Cita-Cita Kartini Ada dalam Islam

Cita-Cita Kartini Ada dalam Islam

Oleh : Eli Ermawati*

Wanita dijajah pria sejak dulu

dijadikan perhiasan sangkar madu

namun ada kala pria tak berdaya

tekuk lutut di kerling wanita

 

Peringatan Hari Kartini 21 April kemarin mengingatkan kembali masyarakat Indonesia akan perjuangan Kartini yang tertuang dalam buku korespondensinya berjudul Habis Gelap Terbitlah Terang.

Masyarakat dengan unik dan kreatif mengisi hari istimewa tersebut dengan berbagai kegiatan.

Bandung menari selama 24 jam di Taman Cikapayang Dago. Peragaan busana digelar di Surabaya dengan tema “Parade Kebaya Millenial”. Hingga para peselancar wanita berkebaya beraksi di Pantai Kuta, Bali.

Melihat sejarah tak bisa dipungkiri, wanita seringkali didiskriminasikan. Bahkan hingga saat ini masih banyak yang menjadi korban.

, sebelum Islam datang wanita dipandang sangat hina. Jangankan memuliakannya, menganggapnya sebagai manusia saja tidak.

Yunani menganggap wanita sebagai sarana kesenangan saja.

Romawi memberikan hak atas seorang ayah atau suami untuk menjual anak perempuan atau istrinya.

Orang Arab memberikan hak atas seorang anak untuk mewarisi istri ayahnya. Mereka tidak mendapat hak waris dan tidak berhak memiliki harta benda. Astagfirullah..

Kemudian cahaya Islam pun terbit menerangi kegelapan itu dengan risalah yang dibawa oleh Nabi Muhammad, memerangi segala bentuk kezaliman dan menjamin setiap hak manusia tanpa kecuali.

Rasul juga sering mengingatkan dengan sabdanya agar umat Islam menghargai dan memuliakan kaum wanita. “Aku wasiatkan kepada kalian untuk berbuat baik kepada para wanita.” (HR Muslim)

Sebagaimana laki-laki, hak-hak wanita juga terjamin dalam Islam.

Agamanya, hartanya, kehormatannya, akalnya dan jiwanya terjamin dan dilindungi oleh syariat Islam sebagaimana kaum laki-laki.

Wanita memiliki hak yang sama dengan laki-laki dalam beribadah dan mendapat pahala. Firman Allah Swt :

Barangsiapa yang mengerjakan amal-amal saleh, baik laki-laki maupun wanita sedang ia orang yang beriman, maka mereka itu masuk ke dalam surga dan mereka tidak dianiaya walau sedikitpun.” (QS. An Nisa : 124).

Islam adalah agama syariat dan aturan.

Oleh karena itu ia datang untuk memperbaiki kondisi kaum wanita, mengangkat derajatnya, agar umat Islam (dengan perannya) memiliki kesiapan untuk mencapai kemajuan dan memimpin dunia.

Di antara aturan yang khusus bagi wanita adalah aturan dalam berpakaian yang menutupi seluruh tubuh wanita. Aturan ini berbeda dengan kaum laki-laki.

Aturan-aturan lainnya banyak disebutkan dalam Alquran dan hadist.

Semua syariat ini ditetapkan oleh Allah dalam rangka menjaga dan memuliakan kaum wanita, sekaligus menjamin tatanan kehidupan yang baik dan bersih dari perilaku menyimpang.

Seiring berjalannya waktu, muncul feminisme, pemikiran yang menggemborkan dan beranggapan bahwa wanita harus disamarkan dengan laki-laki secara keseluruhannya; pergaulan, kebebasan, hak, pekerjaan, jabatan dan lain sebagainya.

Mereka menganggap perempuan yang banyak didiskriminasi, intimidasi, banyak tekanan, kurang bebas dll.

Semua itu adalah merendahkan martabat perempuan, perempuan dianggap tidak berdaya, terhinakan dan seterusnya.

Padahal, jika mereka menyadari, perempuan di dalam Agama Islam adalah perempuan yang sangat mulia kedudukannya, penuh penghormatan, kelembutan, dan segala sifat kemuliaan.

Wanitapun diberikan keistimewaan di antaranya :

  • Wanita dalam islam sama dengan laki-laki (QS. Al Hujurat : 13)
  • Mendapat bagian dalam warisan (Qs. An nisa :7)
  • Wanita shalehah bebas masuk surga dari pintu manapun.
  • Kedudukan seorang ibu lebih tinggi 3 derajad daripada ayah
  • Islam melindungi kehormatan wanita

 

Namun saat ini masih banyak perzinahan dan terjadinya pelecehan seksual. Fenomena ini salah satunya diakibatkan karena kaum wanita tidak menjaga aturan Allah, perempuan yang melanggar hukum Allah dengan tidak menutup auratnya, bertabaruj, lenggak-lenggok ketika berjalan juga kaum laki-laki yang tidak menjaga pandangannya.

 

Dalam kitab Muqaddimah ad Dustur dijelaskan bahwa di dalam kehidupan umum wanita boleh hidup bersama kaum wanita, kaum laki-laki yang mahram maupun bukan selama tidak menampakan auratnya kecuali wajah dan telapak tangan, tidak tabarruj. Di dalam kehidupan khusus, seorang wanita tidak boleh hidup kecuali dengan sesama kaum wanita atau dengan kaum laki-laki yang menjadi mahramnya, dan tidak boleh dengan laki- laki asing. Di dalam dua kehidupan ini (umum dan khusus), wanita terikat dengan hukum syariah.

 

Begitu pentingnya hukum Islam diterapkan pada diri setiap muslim dan muslimah juga masyarakat dan negara. Bila kita memahami dan mentaati hukum islam kehidupan lebih teratur serta terarah. Terlebih lagi aturan-aturan Islam tersebut akan menjawab cita-cita dan perjuangan kaum perempuan selama ini. Dimuliakan dan dihormati.

Penulis adalah Ibu Rumah Tangga, Pemerhati Perempuan dan Generasi

 

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.