Memperingati Hari Santri 2017, di Pesantren Tebuireng digelar berbagai macam kegiatan. Diantaranya seminar tentang resolusi jihad, membedah pemikiran dan perjuangan KH Hasyim Asyari yang dihadiri sejumlah tokoh nasional diantaranya Ketua MPR Zulkifli Hasan, mantan Menteri Agama KH Tolchah Hasan serta pakar sejarah Ali Haidar.
Penulis: Ally Muhammad Abduh
Jaga NKRI, KOKAM Jateng Siap Jadi Pasukan Cadangan TNI
KARANGANYAR (Jurnalislam.com) – Komando Kesiapsiagaan Angkatan Muda Muhammadiyah (KOKAM) Jawa Tengah menggelar Jambore di Bumi Perkemahan, Delingan, Karanganyar. Acara yang dilangsungkan selam dua hari dari 21-22 Oktober 2017 itu diikuti ribuan anggota KOKAM Jawa Tengah.
“Memupuk ukhuwah diantara kita, kita cinta NKRI dan Islam, kita adalah bentengnya Negara Indonesia dan Islam di Bumi ini,” kata Komandan KOKAM Jateng, Muhammad Ismail di sela-sela kegiatan, Sabtu (21/10/2017).
Baca juga: KOKAM Dilarang Terlibat dalam Pembubaran Kegiatan Ormas
“Karena Kokam Jateng ini Logonya Perkasa, (Pertahankan Kalimat Syahadat) karena ini memang perintah untuk kami, menjaga Islam dan bumi pertiwi yang kita cintai ini,” sambungnya.
Selain itu, Ismail juga mengatakan, bahwa KOKAM Jateng ingin menunjukan kekuatannya pada pihak-pihak yang ingin merusak NKRI. Ismail juga menegaskan, KOKAM siap menjadi pasukan cadangan TNI.
“Kita juga Show of Force, kita tunjukan pada mereka yang mau membubarkan dan menghancurkan NKRI, nanti setelah berhadapan dengan TNI, ya berhadapan dengan kita,” tegasnya.
Jambore diisi dengan berbagai kegiatan seperti memanah, lempar pisau dan baris-berbaris.



Ketua FA-UIB Dipanggil Polres Magelang Terkait Spanduk Ajakan Belanja di Toko Milik Pribumi
MAGELANG (Jurnalislam.com) – Ketua Forum Aliansi Umat Islam Bersatu (FA-UIB) Magelang, Anang Imammudin, dipanggil Reskrim Polres Magelang sebagai saksi ujaran kebencian, Sabtu (21/10/2017). Anang akan dimintai keterangannya terkait ajakan untuk berbelanja di toko pribumi dalam aksi Gerakan Pribumi Berdaulat Magelang Raya (GPBMR) pada Desember tahun lalu.
“Sebagai warga negara yang baik dan taat hukum tentunya akan mengikuti semua proses-proses hukum yang berlaku, kita juga akan rapat tim advokat terkait pemanggilan sbg saksi tersebut,” terangnya kepada Jurnalislam.com, Sabtu (21/10/2017).
“Kami juga akan berkoordinasi dengan semua komponen kelaskaran dan keormasan di Jateng-DIY, serta beberapa wilayah Indonesia yang menaruh simpati terhadap kasus ini,” paparnya.
Anang menjelaskan, pihaknya tidak bermaksuda menebar kebencian kepada siapapun dalam spanduk ajakan berbelanja di toko pribumi yang dibentangkan dalam aksi tersebut.
“Spanduk itu sebenarnya cuma gerakan moral untuk mengajak belanja di warung-warung tetangga kita, untuk memajukan ekonomi masyarakat kita sendiri dan tidak ada niat untuk menebar kebencian kepada etnis tertentu atau kepada siapapun. Tidak sama sekali,” tandasnya.
Aksi itu, lanjut Anang, adalah bentuk kepedulian terhadap ekonomi kerakyatan yang dinilainya semakin terpuruk dengan adanya toko-toko berjejaring di daerah-daerah.
“Saya peduli dengan pasar-pasar tradisional yang semakin sepi, warung-warung kelontong yang semakin sepi karena adanya toko-toko berjejaring, kapital. Sehingga warung-warung milik Pak De Bu De kita jadi sepi,” terangnya.
Untuk itu, Anang sangat yakin apa yang dilakukannya adalah hal yang baik dan mendukung kemajuan ekonomi masyarakat.
“Saya tidak ada kecewa sedikitpun, karena saya yakin apa yang saya lakukan ini baik dan benar ini adalah hal yang mulia,” pungkas Anang.
Anang Immamudin bersama aktivis peduli ekonomi masyarakat kecil lainnya yang tergabung dalam Gerakan Pribumi Berdaulat Magelang Raya (GPBMR), melakukan aksi bentang spanduk bertuliskan ajakan untuk berbelanja di toko-toko milik pribumi.
Tulisan yang tertera dalam spanduk tersebut berbunyi, “Gerakan belanja di toko pribumi, lawan penjajahan asing dan aseng.”

Sidang Penistaan Agama Klaten, JPU Tegaskan Rozaq Langgar UU ITE
KLATEN (Jurnalislam.com) – Sidang lanjutan kasus penistaan agama dengan terdakwa Rozaq Ismail Sudarmaji alias Aji kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Klaten, Kamis (19/10/2017). Sidang mengagendakan pembacaan replik oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ginanjar Damar Pamenan selaku JPU, memberikan tanggapannya terkait Pledoi dari kuasa hukum Rozaq Alimin S.H yang mengatakan bahwa Rozaq tidak ada kesengajaan dalam melakukan penistaan agama yang ditulis dalam Facebooknya. Menurutnya, dalam kesaksiannya Rozaq sudah mengaku, bahwa dia melakukan hal itu dengan sadar dan tidak ada paksaan dari siapapun.
“JPU tidak sependapat dengan hal tersebut, mengingat dalam fakta dipersidangan, yaitu keterangan terdakwa, terdakwa dalam menulis itu di akun Facebooknya, terdakwa dalam keadaan sadar dan tanpa ada paksaan dari siapapun,” terangnya dihadapan Majelis Hakim.
Baca juga: Sidang Penistaan Agama di PN Klaten, Kuasa Hukum Berharap Rozaq Tak Didenda 50 Juta
Ginanjar tetap berkeyakinan bahwa Rozaq melanggar UU ITE Pasal 45 ayat 2 No 19 tahun 2016. Untuk itu, ia tetap dengan tuntutannya, yaitu hukuman pidana penjara 2 tahun 6 bulan dan denda 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
“Bahwa setelah menyampaikan replik atas pembelaan Jaksa Hukum (terdakwa-red), kami selaku Penuntut Umum tetap pada surat tuntutan kami sebagaimana yang telah kami sampaikan pada sidang terdahulu,” paparnya.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim, Bunga memutuskan, sidang ditunda hingga Kamis tanggal 26 Oktober 2017, dengan agenda vonis putusan.
Kesehatannya Menurun, Ustadz Abu Bakar Ba’ayir Dirawat di RSCM
SOLO (Jurnalislam.com) – Abdul Rochim Ba’asyir, putra ulama sepuh Ustadz Abu Bakar Ba’asyir membenarkan kabar ayahnya dilarikan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta pada Jumat (20/10/2017).
“Ustadz Abu benar sedang di rawat di RSCM, tapi tidak bisa di jenguk siapapun karena dilarang oleh BNPT dan penjagaan ketat dari densus,” terangnya pria yang karib disapa Ustadz Iim itu kepada Jurnalislam.com, Sabtu (21/10/2017).
Ustaz iim menjelaskan, perawatan kesehatan di Lapas Gunung Sindur yang tidak memadai membuat masalah urat vena pada kaki ustadz Abu kambuh yang menyebabkan pembengkakan.
Baca juga : Minta Jadi Tahanan Rumah, Pengacara Ustadz Abu Bakar Ba’asyir Akan Surati Jokowi
“Sejak pemeriksaan pertama di RS Harapan Kita, sekitar 2 bulan yang lalu, itu memang, proses pengobatan penyakit beliau belum terlaksana dengan baik, saat itu dilakukan pemeriksaan General Check up untuk mengetahui bagian-bagian tertentu untuk di ketahui bagaimana fungsinya. Dan beberapa hal memang ditemukan,” paparnya.
“Salah satunya masalah urat Vena, waktu itu melakukan pengobatan, tapi karena memang, namanya dipenjara sehingga tidak bisa maksimal, hingga penyakit beliau belum tertangani dengan baik,” sambungnya.
Lebih lanjut, Ustaz Iim mengatakan, bulan lalu keluarga telah meminta izin untuk melakukan pemeriksaan rutin, namun BNPT baru memberikannya pada Jum’at (20/10/2017) kemarin.
“Intinya bahwa upaya untuk mendapatkan izin pemeriksaan ini sangat sulit didapatkan. Sekitar satu bulan prosesnya dan baru kemarin dari pihak BNPT surat itu keluar, dan diperiksaakan ke RS. Hari ini sedang diupayakan pemeriksaan dan diupayakan bisa melakukan pengobatan, sehingga lebih intensif dan lebih maksimal buat beliau,” ungkapnya.
Ustaz Iim meminta kepada umat Islam untuk mendoakan Ustaz Abu agar diberi kesembuhan dan dikuatkan dalam menjalani masa-masa tahanannya.
“Mohon doanya dari seluruh umat islam di Indonesia, mudah-mudahlan Allah Subhanahu Wata’ala memberikan kesehatan dan menjaga kesehatan beliau dan memberikan kekuatan untuk menjalani masa-masa berat yang saat ini beliau alami,” pungkasnya.
Muslimah Bima Peduli Tebar 1000 Jilbab
BIMA (Jurnalislam.com) – Muslimah Bima Peduli (MBP) menggelar aksi tebar seribu jilbab di Jalan Sultan Salahuddin, Kelurahan Dara, Rasana’e barat – Kota Bima, Kamis (19/10/2017).
Aksi tersebut didasari oleh keprihatinan MBP terhadap perempuan muslimah yang meninggalkan kewajiban mengenakan jilbab. Padahal, setiap muslimah yang sudah aqil baligh telah diwajibkan untuk menutup auratnya.
“Karena kami melihat masih banyak pada hari ini kaum muslimah yang enggan untuk menutup auratnya dengan berbagai alasan,” kata koordinator MBP, Parmila kepada Jurnalislam.com.
Baca juga: Tekan Riba, Muslimah Bima Peduli Berikan Pinjaman Modal Tanpa Bunga untuk Pedagang Kecil
Kendati demikian, aksi tersebut tidak hanya dikhususkan kepada kaum muslimah. MBP juga menyeru kaum laki-laki untuk mengingatkan istri-istri mereka yang belum mengenakan jilbab.
Dalam aksinya, MBP membagikan 1000 jilbab kepada muslimah kota Bima. Jilbab tersebut dihasilkan dari infaq para donator dan bazar-bazar yang diselenggarakan MBP.
“Untuk tahun ini kami sudah melakukan pembagian jilbab selama enam tahap dengan jumlah seribu jilbab. Dimana tahap pertama sampai tahap ke empat kami membagi masing-masing 200 jilbab, dan tahap ke lima dan ke enam masing-masing 100 jilbab,” terang Parmila.
Ia berharap, dengan aksi tersebut dapat meningkatkan kesadaran kaum muslimah untuk selalu menutup auratnya.
“Ke depan kami berharap semoga semakin banyak kaum muslimah yang memiliki kesadaran agar selalu menutup auratnya, dan semakin banyak pula donatur yang mau dan rela menyumbangkan hartanya untuk kemaslahatan ummat,” pungkasnya.
Mengapresiasi Cadar
Dakwaan Baru Cacat Hukum, Kuasa Hukum Alfian Tanjung Yakin Eksepsi Diterima
SURABAYA (Jurnalislam.com) – Pengadilan Negeri Surabaya kembali menggelar sidang perkara pegiat anti komunis, Ustadz Alfian Tanjung, Senin (16/10/2017) dengan agenda sidang Putusan Sela. Majelis Hakim yang diketuai oleh Dedi Fardiman akan memutuskan diterima dan tidaknya eksepsi penasehat hukum Alfian Tanjung.
“Jika Majelis Hakim mengabulkan eksepsi kami maka praktis perkara Ustadz Alfian Tanjung tidak dapat disidangkan kembali di PN Surabaya, dan JPU wajib patuh dan taat pada putusan hakim,” kata Ketua Tim Advokasi Ustadz Alfian Tanjung, Abdullah Al Katiri dalam keterangan tertulis, Senin (16/10/2017).
Baca juga: Dakwaan JPU Dinilai Cacat Hukum, PH Alfian Tanjung Ajukan 5 Poin Eksepsi
Al Katiri mengatakan, dasar hukum diajukannya dakwaan baru dengan nomor Surat Dakwaan: PDM-321/Tg.Perak/07/2017 hukum dan melanggar Pasa 156 KHUP. Oleh sebab itu, ia yakin eksepsinya akan diterima majelis hakim.
“Hari ini kami dari Tim Advokasi Ust. Alfian Tanjung telah menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada Majelis Hakim, semoga Eksepsi kami diterima. Karena kami memiliki keyakinan hukum bahwa dasar hukum diajukannya Dakwaan baru tersebut cacat hukum, tidak berdasar hukum, dan bahkan melanggar Pasal 156 KUHAP,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) seharusnya mengajukan banding pasca Ustadz Alfian Tanjung divonis bebas pada tanggal 6 September lalu bukan malah mengajukan dakwaan baru.
“Ini bentuk pelanggaran hukum lainnya karena itu Majelis Hakim semoga mengabulkan eksepsi kami demi hukum dan keadilan agar tidak terulang lagi kasus yang dipaksakan ini,” papar Al Katiri.
Berantas HOAX, Pemuda Muhammadiyah Laporlan seword.com ke Kominfo dan Bareskrim
JAKARTA (Jurnalislam.com) – Sebagai wujud dukungan terhadap upaya pemerintah dalam membasmi penyebar berita-berita bohong (hoax), Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah melaporkan situs seword.com ke Kemkominfo dan Cyber Crime Bareskrim, Kamis (12/10/2017).
Pemuda Muhammadiyah meminta Kominfo untu segera memblokir situs tersebut karena dinilai sebagai produsen hoax.
“Terbukti dari postingan-postingan opini yang dimuat merupakan tulisan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kevalidannya. Lebih bersifat tendensius, menyebar kebencian dan memancing provokasi bernuansa SARA,” kata Ketua Bidang Komintel PP Pemuda Muhammadiyah, Siswanto Rawali dalam keterangan tertulis kepada Jurnalislam.com, Kamis (12/10/2017).
“Maka sebagai bentuk tanggung jawab moril kebangsaan maka kami PP Pemuda Muhammadiyah melaporkan seword.com ke pihak yang berwenang untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya.
Baca juga: Dahnil Anzar: Seword Itu Sampah Peradaban
Pemuda Muhammadiyah juga melaporkan seword.com ke Bareskrim Mabes Polri. Siswanto menjelaskan, objek laporan adalah pemilik situs seword.com, penulis opini dalam situs tersebut, dan ujara kebencian serta provokasi SARA.
“Kita tidak ingin jagad informasi komunikasi kita dipenuhi dengan sampah, noise, hoax dan ujaran kebencian lainnya yang dipicu oleh opini provokatif di media dan internet. Situs seword.com selama ini diduga menjadi media yang memfasilitasi opini hoax, provokatif, ujaran kebencian dan sebagainya,” terang Siswanto.
Pelaporan tersebut, lanjut Siswanto, dimaksudkan sebagai pembelajaran masyarakat Indonesia untuk mewujudkan keharmonisan berbangsa dan bernegara.
“Semoga aparat pemerintah dalam hal ini Kementerian Kominfo dan Kepolisian memiliki persepsi yang sama dengan kita Pemuda Muhammadiyah. Sehingga proaktif menindaklanjuti laporan kita. #IndonesiaAntiHoax,” pungkasnya.
Iklan ‘Naughty Nurse’ Diprotes, Amazon Karaoke Minta Maaf
KARANGANYAR (Jurnalislam.com) – Pihak Amazon Executive Karaoke akhirnya meminta maaf terkait iklan yang dinilai melecehkan profesi perawat.
“Itu hanya logo aja sebenarnya, kami tidak tahu kalau itu dampaknya merugikan profesi lainnya, kami atas nama managemen Amazon 11-12 Karaoke meminta maaf dan akan menghentikan aktivitas promosi tersebut, kami akan mengganti segmen yang berbeda,” kata Manager Amazon Executive Karaoke dan Beer Garden, Ferdian, terangnya pada jurnalislam.com di tempat kerjanya, Selasa (10/10/2017).
Baca juga: Lecehkan Profesi Perawat, PPNI Soloraya Desak Amazon Karaoke Minta Maaf Terbuka
Ferdian juga mengaku pihaknya telah didatangi Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS), Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS), dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Soloraya, yang keberatan atas iklan promosi tersebut.
Ferdian berjanji akan menghentikan seluruh aktivitas periklanan terkait program acara tersebut. Ferdian mengaku, iklan yang menampilkan wanita seksi berseragam perawat itu hanya sebagai strategi pemasaran.
“Itu hanya tematik aja, kita nggak berseragam seperti itu, hanya pengiklanan aja, jadi bukan berarti baju perawat bisa dipakai di karaoke, ndak seperti itu,” ujarnya.
Atas dicopotnya iklan baligo tersebut, pihak Amazon Karaoke merugi sekitar Rp.20 juta. Hingga saat ini belum ada klarifikasi dari instansi terkait atas lolosnya iklan baliho berisi foto wanit berpakaian senonok itu.
Reporter: Ridho Asfari