Datangi DPRD, Ulama Pasuruan Nyatakan Tolak Perppu Ormas

Datangi DPRD, Ulama Pasuruan Nyatakan Tolak Perppu Ormas

PASURUAN (Jurnalislam.com) – Forum Komunikasi Ulama Aswaja (FKUA) Kabupaten Pasuruan beraudiensi dengan DPRD menolak Perppu No. 2 Tahun 2017 tentang perubahan Undang-Undang No. 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan pada Rabu (13/9/2017).

Ketua FKUA Pasuruan, KH. Ahmad Sukirno menyampaikan sikap FKUA yang sangat keberatan dan menyesalkan terbitnya perppu No. 2 th 2017 tentang ormas. FKUA menilai perppu tersebut sangat merugikan dan menyudutkan ormas yang tidak pro pemerintah.

“Perppu No. 2 th 2017 sangat tidak konstitusional dan dapat menciptakan rezim otoriter karena dapat membubarkan ormas yang sudah terdaftar tanpa adanya proses peradilan yang benar,” katanya dalam pernyataan tertulis, Kamis (14/9/2017).

Ribuan Santri, Ulama, dan Kiai Aswaja Sambangi DPRD Jatim Tolak Perppu Ormas

Selain itu, FKUA juga memaparkan beberapa poin yang menjadi keberatan para ulama Pasuruan, diantaranya:

  1. Penghilangan/penghapusan pasal 63-80 yang telah menghilangkan peran peradilan untuk menyelesaikan berbagai persoalan keormasan
  2. Penyisipan satu pasal antara pasal 80 dan pasal 81 yakni pasal 80A yang berbunyi: Pencabutan. Status badan hukum ormas sebagai mana dimaksud dalam pasal 61 ayat (1) huruf c dan ayat (3) huruf b sekaligus dinyatakan bubar berdasarkan PERPPU,…
  3. Ancaman hukuman yang begitu berat bahkan menurut beliau lebih berat dari pada pemakai narkoba yakni, paling singkat 5 tahun dan bahkan bisa jadi seumur hidup sebagaimana yang tertuang dalam pasal 82A

“Ini adalah poin-poin penting yang terdapat dalam perppu no. 2 TAHUN 2017 yang menjadi dasar bahwa PERPPU NO. 2 TAHUN 2017 HARUS DI TOLAK,” tegasnya.

Sementara itu, Gus Rohibni bin KH. Basri Rembang memandang bahwa Perppu ormas berpotensi menghambat dakwah Islam.

“Dalam Perppu banyak terdapat pasal-pasal karet yang multi tafsir yang dapat digunakan oleh rezim yang berkuasa sekehendak penafsiran mereka terhadap pasal-pasal tersebut sehingga membuka peluang bagi pemerintah berbuat dholim dan akan menghambat dakwah Islam, dan akan mengebiri para Ulama dan da’i dalam menyampaikan ajaran Islam,” paparnya.

Ponpes Tahfidz se-Jatim, Jateng, DIY Tolak Perppu Ormas

Menanggapi hal tersebut, anggota DPRD Fraksi Gerindra, Rusdi Tejo mengatakan, akan membawa permasalahan penolakan perppu No. 2 th 2017 ke dalam rapat fraksi yang nantinya bisa memberikan solusi serta masukan kepada Fraksi Gerindra di tingkat DPR.

“Dari awal Fraksi Gerinda mulai dari tingkat pusat sampai daerah sudah menolak Perppu tersebut,” katanya.

Bagikan