Keluarga Harap Hakim Hukum Adil Pembunuh Siyono

Keluarga Harap Hakim Hukum Adil Pembunuh Siyono

KLATEN (Jurnalislam.com)- Kordinator Tim Pembela Kemanusiaan (TPK) Dr Trisno Raharjo optimis Hakim akan memberikan keputusan yang berpihak kepada istri almarhum Siyono, Suratmi.

Pihaknya telah menghadirkan tiga saksi kunci dalam sidang lanjutan pra peradilan kasus kematian Siyono di Pengadilan Negeri (PN) Klaten, Kamis, (21/3/2019).

“Kami Dengan menyampaikan bukti-bukti ini kami optimis bahwa hakim akan memutuskan seadil-adilnya dan berpihak kepada Suratmi,” katanya kepada jurniscom di sela-sela sidang.

Ketiga saksi tersebut adalah Dokter Forensik Gatot Suharso dari Komnas HAM, Dr Arief Setyawan SH MH, Dosen fakultas hukum universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta dan Heriyan Firmansyah pengirim surat dari TPK.

“Pertama dokter Gatot kedua Doktor arief tengah menguatkan dalil-dalil kami, tentang praperadilan ini, dari keterangan itu yang satu tentang otopsi,”katanya.

Opsi itu, katanya, dilakukan oleh dokter forensik yang melakukan bedah mayat, harus melakukan bedah mayat, bukan CT Scan.

“Pihak kepolisian pernah menyatakan Siyono itu sudah lengkap, tidak perlu dilakukan otopsi melalui CT Scan, dan itu tidak memenuhi standart,” tambahnya.

Menurut Trisno, bukti tentang harus adanya otopsi tersebut belum pernah dimunculkan dalam proses penyidikan oleh Polres Klaten.

Kemudian, kata, Trisno, Arief Setiawan juga sudah kita mintakan keterangannya tentang pengetahuannya bahwa dimungkinkan penghentian diam diam itu dalam ranah pra peradilan.

“Sehingga kami nanti dalam menyimpulkan akan menegaskan apa yang yang telah dikemukakan oleh para ahli,” ungkapnya.

Sementara PN Klaten dijadwalkan akan memberikan putusan pra peradilan kasus Siyono pada selasa, (26/3/2019).

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.