JAKARTA (Jurnalislam.com) – Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno, Ferdinand Hutahaean mengomentari keputusan Bawaslu yang memutuskan bahwa KPU terbukti bersalah melanggar tata cara dan prosedur input data di situng.
Ferdinand menyatakan, keputusan Bawaslu itu sama sekali tidak berguna bagi kubunya. Sebab, Bawaslu tidak memerintah KPU untuk menghentikan input data ke Situng.
“Karena, rekomendasinya memperbaiki administrasi tapi tidak memerintahkan menghentikan situng yang berantakan, rekomendasi Bawaslu tak berguna bagi 02,” katanya saat dihubungi Jurnalislam.com, Kamis (16/5/2019).
Politikus Demokrat ini menduga, keputusan Bawaslu itu hanya untuk menurunkan tensi politik saat ini yang kian memanas.
Kemudian, lanjut dia, keputusan ini juga terkesan ingin menggiring opini bahwa Bawaslu sudah mengakomodir rasa keadilan bagi BPN Prabowo-Sandi.
“Jadi ini keputusan yang dirancang untuk mencoba menurunkan tensi seolah kubu 02 diakomodir rasa keadilannya dengan diterimanya gugatannya,” tegas Ferdinand.
Disesalkan Ferdinand, Bawaslu tidak menjelaskan secara rinci, baik pelanggaran maupun rekomendasi apa saja yang harus dilakukan KPU.
“Sementara tolok ukur pelanggaran administrasinya apa saja dan perbaikannya seperti apa tidak jelas,” paparnya.
Terkait langkah yang akan ditempuh BPN menyikapi keputusan Bawaslu tersebut, Ferdinand menyatakan akan dirapatkan terlebih dahulu.
“Saya belum tau, harus dirapatkan dulu,” tandasnya.
Terpisah, Anggota BPN Prabowo-Sandiaga Uno lainnya, Arief Puyono meledek keputusan Bawaslu tersebut.
“Keputusan banci, Bawaslu udah kemasukan angin,” kata Arief kepada Jurnalislam.com, Kamis (16/5/19). Arief tak menjelaskan, harapannya terkait putusan Bawaslu itu.
Sebagai informasi, laporan adanya kecurangan dalam situng KPU diajukan oleh tim tim BPN Prabowo-Sandi pada Kamis (2/5/19) lalu. Laporan itu teregistrasi dengan Nomor 07/LP/PP/ADM/RI/00.00/.
Dalam laporannya, BPN meminta agar Situng KPU dihentikan.