UU Terorisme untuk Pemilu; Nalar Keblinger?

Oleh : Harits Abu Ulya

(Jurnalislam.com) Wacana Menkopolhukam RI Wiranto yang akan menggunakan UU Terorisme untuk tangani hoaks terkait pemilu memantik munculnya keprihatinan banyak pihak terutama dari komponen yang cukup paham terkait substansi UU Terorisme dan relasinya dengan persoalan pemilu.

Publik kiranya perlu paham bahwa diksi “terorisme” pada aspek konotasi atau definisi itu “No Global Cosensus” (tidak ada kesepakatan global).

Setiap negara yang membuat regulasi (UU Terorisme) cenderung memberikan pemaknaan peyoratif dan determinasi kepentingan politik rezim menjadi sumbu putarnya.

Karena sejatinya definisi terorisme dalam UU tidak lahir dari ruang hampa, melainkan hadir dari konteks tertentu yaitu isu politik keamanan baik level domestik maupun global dengan segala bentuk relasi dan paradigmanya.

Dan paska perdebatan panjang di parlemen akhirnya Indonesia punya UU terorisme terbaru yaitu UU No 5 tahun 2018 Perubahan atas UU No 15 tahun 2003 tentang penetapan Perppu No. 1 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. Dan definisi terorisme di artikulasikan pada pasal 1 ayat (2);

_”Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, Iingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.”_

Mengacu definisi di atas, publik bisa menakar wacana Menkopolhukam Wiranto seperti yang terekam oleh banyak media: _”Terorisme itu kan menimbulkan ketakutan di masyarakat. Kalau masyarakat diancam dengan hoax untuk kemudian mereka takut ke TPS, itu sudah terorisme. Maka tentu kita gunakan Undang-undang Terorisme,”_ [Wiranto, 20 Maret 2019]

Pernyataan Wiranto adalah jelas tafsir subyektif terhadap definisi yang termaktub dalam UU Terorisme No 5 Tahun 2018.

Padahal sederhana, jika ada pihak tertentu yang sengaja menghalangi ke TPS, dan menyebabkan seseorang kehilangan hak pilihnya itu bisa dipidana baik dengan cara menebar hoaks atau bukan hoaks.

Substansi UU pemilu masih menjangkau persoalan tersebut dan bahkan tidak perlu UU terorisme dipakai.

Kalau masih butuh payung hukum yang lebih kuat, UU ITE masih relefan dengan persoalan hoaks.

Tafsiran Wiranto soal hoaks sebagai kekerasan verbal atau non verbal dan dianggap relefan dengan definisi terorisme adalah niscaya karena frase-frase dari definisi terorisme masih membuka peluang penafsiran yang elastis.

Namun Alur logikanya Wiranto bisa di anggap keblinger meski terkesan benar. Publik dengan mudah menangkap itu “nalar otak otik matuk-otak atik gatuk” sebagai bentuk upaya menampilkan sikap represif yang vulgar karena kepentingan politik kekuasaan.

Terkesan rezim memegang otoritas tunggal untuk menafsirkan secara subyektif sesuai kepentingan dan tidak perlu lagi terikat pakem.

Dari sisi lain, dari wacana Wiranto publikpun sadar pentingnya “badan pengawas” seperti yang telah di rekomendasikan UU Terorisme untuk segera dibentuk.

Paling tidak badan tersebut bisa memberikan fungsi pengawasan termasuk kontrol jangan sampai rezim melakukan “abusse of power” (menyalah gunakan kekuasaan) melalui piranti hukum (UU) yang ada.

Jangan sampai hanya karena ingin memenuhi syahwat kekuasaan dan kepentingan politik opuntunir lainya akhirnya membajak substansi UU dan suka-suka memberi penafsiran dan penggunaannya.

Rezim perlu melek, bahwa publik menyaksikan adanya paradok atau anomali pada aplikasi UU Terorisme. Sebagai contoh aktual; apakah kelompok OPM oleh rezim di labeli sebagai kelompok teroris?

Meskipun memenuhi semua unsur dan sarat untuk dikatagorikan sebagai kelompok teroris dan bisa ditangani dengan payung hukum UU Terorisme.

Aneh bin ajaib, justru Menkopolhukam mewacanakan penanganan hoaks dengan UU Terorisme. Rasanya nurani dan nalar yang sehat akan membaca ini adalah sikap “adigang adigung adiguno” pada akhirnya kalau tidak ada kontrol berpotensi melahirkan “State Terrorism”, dan ini sangat bahaya apalagi untuk iklim demokrasi yang dikembangkan di Indonesia.[]

*Penulis adalah Pengamat Terorisme & Direktur CIIA

Sambangi DPR, PII Wati Tegaskan Tolak RUU P-KS

JAKARTA (Jurnalislam.com)–Tanggapi Rancangan Undang Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS), Koordinator Pusat (Korpus) Korps PII Wati menyampaikan pernyataan sikap ke salah satu anggota Komisi VIII DPR RI fraksi Partai Gerindra.

Koordinator Pusat Korps PII Wati Haslinda baru-baru ini menyampaikan pandangan dan aspirasinya melalui sebuah surat dengan lampiran *Pernyataan Sikap Menolak*.

Surat tersebut diterima langsung oleh anggota Komisi VII DPR RI, Dr.Ir. Sodik Mudjahid, M.Sc.

“Kami menyadari bahwa keberadaan UU P-KS dalam menangani kejahatan seksual adalah hal yang mendesak sehingga perlu segera di bahas DPR, tetapi harapan kami produk hukum yang di maksud tetap memperhatikan kaidah dan norma yang berlaku di masyarakat,”kata Haslinda.

Misalnya, ia mencontohkan tentang frasa *kekerasan seksual* yang termaktub dalam RUU P-KS.

“Ini multitafsir sehingga penerapannya akan berbenturan dengan subjektifitas pelaku dan korban dan beberapa pasal didalamnya,” tambahnya.

PII Wati juga, tambahnya, telah membaca naskah akademik dari RUU P-KS dan menurutnya apabila RUU P-KS ini disahkan dapat menghancurkan masa depan bangsa dan moral pelajar melalui sekulerisasi nilai nilai agama.

“Maka kami menolak RUU P-KS ini dan meminta DPR meninjau kembali RUU P-KS dan menerima usulan dari pihak kontra dan kami mengajak masyarakat untuk lebih sadar dan cerdas agar mampu memberikan sikap dan pilihan yang bertanggungjawab terhadap isu isu yg bergulir,” tambah Roro, Ketua divisi Kajian isu korpus PII Wati, dari tempat yang berbeda

PII Wati juga  juga mengimbau kepada seluruh organisasi dan masyarakat untuk terus mendukung upaya upaya mengantisipasi persoalan sosial seperti zina, LGBT dan kerusakan moral.

IZI dan LAZ Nurul Barqi Gelar Pengobatan Gratis

SEMARANG (Jurnalislam.com) – Masjid Roudhlotul Muttaqin ramai dihadiri warga untuk mengikuti pengobatan gratis yang diselenggarakan PT. Kalimantan Jawa Gas dan LAZ Nurul Barqi PT. Indonesia Power bersama Inisiatif Zakat Indonesia (IZI) Jawa Tengah, Rabu (20/03/2019).

Bandarharjo merupakan Kelurahan padat penduduk, khusus RW II yang merupakan sentra panggang ikan mangut juga sebagai pencaharian ibu-ibu serta mayoritas pencaharian suaminya melaut.

Program Layanan Kesehatan Keliling PT. Kalimantan Jawa Gas sinergi LAZ Nurul Barqi PT. Indonesia Power UP Semarang memberikan akses kesehatan berupa konsultasi dokter dengan dilengkapi tensi, cek lab sederhana (gula darah, kolesterol dan asam urat) dan pemberian obat.

Khusus untuk balita, diberikan juga makanan tambahan balita.

Untuk menunjang pemberdayaan masjid, maka diberikan juga paket cek kesehatan berupa alat timbang badan, tensi dan cek lab sederhana sebagai Program Pusat Kesehatan Masjid.

Perwakilan CSR PT. Indonesia Power UP3 Semarang, Herry Satria Ahmadi menyampaikan bahwa program ini diselenggarakan sebagai kepedulian PT. IP kepada masyarakat.

“Ini bentuk kepedulian kami kepada masyarakat”, ungkapnya.

Disisi lain, Imam Suryadi selaku Manajer Operasi dan Pemeliraharaan KJG sangat berharap menjadi sarana kepedulian perusahaan kepada masyarakat.

“Semoga menjadi sarana komunikasi corporate yang baik kepada masyarakat khususnya Bandarharjo yang dekat dengan perusahaan kami,” ungkapnya

Jariyati, warga RW 02 merasakan adanya pengobatan gratis yang bermanfaat.

“Ada pengobatan gratis, banyak manfaatnya, saya senang sekali”, pungkasnya.

Dukung Pengungkapan Kasus, Busyro Muqoddas Sambangi Kediaman Keluarga Almarhum Siyono

KLATEN (Jurnalislam.com)- Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Muhammadiyah Busyro Muqoddas mendatangi kediaman Siyono di desa Brengkungan, Pogung, Cawas, Klaten, Rabu, (20/3/2019).

 

Kedatangan Busyro guna memberikan dukungan moril kepada keluarga Siyono terkait proses pra peradilan yang diajukan Tim Pembela Kemanusiaan (TPK) beberapa waktu yang lalu.

 

Menurutnya, masih terdapat banyak kejanggalan yang harus diungkap kepada publik dalam peristiwa terbunuhnya imam masjid Muniroh oleh Densus 88 tersebut.

 

“Setelah peristiwa terbunuh atau tewasnya Siyono itu, karena diiringi dengan uang 100 juta dan kemudian sudah diserahkan kepada KPK, ini bentuk responsifnya KPK,” katanya saat berada di rumah istri almarhum Siyono Suratmi kepada jurniscom, rabu, (20/3/2019).

 

“Kita datang kesini untuk sekedar Say Hello, karena laporannya sudah disampaikan dan dari dulu tidak pernah ada langkah langkah yang seperti ini, datang sebagai respon itu aja,” imbuhnya.

 

Sementara perkembangan kasus kematian Siyono sendiri saat ini memasuki tahap sidang pra peradilan, Pengadilan Negeri (PN) Klaten dijadwalkan akan memberikan putusan terkait pra peradilan yang diajukan TPK pada senin, (25/3/2019).

Tiga Tahun Berlalu, Pengungkapan Kasus Kematian Siyono Masih Jalan Ditempat

KLATEN (jurnalislam.com)- Kuasa hukum Suratmi Taufik Nugroho meminta kepada Kapolri Tito Karnavian untuk bertanggung jawab dengan misalnya menganti penyidik yang menangani kasus kematian imam masjid Muniroh, Brengkungan, Klaten, Siyono.

 

Pasalnya, kasus yang dilaporkan pada bulan Mei 2016 tersebut oleh Tim Pembela Kemanusiaan (TPK) belum ada perkembangan yang signifikan.

 

Kedua tersangka yakni AKBP M Tedjo dan IPDA Handres Hariyo Pambudi hanya dijatuhi hukuman hasil sidang kode etik kepolisian yakni dicopot dari kesatuan Densus 88.

 

“Kalau memang sekali lagi kepada Kapolri kalau penyidik di Klaten tidak bisa, diganti saja, biar profesional.  Masa, tiga tahun tidak ada perkembangan apa apa,” katanya kepada jurniscom usai sidang pra peradilan kasus Siyono di PN Klaten, Selasa, (19/3/2019).

 

Ia juga membantah atas pernyataan kuasa hukum termohon yang menyebut bahwa kasus tersebut masih berjalan dan penyidikan masih terus dilakukan.

 

“Yang kedua saya berfikir polisi itu profesional, artinya berfikir dengan cepat dan tegas menanggapi persoalan seperti ini dengan cepat, kenyataannya tiga tahun itu. Bukan waktu yang singkat tapi bagaimana mungkin,” ujarnya.

 

“Tiga tahun tidak ada sama sekali, kesulitannya di mana? Kalau memang polisi kurang bukti, kurang saksi, bisa diminta pada kami,” imbuhnya.

 

Taufik juga menegaskan bahwa paska pelaporan bulan Mei 2016, Suratmi belum pernah mendapatkan SP2HP dari pihak aparat kepolisian.

 

“Kami selalu memberikan apa yang diminta oleh kepolisian, tapi nyatanya sampai sekarang tidak ada sama sekali, bahkan kita sudah membuat surat permohonan sp2hp itu sebanyak 4 kali,” ungkapnya.

 

“Tidak pernah ada tanggapan SP2HP yang kami minta, jadi kalau memang mengatakan proses, proses bagaimana, dapatnya apa harus jelas,” tandasnya.

Polisi Bantah Hentikan Kasus, Keluarga Siyono : Kami Belum Dapat Perkembangan Hasil Penyidikan

KLATEN (Jurnalislam.com)- Pengadilan Negeri (PN) Klaten menggelar sidang lanjutan pra peradilan kasus kematian Siyono dengan agenda pembacaan jawaban dari termohon (Polres Klaten-red) atas tuntutan pemohon dalam sidang sebelumnya.

Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Kurniawan Dianto Ginting tersebut, kuasa hukum Polres Klaten AKBP Kusman menegaskan bahwa proses penyidikan atas tersebut masih dilakukan dan belum dihentikan.

Sebelumnya, ketua Tim Pembela Kemanusiaan (TPK) Trisno Raharjo menilai ada penghentian kasus Siyono secara diam-diam mengingat tidak ada perkembangan yang berarti selama tiga tahun paska pelaporan pada Mei 2016.

“Dan apabila ada penghentian penyidikan, Harus dinyatakan dalam bentuk surat SP3 atau surat pemberitahuan penghentian penyidikan, kemudian disampaikan kepada terlapor, jaksa penuntut umum dan tersangka,” katanya.

“Namun termohon sampai saat ini belum ada dan belum pernah mengeluarkan surat SP3 atas perkara yang dilakukan yang dilaporkan oleh Suratmi, karena faktanya proses penyidikan atas perkara itu masih berjalan,” imbuh Kusman.

Menanggapi hal itu, kuasa hukum keluarga Siyono – Suratmi (istri Siyono-red) Taufik Nugroho mengatakan bahwa kliennya selama ini belum pernah mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

“Saya mau bertanya kepada Kapolri telah disampaikan, pak bolehkah dalam waktu selama hampir 3 tahun, kita mei 2016 buat laporan, sampai sekarang detik ini, belum pernah mendapatkan SP2b sama sekali,” ujarnya.

“Belum ada surat pemberitahuan sampai sekarang, kalau mereka bilang pernah berikan tunjukan sekarang, apakah dikirim lewat pos atau apa, kenyataannya klien kami tidak pernah terima,” tandas Taufik.

Sementara sidang pra peradilan kasus Siyono akan dilanjutkan pada rabu, (20/3/2019) dengan agenda pembacaan replik dan duplik serta menghadirkan bukti bukti baru.

Ketika Al Qur’an Dilantunkan di Ruang Parlemen Selandia Baru

WELLINGTON (Jurnalislam.com) — Parlemen Selandia Baru mengadakan rapat pertama kali pascapenembakan yang terjadi di dua masjid di Christchurch pada Jumat (15/3) lalu. Dilansir Express News, Selasa (19/3), sebelum rapat dimulai, seorang imam membacakan ayat suci Alquran untuk menghormati korban penembakan.

Sementara itu Perdana Menteri Selandia Baru, Jacinda Ardern, dihadapan parlemen menyampaikan pidatonya.

Dalam pidato tersebut ia menyebut tentang persatuan dan bela sungkawa pada keluarga korban dan memuji aksi heroik yang dilakukan Naeem Rashid yang mati syahid ketika berusaha melawan penyerang.

“Keluarga korban akan mendapatkan keadilan. Pelaku teroris mungkin mencari ketenaran, tetapi kita di Selandia Baru tidak akan memberinya apa-apa. Bahkan kita tidak akan menyebutkan namanya,” ujar Ardern. Perdana Menteri Selandia Baru ini secara tegas menolak untuk menyebut nama pria bersenjata itu.

Para korban serangan teror di dua masjid yang sedang melangsungkan ibadah shalat Jumat ini sebagian besar adalah migran muslim maupun pengungsi dari negara-negara Islam seperti Pakistan, Bangladesh, India, Turki, Kuwait, dan Somalia.

sumber : republika.co.id

Bursa Efek Indonesia akan Luncurkan Wakaf Saham

JAKARTA (Jurnalislam.com) — Bursa Efek Indonesia (BEI) akan segera meluncurkan instrumen keuangan syariah berupa wakaf saham. Menurut Direktur Pengembangan BEI, Hasan Fawzi, wakaf saham rencananya diluncurkan April mendatang.

“Insha Allah ya, ini mudah-mudahan terlaksana dalam waktu dekat, jadi paling lama April (2019) kita akan lakukan peluncurannya,” kata Hasan saat ditemui di acara Bincang Sore: Saatnya Hijrah ke Saham Syariah, Senin (18/3).

Secara sederhana, Hasan menjelaskan, mekanisme wakaf ini mirip seperti mewakafkan harta lainnya, namun harta yang diwakafkan berbentuk saham. Calon wakif nantinya bisa mewakafkan saham melalui mitra yang sudah terdaftar di Anggota Bursa penyedia layanan Sharia Online Trading System (AB-SOTS).

Dalam hal ini, AB-SOTS berperan sebagai penyedia layanan wakaf. Dari 13 AB-SOTS, menurut Hasan, baru ada sekitar enam AB-SOTS yang menjadi mitra. Namun, Hasan belum bisa memberikan keterangan siapa saja anggota bursa yang menjadi mitra tersebut.

Melalui wakaf saham ini, Hasan menerangkan, wakif bisa mewakafkan seluruh harta namun tetap mempertahankan pokoknya sebagai bagian dari wakaf. Sedangkan pemanfaatannya akan disesuaikan dengan akad wakaf.

Dalam pengelolaannya, BEI akan bekerja sama dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI). Akan ada juga MoU untuk mengikat BEI, BWI dan AB-SOTS untuk memastikan tidak ada kepentingan para wakif yang terabaikan.

“Kita menggandeng BWI yang secara resmi merumuskan mekanisme yang teratur dan baik. ” tutur Hasan.

sumber: republika.co.id

 

Bank Aset Wakaf Siap Bangun Rumah Murah untuk Pengafal Qur’an

JAKARTA (Jurnalislam.com)–Bank Aset Wakaf (BAW) meluncurkan program wakaf produktif, berupa pembangunan rumah untuk para wakif (pemilik tanah wakaf).

Nantinya melalui program ini para wakif yang tidak memiliki tempat tinggal dapat menempati rumah di atas tanah wakaf tanpa adanya pembelian tanah.

Berdasarkan Badan Wakaf Indonesia (BWI), tanah wakaf di Indonesia pada 2018 sekitar 4,3 miliar meter persegi. CEO Bank Aset Wakaf Bobby Herwibowo mengatakan cakupan tanah wakaf tersebut harus dikembangkan dan dimanfaatkan dengan benar.

“Hingga saat ini belum ada organisasi ataupun lembaga pemerintah yang dapat mengelola wakaf tanah tersebut,” ujarnya dalam keterangan tulis, Ahad (17/3).

Berangkat dari pemahaman tersebut, BAW berupaya mengagas manajemen properti sesuai syariat.

Caranya dengan membangun perumahan yang lebih terjangkau bagi masyarakat, dengan konsep mengelola tanah wakaf.

Pada proyek pertama akan dibangun di Cianjur Jawa Barat dalam waktu tiga bulan ke depan, dengan luas tanah 4 hektar.

Rencananya di lahan tersebut akan dibangun 173 unit rumah, dan 27 bangunan komersil (pertokoan).

Harga yang ditawarkan Rp 111 juta untuk tipe 50 dengan tiga kamar tidur. Harga yang ditawarkan bisa lebih murah karena harga yang dipatok hanya bangunan fisik saja.

“Bicara tanah wakaf adalah aset mati. Jika mau dibangun masjid, coba lihat banyak bangunan masjid yang megah, sayangnya hanya sekedar bangunan fisiknya saja. Kami berencana membangun perumahan sekaligus ada masjid di lingkungan perumahan tersebut. Masjid akan menjadi hidup,” ungkapnya.

Sementara Pendiri BAW Erie Sudewo menambahkan pembangunan perumahan dari BAW ini seperti mengacu apartemen, pemilik tidak memiliki tanahnya tapi hanya bangunan fisiknya.

“Sertifikatnya yakni Hak Guna Bangunan (HGB). Konsumen juga bisa mencicilnya selama 10 tahun setiap tahun sekitar Rp 1 juta selama 120 bulan,” jelasnya.

Adapun syarat utama adalah harus beragama Islam dan bertakwa. Alasannya, masih banyak umat muslim yang jauh lebih susah dan sulit memiliki rumah.

“Syarat lainnya, harus mau belajar menghafal Alquran. Satu hari satu ayat,” ucapnya.

sumber : republika.co.id

 

 

Muslim Lifestyle Festival 2019 Siap Dihelat September Tahun Ini

JAKARTA (Jurnalislam.com)–PT Lima Armada Utama (Lima Events) dan AMK Events akan berkolaborasi menggelar pameran industri syariah dan halal

Acara bertajuk Muslim Lifestyle Festival 2019 dan Islamic Tourism Expo 2019.

Pameran ini diselenggarakan untuk menyambut Tahun Baru Islam 1441 Hijriah yang akan digelar pada 30 Agustus-1 September 2019 di Jakarta Convention Center (JCC).

Dengan tema “Integrasi Gaya Hidup Islami”, kegiatan ini dihadirkan untuk mendorong tumbuh kembangnya industri syariah di Indonesia

“Karena itu, kegiatan ini dapat dijadikan momentum untuk lebih mendorong berkembangnya industri syariah dan halal di Tanah Air,”kata Ketua Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia (KPMI) Rachmat S Marpaung.

Dia menjelaskan, kegiatan ini merupakan pameran industri syariah dan gaya hidup halal terbesar di Indonesia.

Pameran ini menggabungkan konsep pameran B2B dan B2C dengan tiga fitur khusus, yakni pendidikan Islam, pojok bisnis kreatif, dan konferensi.

Sementara itu, ekshibisionis yang hadir pada kegiatan ini mewakili seluruh sektor industri syariah dan halal.

Yaitu halal food, islamic finance, halal travel & tourism, modest fashion, halal media, halal cosmetics & pharmaceuticals.

Muslim Lifestyle Festival 2019 dan Islamic Tourism Expo 2019 akan menampilkan sekitar 500 ekhibisionis dari berbagai sektor industri syariah di Indonesia.

Kegiatan ini juga menghadirkan produk multiindustri, talk show , dan workshop sebagai ajang edukasi masyarakat tentang gaya hidup halal di Indonesia.

Serta berbagai hiburan menarik sebagai bagian dari selebrasi gelaran perdana Muslim Lifestyle Festival 2019.