KNKS Canangkan Masterplan Ekonomi Syariah Berbasis Digital

Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) mencanangkan masterplan 2019 dengan fokus terhadap pengembangan keuangan dan ekonomi syariah.

Program ini berbasis kolaborasi dan digital.

Masterplan ini mendorong ekosistem dan pertumbuhan ekonomi syariah menjadi lebih kuat.

Direktur Eksekutif KNKS, Ventje Rahardjo menyebutkan, masterplan yang akan diwujudkan tahun ini mengedepankan integrasi dengan semua stakeholder melalui platform digital.

Pertama, KNKS mendorong terjadinya ekosistem digital syariah dengan membuat marketplace yang mengarah pada penjualan produk-produk halal serta sistem digital syariah.

Vintje menyatakan seluruh sistem yang berjalan dalam transkasi tersebut akan terjamin kesyariahannya.

“Kalo mau sistem.pembayaran end to end tapi harus syariah. Sehingga aliran dana yang mengalir jelas,” ujarnya, Selasa (26/3).

Kedua, membuat platform yang memfasilitasi zakat nasional yang membantu lembaga amil zakat supaya terjadi standarisasi di dalam proses zakat nasional.

“Kita akan umumkan platform zakat yang bisa dipakai semua lembaga amil zakat terhubung dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sehingga kita punya database zakat nasional,” jelasnya.

Nantinya, data tersebut akan menghimpun data zakat nasional sehingga mudah mengetahui mustahik dan muzakki lewat nomor KTP-nya.

Selain itu, KNKS juga menargetkan punya peta persebaran mana zakat surplus dan defisit. Harapannya dapat mengalirkan zakat lebih mudah tanpa penumpukan di titik tertentu.

Ketiga, KNKS juga mendorong munculnya rekening zakat di bank dengan sistem sisihkan otomatis.

“Nanti sistem akan berbasis digital payment Syariah di mana nasabah tidak perlu membayar zakat secara manual. Jadi akan otomatis terpotong dari tabungannya,” ujar Ventje.

sumber : kontan.co.id

‘Lembaga Keuangan Syariah Bisa Ciptakan Produk yang Tak Bisa Ditiru Konvensional’

JAKARTA (Jurnalislam.com) — Direktur Komisi Nasional Keuangan Syariah (KNKS), Ventje Rahardjo menyampaikan keuangan syariah memiliki ruang yang sangat luas untuk berinovasi.

Meski demikian, yang terjadi saat ini adalah syariah berupaya mengikuti produk-produk yang tersedia di konvensional.

Ventje mengatakan ini membuat masyarakat masih menilai bahwa institusi keuangan syariah tidak ada bedanya dengan konvensional.

Padahal lembaga keuangan syariah bisa membuat produk yang tidak bisa ditiru oleh konvensional.

“Ini tugas kita semua untuk menunjukkan keunikan, perbedaan, ada yang tidak bisa dilakukan konvensional tapi bisa di syariah,” kata Ventje dalam Seminar Nasional INDEF di ITS Tower, Jakarta, Selasa (26/3).

Ia mengakui bahwa industri syariah sangat membutuhkan keberpihakan terutama dari pemerintah.

Sebagai infant industry, keuangan syariah perlu insentif dalam jangka waktu tertentu agar bisa berkembang. Selain itu, ruang lingkup syariah sangat luas dan terintegrasi di semua sektor.

Pengamat Ekonomi Syariah yang juga Peneliti Pusat Ekonomi dan Bisnis Syariah Universitas Indonesia, Yusuf Wibisono menyampaikan tidak berjalannya keuangan syariah karena terhambat di sektor riil.

Sistem di Indonesia membuat sektor UMKM sulit berkembang.

“Bunga yang tinggi untuk sektor UMKM sekitar 20 persen, namun untuk korporasi hanya 10 persen,” kata Yusuf.

Masyarakat kecil tidak hanya kesulitan akses pada keuangan tapi juga diberi beban yang berat.

Yusuf menyampaikan seharusnya sektor syariah bisa berperan di sini karena syariah punya nilai kebajikan yang harus ditonjolkan.

Ini dapat jadi pembeda antara produk syariah dan konvensional.

Yusuf mengatakan nilai syariah memang filosofis namun sangat fundamental. Bisnis ini tidak hanya dimaksudkan untuk memanfaatkan pasar saja tapi membawa kemanfaatan.

“Jadi seharusnya, kita punya bisnis model yang sangat beda, karena memang bukan hanya komersil tapi juga membawa kebajikan,” katanya.

Sumber : republika.co.id.

IHW Tawarkan Pendampingan UMKM Ikuti Sertifikasi Halal

JAKARTA (Jurnalislam.com)— Gerakan halal Indonesia yang sudah menjadi gaya hidup (lifestyle) sedang menjadi perhatian dunia.

Meski demikian perkembangan Industri halal di Indonesia masih di bawah rata-rata negara lain.

Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW), Ikhsan Abdullah, mengatakan alasan dunia menyoroti gerakan halal ini karena negara Indonesia merupakan negara terbesar berpenduduk Muslim di dunia.

“Tetapi sayang perkembangan industri halal masih di bawah Malaysia dan Brunei Darussalam, dan di bawah negara-negara ASEAN bahkan kita dibawah Taiwan,” kata Ikhsan Abdullah, pada saat Pelatihan Pendampingan Bagi Pelaku Usaha Untuk Memperoleh Sertifikasi Halal di Jakarta, Senin (26/3).

Dia mengatakan, karena industri halal di Indonesia di bawah rata-rata

Maka harus didorong  untuk menyongsong era mandatory sertifikasi halal yang jatuh tempo mulai tanggal 17 Oktober pada 2019.

Bila atuh tempo sertifikasi ini, kata Ikhsan, sebagaimana diamanatkan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal

Semua produk yang beredar di masyarakat menurut ketentuan undang-undang ini wajib disertifikasi halal.

“Bagaimana yang tidak halal apakah masih tetap boleh beredar?” katanya.

Ikhsan mengatakan, IHW menawarkan pelatihan pendampingan bagi pelaku usaha untuk memperoleh sertfikasi halal dari LPPOM MUI.

sumber : republika.co.id

 

Soal Fatwa Haram PUBG, Ini Penjelasan MUI

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Prof. Hasanuddin Abdul Fattah mengatakan Majelis Ulama Indonesia dalam mengeluarkan sebuah fatwa memiliki pedoman.

Hal itu dikatakan terkait pembahasan hukum permainan interaktif berbasis online, Player Unknown Battleground (PUBG).

Dia menjelaskan sambil mengutip kaidah usul fikih ‘idza kanatil natijah mafsadatan fal wasilah ilaiha mammu’ah.’

Artinya, apabila suatu tindakan berdampak kerusakan, bahaya, dan merugikan orang lain maka maka segala macam bentuk mata rantai atau perantara yang membuat kerusakan itu harus dicegah, harus ditutup.

“Inilah yang dinamakan manhaj ushul fiqh itu sadud dzari’ah. Jadi kalau mata rantai membawa kerusakan, maka mata rantai itu harus diputus, harus dicegah,” katanya di Gedung MUI Pusat, Menteng, Jakpus, Selasa (26/03/2019).

Meski begitu, Hasanuddin mengatakan bahwa fatwa yang dikeluarkan MUI tidaklah mengikat.

Namun ia menjelaskan, fatwa akan mengikat masyarakat apabila nantinya fatwa yang dikeluarkan MUI menjadi pedoman bagi pemerintah untuk merumuskan regulasi.

“Kalau fatwa MUI tidak mengikat sebenarnya. Jadi mengikat kalau diadopsi oleh pemerintah, oleh penguasa, apakah dalam bentuk perundang-undangan, apakah regulasi dan sebagainya,” pungkasnya.

Berdalih Masih Tahap Penyelidikan, PN Klaten Tolak Pra Peradilan Kasus Siyono

KLATEN (Jurnalislam.com)- Pengadilan Negeri (PN) Klaten akhirnya menolak pra peradilan kasus kematian Siyono yang diajukan oleh Tim Pembela Muslim (TPK).

Hal itu diputuskan oleh Hakim ketua Kurniawan Dianto Ginting dalam sidang pembacaan putusan di PN Klaten, selasa, (26/3/2019).

“Mengadili dalam esepsi, menolak esepsi termohon untuk seluruhnya dan pokok perkara menyatakan permohonan pra peradilan pemohon tidak dapat diterima atau nihil, membebani biaya perkara praperadilan ini kepada pemohon sebesar nihil,” katanya, dalam pantauan Jurnalislam.com

Hakim Ginting beralasan, bahwa dalam kasus Siyono saat ini masih dalam tahap penyelidikan.

Meskipun hingga tiga tahun belum ada perkembangan yang berarti.

“Dalam kaitannya mengenai melakukan penafsiran jangka waktu penyidikan sehingga jangka waktu penyidikan bisa dikatakan atau tidak dihentikan dalam perkara a quo,” ungkapnya.

“Menimbang berdasarkan ketentuan pasal 76 ayat 3 peraturan kapolri no 14 tahun 2012 tentang manajemen tindakan pidana dalam hal penggantian penyidikan penyidik wajib mengirimkan surat penghentian penyidikan kepada pelapor, JPU dan tersangka atau penasehat hukumnya,” ungkapnya.

 

Menanggapi hal itu, Kordinator TPK Dr Trisno Raharjo menghormati keputusan yang dari majelis hakim.

Namun pihaknya mengkritik terkait penyelidikan yang terkesan hanya jalan di tempat saja.

“Nanti saya akan berbicara tentang putusan praperadilan,” katanya

Sebab, kematian Siyono katanya ada perbedaan dari pihak kepolsian dan dari otopsi Komnas HAM.

Perda Wisata Halal Sumbar Segera Rampung Tahun Ini

JAKARTA (Jurnalislam.com)–Peraturan Daerah (Perda) Wisata Halal Provinsi Sumatra Barat diperkirakan segera rampung pada tahun ini.

Perda ini akan mencakup beberapa perspektif mengenai apa saja aspek yang harus diwajibkan untuk membangun prinsip- prinsip wisata halal.

Ketua Tim Ahli Penyusunan Perda Wisata Halal, Sari Lenggogeni mengungkapkan, Perda ini nantinya akan menyamakan persepsi masyarakat mengenai wisata halal yang saat ini masih bias.

“Intinya masalah pemahaman pariwisata halal, yang jadi bias di masyarakat bahwa wisata halal sama dengan wisata religi. Draft sudah rampung, Inshaallah tahun ini atau tahun depan setelah RIPPAR (Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi) selesai, ini akan jalan,” ujar Sari kepada Republika.co.id, Senin (25/3).

Penyusunan draft Perda ini sudah dimulai sejak 2017.

Menurut Sari, tidak adanya Perda mengenai hal ini yang menyebabkan wisata halal dinilai masih kurang berkembang. Regulasi ini harus diperkuat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Adanya regulasi ini akan membantu masyarakat untuk menyamakan persepsi atau memahami mengenai wisata halal.

Sementara itu bagi para stakeholder, Perda akan membantu untuk membangun arah atau roadmap wisata halal yang harus didukung oleh Kementerian Pariwisata.

Menurut Sari, sosialiasi atau pemasaran mengenai wisata halal akan kurang efektif jika tidak memiliki roadmap.

Dia menilai, pemasaran adalah hal terakhir dalam pengembangan pariwisata. Karena apabila pemasaran dilakukan sedangkan produk tidak siap, maka produk akan hancur karena tidak ada keberlanjutan.

“Pariwisata halal mendukung pariwisata berkelanjutan, karena mempertahankan reservasi local wisdom,” kata Pakar Pariwisata Universitas Andalas ini.

Beberapa hal yang akan dicantumkan dalam Perda antara lain mengenai apa saja yang harus disediakan untuk membangun prinsip- prinsip wisata halal.

Sumber : republika.co.id

Dukungan Pemerintah terhadap Wisata Halal Dinilai Masih Minim

JAKARTA (Jurnalislam.com)–Asosiasi Travel Wisata Halal Indonesia (Athin) meminta pemerintah untuk menggencarkan promosi destinasi wisata halal.

Permintaan itu seiring wisata halal yang begitu dikenal oleh masyarakat domestik maupun para wisatawan mancanegara.

Sekretaris Jenderal Athin, Cheriatna, menilai, selama ini promosi destinasi wisata halal masih sangat kurang.

Padahal, kebutuhan masyarakat, khususnya muslim untuk berwisata dengan nyaman terus meningkat.

“Umat Islam butuh sekali wisata halal. Saya merasa promosi masih kurang giat. Padahal, artis, pejabat, hingga ulama sudah mulai membantu mengenalkan wisata halal,” kata Cheriatna kepada Republika, Sabtu (23/3).

Lebih lanjut, ia menilai, koordinasi lintas instansi di pemerintah, khususnya yang membidangi dunia kepariwisataan masih harus ditingkatkan.

Sebab, Indonesia saat ini dapat disebut kalah saing dibanding negara kawasan Asean yang juga mengembangkan destinasi wisata halal.

Tingginya upaya berbagai negara saat ini untuk mengembangkan wisata halal karena telah terbukti sektor pariwisata khususnya yang berbasis halal mampu mendongkrak devisa negara.

Menurut Athin, sementara ini destinasi wisata halal di Indonesia yang sudah dikenal hanya Bali dan Lombok.

Selebihnya, masih belum begitu dikenal oleh masyarakat. Termasuk, destinasi 10 Bali Baru yang dicanangkan langsunng oleh Presiden Joko Widodo.

“Kita kalah sama negara tetangga, masih belum. Orang sekarang itu kalau tidak pasti makanannya, tempat tinggalnya, dia tidak nyaman. Dia mencari yang halal,” ujarnya menambahkan.

Selain rendahnya promosi, para pelaku usaha travel wisata halal tengah dihadapkan pada masalah tingginya harga tiket pesawat.

Sebab, hingga saat ini harga masih tinggi dan dikeluhkan konsumen. Alhasil, kata Cheriatna, banyak pelanggan yang membatalkan wisata karena masalah harga tiket.

Sebaliknya, wisatawan asal Indonesia justru mengalihkan destinasi ke luar negeri karena harga tiket yang relatif lebih terjangkau dengan jangkauan wisata yang lebih luas. Hal itu, diakui dia memang benar terjadi.

“Ini bertentangan dengan target pemerintah yang mau meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan mancanegara dan lokal. Tiket ini menentukan karena porsinya 70 persen dalam biaya wisata,” ujarnya.

sumber : republika.co.id

 

MUI Imbau Pendukung Capres Junjung Etika Saat Kampanye

JAKARTA (Jurnalislam.com) — Sekretaris Jenderal MUI, Dr. H Anwar Abbas mengimbau dalam masa kampanye terbuka ini, baik untuk kandidat, timses masing-masing calon dan masyarakat untuk mengedepankan akhlakul karimah.

Menurutnya, setiap kandidat fokus saja dalam mengkampanyekan visi dan misi serta program-program kerja yang akan dilaksanakan saat terpilih menjadi presiden.

Apapun yang memicu hati tidak merasakan kegembiraan perlu dihilangkan sejauh -jauhnya, imbuhnya.

Ia menekankan kepada semua pihak untuk menjujung tinggi akhlakul karimah dan etika.

Sebab, kunci kampanye berjalan kondusif dan damai adalah dengan saling menghargai dan toleransi antara masing – masing kandidat.

“Jangan saling cela-mencela dan saling hina-menghina, jangan saling menyudutkan. Karena siapapun tidak ada yang mau dicela dan dihina,”ujarnya lansir Republika.co.id, Senin (25/3).

Akan lebih mencerdaskan masyarakat, tambahnya, jika masing-masing pihak fokus dalam mempromosikan visi misi dan program-program kedepan.

Sehingga, masyarakat lebih bisa menilai gagasan-gagasan kedua calon.

“Sampaikanlah ide-ide dan gagasan tanpa menjelekkan dan menjatuhkan orang lain. Jangan sampai kita menjadi orang yang tertawa diatas penderitaan orang lain,” katanya.

Sebelumnya kampanye rapat umum atau kampanye terbuka sudah dimulai pada tanggal 24 Maret dan akan berakhir pada tanggal 13 April 2019.

Dalam kampanye terbuka ini diberlakukan sistem zonasi. Zonasi membagi 34 provinsi di Indonesia menjai dua, yaitu zona A dan zona B. Setiap zona terdiri dari 17 provinsi.

Sumber : republika.co.id

 

Semua Produk Harus Disertifikasi Halal, UU JPH Terus Disosialisasikan

JAKARTA (Jurnalislam.com) — Indonesia Halal Watch menyiapkan sosialisasi dan pelatihan jelang pemberlakuan Undang-undang No.33/2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Sebagaimana diketahui, regulasi tentang jaminan produk halal itu mulai diberlakukan pada Oktober 2019.

Sehingga semua produk yang beredar di masyarakatwajib memiliki sertifikasi halal sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 4 UU ini.

Ikhsan Abdullah, Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW) mengatakan bahwa sosialisasi dan edukasi tentang UU ini mesti benar-benar dilakukan secara masif.

Dikarenakan ini berimplikasi kepada dunia usaha dan masyarakat, sesuai ketentuan Pasal 4 UUJPH.

“Bila sampai batas waktunya tiba, maka pelaku usaha yang produknya belum bersertifikasi halal akan terkena sanksi,” katanya Senin (25/3/2019).

Sanksi itu katanya, berupa denda ataupun sanksi pidana,

Sesuai Pasal 56 dan Pasal 57 UU JPH dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

Karena itu, kali ini, sosialisasi dan pelatihan ditujukan kepada para pelaku usaha kecil dan menengah (UKM).

Para peserta pelatihan, lanjutnya, diharapkan siap untuk menjalani sertifikasi halal sehingga terhindari dari sanksi.

“Pelatihan ini langsung diberikan oleh para narasumber dari Komisi Fatwa MUI, LPPOM MUI, BPOM dan para pakar halal dari IHW,” ucapnya.

BPJH Berharap PP Halal Segera Diterbitkan

JAKARTA (Jurnalislam.com)–Kepala Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sukoso menyatakan bahwa proses sertifikasi halal saat ini masih dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Hal ini masih akan terus berlangsung hingga perangkat aturan pendukung dan infrastruktur sistem informasi halal siap beroperasi.

Salah satu regulasi yang saat ini dikebut adalah Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

“Begitu RPP JPH tersebut selesai ditandatangani dan disahkan menjadi PP JPH, maka kewenangan penerbitan sertifikasi halal berada sepenuhnya di BPJPH selaku leading sektor Jaminan Produk Halal,” ungkap Sukoso, Senin (25/3/2019).

Menurut Sukoso, saat ini Rancangan PP JPH sudah diparaf oleh sejumlah menteri dan lembaga terkait.

Terakhir, Menko Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) juga sudah membubuhkan paraf untuk kemudian diserahkan ke Sekretariat Negara untuk proses penandatanganan oleh Presiden.

“Semua sudah paraf, sehingga RPP bisa diajukan ke Presiden untuk ditandatangani,” tuturnya. “Semoga PP segera terbit sehingga BPJPH bisa segera laksanakan amanat UU sertifikasi halal,” imbuh Sukoso.

Sukoso menegaskan, PP JPH akan menjadi regulasi pokok pelaksanaan JPH oleh BPJPH.

Bersamaan dengan itu, pihaknya terus melakukan beragam persiapan. Mulai dari melakukan pelatihan auditor halal, membangun kerjasama dengan PTKN maupun PTKIN terkait penyediaan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), hingga membangun sistem aplikasi online.

“Segera setelah regulasi pelaksana UU JPH tersebut disahkan dan sistem aplikasi online yang saat ini tengah dibangun BPJPH dapat beroperasi secara efektif, maka pengajuan pendaftaran sertifikasi halal akan dilaksanakan di BPJPH,” tegasnya.

Tanpa terbitnya PP tersebut, BPJPH belum bisa beroperasi. Karenanya, dalam masa tunggu itu, pengajuan permohonan pengajuan sertifikasi halal mengikuti ketentuan yang telah berlaku sebelumnya. Hal ini sesuai bunyi pasal 59 dan 60 UU JPH.

sumber: bisnis.com