Wacana Penggunaan UU Terorisme untuk Hoax Dinilai Bentuk Kepanikan Petahana

Wacana Penggunaan UU Terorisme untuk Hoax Dinilai Bentuk Kepanikan Petahana

SUKOHARJO (Jurnalislam.com)- Tokoh muda Muhammadiyah Mustofa Nahrawardaya menilai perkataan Menkopolhukam Wiranto.

Sebelumnya, Wiranto menyebut pelaku Hoax bisa dijerat dengan UU pemberantasan tindak pidana terorisme sebagai bentuk kepanikan petahana menghadapi Pilpres 17 april mendatang.

“Yang kedua tentu Pak Wiranto punya kepentingan politik, terkait dengan kepanikan petahana yang sekarang ini, saya kira mencapai titik kulminasi,” katanya kepada jurniscom di Cemani, Sukoharjo, kamis, (21/3/2019) malam.

“Setelah pak Romy ditangkap sehingga petahana panik sehingga apapun dilakukan dengan menakut-nakuti para aktifis,” imbuhnya.

Mustofa meyakini ada kepentingan politik dibalik wacana dari Menkopolhukam tersebut.

“Menakut nakuti oposisi dengan UU terorisme maka dikobarkanlah seolah olah pelaku hoax itu bisa ditangkap, bisa di adili bisa dibidik dengan UU terorisme, ini pemahaman yang salah dan sesat,” tandasnya.

Sebelumnya, Menkopolhukan Wiranto mengatakan bahwa pelaku penyebaran berita bohong menjelang pemilu 2019 bisa dijerat dengan UU terorisme.

Ia beralasan penyebaran berita hoax bisa dikategorikan sebagai teror psikologis karena membuat masyarakat menjadi takut dan cemas.

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.