Dahnil: Menghalangi Iftor Akbar 22 Mei Tindakan Inkonstitusional

SOLO (Jurnalislam.com) – Juru bicara BPN Prabowo-Sandi Dahnil Azhar Simanjuntak mengatakan kegiatan Iftor Akbar adalah konstitusional.

Rencananya, acara itu akan digelar di depan Kantor KPU Jakarta 21-22 mei.

Sebelumnya, kegiatan Iftor Akbar tersebut digagas oleh jubir PA 212 Novel Bamukmin.

Dahnil menyebut kegiatan tersebut kemungkinan akan dihadiri capres no 02 Prabowo Subianto.

“Kami tentu ingin menyampaikan kepada negara dalam hal ini pemerintah bahwasanya seluruh cara masyarakat menyampaikan aspirasi, itu konstitusional selama tidak anarkis, itu catatan pentingnya,” katanya kepada Jurniscom di Masjid Sudalmiyah Rais, Kamis (16/5/2019).

“Jadi jangan sampai nanti masyarakat yang protes, yang mengunakan kata people power itu kemudian disebut makar dan inkonstitusional,” imbuhnya.

Lebih lanjut menurut Dahnil semua cara menyampaikan pendapat baik itu buka puasa bersama, dengan teatrikal atau pengerahan massa itu konstitusional selama tidak anarkis.

Ia juga menyebut pihak yang berusaha menghalang-halangi upaya masyarakat menyampaikan pendapat berserikat, justru yang melakukan tindakan inkonstitusional.

“Mereka yang menghalang-halangi justu tindakan makar terhadap undang-undang kita yang membebaskan berserikat dan berpendapat,” tandasnya.

Wiranto ke Kapolda dan Pangdam: Jangan Biarkan Masyarakat ke Jakarta

 

 

Wiranto ke Kapolda dan Pangdam: Jangan Biarkan Masyarakat ke Jakarta

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto, meminta pemerintah daerah dan aparat untuk menahan pergerakan masyarakat menuju DKI Jakarta.

Pencegahan tersebut dilakukan untuk menghindari risiko konflik sosial jelang penetapan hasil pemilu.

“Supaya tidak terjadi penumpukan massa, saudara-saudara sekalian dari daerah tolong ya Forkompimda, Pangdam, Kapolda jangan biarkan masyarakat keluar daerah menuju Jakarta,” ujar Wiranto di Hotel Grand Paragon, Jakarta Barat, Kamis (16/5/2019).

Wiranto meminta pencegahan tersebut dilakukan di setiap tingkat di daerah hingga ke tingkat desa.

Menurutnya, jika daerah tidak berhasil membendung masyarakat yang bergerak ke Jakarta, maka akan terjadi penumpukan massa.

Hal itu berpotensi membuat terjadinya konflik sosial.

Nah jadi sinerginya di situ. Pusat daerah bersinergi supaya mencegah adanya indikasi atau kecenderungan atau risiko konflik sosial dengan cara mencegah mereka, atau selesaikan mereka di masing-masing tempat dulu,” tuturnya.

Dengan pencegahan di setiap tingkatan daerah, beban dapat terbagi rata.

Ia meminta pemerintah dan aparat di daerah itu memberikan penjelasan kepada masyarakat untuk tidak berangkat ke Jakarta karena pemilu telah usai dan hasil sudah ada pada 22 Mei mendatang.

“Jelaskan ke masyarakat tidak perlu ke sana. Pemilu sudah selesai. Sudah ada hasilnya. Percuma sampean ke sana. Ke sana nanti, puasa lagi, sahurnya di mana, bukanya di mana,” jelas dia.

sumber: republika.co.id

MUI Imbau Umat Islam Lawan Kecurangan Tapi Tetap Jaga Kedamaian

KPU Diminta Tindaklanjuti Keputusan Bawaslu dengan Hentikan Proses Hitung Suara

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Direktur Relawan Badan Pemenangan Nasional (BPN), Ferry Mursyidan Baldan meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menindaklanjuti putusan Bawaslu.

KPU menurutnya harus segera menghentikan proses perhitungan suara.

Sebab, selama ini KPU terkesan abai dengan berbagai bentuk pelanggaran pemilu yang terjadi di lapangan.

“Ketika ada proses pembiaran yang tidak dilakukan koreksi terhadap persitiwa pelanggaran pemilu, kami melihat ini rangkaian yang sangat sistematis,” keluh Ferry dalam diskusi Suarakan Kebenaran Lawan Kecurangan di Media Center Prabowo-Sandiaga, Jalan Sriwijaya, Jakarta Selatan, Jumat (17/5/2019).

Kemudian terkait perkara Situng, Ferry mendesak segera dilakukannya audit forensik sistem IT KPU. Ferry meyakini, melalui audit forensik seluruh kejanggalan dalam proses rekapitulasi suara Pilpres akan menjadi terang benderang.

Apalagi, Bawaslu sendiri telah memutus KPU bersalah dalam proses Situng tersebut.

“Rekapitulasi itu adalah proses yang sangat terbuka. Bahwa diadakan di tempat yang terbuka dan terang. Mari kita audit forensik, KPU pnya data, TKN silakan punya data, BPN juga punya data, kita buka di ruang publik,” jelas Ferry.

Sebelumnya, Bawaslu memutuskan, bahwa KPU secara sah bersalah melanggar tata cara dan prosedur penginputan data di Situng.

Bawaslu memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dan prosedur dalam menginput data Situng.

“Menyatakan KPU terbukti secara sah melanggar tata cara dan prosedur dalam input data Sistem Informasi Penghitungan Suara atau Situng,” ujar Ketua Bawaslu Abhan di ruang sidang Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2019).

sumber: republika.co.id

Sejumlah Elemen Ormas Islam Dipastikan Hadiri Aksi Damai 22 Mei

Sejumlah Elemen Ormas Islam Dipastikan Hadiri Aksi Damai 22 Mei

JAKARTA (Jurnalislam.com) — Ketua Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Sobri Lubis menegaskan bahwa FPI akan ikut aksi mengawal proses pengumuman hasil rekapitulasi nasional surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden pada 22 Mei mendatang. Ia tidak merinci berapa massa yang akan ikut aksi tersebut.

“Ya kira-kira nggak bisa dihitung ya,” kata Sobri saat ditemui usai deklarasi Gerakan Kedaulatan Rakyat, Jumat (17/5/2019).

Sobri menambahkan massa FPI yang hadir dalam aksi tersebut nantinya berasal dari berbagai daerah.

Selain itu Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Al Khathath memastikan bahwa umat Islam akan ikut dalam aksi damai yang meminta penungkapan kecurangan pemilu.

“Nanti akan ada tausiyah juga, ya terutama tausiyah buat KPU,” ujarnya.

Dari aksi tersebut ia berharap KPU mau menghentikan segala bentuk dugaan kecurangan yang selama ini kerap disuarakan kubu 02.

sumber: republika.co.id.

MUI Persilakan Warga Gelar Aksi Damai Tolak Kecurangan Pemilu

KH Ma’ruf Amin Siap Bersilaturahim dengan Peserta Ijtima Ulama III

 

JAKARTA (Jurnalislam.com) — Cawapres KH Ma’ruf Amin mempersilakan para ulama di forum Ijtima’ Ulama III jika ingin bersilaturahim dengan dirinya.

Kiai Ma’ruf juga mengingatkan tudingan kecurangan pemilu harus disertai bukti.

“Kalau mau datang bersilaturahim atau sowan, boleh saja, silakan,” kata KH Ma’ruf Amin menjawab pertanyaan wartawan pada kegiatan buka puasa bersama “Guyub Yuk” di Media Center Cemara, Menteng, Jakarta, Jumat (17/5/2019).

Wartawan menanyakan hal itu kepada KH Ma’ruf Amin, mengkonfirmasi pernyataan salah seorang ulama Ijtima’ Ulama III, Ustaz Haikal Hassan.

Haikal Hassan  mengusulkan agar para tokoh dan ulama di forum Ijtima’ Ulama III melakukan silaturahim kepada KH Ma’ruf Amin.

“Kalau mau datang bersilaturahim atau sowan, boleh saja, silakan,” kata KH Ma’ruf Amin menjawab pertanyaan wartawan pada kegiatan buka puasa bersama “Guyub Yuk” di Media Center Cemara, Menteng, Jakarta, Jumat (17/5).

Wartawan menanyakan hal itu kepada KH Ma’ruf Amin, mengkonfirmasi pernyataan salah seorang ulama Ijtima’ Ulama III, Ustadz Haikal Hasan, yang mengusulkan agar para tokoh dan ulama di forum Ijtima’ Ulama III melakukan silaturahim kepada KH Ma’ruf Amin.

Menurut Kiai Ma’ruf, kalau ada temuan dugaan kecurangan pemilu agar melakukan kepada lembaga penegak hukum yang sudah diamanahkan dalam undang-undang.

“Laporan harus disertai bukti-bukti. Lembaga penegak hukum yang akan memproses dan memutuskannya,” katanya.

 

Babe Haikal Ingin Temui Kiai Ma’ruf Tanyakan Soal Kecurangan Pilpres

Besok, Bawaslu Gelar Sidang Ajudikasi Laporan BPN

Desak Jokowi Bicara Soal Kematian Petugas Pemilu, Din Syamsuddin: Mulailah Dari Keprihatinan

 

 

Diminta Bersuara, Mahasiswa Jangan Mau Kalah dengan Emak-emak

SOLO (Jurnalislam.com) – Mantan ketua Pemuda Muhammadiyah Dahnil Azhar Simanjuntak mengkritisi sikap para mahasiswa yang diam saat terjadinya dugaan ketidakadilan.

Khususnya, bagi Dahnil,  yang dilakukan pemerintah kepada pihak-pihak yang berseberangan dengan penguasa.

Dahnil juga membandingkan dengan emak emak yang justru turun ke jalan menyuarakan suara rakyat tentang keadilan.

“Di sejarah Islam yang diberi kesempatan memimpin adalah anak anak muda yang muncul di bulan bulan ramadhan,” katanya saat memberi tausyah kepada mahasiswa di Masjid Sudalmiyah Rais UMS, Kamis (16/5/2019).

“Tapi sekarang muncul adalah emak emak, malu ndak anda ketika saat ini emak emak berani orasi, malukah anda ketika emak emak berani melawan ketidakadilan sementara anak mudanya hari ini entah kemana, anak muda sibuk main Mobile Legend,” imbuhnya.

Dahnil merasa khawatir dengan gerakan mahasiswa yang sensitifitasnya rendah terhadap ketidakadilan yang masif.

“Karena setahu saya gerakan mahasiswa, gerakan pemuda termasuk Muhammadiyah itu lahir dari situasi ketidakadilan yang terjadi di masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Dahnil menghimbau mahasiswa untuk ikut hadir dan mengawal isu isu di masyarakat terutama terhadap ketidakadilan yang dirasakan rakyat.

“Jadi mahasiswa ormas, OKP itu harus hadir ketika negara absen menghadirkan keadilan, jadi ketika ketidakadilan itu hadir maka mahasiswa, pemuda ormas itu harus hadir,” ungkapnya.

“Jadi saya berharap mahasiswa, saya menghimbau mahasiswa hadirlah melawan ketidakadilan dan memastikan perubahan menjadi hadir dan adil,” tandasnya.

 

C1 Relawan Tunjukkan Prabowo Menang 54%, BPN: Ini Dataku, Mana Datamu?

BPN: Putusan Bawaslu Tak Berguna Jika Situng Tak Dihentikan

Pidato Terakhir Dahnil : Tauhid, Ilmu, dan Amal Adalah Senjata Pemuda Muhammadiyah

 

Tolak Pemilu Curang, Ribuan Warga Jatim Mulai Turun Gelar Aksi di Bawaslu

SURABAYA (Jurnalislam.com) – Ribuan warga bersama Forum Umat Islam (FUI) Jawa Timur menggelar aksi terkait kecurangan pelaksanaan Pemilu dan Pilpres 2019.

Mereka juga mendesak agar dilakukan pembatalan MoU proyek OBOR yang dianggap mengancam ekonomi dan kedaulatan NKRI.

Aksi hari ini digelar setelah sholat jumat di depan Gedung DPRD Jatim, dilanjutkan long march  menuju Kantor Bawaslu Jatim, Jl. Tanggulangin, Surabaya, Jumat (17/5/2019).

Sebanyak 6 orang perwakilan Umat Islam yang menggelar aksi hari ini berhasil diterima oleh perwakilan DPRD Jatim, A. Basuki Babussalam.

Ia mengatakan bahwa surat pernyataan umat akan diteruskan ke DPR RI.

Peserta aksi melanjutkan perjalanan menuju Kantor Bawaslu Jatim. Warga menuntut agar form C7 untuk dibuka untuk mengetahui adanya penggelembungan suara atau tidak.

Aksi dilakukan dengan damai dan tidak ada kejadian yang anarkis dari para peserta aksi.

KPU Divonis ‘Salah’ oleh Bawaslu, Ini Tanggapan Sandiaga Uno

Kemenkes Akan Investigasi Kematian Petugas KPPS di 15 Provinsi

LBH Pelita Umat Gelar Diskusi Bahas Kecurangan Pilpres

 

 

DPR Minta Pemerintah Segera Sosialisasikan Kewajiban Sertifikasi Halal

JAKARTA (Jurnalislam.com)–Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI TB Ace Hasan Syadzily mengatakan, kehalalan produk tidak lagi semata kewajiban agama, tapi sudah jadi gaya hidup.

“Karenanya, ke depan , BPJPH harus lebih intensif mensosialisasikan ke masyarakat tentang regulasi atau UU yang mengatur Jaminan Produk Halal (JPH),” ujar Ace
saat raker membahas kebijakan Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Jaminan Produk Halal (JPH) bersama Menag RI di Jakarta, Kamis (16/05).

Hal serupa disampaikan Ketua Komisi VIII DPR RI  Ali Taher, ia  berharap, setiap lembaga terkait JPH ini masing-masing melakukan penguatan kelembagaan,  menyiapkan SDM, sarana prasarana, serta melakukan sosialisasi.

Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito  yang hadir dalam raker tersebut optimis, dengan hadirnya UU JPH dan PP Nomor 31 Tahun 2019 tentang JPH yang telah terbit.

Ke depan BPOM akan memiliki kekuatan bersama BPJPH, melakukan sinergi serta melajukan bisa melakukan pengawasan bersama.

“BPOM  siap kerjasama dengan Kemenag yang lebih intensif dan ekstensif,” tandasnya.

Penny juga menegaskan,  UU JPH ini merupakan  kebutuhan, hal senada disampaikan Ketua MUI Lukman Hakim yang menandaskan UU JPH sebagai kebutuhan.

“UU JPH merupakan kebutuhan,” tandas Lukman.

Sebagaimana diketahui, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

PP ditetapkan dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 29 April 2019.

Hadir dalam raker tersebut, Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito,  Ketua MUI Lukman Hakim, Sekjen Kemenag M. Nur Kholis Setiawan, Kepala BPJPH Sukoso, dan sejumlah pejabat eselon II Kemenag.

sumber: kemenag.go.id

 Ini Peran MUI Setelah Terbitnya PP Jaminan Produk Halal

JAKARTA (Jurnalislam.com)–Menag Lukman Hakim Saifuddin menegaskan, dalam ketentuan PP ini peran Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam proses sertifikasi halal tetap sentral.

MUI memberikan fatwa halal atau tidaknya produk, sedangkan BPJPH dan instansi terkait akan fokus pada aspek operasional, administrasi/keuangan, kerja sama dan edukasi. 

Lebih lanjut Menag menjelaskan, kerjasama BPJPH dengan MUI meliputi tiga hal. Pertama, kewenangan penetapan kehalalan suatu produk adalah MUI.

“Otoritas yang menyatakan kehalalan produk, halal atau tidak itu hanya di MUI melalui fatwa. Itu dijamin UU JPH. Keputusan penetapan halal produk itu menjadi dasar bagi JPH menerbitkan Sertifikat Halal,” kata Menag, Kamis (16/5/2019).

Kedua, kewenangan akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) ada di MUI. Artinya, institusi yang melakukan, atau yang mengakreditasi bagi LPH adalah MUI.

Ketiga, LPH dalam bekerja harus memiliki auditor halal. Lembaga yang berwenang mengeluarkan sertifikat bagi auditor halal adalah MUI.

Lantas apa kewenangan BPJPH? “Salah satunya adalah registrasi produk untuk memperoleh sertifikat halal. Mulai 17 Oktober nanti, BPJPH punya kewenangan untuk action,” ujar Menag.

PP JPH Terbit, Kini Semua Produk Wajib Disertifikasi Halal

JAKARTA (Jurnalislam.com)–Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No 31 tahun 2019.

PP ini terkait  Pelaksanaan atas UU No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Kepala BPJPH, Sukoso yang ditemui terpisah menjelaskan, kewajiban sertifikasi halal ini berlaku terhadap jenis barang.

Meliputi makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi.

Termasuk juga produk biologi, produk rekayasa genetik, dan barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat. 

“Barang gunaan yang wajib bersertifikat halal hanya bagi barang gunaan yang berasal dari dan/atau mengandung unsur hewan,” katanya di Jakarta, Kamis (16/5/2019) dalam siaran pers yang diterima Jurnalislam.com.

Adapun untuk barang yang wajib sertifikasi tetapi tidak lolos sertifikasi, produk tersebut tetap boleh beredar di Indonesi.

Dengan syarat  harus mencantumkan logo/simbol tertentu yang menjelaskan ke publik tentang status kehalalannya.

“Untuk produk impor, dapat dipasarkan di Indonesia setelah disertifikasi oleh lembaga sertifikasi halal di luar negeri, yang telah menjalin kerjasama dengan BPJPH,” tambahnya.