JAKARTA (Jurnalislam.com) – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berkoordinasi dengan dinas dan tenaga kesehatan di daerah melakukan investigasi penyebab meninggalnya petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di 15 provinsi.
Sekjen Kemenkes Oscar Primadi mengatakan, berdasarkan laporan dinas kesehatan dari 15 provinsi tersebut, jika diakumulasikan, ditemukan kematian disebabkan oleh 13 jenis penyakit dan 1 kecelakaan.
“13 penyakit tersebut adalah infarct myocard, gagal jantung, koma hepatikum, stroke, respiratory failure, hipertensi emergency, meningitis, sepsis, asma, diabetes melitus, gagal ginjal, TBC, dan kegagalan multi organ. Kebanyakan usia korban meninggal di kisaran 50-59 tahun,” katanya melalui siaran pers yang diterima Jurnalislam.com, Senin (13/05/2019).
Menurut Oscar, terkait jadwal petugas KPPS tersebut, perlu dilihat terlebih dahulu jadwal padatnya seperti apa. Karena, penjadwalan ini perlu pendalaman lebih lanjut dengan KPU.
“Nantinya kita akan bahas bersama KPU untuk perencanaan pemilu mendatang,” ujarnya.
Ke depan, lanjutnya, petugas pemilu yang dipekerjakan, diupayakan mempunyai kondisi kesehatan yang baik, lingkungan pekerjaan yang sehat, tidak merokok dan tidak terpapar asap rokok, ruangan yang cukup luas, dan ritme kerja dan jam kerja di atur dengan baik, serta memberikan porsi istirahat yang cukup.
Untuk diketahui, hasil investigasi di 15 provinsi tersebut yakni jumlah korban meninggal di DKI Jakarta sebanyak 22 jiwa, Jawa Barat 131 jiwa, Jawa Tengah 44 jiwa, Jawa Timur 60 jiwa, Banten 16 jiwa.
Kemudian, Bengkulu 7 jiwa, Kepulauan Riau 3 jiwa, Bali 2 jiwa, Kalimantan Selatan 8 jiwa, Kalimantan Tengah 3 jiwa, Kalimantan Timur 7 jiwa, Sulawesi Tenggara 6 jiwa, Gorontalo tidak ada, Kalimantan Selatan 66 jiwa dan Sulawesi Utara 2 jiwa.