangladesh untuk menghindari penganiayaan dari mayoritas populasi Buddhis di Myanmar. Perjanjian repatriasi terakhir adalah pada tahun 1992.

Kelompok hak asasi manusia telah meminta pemantau internasional untuk mengawasi pemulangan terakhir, mencatat bahwa Rohingya harus dijanjikan keselamatannya, hak untuk kembali ke tanah milik mereka juga hak dan kewarganegaraan yang setara. Amnesty International menyebut kesepakatan itu terlalu dini, karena ribuan orang Rohingya masih terus melarikan diri ke Bangladesh setiap pekannya.

Al Jazeera berbicara dengan pengungsi Rohingya di Kamp Pengungsi Kutupalong tentang prospek untuk kembali ke Myanmar.

Kategori : Internasional

Tags : Muslim myanmar muslim rohingya myanmar

Erdogan dan Raja Salman Bahas Krisis Suriah

26 Nov 2017 10:08:51
Erdogan dan Raja Salman Bahas Krisis Suriah

ISTANBUL (Jurnalislam.com) – Presiden Turki dan raja Saudi pada hari Sabtu (25/11/2017) berbicara di telepon mengenai KTT Sochi pekan ini, hubungan bilateral, dan krisis Suriah, menurut sumber presiden Turki.

Percakapan telepon antara Recep Tayyip Erdogan dan Raja Salman bin Abdulaziz itu terjadi tiga hari setelah Erdogan bertemu dengan presiden Rusia Vladimir Putin dan Presiden Iran Hassan Rouhani, di Sochi, Rusia untuk melakukan pembicaraan mengenai Suriah, Al Arabiya melaporkan.

Perundingan Damai Suriah di Sochi dalam Pemberitaan Media di Dunia

Erdogan dan Salman juga membahas hubungan bilateral dan isu-isu regional, kata sumber tersebut, yang meminta tidak disebutkan namanya karena pembatasan berbicara dengan media.

Para pemimpin Rusia, Turki dan Iran pada hari Rabu (23/11/2017) membahas cara untuk mempromosikan penyelesaian damai di Suriah, termasuk kembalinya pengungsi, bantuan kemanusiaan dan pertukaran tahanan, sementara kelompok-kelompok oposisi Suriah lainnya bertemu di Arab Saudi untuk mengatasi masalah perpecahan dan membentuk front persatuan sebagai persiapan perundingan damai Suriah di Jenewa.

Kategori : Internasional

Tags : arab saudi Konflik Suriah perundingan damai turki

Politik Ekonomi Islam Dalam Hegemoni Kapitalisme dan Sosialisme (2)

26 Nov 2017 09:55:30
Politik Ekonomi Islam Dalam Hegemoni Kapitalisme dan Sosialisme (2)

 

Oleh: Dr. H. Mohammad Ghozali, MA[1]

 

 

Perlu diketahui bahwa ini terkait dengan propaganda imperialisme, dan sama sekali tidak terkait dengan usaha untuk meningkatkan pendapatan dan kekayaan nasional. Sebab menyusun kebijaksanaan ekonomi dan mengembangkan kekayaan Negara serta menyediakan kebutuhan-kebutuhan materi merupakan suatu perkara yang tak perlu dipertanyakan lagi, sangat mendesak, dan memang perlu.

Dengan propaganda tersebut yang justru akan menguras kekayaan Negara keluar negeri. Juga kebijaksanaan tersebut nampak dibuat berdasarkan kebutuhan-kebutuhan negeri-negeri Islam. Inilah aspek imperalisme yang dikokohkan posisinya terlebih dahulu dengan mewujudkan opini umum tentang perencananaan dari pengembangan perekonomian.

Upaya Pelestarian Komunisme Memunculkan Sosialisme[2]

Semenjak permulaan abad 19 kebobrokan sistem kapitalisme tersingkap dan telah memunculkan pemikiran pemikiran baru yang mengancam akan merobohkannya. Tersingkapnya kebobrokan kapitalisme ini setelah masyarakat Eropa dan Rusia menderita akibat kezaliman sistem ini dan karena banyaknya kesalahan di dalamnya, sehingga muncullah pemikiran-pemikiran sosialisme yang pada akhirnya pemikiran ini menguasai opini publik.

Pada paruh pertama abad 19, pemikiran-pemikiran sosialisme ini hanya merupakan pemikiran-pemikiran yang berbentuk pembahasan-pembahasan konseptual (abhats al fikriyah) dan tampak pula di dalam publikasi-publikasi terbatas seperti risalah-risalah (maqalah) dan beberapa tulisan di media masa.[3]

Meskipun telah ada yang memperbincangkan (partai socialisme), namun sosialis tidak memiliki peranan efektif dalam mempengaruhi massa dalam aktifitas untuk mengancam pemerintahan dan systemkehidupan.

Tetapi pada paruh kedua abad kesembilan belas, pemikiran sosialisme berubah menjadi gerakan politik dengan mulai melakukan upaya upaya membangun kekuatan melalui beberapa partai yang berjuang mengambil alih kekuasaan untuk menerapkan sosialisme.

Partai-partai tersebut telah berdiri secara riil di Rusia dan beberapa negara Eropa. Mereka menerbitkan surat-surat kabar, mengadakan konferensi-konferensi, melakukan gerakan-gerakan perjuangan dan melakukan kampanye-kampanye sosialisme, sehingga pemikiran sosialisme hampir-hampir menyapu bersih seluruh Eropa.

Sistem kapitalisme sedang menuju proses penghancuran khususnya oleh sosialisme marxisme[4] (al-Istirakiyah ala-marikissiayh). Maka para kapitalisme menampakkan/memunculkan ke seluruh dunia sebuah pemikiran baru yang mereka namakan sosialisme negara[5] (al-istirakiyah al-daulah) untuk mengalihkan perhatian publik dari sosialisme marxisme dan sebagai cara baru untuk menerapkan kapitalisme dengan cara yang menjamin kelestarian dan terpeliharanya sistem kapitalisme.

Namun sosialisme Karl Marx telah meraih sukses dengan mendirikan negara Uni Soviet. Maka semakin besar bahaya yang mengancam eksistensi sistem kapitalisme.

Adapun sosialisme negara, meskipun sebagian besar negara di Eropa telah mendirikan beberapa partai yang berlandaskan sosialisme negara, namun belum berhasil. Justru yang nampak adalah kebangkrutannya. Maka di samping sosialisme negara berdirilah ide keadilan sosial[6](al adalah al-ijtima’iyyah) yang menjalankan beberapa pelayanan sosial dalam sistem kapitalisme.[7]

Dengan demikian dengan dua ide “Sosialisme negara dan keadilan sosial, Eropa mampu memelihara sistem kapitalisme di Eropa, dan mampu melawan systemsosialisme marxisme di Rusia. Eropa telah berhadapan dengan sosialisme sejak sosialisme masih berupa partai pada akhir abat Sembilan belas dan pada pada permulaan abad ke dua puluh. Apalagi ketika sosialisme telah menjadi suatu negara setelah perang dunia pertama hingga berakhirnya perang dunia kedua.

Sekarang mulai dirasakan kedzalimannya sistem kapitalisme dimasyarakat yang menjalar ke negara-negara yang berada di bawah kekeuasaan negara Eropa sekalipun. Sedang negara-negara besar yang datang membawa konsep sosialisme, yakni sosialisme negara dan konsep keadilan sosial, disamping ide tentang perekonomian dan pengembangan perekonomian. Semua itu merupakan strategi untuk memelihara eksistensi sistem kapitalisme dan agar negara-negara yang berada di bawah kekuasaannya tidak lepas dari cengkeramannya.

Oleh karena itu propaganda pada sosialisme yakni sosialisme negara yang oleh para penguasa negara negara arab dinamakan sosialisme Arab.[8] Propaganda pada keadilan sosial, di samping propaganda tentang pengembangan dan perencanaan perekonomian, semuanya merupakan propaganda terselubung (kamuflase). Sebab maksud sebenarnya adalah memperkokoh eksistensi sistem kapitalisme di suatu negara dengan memelihara asas dan menambahnya dengan konsep sosialisme, yaitu sosialisme negara dan keadilan sosial. Sehingga kapitalisme tetap dapat diterapkan di suatu negara dan mengontrol setiap interaksi kaum muslimin.

 

[1] Dosen Senior Fakultas Syariah Prodi HukumEkonomi Syariah dan pasca Sarjana Prodi HES Universitas Darussalam GontorPonorogo. Lulusan Srata 3 Universiti of Malaya Malaysia ghozali.unida@gmail.com.

[2] Karakteristik utama dari sosialisme (terutama yang dipahami oleh Marx dan Engels setelah Komune Paris 1871) adalah bahwa kaum proletar akan mengontrol alat-alat produksi melalui negara buruh yang didirikan oleh para pekerja di kepentingan mereka. Kegiatan ekonomi masih akan diatur melalui penggunaan systeminsentif dan kelas sosial masih akan ada, tetapi untuk tingkat yang lebih rendah dan berkurang di bawah kapitalisme. Bagi kaum Marxis ortodoks, sosialisme adalah tahap yang lebih rendah dari komunisme berdasarkan prinsip “dari masing-masing sesuai dengan kemampuannya, untuk setiap orang sesuai kontribusinya” sementara komunisme tahap atas didasarkan pada prinsip “darimasing-masing sesuai dengan kemampuannya, untuk setiap orang sesuai kebutuhannya.” Schaff, Kory (2001). Philosophy and the problems of work: a reader. Lanham, Md: Rowman& Littlefield. pp. 224. ISBN 0-7425-0795-5.Walicki, Andrzej (1995). Marxism and the leap to the kingdom of freedom: the rise and fall of the Communist utopia. Stanford, Calif: Stanford University Press. p. 95. ISBN 0-8047-2384-2.

[3] Abdurrahman al-Maliki, PolitikEkonomi Islam,trjmh,Bangil, al Izzah, 2001, 8

[4] Sosialisme Marxis adalah bahwa fase sejarah tertentu yang akan menggantikan kapitalis medan didahului dengan komunisme. Bagi kaum Marxis ortodoks, sosialisme adalah tahap yang lebih rendah dari komunisme berdasarkan prinsip “dari masing-masing sesuai dengan kemampuannya, untuk setiap orang sesuai kontribusinya, Schaff, Kory (2001). Philosophy and the problems of work: a reader. Lanham, Md: Rowman& Littlefield. pp. 224. ISBN 0-7425-0795-5

[5] Kapitalisme sebenarnya tidak mengenal konsep sosialisme negara, ini merupakan salah satu bentuk propagandanya untuk tetap memperkuat hegemoninya dengan menciptakan lawan yang bisa dikendalikan. Karena khawatir ditinggalkan oleh pengikutnya yang disebabkan kejahatan ideologi tersebut

[6] Kapitalisme sebenarnya tidak mengenal konsep keadilan sosial, ini merupakan salah satu bentuk propagandanya untuk tetap memperkuat hegemoninya. Karena ditinggalkan oleh pengikutnya yang disebabkan kejahatan ideologi tersebut.

[7] Abdurrahman al-Maliki, Politik Ekonomi Islam, 9.

[8] Ibid,.

Kategori : Ekonomi Kolom

Tags : ekonomi syariah hegemoni kapitalisme politik ekonomi islam sosialisme

Jelang Reuni 212, DSKS Targetkan Ribuan Umat Islam Soloraya Hadir di Monas

26 Nov 2017 08:02:08
Jelang Reuni 212, DSKS Targetkan Ribuan Umat Islam Soloraya Hadir di Monas

SOLO (Jurnalislam.com) – Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS) menyiapkan 20 Armada Bus guna mengangkut umat Islam Soloraya yang akan mengikuti aksi Reuni 212 yang digelar di Halaman Monas, Jakarta pada 2 Desember 2017 mendatang.

“Kami dari DSKS menargetkan 20 bus dari berbagai elemen di Soloraya, kemarin sudah ada 16 bus yang sudah mendaftar,” terang kordinator DSKS Endro Sudarsono kepada Jurnalislam.com di Solo, Jum’at, (24/11/2017).

Menurut Endro, aksi 212 yang lalu, menjadi bukti, bahwa jika umat Islam mau bersatu, maka sesuatu yang mustahil bisa dicapai dengan kebersamaan. Untuk itu, ia menghimbau kepada umat Islam di Indonesia untuk hadir pada 2 Desember 2017 mendatang.

“Bahwa ini akan menjadi kekuatan umat Islam, bahwa aksi 212 tahun lalu adalah konsolidasi umat Islam terbesar dalam sejarah yang berujung pada jatuhnya Ahok dari pemilihan Gubernur dan tervonis 2 tahun penjara,” imbuhnya.

Lebih lanjut, dirinya berpesan kepada Kapolri untuk segera menuntaskan kasus penistaan agama yang dilakukan politisi Partai Nasdem Victor Laiskodat. Kalau tidak dan bahkan dihentikan, kata dia, “Maka Reuni 212 akan menjadi sebuah energi baru bagi umat Islam untuk kembali menuntut keadilan,” tandasnya.

Reporter : Ridho Asfary

Kategori : Nasional

Tags : 212 alumni 212 penistaan agama reuni 212 solo victor nasdem

Turki Kecam Saudi cs Masukan Cendikiawan Muslim Internasional ke Daftar Terorisme

25 Nov 2017 13:11:13
Turki Kecam Saudi cs Masukan Cendikiawan Muslim Internasional ke Daftar Terorisme

ANKARA (Jurnalislam.com) – Kementerian Luar Negeri Turki pada hari Jumat (24/11/2017) mengecam keputusan blok pimpinan Saudi yang menambahkan Persatuan Cendekiawan Muslim Internasional (International Union of Muslim Scholars–IUMS) ke dalam daftar kelompok teror.

Dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan pada hari Jumat malam, kementerian Luar Negeri Turki mengatakan bahwa keputusan tersebut “menyedihkan” dan diambil atas dasar “tuduhan tak berdasar”.

“Sebagai ketua Organisasi Kerjasama Islam, kami menganggap keputusan ini sebagai kesalahan serius, yang akan mendukung kelompok anti-Islam,” katanya.

Qatar Tolak 18 Daftar Teror Baru yang Dikeluarkan Arab cs

Kementerian itu meminta blok pimpinan Saudi tersebut untuk mempertimbangkan kembali keputusannya dan “memberikan penghormatan sepantasnya” kepada Persatuan Cendekiawan Muslim Internasional.

Blok Arab yang dipimpin Saudi, termasuk Arab Saudi, Mesir, Uni Emirat Arab dan Bahrain mengumumkan langkah akhir Rabu, dengan mengatakan bahwa pihaknya menambahkan dua entitas dan 11 individu ke daftar tontonan terorisnya.

Penambahan tersebut mencakup dua organisasi non-pemerintah yang berbasis di Doha: Dewan Islam Internasional dan Persatuan Cendekiawan Muslim Internasional (IUMS) yang dipimpin oleh ilmuwan terkemuka Mesir Syeikh Yusuf al-Qaradawi.

Ulama-ulama Terkemuka Turki Dukung Yusuf al Qaradawi

Blok empat negara pimpinan Saudi tersebut mengatakan dalam sebuah pernyataan bersama bahwa entitas yang ditambahkan ke dalam daftar mereka merupakan “organisasi teroris yang berupaya mempromosikan terorisme melalui eksploitasi wacana Islam, yang mereka gunakan sebagai penutup dalam melakukan berbagai aktivitas teroris.”

“Ke 11 individu (yang dimasukkan dalam daftar) tersebut telah melakukan berbagai operasi teroris yang mendapat dukungan Qatar secara langsung,” isi pernyataan yang dibawa oleh kantor berita Saudi, Mesir dan Bahrain.

Pada bulan Juni, Arab Saudi, UAE, Mesir dan Bahrain tiba-tiba memutuskan hubungan diplomatik dan komersial dengan Qatar, menuduhnya mendukung kelompok teroris di wilayah tersebut.

Qatar membantah tuduhan tersebut, dan menggambarkannya sebagai pelanggaran hukum internasional dan sebagai upaya untuk mengisolasinya.

Kategori : Internasional

Tags : arab saudi turki

Setelah Serangan di Masjid, Jet Tempur Mesir Gempur Pegunungan Sinai Utara

25 Nov 2017 11:46:03
Setelah Serangan di Masjid, Jet Tempur Mesir Gempur Pegunungan Sinai Utara

MESIR (Jurnalislam.com) – Militer Mesir telah mulai melakukan serangan udara di sekitar wilayah Sinai Utara dimana serangan masjid mematikan yang menewaskan lebih dari 230 orang terjadi pada hari Jumat (24/11/2017), kata sumber keamanan dan saksi mata.

Serangan udara terkonsentrasi di beberapa daerah pegunungan di sekitar masjid Al Rawdah dimana gerilyawan diyakini bersembunyi, kata sumber keamanan, lansir Al Arabiya.

Dalam pidatonya di negara tersebut, Presiden Mesir Abdel Fattah al-Sisi mengatakan bahwa tentara Mesir akan menanggapi dengan kekerasan, meminta rakyat Mesir untuk bersatu dalam menghadapi terorisme, dan bersumpah untuk membalas serangan tersebut dan memulihkan keamanan dan stabilitas.

Korban Serangan Bom Masjid di Mesir Meningkat, 235 Tewas, Begini Kronologinya

Dia menambahkan bahwa “apa yang terjadi ditujukan untuk menghentikan usaha kita dalam menghadapi terorisme, ini bertujuan untuk menghancurkan kehendak kita dan menggoyahkan kepercayaan rakyat Mesir, namun kita teguh dan akan terus memerangi terorisme.”

Presiden Abdel Fattah al-Sisi telah menginstruksikan militer dan polisi untuk mengamankan semua tempat keagamaan di Sinai setelah serangan tersebut terjadi.

Setelah serangan di masjid yang mematikan tersebut pihak berwenang Mesir menutup jalur perbatasan Rafah dengan Gaza yang baru akan dibuka sebelum serangan dengan alasan keamanan.

Kategori : Internasional

Tags : mesir serangan bom

Navigasi pos

Pos-pos lama
Pos-pos baru
Dukung Kami

Opini

Bencana Kelaparan Gaza: Tanggung Jawab Seluruh Kaum Muslim

Bencana Kelaparan Gaza: Tanggung Jawab Seluruh Kaum Muslim

11 Jun 2025 19:16:29
Layakkah Lagu Viral Menjadi Media Literasi Anak Sekolah Dasar

Layakkah Lagu Viral Menjadi Media Literasi Anak Sekolah Dasar

3 Mei 2025 11:14:59
Guru Honorer Pilar Pendidikan yang Terabaikan

Guru Honorer Pilar Pendidikan yang Terabaikan

26 Nov 2024 10:16:03
Pelajaran Penting dari Persatuan Umat secara Nasional

Pelajaran Penting dari Persatuan Umat secara Nasional

10 Nov 2024 06:10:30

Internasional

Serangan Israel Hantam Situs Nuklir Iran di Isfahan, Konflik Telah Tewaskan 430 Orang

Serangan Israel Hantam Situs Nuklir Iran di Isfahan, Konflik Telah Tewaskan 430 Orang

21 Jun 2025 22:08:53
Korea Utara Kirim Ribuan Personel Militer ke Rusia, Tanda Aliansi Moskow-Pyongyang Kian Erat

Korea Utara Kirim Ribuan Personel Militer ke Rusia, Tanda Aliansi Moskow-Pyongyang Kian Erat

21 Jun 2025 22:07:30
Iran Retas CCTV Warga Israel untuk Tingkatkan Akurasi Serangan Rudal

Iran Retas CCTV Warga Israel untuk Tingkatkan Akurasi Serangan Rudal

21 Jun 2025 16:30:23
Israel Rugi Triliunan Rupiah per Hari Akibat Serangan Rudal Iran

Israel Rugi Triliunan Rupiah per Hari Akibat Serangan Rudal Iran

21 Jun 2025 16:28:52

jurnalislam.com

  • Iklan
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Dukung Kami

INFOGRAFIK

 
 
 
 

Alamat Redaksi

Boulevard Raya No 16 Blok A 1 No 16 Taman Cilegon Indah (TCI), Cilegon, Banten
+62 813-1029-0583

Info Iklan :
+62 821-2000-0527
marketing@jurnalislam.com

Kirim tulisan :
redaksi.jurnalislam@gmail.com
newsroom@jurnalislam.com

COPYRIGHT © 2025 JURNALISLAM.COM, ALL RIGHT RESERVED