Berita Terkini

Cita-Cita Kartini Ada dalam Islam

Oleh : Eli Ermawati*

Wanita dijajah pria sejak dulu

dijadikan perhiasan sangkar madu

namun ada kala pria tak berdaya

tekuk lutut di kerling wanita

 

Peringatan Hari Kartini 21 April kemarin mengingatkan kembali masyarakat Indonesia akan perjuangan Kartini yang tertuang dalam buku korespondensinya berjudul Habis Gelap Terbitlah Terang.

Masyarakat dengan unik dan kreatif mengisi hari istimewa tersebut dengan berbagai kegiatan.

Bandung menari selama 24 jam di Taman Cikapayang Dago. Peragaan busana digelar di Surabaya dengan tema “Parade Kebaya Millenial”. Hingga para peselancar wanita berkebaya beraksi di Pantai Kuta, Bali.

Melihat sejarah tak bisa dipungkiri, wanita seringkali didiskriminasikan. Bahkan hingga saat ini masih banyak yang menjadi korban.

, sebelum Islam datang wanita dipandang sangat hina. Jangankan memuliakannya, menganggapnya sebagai manusia saja tidak.

Yunani menganggap wanita sebagai sarana kesenangan saja.

Romawi memberikan hak atas seorang ayah atau suami untuk menjual anak perempuan atau istrinya.

Orang Arab memberikan hak atas seorang anak untuk mewarisi istri ayahnya. Mereka tidak mendapat hak waris dan tidak berhak memiliki harta benda. Astagfirullah..

Kemudian cahaya Islam pun terbit menerangi kegelapan itu dengan risalah yang dibawa oleh Nabi Muhammad, memerangi segala bentuk kezaliman dan menjamin setiap hak manusia tanpa kecuali.

Rasul juga sering mengingatkan dengan sabdanya agar umat Islam menghargai dan memuliakan kaum wanita. “Aku wasiatkan kepada kalian untuk berbuat baik kepada para wanita.” (HR Muslim)

Sebagaimana laki-laki, hak-hak wanita juga terjamin dalam Islam.

Agamanya, hartanya, kehormatannya, akalnya dan jiwanya terjamin dan dilindungi oleh syariat Islam sebagaimana kaum laki-laki.

Wanita memiliki hak yang sama dengan laki-laki dalam beribadah dan mendapat pahala. Firman Allah Swt :

Barangsiapa yang mengerjakan amal-amal saleh, baik laki-laki maupun wanita sedang ia orang yang beriman, maka mereka itu masuk ke dalam surga dan mereka tidak dianiaya walau sedikitpun.” (QS. An Nisa : 124).

Islam adalah agama syariat dan aturan.

Oleh karena itu ia datang untuk memperbaiki kondisi kaum wanita, mengangkat derajatnya, agar umat Islam (dengan perannya) memiliki kesiapan untuk mencapai kemajuan dan memimpin dunia.

Di antara aturan yang khusus bagi wanita adalah aturan dalam berpakaian yang menutupi seluruh tubuh wanita. Aturan ini berbeda dengan kaum laki-laki.

Aturan-aturan lainnya banyak disebutkan dalam Alquran dan hadist.

Semua syariat ini ditetapkan oleh Allah dalam rangka menjaga dan memuliakan kaum wanita, sekaligus menjamin tatanan kehidupan yang baik dan bersih dari perilaku menyimpang.

Seiring berjalannya waktu, muncul feminisme, pemikiran yang menggemborkan dan beranggapan bahwa wanita harus disamarkan dengan laki-laki secara keseluruhannya; pergaulan, kebebasan, hak, pekerjaan, jabatan dan lain sebagainya.

Mereka menganggap perempuan yang banyak didiskriminasi, intimidasi, banyak tekanan, kurang bebas dll.

Semua itu adalah merendahkan martabat perempuan, perempuan dianggap tidak berdaya, terhinakan dan seterusnya.

Padahal, jika mereka menyadari, perempuan di dalam Agama Islam adalah perempuan yang sangat mulia kedudukannya, penuh penghormatan, kelembutan, dan segala sifat kemuliaan.

Wanitapun diberikan keistimewaan di antaranya :

  • Wanita dalam islam sama dengan laki-laki (QS. Al Hujurat : 13)
  • Mendapat bagian dalam warisan (Qs. An nisa :7)
  • Wanita shalehah bebas masuk surga dari pintu manapun.
  • Kedudukan seorang ibu lebih tinggi 3 derajad daripada ayah
  • Islam melindungi kehormatan wanita

 

Namun saat ini masih banyak perzinahan dan terjadinya pelecehan seksual. Fenomena ini salah satunya diakibatkan karena kaum wanita tidak menjaga aturan Allah, perempuan yang melanggar hukum Allah dengan tidak menutup auratnya, bertabaruj, lenggak-lenggok ketika berjalan juga kaum laki-laki yang tidak menjaga pandangannya.

 

Dalam kitab Muqaddimah ad Dustur dijelaskan bahwa di dalam kehidupan umum wanita boleh hidup bersama kaum wanita, kaum laki-laki yang mahram maupun bukan selama tidak menampakan auratnya kecuali wajah dan telapak tangan, tidak tabarruj. Di dalam kehidupan khusus, seorang wanita tidak boleh hidup kecuali dengan sesama kaum wanita atau dengan kaum laki-laki yang menjadi mahramnya, dan tidak boleh dengan laki- laki asing. Di dalam dua kehidupan ini (umum dan khusus), wanita terikat dengan hukum syariah.

 

Begitu pentingnya hukum Islam diterapkan pada diri setiap muslim dan muslimah juga masyarakat dan negara. Bila kita memahami dan mentaati hukum islam kehidupan lebih teratur serta terarah. Terlebih lagi aturan-aturan Islam tersebut akan menjawab cita-cita dan perjuangan kaum perempuan selama ini. Dimuliakan dan dihormati.

Penulis adalah Ibu Rumah Tangga, Pemerhati Perempuan dan Generasi

 

ICMI: Elite Politik Harus Utamakan Kepentingan Bangsa dan Negara

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) menyerukan kepada seluruh pimpinan dan elite politik, untuk membangun budaya demokrasi yang adil dan beradab dengan menegakkan etika politik.

Hal itu disampaikan Ketua Umum ICMI Jimly Asshiddiqie pada forum Maklumat Kebangsaan ICMI tentang Pemilu 2019 di ICMI Center, Mampang, Jakarta Selatan, Senin (22/04/2019).

“Kepada tokoh-tokoh partai politik, kita harapkan dapat menurunkan tensi sama-sama, karena kalau ini dibiarkan terus bisa panas memang,” katanya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menambahkan, para elite politik harus lebih mengutamakan kepentingan bangsa dan negara.

Olehnya itu, ICMI mengajak untuk bersama-sama menjaga keutuhan dan persatuan bangsa, serta menghindarkan praktik politik tidak terpuji yang menghalalkan segala cara.

Menurut Jimly, jika terjadi sengketa dalam pemilu, alangkah lebih baiknya jika tim sukses kedua kubu perlu memanfaatkan mekanisme hukum untuk melawan ketidakadilan.

“Jikalau hasil penghitungan suara itu nanti tidak memuaskan, kita mengimbau supaya semua pihak menggunakan mekanisme resmi melalui Mahkamah Konstitusi (MK),” ujarnya.

Jimly menjelaskan, mekanisme yang sifatnya melembaga dapat diselesaikan melalui MK, jika hasil pemilu 2019 ini timbul sengketa.

Sementara jika terjadi perilaku yang dianggap bermasalah dari penyelenggara pemilu, maka diproses melalui DKPP.

“Sudah ada mekanisme yang resmi, jadi jangan lagi membayangkan mekanisme yang diluar sistem resmi,” imbuhnya.

Mantan Ketua DKPP ini juga mengharapkan kepada semua pihak untuk selalu menahan diri. “Tunggu hasil penghitungan suara secara resmi dari KPU pada tanggal 22 Mei 2019 nanti,” pungkasnya.

Sepenggal Kisah Buya Hamka dan Moh Yamin

Oleh: Muhammad Fajar Aditya, Mahasiswa Ilmu Komunikasi Unsera

JURNALISLAM.COM – Pasca pemilu serentak dilaksanakan pada 17 April lalu, suasana hangat hingga panas masih terasa, terutama pada jagat pilpres kali ini.

Meskipun Dahnil Anzar Simanjuntak, salah seorang oposisi menyebut politik harus tetap hangat, tetapi agaknya kondisi saat ini sudah mencapai batas antara hangat dan panas. Border line.

Dimulai dari ketidakpercayaan terhadap hasil hitung cepat, kesalahan input KPU di laman resmi, dan dugaan intervensi pemerintah membuat kedua kubu bersitegang.

Tak ayal, perseteruan itu bukan terjadi di level elite kedua belah pihak, melainkan sampai tahap relawan yang berjuang tanpa dibayar. Mereka cek-cok satu dengan lainnya.

Memang di dalam dunia politik keadaan seperti itu sudah biasa terjadi, bahkan sejak awal-awal kemerdekaan. Seperti kisah Buya Hamka dengan Mr. Moh Yamin.

Debat Dasar Negara

Pada saat itu keduanya duduk bersama di masing-masing fraksi parlemen. Buya di Fraksi Partai Masyumi sedangkan Moh Yamin dengan Partai Nasional Indonesia (PNI).

Tepatnya pada tahun 1955 sampai 1957, perseturuan itu terjadi. Pada waktu sidang perumusan Dasar Negara Republik Indonesia, ada dua pilihan sebagai dasar negara, yaitu;

1. UUD’45, dengan Dasar Negara Pancasila
2. UUD’45, dengan Dasar Negara Berdasarkan Islam

Untuk kedua pilihan tersebut, terbelah dua front yang sama kuat. Front pertama, kelompok Islam dengan Partai Masyumi sebagai pimpinannya, Front kedua, dipimpin PNI yang ingin negara berdasarkan Pancasila.

Dalam suatu persidangan, Buya Hamka menyampaikan pidato politiknya yang cukup keras.

Buya Hamka. Foto: Istimewa

“Bila negara kita ini mengambil dasar negara berdasarkan Pancasila, sama saja kita menuju jalan ke neraka!” kata Buya dalam pidatonya.

Mendengar pernyataan tersebut, para hadirin dalam sidang Paripurna Konstituante tersebut terkejut, termasuk Moh Yamin. Tokoh PNI ini tidak saja marah besar, tetapi berlanjut dengan kebencian yang sangat kepada Buya Hamka.

Walaupun kedua tokoh bersebrangan ini sama-sama berasal dari Sumatera Barat, Moh Yamin tidak dapat menahan kebenciannya, baik di saat mereka bertemu dalam acara resmi, seminar kebudayaan, atau ketika sama-sama menghadiri sidang Konstituante (Irfan Hamka, 2013).

Pada suatu waktu, kerabat Buya Hamka, Buya Isa Ansyari datang ke rumahnya untuk makan siang bersama. Dalam obrolan tersebut, terselip pertanyaan tentang hubungan Hamka dengan Moh Yamin.

“Apa masih tetap Yamin bersitegang dengan Hamka?” tanya Isa.

“Rupanya bukan saja wajahnya yang memperlihatkan kebencian kepada saya, hati nuraninya pun ikut membenci saya,” jawab Hamka ringan.

Selanjutnya, Soekarno lalu mengeluarkan Dekrit, membubarkan Konstituante dan Parlemen, serta menetapkan UUD’45 dan Pancasila sebagai dasar negara.

Akhir yang Baik

Beberapa tahun kemudian, tepatnya di tahun 1962, Yamin jatuh sakit parah dan dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD). Suatu hari, Hamka menerima telepon dari Chaerul Saleh, salah seorang Menteri di Kabinet Soekarno waktu itu. Rupanya ia ingin bertemu.

Lalu ia datang menemui Hamka di rumah. Ia kemudian menceritakan perihal sakitnya Moh Yamin kepada Hamka.

“Buya, saya membawa pesan dari Pak Yamin. Beliau sakit parah. Sudah berhari-hari dirawat. Ada pesan dari pak Yamin, mungkin merupakan pesan terakhir beliau.” ungkapnya menyampaikan maksud kedatangan.

“Apa pesannya?” tanya Hamka.

“Pak Yamin berpesan agar saya menjemput Buya ke rumah sakit. Beliau ingin menjelang ajalnya, Buya dapat mendampinginya.” jawab Chaerul Saleh.

Ia juga mengatakan, Yamin ingin dimakamkan di kampung halamannya di Sumatera Barat dengan ditemani oleh Hamka.

Sejenak Hamka terdiam.

“Kalau begitu, mari antar saya ke RSPAD menemui beliau!” ajak Hamka kemudian.

Tanpa berlama-lama, sore itu keduanya tiba di rumah sakit. Dalam ruangan VIP, terlihat Moh Yamin terbaring di tempat tidur dengan selang infus dan oksigen. Melihat kedatangan Hamka, tampak wajahnya berseri.

Moh Yamin

“Terima kasih Buya sudah Sudi untuk datang,” bisik Yamin dengan suara nyaris tidak terdengar oleh orang lain.

“Dampingi saya!” bisiknya lagi dengan kedua kelopak mata yang tergenang air.

Tangan Hamka masih digenggamnya. Mula-mula Hamka membisikkan surah Al-Fatihah. Kemudian kalimat La illaha illalah. Dengan lah pak Yamin mengikuti bacaan yang Hamka bisikan.

Kemudian Hamka mengulang kembali membaca kalimat tauhid tersebut sebanyak dua kali. Pada bacaan yang kedua sudah tidak terdengar lagi Yamin mengikuti Hamka. Hanya isyarat yang diberikannya berupa mengencangkan genggaman tangannya.

Kembali Hamka membisikkan kalimat tauhid, bahwa tiada Tuhan selain Allah, ke telinga Yamin. Kali ini sudah tidak ada respon sedikit pun dari Yamin. Hamka pun merasa genggaman Yamin mengendur dan tangannya terasa dingin lalu perlahan terlepas dari genggamannya.

Moh Yamin, tokoh yang bertahun-tahun sangat membenci Hamka sudah tidak ada lagi. Sudah meninggal dunia. Keesokan harinya, Hamka memenuhi pesan terakhirnya untuk menemani jenazah Yamin untuk dimakamkan di Desa Talawi, Sawahlunto, Sumatera Barat.

Demikian sepenggal kisah Buya Hamka dan Moh Yamin. Pesan yang mungkin dapat penulis sampaikan adalah jauhi rasa dendam dan rasa benci yang berkepanjangan.

Berdebat dan berbeda pandangan memang sudah menjadi hal yang biasa, meski begitu gesekan yang menimbulkan konflik bisa saja terjadi. Jika sudah demikian, jadilah seorang pemaaf. Jadilah Hamka.

Sumber: Ayah.., Irfan Hamka, 2013

Menag Kecam Bom Gereja di Sri Lanka

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin mengecam peristiwa serangan bom di tiga gereja dan tiga hotel mewah di Sri Lanka yang terjadi saat Hari Raya Paskah pada Ahad (21/4/2019) dan menyebabkan ratusan orang meninggal dan lainnya terluka.

“Itu tindakan tidak berperikemanusiaan dan sangat bertentangan dengan nilai-nilai agama,” tegas Menag melalui siaran pers yang diterima Jurnalislam.com, Senin (22/4/2019).

Ia mengatakan, sangat ironi tragedi kemanusiaan terjadi justru saat momen umat Kristiani sedang peringati hari besar keagamaannya.

“Kami turut berduka. Umat Kristiani diharap tabah, tapi waspada, dan tetap menjadi pembawa damai bagi sesama,” tuturnya.

Menurutnya, tindakan pengeboman itu jelas menyalahi ajaran agama. Sebab, tidak ada agama yang membenarkan tindak kekerasan, apapun motifnya.

“Itu jelas sikap pengecut dan tidak bertanggung jawab. Apalagi bom meledak di rumah ibadah, saat umat beribadah,” tegasnya.

Ia mengajak tokoh dan umat beragama untuk mendoakan yang terbaik buat korban di Sri Lanka. Menag juga minta masyarakat untuk menahan diri dan tidak emosional.

Saat ini, Pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri terus bekerja untuk mengetahui perkembangan kondisi di Sri Lanka, termasuk memastikan kondisi keamanan warga negara Indonesia di sana.

Mantan Anggota DPR Sebut KPU Terlibat Kecurangan Dalam Pilpres 2019

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Mantan anggota DPR RI Djoko Edhi Abdurrahman mengungkapkan, banyak terjadi dugaan kecurangan dalam Pemilu dan Pilpres 2019. Bahkan Djoko Edhi menduga, Komisi Pemilihan Umum (KPU) terlibat dalam hal ini.

“Aku bilang ke KPU kenapa anda tiba-tiba menjadi komisi maling. Jadi, besok kita panggil aja komisi maling Indonesia,” sindir Djoko Edhi dalam sebuah diskusi bertajuk “Menyoal Netralitas KPU” di Seknas Prabowo-sandi, Jalan HOS Cokroaminoto, Jakarta, Senin (22/4/2019).

Bagi Djoko Edhi, dugaan kecurangan ini akan terus berlangsung dan tidak bisa dibendung. Bahkan, kata dia, dugaan ini bakal berlangsung sampai selesai perhitungan suara secara berjenjang.

“Tidak mungkin kita mengatasi kecurang-kecurangan ini. Kecurangan ini akan berlangsung sampai perhitungan manual. Sikap saya tolak seluruh pemilu,” tegasnya.

Dikatakan Djoko Edhi, Pemilu serentak 2019 di Indonesia yang diharapkan menjadi contoh demokrasi terbaik di dunia, ternyata ternodai. Sebab, kejadian-kejadian dugaan pelanggaran semakin marak terjadi.

“Kalau kita lihat demokrasi ini. Demokrasi apaan ini penuh kebohongan,” pungkasnya.

Sebelumnya, pada Sabtu (20/4/2019) Direktur Media dan Komunikasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Hashim Djojojadikusumo mengungkapkan pihaknya telah menemukan adanya 1.261 laporan tindakan kecurangan dalam pemilu 2019. Laporan itu didapat BPN dari seluruh wilayah Indonesia.

“Data yang sudah masuk mengenai kecurangan ada sejumlah 1.200 kasus di TPS yang mencerminkan atau indikasi kecurangan,” kata Hashim di Media Center Prabowo-Sandi, Jalan Sriwijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (20/4/2019).

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Relawan Badan Pemenangan Ferry Mursyidan Baldan menyebut timnya baru saja menerima puluhan laporan baru. Jika ditotal, BPN menerima 1.261 laporan kecurangan pemilu 2019.

“Pak Hashim sampaikan ada 1.200 lebih dan ini saya tambahkan tadi pagi saya terima 61, jadi 1.261 lebih dari catatan potensi pelanggaran pemilu. Kita mengatakan ini pelanggaran pemilu,” kata Ferry.

Bambang Widjojanto: Pemilu 2019 Terburuk Pasca Reformasi

JAKARTA (Jurnalislam.com)–Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto, angkat bicara terkait dugaan kecurangan dalam deretan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

Bambang menyatakan Pemilu 2019 merupakan pemilu terburuk sepanjang pasca-reformasi, dalam acara Selamatkan Suara Rakyat yang digelar oleh Gerakan Nasional Selamatkan Demokrasi di kawasan SCBD, Jakarta, Minggu (21/4)

Bambang mengatakan situasi politik usai Pemilu 2019 patut diperhatikan berdasarkan temuan berbagai dugaan pelanggaran yang telah masuk ke dalam laporan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Selain itu, juga termasuk berbagai dugaan pelanggaran yang ditemukan dari Gerakan Nasional Selamatkan Demokrasi.

“Menurut saya, Pemilu 2019 ini merupakan pemilu terburuk pasca-reformasi. Kalau sampai pemerintah membiarkan, negara akan menuju tebing jurang,” kata Bambang selaku salah satu pembicara dari pegiat hukum di kawasan SCBD, Minggu (21/4) sore.

Ia bahkan melihat keadaan politik Indonesia saat ini dalam tiga perspektif penting yang harus dicermati seluruh lapisan masyarakat.

Kecurangan-kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu 2019 yang mulai muncul di permukaan publik, kata dia, bukanlah terjadi tanpa sebab.

Deretan dugaan kecurangan Pemilu 2019 itu , menurutnya sudah terlihat jelas dan sudah diberitakan.

“Jadi, itu bagian pertama. Bagi kami itu getaran yang terjadi dari publik,” kata Bambang.

Kualitas pemilu di tengah maraknya temuan dugaan pelanggaran yang terjadi, itu juga ia katakan sangat penting dipertanyakan.

“Sekarang tuh prinsip-prinsip Pemilu, LUBER, bebas, rahasia itu sebagiannya tidak bebas,” ungkap dia.

Sumber: idntimes

 

MUI Minta Penyelenggaraan Pemilu Dievaluasi

JAKARTA (Jurnalislam.com) — Majelis Ulama Indonesia MUI meminta pemerintah mengkaji ulang dan mengevaluasi penyelenggaraan pemilu serentak yang banyak memakan korban petugas KPPS hingga meninggal dunia.

“MUI mengusulkan kepada pemerintah dan DPR untuk mengkaji ulang dan mengevaluasi penyelenggaraan Pemilu serentak antara Pilpres dan Pileg dalam waktu sehari,” kata Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa’adi dalam keterangan pers, Ahad (21/4).

MUI mencatat terdapat 31 orang anggota KPPS yang meninggal dunia saat Pemilu 2019. Jumlah ini disebut masih akan dinamis karena belum seluruhnya dilaporkan.

MUI berharap pemerintah dapat memberikan imbalan kepada para korban yang meninggal dunia saat mengawal proses Pemilu 2019.

“Kepada Pemerintah MUI mengimbau kiranya bisa memberikan perhatian dan imbalan sepantasnya atas jasa dan pengorbanan mereka,” ucap Zainut.

Selain karena banyaknya korban petugas KPPS karena kelelahan, MUI juga menyoroti aspek kesiapan SDM masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya.

Menurut Zainut, banyak laporan dari masyarakat yang menyatakan banyak kertas suara rusak dan tidak dicoblos pemilih karena kebingungan banyaknya kertas suara yang diterima.

MUI juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap menjaga suasana aman dan kondusif, serta menjauhi segala bentuk provokasi dan ujaran kebencian yang berpotensi memecah belah umat, bangsa dan negara.

Zainut juga menyebut MUI siap menjadi mediator dan fasilitator rekonsiliasi dan ishlah nasional untuk kesatuan dan keutuhan bangsa Indonesia usai Pemilu 2019.

sumber: cnnindonesia.com

Bawaslu Boyolali Diminta Usut Video Dugaan Anggota KPPS Coblos Surat Suara

BOYOLALI (Jurnalislam.com)- Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS), Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS), Tim Advokasi Reaksi Cepat (TARC) dan sejumlah elemen masyarakat Soloraya mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Boyolali, jalan Garuda no 1, Banaran, Boyolali, sabtu, (20/4/2019).

 

Mereka meminta Bawaslu Boyolali untuk mengusut video viral dugaan anggota kpps yang mencoblosi surat suara.

 

“Kita silaturahmi ke Bawaslu Boyolali, sebab sebelumnya beredar viral video seorang Laki laki mencoblosi surat suara,” kata Humas LUIS Endro Sudarsono dalam pesan siar yang diterima jurniscom, ahad, (21/4/2019)

 

Menurutnya Endro, kejadian tersebut diduga berada di TPS 8 Dusun Winong Boyolali Desa Karangjati Kecamatan Wonosegoro dan dilakukan anggota KPPS berinisial KH.

 

“Dari TARC meminta Bawaslu Boyolali untuk memproses anggota KPPS di TPS 8 Dusun Winong Desa Karangjati Kecamatan Wonosegoro Boyolali dengan menerapkan UU Pidana Pemilu,” ungkapnya.

 

Lebih lanjut, Endro mengatakan bahwa kedepan akan ada klarifikasi dari pihak Bawaslu terkait kasus tersebut.

 

“Rencananya senin ada klarifikasi anggota KPPS,” tandasnya.

 

Sebelumnya, beredar viral video seseorang yang diduga anggota KPPS yang mencobloskan surat suara milik orang lain di bilik suara TPS. Hal itu pun membuat tanggapan dan respon beragam dari penguna medsos terutama whatshaap.

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Elite Politik Kedepankan Persatuan

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Koalisi Masyarakat Sipil mengeluarkan pernyataan sikap bersama untuk pemilu damai dan berkeadaban.

Salah satu sikap mereka ialah meminta para elite politik untuk menjaga sikap serta tidak melontarkan pernyataan yang bersifat provokatif.

“Elite diharap tidak melontarkan pernyataan yang spekulatif, provokatif dan bisa membelah sesama warga masyarakat,” kata Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah, Sunanto membacakan sikap tersebut di gedung Dakwah PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta, Minggu (21/4/19).

 

Tak hanya itu, Koalisi Masyarakat Sipil juga meminta semua pihak, khususnya pasangan capres-cawapres, partai politik, caleg, maupun tim kampanye dan tim pemenangan untuk mengedepankan sikap yang membawa kedamaian dan mempersatukan seluruh elemen bangsa.

 

Koalisi Masyarakat Sipil menganggap pemungutan suara pada 17 April kemarin telah menunjukkan babak baru bagi perjalanan berdemokrasi di Indonesia. Apalagi, antusiasme pemilih sangat luar biasa.

 

Untuk itu, sudah sewajarnya para elite memberikan apresiasi kepada seluruh rakyat Indonesia. Termasuk juga penyelenggara pemilu, peserta pemilu dan seluruh elemen bangsa yang  menjadi bagian dari kerja besar Pemilu serentak 2019.

 

“Kedepankan perilaku yang proporsional dan berbasiskan komitmen untuk berdemokrasi secara konstitusional sesuai dengan aturan hukum yang ada,” ungkapnya.

 

Koalisi tersebut terdiri dari Ketua PP Muhammadiyah Sunanto, Direktur Perludem Titi Anggraini, aktivis Feri Amsari, Direktur Exposit Strategic Arif Susanto, aktivis Hadar Nafis Gumay, akivis Jeirry Sumampow, Direktur Parasyndicate Ari Nurcahyo, aktivis Chalid Muhammad, peneliti Formappi Lucius Karus, Kode Inisiatif Veri Junaidi, Pegiat Pemilu Wahidah Suaib, dan Direktur LIMA Ray Rangkuti.

Mantan Komisioner KPU ke Bawaslu: Kode Etik Mana yang Dilanggar Jurdil2019?

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus membuktikan kode etik mana yang dilanggar oleh lembaga pemantau pemilu Jurdil2019. Sehingga, izinnya dicabut.

 

“Harus diperhatikan betul lembaga ini sebagai pemantau, kode etik mana yang mereka langgar. Sehingga mereka harus ditarik akreditasinya,” katanya di gedung PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta, Minggu (21/04/2019).

 

Meski begitu, Hadar memaklumi atas penarikan izin tersebut. Jika Jurdil2019 terdaftar sebagai pemantau pemilu, maka seharusnya tidak bekerja seperti lembaga survei, apalagi mengumumkan hasil hitung cepat atau quick count.

Karena, lembaga Jurdil2019 tidak mendaftarkan diri ke KPU sebagai lembaga survei.

 

“Mungkin kelirunya adalah lembaga ini tidak mendaftarkan diri sebagai lembaga survei atau quick count kepada KPU. Jadi, tentu mereka tidak punya kewenangan atau otoritas atau juga mengungkapkan hasil kerjanya sebagai lembaga survei yang seharusnya mendaftarkan diri kepada KPU,” ungkapnya.