Ansharusyariah Nusra Salurkan Donasi Senilai Rp.116 Juta Melalui Forum Me-Dan untuk Muslim Rohingya

BIMA (Jurnalislam.com) – Jamaah Ansharusy Syariah Wilayah Nusa Tenggara (Nusra) menyalurkan donasi dan bantuan kemanusiaan untuk saudara muslim Rohingya. Bantuan sebesar Rp.116.376.000 itu diserahkan kepada Forum Medis dan Aksi Kemanusiaan (Me-Dan) NTB, Kamis (14/9/2017).

Amir Jamaah Ansharusy Syariah Wilayah Nusra, Ustadz Muhammad Taqiyuddin mengatakan, bantuan ini merupakan bantuan hasil penggalangan dana yang dilakukan oleh seluruh anggota JAS Nusra selama satu pekan.

“Sebagai sebuah jamaah yang peduli terhadap sesama muslim, kami merasa terpanggil untuk ikut membantu mereka, apalagi dengan keadaan mereka adalah orang-orang yang tertindas dan sangat membutuhkan bantuan,” katanya.

Disambangi FUI, Wakil Wali Kota Bima : Jika Perlu Kita Berikan Satu Pulau untuk Rohingya

Selain dari hasil penggalangan dana, bantuan juga didapatkan dari titipan atau donasi kaum muslimin Bima yang mempercayakan kepada Jamaah Ansharusy Syariah.

“Bukan kali ini saja kami dari Jamaah Ansharusy Syariah Nusra menggalang bantuan untuk kaum muslimin, tetapi setiap ada kejadian kami selalu berperan dan berusaha untuk terus bisa membantu saudara sesama muslim,” papar Ustadz Taqiyuddin.

Sebagai organisasi kemanusiaan yang telah terjun langsung untuk menyalurkan bantuan kemanusiaan kepada pengungsi Rohingya di Arakan, Jamaah Ansharusy Syariah mempercayakan bantuan tersebut melaluiF orum Me-Dan.

“Kami berharap mudah-mudahan bantuan ini bisa bermanfaat untuk saudara muslim rohingya, dan kami akan terus berupaya untuk membantu mereka, baik itu dengan harta maupun dengan do’a kami,” pungkasnya.

Datangi DPRD, Ulama Pasuruan Nyatakan Tolak Perppu Ormas

PASURUAN (Jurnalislam.com) – Forum Komunikasi Ulama Aswaja (FKUA) Kabupaten Pasuruan beraudiensi dengan DPRD menolak Perppu No. 2 Tahun 2017 tentang perubahan Undang-Undang No. 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan pada Rabu (13/9/2017).

Ketua FKUA Pasuruan, KH. Ahmad Sukirno menyampaikan sikap FKUA yang sangat keberatan dan menyesalkan terbitnya perppu No. 2 th 2017 tentang ormas. FKUA menilai perppu tersebut sangat merugikan dan menyudutkan ormas yang tidak pro pemerintah.

“Perppu No. 2 th 2017 sangat tidak konstitusional dan dapat menciptakan rezim otoriter karena dapat membubarkan ormas yang sudah terdaftar tanpa adanya proses peradilan yang benar,” katanya dalam pernyataan tertulis, Kamis (14/9/2017).

Ribuan Santri, Ulama, dan Kiai Aswaja Sambangi DPRD Jatim Tolak Perppu Ormas

Selain itu, FKUA juga memaparkan beberapa poin yang menjadi keberatan para ulama Pasuruan, diantaranya:

  1. Penghilangan/penghapusan pasal 63-80 yang telah menghilangkan peran peradilan untuk menyelesaikan berbagai persoalan keormasan
  2. Penyisipan satu pasal antara pasal 80 dan pasal 81 yakni pasal 80A yang berbunyi: Pencabutan. Status badan hukum ormas sebagai mana dimaksud dalam pasal 61 ayat (1) huruf c dan ayat (3) huruf b sekaligus dinyatakan bubar berdasarkan PERPPU,…
  3. Ancaman hukuman yang begitu berat bahkan menurut beliau lebih berat dari pada pemakai narkoba yakni, paling singkat 5 tahun dan bahkan bisa jadi seumur hidup sebagaimana yang tertuang dalam pasal 82A

“Ini adalah poin-poin penting yang terdapat dalam perppu no. 2 TAHUN 2017 yang menjadi dasar bahwa PERPPU NO. 2 TAHUN 2017 HARUS DI TOLAK,” tegasnya.

Sementara itu, Gus Rohibni bin KH. Basri Rembang memandang bahwa Perppu ormas berpotensi menghambat dakwah Islam.

“Dalam Perppu banyak terdapat pasal-pasal karet yang multi tafsir yang dapat digunakan oleh rezim yang berkuasa sekehendak penafsiran mereka terhadap pasal-pasal tersebut sehingga membuka peluang bagi pemerintah berbuat dholim dan akan menghambat dakwah Islam, dan akan mengebiri para Ulama dan da’i dalam menyampaikan ajaran Islam,” paparnya.

Ponpes Tahfidz se-Jatim, Jateng, DIY Tolak Perppu Ormas

Menanggapi hal tersebut, anggota DPRD Fraksi Gerindra, Rusdi Tejo mengatakan, akan membawa permasalahan penolakan perppu No. 2 th 2017 ke dalam rapat fraksi yang nantinya bisa memberikan solusi serta masukan kepada Fraksi Gerindra di tingkat DPR.

“Dari awal Fraksi Gerinda mulai dari tingkat pusat sampai daerah sudah menolak Perppu tersebut,” katanya.

Delegasi Indonesia Hadiri Forum Solidaritas Pemuda Islam di Azerbaijan

AZERBAIJAN (Jurnalislam.com) – Delegasi Indonesia yang terdiri dari lima orang menghadiri Islamic Youth Solidarity Forum di Azerbaijan, selama sepekan, Jumat (15-22/9/2017).

Konsul Azerbaijan untuk Indonesia Ruslan Nasibov mengatakan bahwa acara Forum Solidaritas Pemuda Islam akan dihadiri 25 pemuda dari negara-negara muslim di Afrika, Timur Tengah, Asia dan Eropa, termasuk 4 orang perwakilan dari Indonesia.

Delegasi Indonesia dipimpin oleh Staf Kemenpora, Sofwan dan 4 peserta yang mewakili Indonesia yaitu Ilham A (Guru Ponpes Fathan Mubina), Rizki Lesus (Wartawan Tablois Alhikmah, anggota Jurnalis Islam Bersatu (JITU ), Nurul Fazriah R (Mahasiswa Hubungan Internasional UIN Syarif Hidayatullah), Mandasari Ghassani (Mahasiswa Pascasarjana Pendidikan Bahasa Inggris UIN Syarif Hidayatullah).

Menurut Ruslan, keempat pemuda ini terpilih setelah melalui serangkaian seleksi tulisan tentang Azerbaijan.

“Ada tentang Arsitektur Islam di Azerbaijan, Genosida, peran migas Azerbaijan untuk dunia dan juga kajian bahasa,” kata Ruslan dilansir Islamic News Agency (INA)

Hubungan Baik

Ketua Delegasi Indonesia Sofwan mengatakan bahwa Kemenpora sangat mendukung upaya hubungan bilateral khususnya terkait bidang kepemudaan.

“Ini awal yang baik untuk membina hubungan antara Indonesia dan Azerbaijan,”katanya.

Azerbaijan merupakan negara Eropa dengan penduduk muslim terbanyak. Tepat 20 September 2017, sudah 23 tahun hubungan diplomatik Indonesia – Azerbaijan terjalin dan saat ini, Azerbaijan merupakan mitra perdagangan minyak.

Reporter: Rizki Lesus/INA

Peduli Rohingya, Kiai Azaim Pimpin Doa untuk Rohingya di Bondowoso

BONDOWOSO (Jurnalislam.com) – Pengasuh Pondok Pesantren Salafiyah Syafiiyah, Situbondo, KH. Ahmad Azaim Ibrahimy memimpin ribuan jama’ah “Bondowoso Bersholawat” mendoakan muslim Rohingya di Alun-alun Bondowoso, Kamis (14/9/2017).

“Marilah kita doakan semoga saudara kita bisa keluar dari penindasan yang menimpanya, di Myanmar kini nyawa manusia tidak berharga,” kata ulama muda cucu dari pahlawan Nasional KHR As’ad Syamsul Arifin.

Kiai Azaim mengajak semua pihak untuk bergerak membantu menghentikan tragedi kemanusiaan yang menimpa Muslim Rohingya di Negara Bagian Rakhine, Myanmar itu.

Ribuan Warga Madura Penuhi Alun-Alun Sumenep Hadiri Malam Doa Untuk Rohingya

“Ini bukan saja tugas umat Islam, karena ini adalah persoalan kemanusiaan. Umat beragama lainnya, atas nama kemanusiaan harus ikut bergerak untuk menghentikan apa yang terjadi di sana,” tuturnya.

Para pemimpin di seluruh belahan dunia, kata Kiai Azaim, harus memanfaatkan kekuasaannya untuk menghentikan penindasan kepada Muslim Rohingya itu. “Mereka yang selama ini keras menyuarakan HAM, mari sekarang satu tujuan untuk membela mereka yang teraniaya, yang terampas hak asasinya,” tegasnya.

Kyai Azaim juga mengimbau umat Islam di Indonesia untuk berpartisipasi dalam penggalangan dana untuk meringankan derita Muslim Rohingya.

“Bagi mereka yang tidak mampu menyumbangkan dana, setidaknya ikut mendoakan mereka sebagaimana kita malam ini,” imbuhnya.

 

Umat Islam Karanganyar Gelar Doa Bersama dan Shalat Ghaib Peduli Rohingya

KARANGANYAR (Jurnalislam.com) – Pemerintah Kabupaten Karanganyar, menggelar doa bersama dan shalat ghaib untuk Muslim Rohingya di Alun-Alun Karanganyar, Kamis (14/9/2017) malam. Bupati dan Wakil Bupati Karanganyar tampak hadir dalam acara yang diikuti oleh para ulama dan ribuan umat Islam tersebut.

Dalam sambutannya, Bupati Karanganyar, Drs. H Juliyatmono menjelaskan, Pemkab Karanganyar ingin memfasilitasi warganya untuk ikut peduli dengan tragedi kemanusiaan yang terjadi di Rakhine Myanmar.

“Peristiwa yang memilukan, masyarakat Rohingnya di Myanmar yang terus berjuang sangat lama, mengalami perlakuan yang sangat tidak manusiawi, penindasaan, perkosaan, pembunuhan, pembakaran,” katanya.

Koreo Save Rohingya Terancam Sanksi, Panglima Viking: Anda Manusia atau Hewan?

Juliyatmono berterimakasih kepada semua pihak yang ikut membantu dan melakukan penggalangan dana untuk ikut membantu korban tragedi kemanusiaan di Myanmar.

“Sungguh terima kasih telah dilakukan masyarakat untuk berdoa, mengumpulkan sebagian dari apa yang kita miliki, untuk membantu, empati, simpati, dari sekolahan ke sekolahan, ormas ke ormas, masjid ke masjid, tokoh ke tokoh, kantor ke kantor, termasuk ke jajaran kepolisian dan TNI dan ini sungguh sesuatu yang luar biasa,” tuturnya.

Kuasa Hukum Tak Hadir, PN Klaten Tunda Sidang Kasus Penistaan Agama

KLATEN (Jurnalislam.com) – Persidangan kasus penistaan agama dengan terdakwa Rozaq Ismail Sudarmadji kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Klaten, Jalan Solo-Jogja km.2, Kamis (14/9/2017). Sidang ketiga ini mengagendakan pemeriksaan terdakwa. Namun karena Kuasa Hukum terdakwa tidak hadir, sidang ditunda.

“Kalau tidak ada kabar, maka sidang akan kita lanjutkan tanpa dihadiri penasehat terdakwa, saya beri kesempatan sampai hari Senin, sampaikan pada penasehat hukum saudara,” kata Ketua Majelis Hakim, Bunga Maya Saputri kepada Aji.

Aji Bertaubat, Pelapor: Proses Hukum Harus Tetap Dilanjutkan Sebagai Pembelajaran

Namun, jika Aji kembali tidak bisa menghadirkan penasehat hukumnya, maka sidang akan dilanjutkan tanpa didampingi penasehat hukum.

“Karena dia punya hak didampingi dan dibantu kuasa hukum, kalau kita periksa tanpa didampingi kuasa hukum dia nanti tidak bisa menyusun pembelaan, kita sudah beri kesempatan dua kali, kalau senin kembali tidak hadir kita periksa tanpa didampingi penasehat hukum,” imbuhnya.

Dalam sidang tersebut, tampak hadir 2 orang saksi dari terdakwa yaitu, Bambang Sudarmaji ayah Aji dan Ngadimin guru ngaji Aji di Wonosobo. Sidang akan kembali digelar pada Senin (18/9/2017).

Dampingi Sidang, Ayah Aji : Semoga ini Menjadi Pelajaran Buat Anak Saya

KLATEN (Jurnalislam.com) – Bambang Sudarmaji, Ayah dari tersangka kasus dugaan penistaan agama asal Klaten, Rozaq Sudarmaji alias aji menerangkan,bahwa sebenarnya dirinya sudah mengingatkan Aji untuk menghapus postingan yang diduga menista agama tersebut.

“Waktu dia nulis saya ingatkan waktu itu, beberapa hari sebelum itu puasa, saya dikasih tahu menantu saya, ‘kok bikin postingan kyak gtu apa nggak bahaya? Trus saya lihat di Facebook,” terangnya pada Jurnalislam.com saat mendampingi Aji di sidang ketiga di PN Klaten, Kamis, (14/9/2017).

Selain itu, dirinya merasa kaget dengan apa yang dilakukan anaknya tersebut, menurutnya, meskipun Aji setelah lulus SMA ikut bergaul dengan genk motor ‘Bajak Laut’, dirinya selalu menamkan nilai-nilai agama pada anaknya.

Mengaku Menyesali Perbuatannya, Aji Minta Maaf dan Bertaubat

“Saya sudah wanti wanti, dek kalau ikut di geng motor, kalau waktunya sholat ya sholat, iya pak, saya juga sholat, saya bawa sarung terus, dia jawab gitu, dan seingat saya, saya terus berpesan seperti itu, jangan lupa shalat lima waktu, sama orang tidak boleh menganggap remeh dan jangan membuat orang tersakiti,” imbuh Bambang.

Untuk itu, Bambang meminta maaf kepada umat Islam atas apa yang dilakukan anaknya tersebut. “Saya sebagai orang-tuanya mohon maaf yang sebesar-besarnya dengan apa yang dilakukan anak saya, yang sudah membuat resah umat Islam. Apapun yang sudah terjadi, kita didik bareng,” ucapnya.

Lebih lanjut, Bambang mengaku, kalau Aji sudah siap dengan apapun yang akan diputuskan Hakim. Ia berharap, kasus tersebut dapt menjadi pelajaran bagi anaknya.

“Apapun putusannya, Allah berikan jalan yang terbaik apapun itu, dan jika itu salah, Aji siap dihukum dan semoga menjadi pelajaran agar menghargai orang lain, dan dia berkata pada saya, bahwa dia sudah bertobat,” pungkasnya.

Video Ahok Bukan Informasi Rahasia, Yusril Nilai Buni Yani Tak Salah

BANDUNG (Jurnalislam.com) – Ahli hukum dan tata negara, Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra menilai pasal yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Buni Yani lemah.

“Saya pikir pasal tersebut ada kelemahan-kelemahannya jika dijadikan dakwaan,” ungkapnya usai memberi keterangan dipersidangan kepada awak media,” katanya kepada wartawan usai menjadi saksi ahli dalam persidangan kasus pelanggaran UU ITE dengan terdakwa Buni Yani di Gedung Dinas Perpustakaan dan Arsip (Dispusip) Kota Bandung, Selasa (12/9/2017).

Sidang Buni Yani, Pengacara: Kesaksian Ahok Fitnah

Menurut Yusril, pasal 32 UU ITE tidak bisa menjerat Buni Yani, karena penggalan video pidato mantan gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang diunggah Buni Yani adalah informasi publik.

“Informasi itu ada yang sifatnya rahasia dan publik. Rahasia seperti rahasia negara, sementara informasi publik itu sudah banyak beredar di masyarakat atau saat ini media sosial. Menurut saya apa yang dipublish Buni Yani adalah informasi publik karena bersumber pada media sosial dan sebelumnya sudah diunggah orang lain,” paparnya.

Pasal tersebut, kata Yusril, memuat 3 ayat yang saling berkaitan. Ia berpendapat jika hanya ayat 1 saja maka tidak bisa dipidanakan.

“Kecuali kemudian orang tersebut menyebarkan konten yang berisi fitnah atau memutar balikan sesuatu fakta yang mengakibatkan permusuhan,” jelasnya.

Dibanding Kasus Serupa, Yusril Sebut Vonis Ahok Cukup Ringan

Menjawab pertanyaan yang dikaitkan dengan pasal 28 UU ITE, menurut Yusril bahwa unggahan Buni Yani juga tidak bisa dijadikan sebagai alasan untuk memicu lahirnya gerakan protes terhadap Ahok. Buni Yani pun, kata Yusril, tidak menyebarkan berita bohong, fitnah atau ujaran yang mengandung kebencian.

Menurutnya kalau pasal 28 yang dijadikan untuk mendakwa, maka Buni Yani dinilainya tidak menyebarkan berita bohong, atau menimbulkan SARA dan lain-lain.

“Ini kan bukan Buni Yani, ia hanya mengutip pernyataan pak Ahok. Nah, kalau sekiranya Buni Yani didakwa sebelum ada putusan Pak Ahok saya bisa mengerti. Tapi kan putusan Pak Ahok sudah inkrah, sudah punya kekuatan hukum tetap, dan putusan hukum Pak Ahok tidak dikaitkan dengan apa yang ditulis Buni Yani. Tanpa dihilangkan kata “pakai” pun Pak Ahok sudah di pidana oleh pengadilan,” terang Yusril.

Meski dinilainya ada kejanggalan dan pasal yang lemah dalam mendakwa Buni Yani, Yusril tetap menyerahkan keputusan tersebut kepada majelis hakim. Yusril sendiri mengaku netral dan tidak memihak pada salah satu pihak.

“Tapi pada akhirnya biarlah pengadilan ini yang mengadili. Hakim kan tidak bisa menolak apa yang diajukan kepada mereka. Lemah atau kuatnya dakwaan tergantung pihak yang terlibat dalam perkara ini. Dalam memutuskan perkara hakim mempunyai pertimbangan yang independen. Kita hargai saja,” ujarnya.

Sebelum didengar pendapat dan pandangannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat menolak dan merasa keberatan atas kehadiran Yusril Ihsa Mahendra selaku ahli. Alasannya karena Yusril dianggap sebagai ahli Hukum Tata Negara sehingga UU ITE dengan konstitusi negara tidak ada relevansinya.

Namun keberatan JPU langsung diklarifikasi oleh ketua penasihat hukum Buni Yani, Aldwin Rahardian. Aldwin mengatakan, Yusril dihadirkan di persidangan dalam kapasitasnya sebagai ahli teori dan filsafat hukum, bukan sebagai pakar Hukum Tata Negara.

“Saya klarifikasi majelis hakim, beliau hadir sebagai ahli teori hukum berkaitan dengan Pasal 28 dan Pasal 32 karena terkait teori hukum. Jadi Prof Yusril ini dikenal sebagai ahli konstitusi itu hal lain. Ini kan teori hukum, filsafat hukum, tentu nanti bisa dieksplorasi asbabun nuzul pasal-pasal ini,” tutur Aldwin diawal persidangan.

Menanggapi hal tersebut, Majelis Hakim yang dipimpin M.Saptono mengaku akan mencatat keberatan tim JPU ke dalam catatan persidangan. Akhirnya Yusril pun diperkenankan dan memberikan pendapat serta pandangannya hingga menjelang Dhuhur.

Buni Yani didakwa telah melanggar pasal 32 ayat 1 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.

Sumber: percikaniman.id

Koreo Save Rohingya Terancam Sanksi, Panglima Viking: Anda Manusia atau Hewan?

BANDUNG (Jurnalislam.com) – Bobotoh terancam terkena sanksi dari Komisi Disiplin (Komdis) PSSI setelah membuat koreografi bertuliskan: Save Rohingya. Hal itu terjadi dalam pertandingan Persib Bandung kontra Semen Padang di Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Sabtu (9/9/2017).

Koreografi dengan tulisan “Save Rohingya” dikreasi dan dilakukan oleh Viking Persib Club (VPC), salah satu ordo besar bobotoh, sesaat sebelum pertandingan dimulai.

Aksi tersebut bisa saja membuat Persib Bandung kembali mendapat sanksi. Sebab, Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) tidak mengizinkan adanya simbol atau pesan politik masuk ke dalam stadion.

Jika melihat regulasi yang ditetapkan oleh PT Liga Indonesia Bersatu (LIB) sebagai operator Liga 1 mengacu kepada Laws of the Game FIFA, maka aksi yang dilakukan bobotoh bisa berujung sanksi.

Hal ini pernah terjadi sebelumnya di pertandingan Persija Jakarta melawan PS TNI yang digelar di Stadion Patriot, Kota Bekasi.

Dalam pertandingan itu, The Jakmania, suporter Persija Jakarta, membentangkan sebuah spanduk yang dinyatakan PT LIB sebagai sebuah pesan berbau Suku Agama Ras dan Antar Golongan (SARA).

Namun, Viking menanggapi aksi koreo ini sebagai bagian dari respons atas persoalan kemanusiaan.

“Jauh dari kata politik dan tak perlu berbicara agama, cukup menjadi manusia seutuhnya saja,” tulis Viking dalam postingan di akun Instagram resmi mereka.

https://www.instagram.com/p/BY0gXO-nIyi/

Postingan tersebut pun menambahkan, tidak peduli dengan sanksi yang mungkin akan mereka terima karena ini murni soal kemanusiaan.

Di postingan yang lain, Viking Persib Club mengatakan siap menggalang dana jika Persib mendapatkan sanksi denda dari Komisi Disiplin PSSI.

https://www.instagram.com/p/BY44FWhnzIn/

Panglima VPC, Yana Umar dalam Instagramnya juga tak mempedulikan ancaman sanksi tersebut.

“Anda manusia atau hewan? Kalau anda hewan pantas anda tidak punya rasa kemanusiaan,” ujar Yana.

https://www.instagram.com/p/BY5eIucnC9L/?taken-by=yanaumar33

Polisi Persulit Aksi Bela Rohingya di Magelang, Ini Catatan Penting ISAC

SOLO (Jurnalislam.com) – Perlakuan polisi terhadap peserta Aksi Bela Rohingya di Masjid An-Nuur Magelang, Jum’at (8/9/2017) lalu mendapat banyak kecaman dari banyak pihak, termasuk The Islamic Study and Action Center (ISAC).

Sekjen ISAC Endro Sudarsono mengatakan bahwa pengamanan yang dilakukan pihak aparat kepolisian terhadap para peserta, mulai dari pemeriksaan, blokade, hingga penyitaan bendera dan spanduk, bahkan para peserta rela berjalan kaki 5 km untuk sampai ketempat lokasi aksi tersebut, merupakan tindakan sewenang-wenang aparat.
Menanggapi hal tersebut, memiliki beberapa catatan terkait kesewenang-wenangan pihak aparat. Berikut catatan penting ISAC terhadap sikap aparat:

Hadang Peserta Aksi Peduli Rohingya, Ini Pesan Dahnil Untuk Kapolri

Beredar undangan lewat group-group WhatsApp (WA) dan Facebook bahwa akan diadakan Solidaritas Peduli Rohingya di Masjid An Nur Sawitan Borobudur Magelang pada hari Jumat tanggal 8 September 2017 agenda sholat Jumat berjamaah, Tausyiah, doa dan Penggalangan Dana Dalam Broadcast (BC) juga disebutkan ormas Islam pendukung acara ini ada 213 elemen tertulis dalam BC ini terdapat elemen muslim dari Jateng, DIY, JABAR, maupun DKI.

Pengamanan berkekuatan sekitar 2500 personel berhasil mengamankan acara tersebut, jauh dari anarkisme ataupun huruhara namun disebagian peserta dibuat tidak nyaman dengan sikap sebagian polisi yang menahan perjalanan peserta, mengamankan bendera tauhid hingga hingga memblokade jalan menuju masjid An Nur Magelang.

Pada dasarnya, Negara Republik Indonesia menjamin kebebasan beragama setiap orang dan hak setiap orang untuk beribadah sesuai dengan agamanya. Hal ini tercermin dari beberapa pasal dalam peraturan perundang-undangan berikut ini:

1. Pasal 28 E ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”)
“Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.”

Ustadz Iim: Kepolisian Jangan Berlebihan, Umat Islam Telah Membuktikan

2. Pasal 29 ayat (2) UUD 1945
“Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”

3. Pasal 4 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia (UU HAM) “Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun.”

4. Pasal 22 UU HAM
“(1) Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
(2) Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”

Sementara itu bagi orang yang menghalang-halangi kegiatan ibadah yang dilakukan di tempat ibadah, dapat dijerat dengan Pasal 175 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”):

“Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan merintangi pertemuan keagamaan yang bersifat umum dan diizinkan, atau upacara keagamaan yang diizinkan, atau upacara penguburan jenazah, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.”

Mengenai Pasal 175 KUHP ini, R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal
Demi Pasal, menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan:

1. “pertemuan umum agama” adalah semua pertemuan yang bermaksud untuk melakukan kebaktian agama;
2. “upacara agama” adalah kebaktian agama yang diadakan baik di gereja, mesjid, atau di tempat-tempat lain yang lazim dipergunakan untuk itu;
3. “upacara penguburan mayat” adalah baik yang dilakukan waktu masih ada di rumah, baik waktu sedang berada di perjalanan ke kubur, maupun di makam tempat mengubur.

Dihadang Polisi, Mustari Jalan Kaki 5 Km Menuju Lokasi Aksi, Tapi…

Lebih lanjut, R. Soesilo mengatakan bahwa syarat yang penting adalah bahwa “pertemuan umum agama” tersebut tidak dilarang oleh negara. Belajar dari pengamanan kegiatan 411 dan 212 di Jakarta, pengamanan aksi 8 September 2017 (Aksi 809) seolah terulang lagi bahkan lebih ketat. Bisa dikatakan peserta kali ini lebih heroik.

Sepenggal kisah bahwa ada peserta harus terpaksa jalan kaki, susur sungai, lewati jembatan setapak, jalan tikus, merasakan pemeriksaan metal detektor, hingga harus tiba di lokasi sehari sebelumnya. Ada juga yang kecewa harus pulang kerumahnya ataupun mengalihkan acara ke wilayahnya masing-masing.

Bahkan ada kesan dari peserta bahwa aksi kali ini mirip peristiwa di Palestina ketika umat Islam harus berhadapan dengan tentara Israel di kompleks masjid Al Aqsha
Spirit umat akan kekuatan aqidah dan ukhuwah Islamiyah terbukti mampu menjangkau jarak, ruang dan waktu Harus jujur, jawab pertanyaan ini dengan jernih?

1. Apa yang salah ketika ada Taushiah solidaritas Rohingya dan istighosah di lakukan di masjid An Nur? Sedangkan panitia sudah diijinkan untuk menggunakan fasilitas Masjid tersebut dari Pemda dan juga sudah melayangkan surat pemberitahuan ke Kapolri?

Sedangkan dalam undang undang, kegiatan di masjid ataupun tempat ibadah lainnya tidak perlu ijin atau pemberitahuan ke Polri?

Terimakasih polri yang telah melaksanakan fungsinya sebagai pelayan, pengayom dan pelindung masyarakat dan jangan sampai berbuat melampaui kewenangan.