Marak Digunakan, Ini Fatwa MUI tentang Uang Elektronik

JAKARTA (Jurnalislam.com)–Penggunaan uang elektronik kini sudah ramai di masyarakat. Mulai dari e-money berbasis kartu hingga e-money berbasis server.

Anggota Dewan Syariah Nasional MUI yang juga pakar Fikih Muamalah, Dr.  Oni Sahroni menjelaskan prinsip syariah uang elektronik sudah ada dalam fatwa dewan syariah nasional Mejelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) yakni, Fatwa DSN NO: 116/DSN-MUI/IX/2017 tentang uang elektronik syariah.

Menurut Oni, fatwa ini menjelaskan tentang kriteria e money sesuai prinsip syariah.

“Pertama,terhindar dari transaksi yang dilarang. Kedua, biaya layanan fasilitas adalah biaya riil sesuai dengan prinsip ganti rugi / ijarah,” kata Oni saat dihubungi detikFinance, Rabu (20/3/2019).

Kemudian yang ketiga, (dana) ditempatkan di bank syariah. Selanjutnya, dalam hal kartu e-money hilang, jumlah nominal uang yang ada di penerbit tidak boleh hilang.

Kelima, akad antara penerbit dengan para pihak dalam penyelenggaraan e-money (prinsipal, acquirer, Pedagang, penyelenggara kliring, dan penyelenggara penyelesai akhir) adalah ijarah, ju’alah, dan wakalah bi al-ujrah.

“Ini karena produk yang dijual adalah jasa,” imbuh dia.

Kemudian akad antara penerbit dengan pemegang e-money adalah wadiah atau qardh, karena nominal uang bisa digunakan atau ditarik kapan saja.

Sementara itu akad antara penerbit dengan agen layanan keuangan digital adalah ijarah, ju’alah, dan wakalah bi al-ujrah.

Sebelumnya, ramai jadi perbincangan yang menyebut uang elektronik mengandung unsur riba karena memberi potongan harga.

Sumber : detik.com

Bank Wakaf Mikro Disebut Solusi Nyata Hilangkan Praktik Riba

BANDUNG (Jurnalislam.com)– Praktik-praktik rentenir diakui masih cukup marak di tengah masyarakat saat ini. Untuk itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat menghadirkan sektor jasa keuangan yang dapat memberikan pinjaman ringan bagi warga.

Setidak-tidaknya, ada tiga instrumen jasa keuangan syariah yang dapat dimanfaatkan masyarakat, yakni Bank Wakaf Mikro, Kredit Mesra, dan bank syariah. Hal itu disampaikan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (Kang Emil).

Ada banyak cara untuk mendapatkan kredit tanpa harus pergi kepada rentenir.

Namun, menurut dia, masyarakat belum cukup kompak untuk menghindari rentenir. Hal itulah yang menjadi peluang bagi para “lintah darat” untuk menjalankan praktik-praktik dengan bunga yang mencekik.

“Ibu-ibu di Garut khususnya banyak yang terkena rentenir. Padahal, banyak cara (untuk dapat kredit),” papar Gubernur Ridwan Kamil saat menghadiri sosialisasi Literasi Keuangan Syariah di Masjid Agung Garut, Kabupaten Garut, Sabtu (23/3). Acara itu digelar oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI.

Di Jawa Barat, lanjut Kang Emil, masyarakat yang memerlukan pinjaman cukup datang ke masjid-masjid.

Sebab, di sanalah terdapat Bank Wakaf Mikro. Di luar itu, masih ada bank-bank syariah.

“Insya Allah ekonomi maju umatnya juga makin maju. Tinggal mau apa tidak, bersatu atau tidak, ukhuwah Islamiyah harusnya kuat,” kata dia.

Saat ini, transaksi keuangan syariah di Jawa Barat baru mencapai sekitar delapan persen. Menurut Kang Emil, semestinya persentase tersebut sudah di atas 90 persen.

Sebab, di provinsi ini terdapat banyak orang Islam. Apalagi, jumlah masjid di Jawa Barat terbilang besar, yakni lebih dari 100 ribu unit.

Itu belum ditambah jumlah pondok pesantren yang lebih dari 11 ribu unit. Dengan demikian, ada potensi besar dalam hal pemanfaatan sektor keuangan syariah di Jawa Barat.

“Nah, sekarang ada program Bank Wakaf Mikro. Dipinjami Rp 1 juta dibayar cuman Rp 26 ribu tiap minggu, ‘kan tidak repot. Atau pinjam Rp 3 juta, bayarnya Rp 70 ribu setiap minggu,” papar Kang Emil.

Ada pula Kredit Mesra. Dia menjelaskan, program ini akan dituntaskan pada tahun ini.

Dengan begitu, warga Jawa Barat yang ingin mendapatkan kredit cukup datang ke masjid.

Kemudian, warga tersebut dapat meminta surat rekomendasi dari ketua dewan kemakmuran masjid (DKM) setempat, sehingga pinjaman yang diperolehnya tanpa bunga dan tanpa agunan.

Bank Wakaf Mikro

Di tempat yang sama, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menuturkan, Bank Wakaf Mikro bisa menjadi solusi bagi masyarakat yang ingin mendapat kredit. Karena itu, para warga tidak perlu datang kepada rentenir.

Program kredit ini bisa meliputi tiga ribu orang peminjam dalam skala pinjaman kecil, serta akan ada pembinaan bagi para peminjam wirausaha.

“Kita punya program — (masyarakat) enggak usah ke renternir. Bank Wakaf Nikro kita bisa dirikan di masjid ini (Masjid Agung Garut). Bunganya hanya tiga persen setahun, tanpa jaminan dan syarat macam-macam,” papar Wimboh.

Dia menjelaskan, sosialiasi literasi keuangan Syariah menjadi bagian dari upaya OJK dalam mendorong masyarakat untuk memanfaatkan sektor jasa keuangan syariah.

Selain itu, masyarakat juga diharapkan dapat memahami pelbagai risiko yang mungkin, di luar manfaat jasa keuangan. “Jangan sampai ada yang kena tipu investasi bodong, apalagi jangan sampai kena renternir,” kata Wimboh.

Sumber: republika.co.id

 

Kompetisi ‘Coffeetone X You’ Usung Tema Inspirasi Hijab

JAKARTA (Jurnalislam.com) — Modest fashion (busana muslim) sudah berkembang pesat dalam delapan tahun terakhir. Karena itu, ABC Instant White Coffee mengapresiasi dalam wujud acara Coffeetone x You.

Gelaran tersebut adalah lomba desain busana muslim yang terinspirasi dari paduan rasa dan warna secangkir kopi ABC Instant White Coffee.

Coffeetonemerupakan gambaran dari karakter perempuan Indonesia yang hangat, ramah, lembut, bersemangat, kuat, dan pintar.

Coffeetone x You sudah berjalan selama dua tahun dan mendapat antusiasme yang sangat baik dari desainer muslim muda.

Tahun pertama Coffetone x You2017 Trend Look Ramadan, pendaftarnya mencapai seribu orang.

Di tahun kedua ini, Coffeetone x You mengangkat tema Passion to Inspire dengan tiga kategori hijab inspirator, yakni sporty, professional, dan casual.

Para desainer bisa berkreasi sesuai passion dari ketiga kategori tersebut dan mendukung mereka dalam setiap bidang agar dapat berbuat lebih.

Untuk hijabers dari kategori sporty ini umumnya berkarakter sangat aktif. Fesyen yang dikenakan tentunya harus mendukung segala aktivitas dalam bidang olahraga.

Sedangkan para profesional dituntut selalu bernampilan rapi dan resmi.

Hijabersdari kategori ini biasanya berpenampilan formal, namun tentunya terlihat fashionable.

Kategori hijab casual mewakili para anak muda yang senang menunjukkan jati dirinya melalui fesyen.

Banyak kreasi hijab bisa dikreasikan untuk kategori ini baik untuk kegiatan sehari-hari ataupun mendukung aktivitas produktif lainnya.

Coffeetone x You 2018 juga telah melakukan roadshow ke beberapa kampus, seperti Universitas Islam Negeri Jakarta, Universitas Pendidikan Indonesia, Universitas Negeri Yogyakarta, Universitas Negeri Semarang, dan Univeristas PGRI Palembang. Lebih dari 2500 peserta mengikuti Hijab Sketch Competition.

Para Pemenang

Juri Coffeetone x You 2018, Dian Pelangi, mengungkapkan kegembiraannya terhadap acara ini. Sebab, peserta yang mengikuti Coffeetone x You 2018 meningkat drastis dibanding tahun sebelumnya.

“Saking banyaknya kita sampai memperpanjang proses pengumpulan sketsa. Dari ribuan yang masuk, kita pilih jadi 16 sketsa, setelah itu kita pilih lagi menjadi empat,” kata Dian Pelangi usai acara Grand Final Coffeetone x You 2018 di Balai Kartini Jakarta, Sabtu (23/3).

“Sebenarnya tiga orang pemenang, tapi karena bagus-bagus semua saya tambahin satu kategori lagi yaitu juara favorit,” ujarnya menambahkan.

Ia berharap semoga ke depannya, ajang Coffeetone x You ini bisa membuka jalan dan peluang untuk para desainer muda berbakat yang ingin berkarya.

“Saya berharap semoga menjadi batu loncatan untuk mereka yang sudah menang untuk menjadi fashion designer yang sukses di industri fesyen muslim Indonesia,” kata perempuan kelahiran 1991 ini.

Grand Final Coffeetone x You 2018 dilaksanakan pada Sabtu (23/3) di Balai Kartini Jakarta. Pemenang kategori casual diraih oleh Gina Fajri Aulia, pemenang kategori sporty diraih Intan Chairanissa Lubis, dan pemenang  kategori professional diraih Zulkifli Ahmad Rasyid.

Tiga pemenang utama ini mendapatkan uang tunai senilai Rp 10 juta dan magang bersama Dian Pelangi. Sedangkan pemenang terfavorit diraih Siti Anifatul J.

sumber: republika.co.id

 

Wacana Penggunaan UU Terorisme untuk Hoax Dinilai Bentuk Kepanikan Petahana

SUKOHARJO (Jurnalislam.com)- Tokoh muda Muhammadiyah Mustofa Nahrawardaya menilai perkataan Menkopolhukam Wiranto.

Sebelumnya, Wiranto menyebut pelaku Hoax bisa dijerat dengan UU pemberantasan tindak pidana terorisme sebagai bentuk kepanikan petahana menghadapi Pilpres 17 april mendatang.

“Yang kedua tentu Pak Wiranto punya kepentingan politik, terkait dengan kepanikan petahana yang sekarang ini, saya kira mencapai titik kulminasi,” katanya kepada jurniscom di Cemani, Sukoharjo, kamis, (21/3/2019) malam.

“Setelah pak Romy ditangkap sehingga petahana panik sehingga apapun dilakukan dengan menakut-nakuti para aktifis,” imbuhnya.

Mustofa meyakini ada kepentingan politik dibalik wacana dari Menkopolhukam tersebut.

“Menakut nakuti oposisi dengan UU terorisme maka dikobarkanlah seolah olah pelaku hoax itu bisa ditangkap, bisa di adili bisa dibidik dengan UU terorisme, ini pemahaman yang salah dan sesat,” tandasnya.

Sebelumnya, Menkopolhukan Wiranto mengatakan bahwa pelaku penyebaran berita bohong menjelang pemilu 2019 bisa dijerat dengan UU terorisme.

Ia beralasan penyebaran berita hoax bisa dikategorikan sebagai teror psikologis karena membuat masyarakat menjadi takut dan cemas.

Mustofa : Tidak Tepat UU Terorisme Digunakan untuk Tangani Hoax

SUKOHARJO (Jurnalislam.com)- Tokoh muda Muhammadiyah Mustofa Nahrawardaya menanggapi wacara Menkopolhukam Wiranto yang akan gunakan UU Terorisme untuk tangani penyebaran hoax pemilu 2019.

 

Menurut Mustofa, apa yang dilakukan mantan panglima TNI tersebut salah kaprah dan tidak tepat.

 

“Jadi UU Terorisme itu bukan untuk menghantam pelaku pelaku kejahatan dibawah kejahatan extra ordinary crime, dibuat UU Terorisme itu dalam rangka untuk menghantam kejahatan extra ordinary crime,” katanya kepada Jurniscom di Cemani, Sukoharjo, kamis, (21/3/2019) malam.

 

“Khusus untuk terorisme, karena definisi terorisme yang tidak jelas, maka Wiranto ikut tersesat, seolah olah UU terorisme itu bisa dipakai siapa saja, yang meneror supaya istilah teror itu ada bermacam macam,” imbuhnya.

 

Kalau hanya teror teror kebijakan manusia soal hutang, karena soal politik, soal muamalah, kata Mustofa, tidak ada urusannya dengan terorisme.

 

“Yang terkait dengan UU terorisme itu jika terkait dengan keamanan negara, terkait dengan ideologi, terkait dengan keselamatan umat manusia, itu baru yang terkait dengan UU terorisme,” ujarnya.

 

“Maka dibuat UU khusus spesialis karena bukan rangka untuk menghantam nyamuk nyamuk, seperti ibaratnya ada nyamuk, ada ular, ada kucing, ada gajah yang mengganggu bukan dengan cara yang sama, untuk gajah dengan bab terorisme kalau hanya nyamuk sangat kecil, teror teror kekerasan, itu dengan KUHP,” pungkasnya.

Peran Strategis Imuwan Muslimah dalam Sejarah Islam

Oleh : Hardita Amalia, S.Pd.I, M.Pd.I*

(Jurnalislam.com)–Hampir 14 abad khilafah Islam berjaya di seantero negri Islam di terapkan secara paripurna dalam semua sendi kehidupan termasuk dalam aspek pendidikan.

Hingga kita melihat penerapan Islam membuahkan hasil gemilang termasuk di kalangan muslimah.

Munculnya banyak tokoh ilmuwan muslimah yang memiliki kontribusi besar dalam kehidupan bahkan kita bisa merasakan hasil penemuannya yang memiliki benefit yang luar biasa kepada manusia diera kini.

Diantara ilmuwan muslimah pada era khilafah Islam yang mampu menorehkan prestasi luar biasa.

Ada Mariyam “Al-Astrolabiya” al-Ijliya .Maryam hidup sekitar Abad 10 masehi. Sayangnya, tidak banyak yang diketahui tentang identitasnya.

Bahkan nama Mariyam pun adalah nama yang disandangkan padanya oleh the Syrian Archaeological Society.

Dan “Al-Astrolabiya” tidak lain adalah julukan yang diberikan oleh para ilmuan Eropa kepadanya atas jasanya dalam bidang astronomi.

Orang-orang lebih banyak mengenalnya melalui karyanya yang luar biasa, yaitu Astrolabe.Astrolabe yang berarti (star finder) atau alat pemburu bintang, adalah GPS pertama di dunia.

Inilah alat pertama yang digunakan untuk menentukan lokasi, waktu (tahun, bulan dan tanggal), dan peredaran matahari.

Menurut Harold Williams seorang ahli di bidang astrofisika (Astrophysicist), Astrolabe adalah alat penghitung astronomi yang paling penting sebelum komputer digital ditemukan, dan instrumen observasi astronomi yang paling penting sebelum teleskop ditemukan.

Mariyam membuat desain dan teknik pembuatannya lebih rumit, inovatif dan lebih presisi.

Menurut Prof. Saleem Al-Husaini, yang dikutip dari Arab Times, “Mariyam adalah Muslimah pertama pembuat cikal alat transportasi dan komunikasi untuk dunia modern.

Pekerjaan yang dilakukannya rumit dan berkaitan dengan persamaan matematis tapi ia mampu membuktikan kemampuannya dalam bidang ini.

Peran Muslimah dari Masa ke Masa

Sejak masa Rasulullah ﷺ berdakwah di Mekkah hingga masa kekhilafahan Islam, kaum Muslimah turut berkiprah di tengah masyarakat.

Mereka melaksanakan perannya sebagai ummun wa robbatul bait, aktif beramar ma’ruh nahyi munkar, hingga berkontribusi dalam memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Misalnya, Ummul Mukminin, Aisyah binti Abu Bakr. Ia memiliki keahlian khusus dalam administrasi, ahli hadis, fiqih, seorang pendidik, dan seorang orator.

Dalam bidang medis, sosok Rufaida Al Islamiyyah dikenal sebagai perawat Islam pertama dengan keahlian medisnya.

Dalam peperangan yang terjadi di berbagai Medan pertempuran, Rufaidah kerap merawat korban yang terluka dan sekarat di tenda-tenda yang didirikan kaum Muslimin. Keahlian medisnya ia kontribusikan untuk kemaslahatan kaum Muslimin.

Selain Rufaida, ada dua sahabiyah lain yang menggeluti bidang medis. Mereka adalah al-Ashifa binti Abdullah dan Nusaiba binti Harits al-Ansari.

Sejarah mencatat, mereka pernah merawat Rasulullah ﷺ ketika menderita luka-luka akibat peperang. ( Republika, 28 April 2010) Dalam bidang matematika, adalah Sutaita al-Mahamali salah satu Muslimah yang tercatat dalam sejarah Islam sebagai sosok ilmuwan pakar matematika.

Ia merupakan ilmuwan Muslimah yang hidup di abad ke – 10 H masa kekhilafahan Abbasiyah.

Kemahiran yang ia torehkan dalam bidang matematika berhasil memecahkan solusi sistem persamaan dalam matematika.

Catatannya tentang sistem persamaan tersebut kini banyak dikutip oleh para matematikawan lainnya. Selain itu, ia juga seorang pakar dalam bidang ilmu hadis, sastra Arab dan hukum dan seorang saksi ahli di pengadilan.

Ilmuwan Matematika lainnya adalah Labana dari Cordoba, Spanyol. Labana adalah salah satu dari beberapa matematika perempuan Islam yang banyak bergelut dalam ilmu-ilmu eksakta.

Ia juga bisa memecahkan masalah geometri dan aljabar yang paling kompleks yang dikenal di zamannya. Karenakeluasan ilmu dan literatur umum yang diperolehnya, ia dipekerjakan menjadi sekretaris pribadi Umayyah Khalifah SpanyolIslam, al-Hakam II. Kontribusi ilmu matematika saat itu ditujukan untuk melakukan perhitungan warisan sesuai dengan aturan hukum Islam.

Sehingga ilmu matematika sangat bermanfaat digunakan dalam perhitungan dan aritmatika yang terkait dengan perhitungan successoral (fara’idh dan mawarith).

Peran Strategis Muslimah

Islam agama rahmatan lil’alamin dan agama yang sempurna yang mengatur beragam aspek kehidupan.

Islam juga menempatkan perempuan pada kedudukan yang mulia dimana Islam memberikan kesempatan setinggi – tingginya bagi para perempuan untuk mengoreskan amal kemuliaan dalam menuntut ilmu dan berkontribusi bagi umat.

Semua itu dilakukan tanpa menghilangkan peran utamanya sebagai umm warabatul bayt ( ibu dan manajer rumah tangga ) karena menuntut ilmu juga mengamalkannya.

Bagi muslim, merupakan aktivitas ibadah yang diperintahkah oleh Allah subhanahu wa ta’ala sebagaimana firman-Nya dalam QS. Adz-Dzariyat ayat 56: “Keutamaan orang-orang yang menuntut ilmu telah dijamin oleh Allah subhanahu wa ta’ala di dalam Al-Qur’an:

وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ

“…niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat…” (QS Al-Mujadilah [58]: 11).

Penerapan Islam pada era Khilafah Islam menjadikan laki- laki dan perempuan bersinergis dalam amal sholih semua sama tidak ada pembeda.

Keberadaan keduanya di tengah-tengah masyarakat tidak dapat dipisahkan. Karena itu, aktivitas politik dalam pengertian riayah syu’unil ummah atau pengaturan urusan umat bukan hanya kewajiban laki-laki saja, melainkan juga merupakan kewajiban kaum perempuan sebagai bagian dari umat.

Dan Terbukti,pada realitas history bahwa  negara khilafah yang kaya akan visi keumatan telah memproduksi banyak ilmuwan Muslimah sholihah, dengan kapasitas multi disiplin ilmu.

*Penulis adalah seorang ibu yang aktif menulis buku juga mengajar di STAI PTDII. Founder Sekolah Ibu Pembelajar

Keluarga Harap Hakim Hukum Adil Pembunuh Siyono

KLATEN (Jurnalislam.com)- Kordinator Tim Pembela Kemanusiaan (TPK) Dr Trisno Raharjo optimis Hakim akan memberikan keputusan yang berpihak kepada istri almarhum Siyono, Suratmi.

Pihaknya telah menghadirkan tiga saksi kunci dalam sidang lanjutan pra peradilan kasus kematian Siyono di Pengadilan Negeri (PN) Klaten, Kamis, (21/3/2019).

“Kami Dengan menyampaikan bukti-bukti ini kami optimis bahwa hakim akan memutuskan seadil-adilnya dan berpihak kepada Suratmi,” katanya kepada jurniscom di sela-sela sidang.

Ketiga saksi tersebut adalah Dokter Forensik Gatot Suharso dari Komnas HAM, Dr Arief Setyawan SH MH, Dosen fakultas hukum universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta dan Heriyan Firmansyah pengirim surat dari TPK.

“Pertama dokter Gatot kedua Doktor arief tengah menguatkan dalil-dalil kami, tentang praperadilan ini, dari keterangan itu yang satu tentang otopsi,”katanya.

Opsi itu, katanya, dilakukan oleh dokter forensik yang melakukan bedah mayat, harus melakukan bedah mayat, bukan CT Scan.

“Pihak kepolisian pernah menyatakan Siyono itu sudah lengkap, tidak perlu dilakukan otopsi melalui CT Scan, dan itu tidak memenuhi standart,” tambahnya.

Menurut Trisno, bukti tentang harus adanya otopsi tersebut belum pernah dimunculkan dalam proses penyidikan oleh Polres Klaten.

Kemudian, kata, Trisno, Arief Setiawan juga sudah kita mintakan keterangannya tentang pengetahuannya bahwa dimungkinkan penghentian diam diam itu dalam ranah pra peradilan.

“Sehingga kami nanti dalam menyimpulkan akan menegaskan apa yang yang telah dikemukakan oleh para ahli,” ungkapnya.

Sementara PN Klaten dijadwalkan akan memberikan putusan pra peradilan kasus Siyono pada selasa, (26/3/2019).

Majelis Hukum dan HAM Muhammadiyah Desak Jokowi Copot Menag

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Trisno Rahardjo, mendesak Presiden Jokowi memberhentikan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

Pemberhentian itu dinilai layak dilakukan menyusul massifnya praktik jual beli jabatan di kementerian itu.

“Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah memandang Presiden Jokowi harus mengambil langkah cepat dengan memberhentikan Menteri Agama Lukman Hakim,” ujar Trisno dalam keterangannya, Kamis (21/3/2019).

Praktik jual beli jabatan di Kemenag mengemuka setelah KPK melakukan OTT terhadap mantan Ketum PPP Romahurmuziy dan Kakanwil Kemenag Jatim. Imbasnya ruang kerja Menag Lukman disegel dan sejumlah uang disita dari ruangannya.

Trisno mengatakan, praktik jual beli jabatan di Kemenag menunjukkan sistem rekrutmen di kementerian sarat dengan permainan kotor. Untuk itu, aparat penegak hukum dan hal ini KPK harus menyelidiki perkara ini secara menyeluruh.

“Dari penangkapan (OTT) Romahurmuziy, KPK tentu harus menyelidiki apakah Menteri Agama (Lukman Hakim Saifuddin) secara langsung atau tidak langsung terlibat dalam pusaran kasus (jual beli jabatan),” ungkapnya.

Selain mendesak Lukman dicopot, Trisno juga meminta Presiden Jokowi mengangkat Plt Menag. Dia meminta Plt pengganti Lukman harus melalui assessment tim ahli dari kalangan independen yang dibentuk presiden.

“Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah melalui pernyataan pers ini juga mengapresiasi dan mendukung kerja-kerja KPK dalam mengusut tuntas praktik jual beli jabatan di Kementerian Agama,” pungkas dia.

Sumber : detik.com

Busyro : Pra Peradilan Kasus Siyono untuk Kontrol Kinerja Kepolisian

KLATEN (Jurnalislam.com)- Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Busyro Muqoddas

mengatakan bahwa langkah pra peradilan untuk kasus kematian Siyono sebagai bentuk kontrol terhadap kinerja aparat kepolisian.

“Kita sebagai warga negara harus menjaganya, caranya dengan mengajukan pra peradilan, udah biar fair aja buka bukaan jangan slintutan (ada yang disembunyikan-red), jangan diem dieman karena hukum itu harus terbuka,” katanya di kediaman istri almarhum Siyono, Suratmi, Rabu (20/3/2019).

Ia menyesalkan cara-cara densus 88 yang seharusnya tidak terulang lagi.

“ Masa, kepada bangsa sendiri sampai ada korban, makanya kita nanti ini dibuka di pengadilan,” imbuhnya.

 

Lebih lanjut Busyro mempertanyakan kinerja aparat dalam menangani kasus kematian Siyono tersebut yang tidak ada perkembangan selama tiga tahun.

 

“Kita melihat kasus ini sudah lama di polres Klaten dan ada pendiaman, kirimi surat tidak merespon, ya sudah, kita hormati negara kita ini sejak awal diformat, diformilkan berdasarkan equality before the law,” ujarnya.

 

Lebih lanjut ia berharap PN Klaten dapat memberi putusan yang adil dan transparan.

 

“Sehingga kita menghormati negara hukum, polisi sebagai penegak hukum kita hormati juga, kita kalau nanti tidak diproses polisi nanti akan semakin mengalami deligitimasi,” paparnya.

 

“Ulah kepolisian yang banyak positifnya tapi juga tidak bisa memungkiri banyak negatifnya bisa membikin proses deligitimasi,” tandasnya.

Warga Bima Resah terkait Spanduk Minta Pisahkan Masjid dan Politik

BIMA(Jurnalislam.com)—Jelang pemilu, kini banyak bertebaran spanduk yang dinilai provokatif yang berisikan ajakan tidak melakukan aktivitas politik di tempat masjid.

Menanggapi kejadian itu, Ketua Forum ummat Islam ( FUI ) Kota Bima, Ustaz Asikin Bin Manshur dan perwakilan beberapa ormas islam mendatangi polisi.

Mereka resah terkait pemasangan spanduk yang dinilai provokatif di masjid-masjid yang berada di Kota Bima

Menurut ustaz Asakin,  masjid itu bukan hanya untuk tempat shalat saja, tetapi juga pusat aktivitas ekonomi, pendidikan hingga politik.

“Dengan adanya pemasangan spanduk di masjid seperti ini kami nilai sebagai bentuk stigmatisasi buruk terhadap kemuliaan masjid.Spanduk tersebut seolah-olah ingin memisahkan peran masjid dari politik, bahwa masjid tak ada kaitanya dengan politik. Bicara politik jangan di dalam masjid,” katanya Rabu (20/03/2019) di Mapolres Bima NTB.

Ia juga menegaskan bahwa Islam dan politik saling terkait. Elemen ormas Islam juga menyarankana agar pihak kepolisian berkoordinasi dulu dengan Majelis Ulama Indonesia(MUI) sebelum melakukan tindakan-tindakan terkait keislaman.

Perwakilan polisi mengaku akan menindaklanjuti laporan warga dengan mencopot spanduk-spanduk provokatif tersebut. (Saad)