Gus Sholah : Hari Santri Nasional Momen Kebangkitan Pesantren

JOMBANG (Jurnalislam.com) – Pengasuh Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang, Jawa Timur, KH Sholahudin Wahid mengimbau agar pesantren memperkuat kualitasnya.
Cucu dari pendiri Nahdlatul Ulama (NU) ini mendorong, momentum hari santri nasional dimanfaatkan sebagai momentum kebangkitan pesantren untuk menguatkan potensi SDM-nya agar bisa lebih berdaya saing.
“Tidak ada kata lain, harus belajar yang rajin, banyak membaca. Hari santri jangan diperingati dengan upacara saja, tapi yang awal harus belajar terus dikembangkan,” katanya, Ahad (22/10/2017).
Imbuhnya, pondok pesantren saat ini banyak yang sudah maju. Namun, semua masih harus dikembangkan. Di pesantren Tebu Ireng yang dikelolanya, ia merasa masih harus ditingkatkan berbagai fasilitasnya serta kualitas sumber daya manusia, sehingga siap berdaya saing.
“Hal ini ni juga harus terjadi pada semua pesantren. Jika ingin baik, semua tergantung pesantrennya, kemampuan guru, kesadaran pengasuh pesantren serta murid,” kata pria yang akrab disapa Gus Sholah ini.

Memperingati Hari Santri 2017, di Pesantren Tebuireng digelar berbagai macam kegiatan. Diantaranya seminar tentang resolusi jihad, membedah pemikiran dan perjuangan KH Hasyim Asyari yang dihadiri sejumlah tokoh nasional diantaranya Ketua MPR Zulkifli Hasan, mantan Menteri Agama KH Tolchah Hasan serta pakar sejarah Ali Haidar.

Dalam kegiatan tersebut, juga digelar drama kolosal perjuangan, seni bela diri dan dilanjutkan dengan kirab resolusi jihad. Kegiatan itu dilakukan di sepanjang jalan protokol dekat dengan Pesantren Tebuireng, Kabupaten Jombang.

Jaga NKRI, KOKAM Jateng Siap Jadi Pasukan Cadangan TNI

KARANGANYAR (Jurnalislam.com) – Komando Kesiapsiagaan Angkatan Muda Muhammadiyah (KOKAM) Jawa Tengah menggelar Jambore di Bumi Perkemahan, Delingan, Karanganyar. Acara yang dilangsungkan selam dua hari dari 21-22 Oktober 2017 itu diikuti ribuan anggota KOKAM Jawa Tengah.

“Memupuk ukhuwah diantara kita, kita cinta NKRI dan Islam, kita adalah bentengnya Negara Indonesia dan Islam di Bumi ini,” kata Komandan KOKAM Jateng, Muhammad Ismail di sela-sela kegiatan, Sabtu (21/10/2017).

Baca juga: KOKAM Dilarang Terlibat dalam Pembubaran Kegiatan Ormas

“Karena Kokam Jateng ini Logonya Perkasa, (Pertahankan Kalimat Syahadat) karena ini memang perintah untuk kami, menjaga Islam dan bumi pertiwi yang kita cintai ini,” sambungnya.

Selain itu, Ismail juga mengatakan, bahwa KOKAM Jateng ingin menunjukan kekuatannya pada pihak-pihak yang ingin merusak NKRI. Ismail juga menegaskan, KOKAM siap menjadi pasukan cadangan TNI.

“Kita juga Show of Force, kita tunjukan pada mereka yang mau membubarkan dan menghancurkan NKRI, nanti setelah berhadapan dengan TNI, ya berhadapan dengan kita,” tegasnya.

Jambore diisi dengan berbagai kegiatan seperti memanah, lempar pisau dan baris-berbaris.

 

 

Ketua FA-UIB Dipanggil Polres Magelang Terkait Spanduk Ajakan Belanja di Toko Milik Pribumi

MAGELANG (Jurnalislam.com) – Ketua Forum Aliansi Umat Islam Bersatu (FA-UIB) Magelang, Anang Imammudin, dipanggil Reskrim Polres Magelang sebagai saksi ujaran kebencian, Sabtu (21/10/2017). Anang akan dimintai keterangannya terkait ajakan untuk berbelanja di toko pribumi dalam aksi Gerakan Pribumi Berdaulat Magelang Raya (GPBMR) pada Desember tahun lalu.

“Sebagai warga negara yang baik dan taat hukum tentunya akan mengikuti semua proses-proses hukum yang berlaku, kita juga akan rapat tim advokat terkait pemanggilan sbg saksi tersebut,” terangnya kepada Jurnalislam.com, Sabtu (21/10/2017).

“Kami juga akan berkoordinasi dengan semua komponen kelaskaran dan keormasan di Jateng-DIY, serta beberapa wilayah Indonesia yang menaruh simpati terhadap kasus ini,” paparnya.

Anang menjelaskan, pihaknya tidak bermaksuda menebar kebencian kepada siapapun dalam spanduk ajakan berbelanja di toko pribumi yang dibentangkan dalam aksi tersebut.

“Spanduk itu sebenarnya cuma gerakan moral untuk mengajak belanja di warung-warung tetangga kita, untuk memajukan ekonomi masyarakat kita sendiri dan tidak ada niat untuk menebar kebencian kepada etnis tertentu atau kepada siapapun. Tidak sama sekali,” tandasnya.

Aksi itu, lanjut Anang, adalah bentuk kepedulian terhadap ekonomi kerakyatan yang dinilainya semakin terpuruk dengan adanya toko-toko berjejaring di daerah-daerah.

“Saya peduli dengan pasar-pasar tradisional yang semakin sepi, warung-warung kelontong yang semakin sepi karena adanya toko-toko berjejaring, kapital. Sehingga warung-warung milik Pak De Bu De kita jadi sepi,” terangnya.

Untuk itu, Anang sangat yakin apa yang dilakukannya adalah hal yang baik dan mendukung kemajuan ekonomi masyarakat.

“Saya tidak ada kecewa sedikitpun, karena saya yakin apa yang saya lakukan ini baik dan benar ini adalah hal yang mulia,” pungkas Anang.

Anang Immamudin bersama aktivis peduli ekonomi masyarakat kecil lainnya yang tergabung dalam Gerakan Pribumi Berdaulat Magelang Raya (GPBMR), melakukan aksi bentang spanduk bertuliskan ajakan untuk berbelanja di toko-toko milik pribumi.

Tulisan yang tertera dalam spanduk tersebut berbunyi, “Gerakan belanja di toko pribumi, lawan penjajahan asing dan aseng.”

Sidang Penistaan Agama Klaten, JPU Tegaskan Rozaq Langgar UU ITE

KLATEN (Jurnalislam.com) – Sidang lanjutan kasus penistaan agama dengan terdakwa Rozaq Ismail Sudarmaji alias Aji kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Klaten, Kamis (19/10/2017). Sidang mengagendakan pembacaan replik oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ginanjar Damar Pamenan selaku JPU, memberikan tanggapannya terkait Pledoi dari kuasa hukum Rozaq Alimin S.H yang mengatakan bahwa Rozaq tidak ada kesengajaan dalam melakukan penistaan agama yang ditulis dalam Facebooknya. Menurutnya, dalam kesaksiannya Rozaq sudah mengaku, bahwa dia melakukan hal itu dengan sadar dan tidak ada paksaan dari siapapun.

“JPU tidak sependapat dengan hal tersebut, mengingat dalam fakta dipersidangan, yaitu keterangan terdakwa, terdakwa dalam menulis itu di akun Facebooknya, terdakwa dalam keadaan sadar dan tanpa ada paksaan dari siapapun,” terangnya dihadapan Majelis Hakim.

Baca juga: Sidang Penistaan Agama di PN Klaten, Kuasa Hukum Berharap Rozaq Tak Didenda 50 Juta

Ginanjar tetap berkeyakinan bahwa Rozaq melanggar UU ITE Pasal 45 ayat 2 No 19 tahun 2016. Untuk itu, ia tetap dengan tuntutannya, yaitu hukuman pidana penjara 2 tahun 6 bulan dan denda 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

“Bahwa setelah menyampaikan replik atas pembelaan Jaksa Hukum (terdakwa-red), kami selaku Penuntut Umum tetap pada surat tuntutan kami sebagaimana yang telah kami sampaikan pada sidang terdahulu,” paparnya.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim, Bunga memutuskan, sidang ditunda hingga Kamis tanggal 26 Oktober 2017, dengan agenda vonis putusan.

Kesehatannya Menurun, Ustadz Abu Bakar Ba’ayir Dirawat di RSCM

SOLO (Jurnalislam.com) – Abdul Rochim Ba’asyir, putra ulama sepuh Ustadz Abu Bakar Ba’asyir membenarkan kabar ayahnya dilarikan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta pada Jumat (20/10/2017).

“Ustadz Abu benar sedang di rawat di RSCM, tapi tidak bisa di jenguk siapapun karena dilarang oleh BNPT dan penjagaan ketat dari densus,” terangnya pria yang karib disapa Ustadz Iim itu kepada Jurnalislam.com, Sabtu (21/10/2017).

Ustaz iim menjelaskan, perawatan kesehatan di Lapas Gunung Sindur yang tidak memadai membuat masalah urat vena pada kaki ustadz Abu kambuh yang menyebabkan pembengkakan.

Baca juga : Minta Jadi Tahanan Rumah, Pengacara Ustadz Abu Bakar Ba’asyir Akan Surati Jokowi

“Sejak pemeriksaan pertama di RS Harapan Kita, sekitar 2 bulan yang lalu, itu memang, proses pengobatan penyakit beliau belum terlaksana dengan baik, saat itu dilakukan pemeriksaan General Check up untuk mengetahui bagian-bagian tertentu untuk di ketahui bagaimana fungsinya. Dan beberapa hal memang ditemukan,” paparnya.

“Salah satunya masalah urat Vena, waktu itu melakukan pengobatan, tapi karena memang, namanya dipenjara sehingga tidak bisa maksimal, hingga penyakit beliau belum tertangani dengan baik,” sambungnya.

Lebih lanjut, Ustaz Iim mengatakan, bulan lalu keluarga telah meminta izin untuk melakukan pemeriksaan rutin, namun BNPT baru memberikannya pada Jum’at (20/10/2017) kemarin.

“Intinya bahwa upaya untuk mendapatkan izin pemeriksaan ini sangat sulit didapatkan. Sekitar satu bulan prosesnya dan baru kemarin dari pihak BNPT surat itu keluar, dan diperiksaakan ke RS. Hari ini sedang diupayakan pemeriksaan dan diupayakan bisa melakukan pengobatan, sehingga lebih intensif dan lebih maksimal buat beliau,” ungkapnya.

Ustaz Iim meminta kepada umat Islam untuk mendoakan Ustaz Abu agar diberi kesembuhan dan dikuatkan dalam menjalani masa-masa tahanannya.

“Mohon doanya dari seluruh umat islam di Indonesia, mudah-mudahlan Allah Subhanahu Wata’ala memberikan kesehatan dan menjaga kesehatan beliau dan memberikan kekuatan untuk menjalani masa-masa berat yang saat ini beliau alami,” pungkasnya.

Muslimah Bima Peduli Tebar 1000 Jilbab

BIMA (Jurnalislam.com) – Muslimah Bima Peduli (MBP) menggelar aksi tebar seribu jilbab di Jalan Sultan Salahuddin, Kelurahan Dara, Rasana’e barat – Kota Bima, Kamis (19/10/2017).

Aksi tersebut didasari oleh keprihatinan MBP terhadap perempuan muslimah yang meninggalkan kewajiban mengenakan jilbab. Padahal, setiap muslimah yang sudah aqil baligh telah diwajibkan untuk menutup auratnya.

“Karena kami melihat masih banyak pada hari ini kaum muslimah yang enggan untuk menutup auratnya dengan berbagai alasan,” kata koordinator MBP, Parmila kepada Jurnalislam.com.

Baca juga: Tekan Riba, Muslimah Bima Peduli Berikan Pinjaman Modal Tanpa Bunga untuk Pedagang Kecil

Kendati demikian, aksi tersebut tidak hanya dikhususkan kepada kaum muslimah. MBP juga menyeru kaum laki-laki untuk mengingatkan istri-istri mereka yang belum mengenakan jilbab.

Dalam aksinya, MBP membagikan 1000 jilbab kepada muslimah kota Bima. Jilbab tersebut dihasilkan dari infaq para donator dan bazar-bazar yang diselenggarakan MBP.

“Untuk tahun ini kami sudah melakukan pembagian jilbab selama enam tahap dengan jumlah seribu jilbab. Dimana tahap pertama sampai tahap ke empat kami membagi masing-masing 200 jilbab, dan tahap ke lima dan ke enam masing-masing 100 jilbab,” terang Parmila.

Ia berharap, dengan aksi tersebut dapat meningkatkan kesadaran kaum muslimah untuk selalu menutup auratnya.

“Ke depan kami berharap semoga semakin banyak kaum muslimah yang memiliki kesadaran agar selalu menutup auratnya, dan semakin banyak pula donatur yang mau dan rela menyumbangkan hartanya untuk kemaslahatan ummat,” pungkasnya.

Mengapresiasi Cadar

Oleh : Muh. Arsyad Arifi
Milenia ketiga ini telah menunjukkan ciri khasnya. Setiap insan merdeka kini menikmati kebebasan hidup yang tiada tara. Apapun kini dilakukan atas nama HAM, kemerdekaan individu untuk berbuat semaunya adalah tolak ukur kebenaran pada abad ini. Inilah yang sudah diramalkan oleh Prof. Kuntowijoyo sebelum ajal menjemputnya beberapa tahun silam.
Dominasi media massa juga mengisyaratkan siapapun yang memegang opini publik, maka di tangannyalah kekuasaan bersujud. Akbar S. Ahmed dalam bukunya post-modernism menamakan hal ini sebagai karakter post-modernisme.
Maka dari itu meminjam istilah dari Dr. Adian Hussaini kini kita dalam ghazwul fikr atau perang pemikiran. Siapapun yang tak memiliki iman dan ilmu yang kuat maka ia akan tergerus oleh zaman dan terbutakan oleh pengetahuan yang menyesatkan.
Dapat kita ketahui bahwasannya globalisasi telah mencapai tahap yang mengerikan. Di satu sisi, informasi yang terbuka turut mempermudah bagi masyarakat awam untuk membedah dunia. Akan tetapi di sisi lain, orang awam tersebut tidak mengetahui mana yanng dianggapnya informasi baik mana yang dianggapnya informasi jahat. Kini masyarakat pedesaan di pelosok negeri, banyak yang memiliki gaya hidup seperti orang-orang Washington atau Paris tanpa mengetahui latar belakang terwujudnya budaya tersebut. Karena hal itu merupakan suatu hal yang baru, dan tidak diketahui sebelumnya bagi masyarakat awam. Apalagi hal yang sangat penting ialah tentang kesesuaian agama kita dengan budaya tersebut.
Dewasa ini kita di hebohkan dengan kasus cara berpakaian bagi orang-orang muslim. Ada yang mengaku mewajibkan misalnya bercadar, kalau tidak berarti dosa. Ada juga yang mengaku mengharamkan cadar jika memakainya termasuk bid’ah. Media menggiring pola pikir masyarakat mengatakan bahwasannya yang memakai cadar itu teroris. Juga pakaian seperti gamis, celana yang tidak isbal atau dibawah mata kaki, dikatakan budaya Arab dan tidak cocok di Indonesia juga diidentikkan dengan teroris. Selain itu pakaian-pakaian yang berasal dari barat seperti celan jeans yang ketat atau sobek-sobek, you can see, mengumbar rambut dan sejenisnya dikatakan hal biasa dikatakan pula kebebasan. Hal ini merupakan suatu fenomena yang juga tidak biasa dihindarkan. Mau tidak mau kita berada dalam kumparan majemuk ini.
Apakah kita bisa menyatukan semuanya, menjadi satu pemahaman walaupun kita berdalil sana sini ? Tentunya tidak.
يَا أَيُّهَا النَّاسُ اِنَّا خَلَقْنكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَ اُنْثَى وَ جَعَلْنكُمْ شُعُوْبًا وَ قَبَائِلَ لِتَعَارَفُوْ اِنَّ اَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللهِ اَتْقكُمْ اِنَّ اللهَ عَلِيْمٌ خَبِيْرٌ
“Wahai orang-orang beriman sungguh kami menciptakan kalian dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kalian berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling mengenal. Sesungguhnya orang yang mulia di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa diantara kamu. Sungguh Allah maha mengetahui lagi maha mengenal.” (QS. Al-Hujurat : 13)
Setiap manusia memiliki kadar iman, kedalaman ilmu, dan latar belakang budaya yang berbeda-beda. Ayat diatas juga mengisyaratkan bahwasannya kemajemukan adalah sunnatullah. Kita harus memposisikan diri sebagai subyek yang ingin mengenal suatu subyek lain, tanpa ada perbedaan kelas sosial. Jika ingin menyatukannya sama saja menuntut semua orang yang ada di dunia ini berbicara menggunakan bahasa Inggris semuanya. Hal ini sangat mustahil, kesalahan ideologi-ideologi terdahulu seperti Nazisme, Fasisme, Khawarij, dsb. Adalah sangat ingin memaksakan sebuah ideologi serta mengesampingkan kemajemukan nilai.
Kita tidak bisa menjustifikasi bahwasannya cadar merupakan budaya Arab, hanya karena cadar kini diidentikkan dengan Arab dan Islam tidak mewajibkan pemakaiannya. Kalau seperti itu caranya, kita dapat menyebut bahwasannya celana jeans yang sobek-sobek, you can see, rok mini itu budaya eropa, dan tidak sesuai dengan Indonesia karena bertentangan dengan moral dan kearifan lokal. Juga patut dipertanyakan mana budaya Indonesia yang asli ? Yaitu Budaya yang dapat dikatakan sebagai budaya nasional yang dilakukan oleh nenek moyang kita dahulu di seluruh Indonesia.
Tan Malaka dalam bukunya MADILOG menyontohkan kejayaan Nusantara pada zaman kuno yang menjadi pusat budaya di Asia Tenggara. Akan tetapi kini, kita hanya menemukan sisa-sisa dari prasasti-prasasti dan diketahui dari peradabannya yang menyembah dewa-dewa dan alat kelamin seperti yang dijelaskan oleh Buya HAMKA di filsafat ketuhanan. Seperti patung Adityawarman yang kelihatan alat kelaminnya dan budaya Bairawatantra yang menyembelih wanita. Apakah kita harus menyontoh budaya demikian ? Sedangkan kata asli saja berasal dari bahasa arab (اصل) yang berarti dasar.
Jika kita ditanya mana budaya asli Indonesia, kerancuan akan terjadi. Karena menurut teori Harun Yahya yang diambil dari kebenaran Islam, manusia bergerak sporadis beranak pinak dari turunnya manusia pertama yakni Nabi Adam hingga kini. Dalam berpindahnya mereka beradaptasi dan membuat budaya, jadi pada hakikatnya budaya yang benar-benar asli tidak ada dan budaya akan saling terkait oleh budaya lainnya.
Menurut Andreas Eppink Kebudayaan mengandung keseluruhan pengertian nilai sosial, norma sosial, ilmu pengetahuan serta keseluruhan struktur-struktur sosial, religius, dll, tambahan lagi segala pernyataan intelektual, dan artistik yang menjadi ciri khas suatu masyarakat. Jadi budaya Indonesia adalah suatu budaya yang berisi kumpulan budaya yang ada didalamnya. Termasuk cadar yang tak bisa dipisahkan dari asimilasi budaya dalam salah satu upaya pemahaman syariat Islam. Dalam budaya, kita harus mengamini perkataan para filsuf Yunani yang mengatakan bahwasannya perubahan itu akan senantiasa terjadi yang tidak berubah adalah perubahan itu sendiri.
Kita harus belajar dari sejarah, telah banyak darah yang tertumpah demi menyelamatkan suatu peradaban. Berjuta-juta perang telah dilakukan atas nama ideologi. Jika kita kembali kepada sifat ekstrimis demikian sia-sia darah miliaran orang yang mati karenanya. Kini peradaban sendiri itu telah dewasa, mencapai titik tasamuh yang tinggi. Ahmad Mansur Suryanegara dalam bukunya Api Sejarah, mengatakan Indonesia dapat merdeka karena dapat mempersatukan seluruh Umat Islam. Beragamnya model pakaian yang ada di Indonesia ini adalah merupakan produk sejarah dan budaya. Karenanya bersifat sporadis dan tentunya tidak bisa digeneralisasikan.
Syariat jangan kita posisikan sebagai alat untuk memecah belah persatuan. Maka dari itu kita harus benar-benar memahami apa yang dimaksud dengan tuhuan syariat atau Maqashid Syariah. Setiap terproduksinya hukum praktis seperti haram, makruh, wajib, sunnah dan mubah, terikat dengan dimensi waktu dan kondisi. Pakaian merupakan masuk dalam kategori Muammalah bukan ibadah ataupun aqidah. Sedangkan dalam hal muammalah terdapat kaidah fikih :
الأَصْلُ فِى الشُّرُوْطِ فِى المُعَمَّلَاتِ الحِلُّ وَ الإِبَاحَةُ إِلَّا بِدَلِيْلٍ
Hukum asal menetapkan syarat dalam muammalah adalah halal dan diperbolehkan kecuali ada dalil yang melarangnya.
Muhammadiyah dalam Fatwa Tarjihnya (Tanya Jawab Agama 4, hal. 238-239) juga mengambil sikap tengah-tengah dalam bab cadar ini yakni tidak melarangnya dan tidak mewajibkannya. Maka dari itu pada hakikatnya bukan menjadi suatu masalah bagi yang memakai cadar maupun tidak, karena kebutuhan tiap-tiap orang berbeda-beda yang paling penting adalah pakaian yang menutup aurat. Jangan kita larang orang untuk bercadar karena seperti itulah ia memahami Islam dan berusaha menaatinya. Seandainya cadar dilarang maka lebih berhak melarang rok mini, jeans ketat, serta pakaian yang mengumbar aurat lain yang dikatakan budaya barat yang jelas-jelas melanggar syariat.
Pada hakikatnya Syaikh Ali bin Hasan al-Halabi Al-Atsari menyatakan bahwasannya persatuan merupakan Maqashid Syari’ah (tujuan syari’at) terpenting di agama Islam. Jangan hanya karena hal furu’ seperti cadar ini, Umat Islam terpecah belah. Karena persatuan merupakan suatu hal yang penting demi mengembalikan kejayaan peradaban Islam yang saat ini terpuruk dibawah peradaban lainnya. Wallahua’lam bishawab.
*Penulis adalah aktivis Pemuda Muhammadiyah DIY, sedang menempuh pendidikan di Darus-Sunnah International Institute for Hadith Sciences, Jakarta

Dakwaan Baru Cacat Hukum, Kuasa Hukum Alfian Tanjung Yakin Eksepsi Diterima

SURABAYA (Jurnalislam.com) – Pengadilan Negeri Surabaya kembali menggelar sidang perkara pegiat anti komunis, Ustadz Alfian Tanjung, Senin (16/10/2017) dengan agenda sidang Putusan Sela. Majelis Hakim yang diketuai oleh Dedi Fardiman akan memutuskan diterima dan tidaknya eksepsi penasehat hukum Alfian Tanjung.

“Jika Majelis Hakim mengabulkan eksepsi kami maka praktis perkara Ustadz Alfian Tanjung tidak dapat disidangkan kembali di PN Surabaya, dan JPU wajib patuh dan taat pada putusan hakim,” kata Ketua Tim Advokasi Ustadz Alfian Tanjung, Abdullah Al Katiri dalam keterangan tertulis, Senin (16/10/2017).

Baca juga: Dakwaan JPU Dinilai Cacat Hukum, PH Alfian Tanjung Ajukan 5 Poin Eksepsi

Al Katiri mengatakan, dasar hukum diajukannya dakwaan baru dengan nomor Surat Dakwaan: PDM-321/Tg.Perak/07/2017 hukum dan melanggar Pasa 156 KHUP. Oleh sebab itu, ia yakin eksepsinya akan diterima majelis hakim.

“Hari ini kami dari Tim Advokasi Ust. Alfian Tanjung telah menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada Majelis Hakim, semoga Eksepsi kami diterima. Karena kami memiliki keyakinan hukum bahwa dasar hukum diajukannya Dakwaan baru tersebut cacat hukum, tidak berdasar hukum, dan bahkan melanggar Pasal 156 KUHAP,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) seharusnya mengajukan banding pasca Ustadz Alfian Tanjung divonis bebas pada tanggal 6 September lalu bukan malah mengajukan dakwaan baru.

“Ini bentuk pelanggaran hukum lainnya karena itu Majelis Hakim semoga mengabulkan eksepsi kami demi hukum dan keadilan agar tidak terulang lagi kasus yang dipaksakan ini,” papar Al Katiri.

Berantas HOAX, Pemuda Muhammadiyah Laporlan seword.com ke Kominfo dan Bareskrim

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Sebagai wujud dukungan terhadap upaya pemerintah dalam membasmi penyebar berita-berita bohong (hoax), Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah melaporkan situs seword.com ke Kemkominfo dan Cyber Crime Bareskrim, Kamis (12/10/2017).

Pemuda Muhammadiyah meminta Kominfo untu segera memblokir situs tersebut karena dinilai sebagai produsen hoax.

“Terbukti dari postingan-postingan opini yang dimuat merupakan tulisan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kevalidannya. Lebih bersifat tendensius, menyebar kebencian dan memancing provokasi bernuansa SARA,” kata Ketua Bidang Komintel PP Pemuda Muhammadiyah, Siswanto Rawali dalam keterangan tertulis kepada Jurnalislam.com, Kamis (12/10/2017).

“Maka sebagai bentuk tanggung jawab moril kebangsaan maka kami PP Pemuda Muhammadiyah melaporkan seword.com ke pihak yang berwenang untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya.

Baca juga: Dahnil Anzar: Seword Itu Sampah Peradaban

Pemuda Muhammadiyah juga melaporkan seword.com ke Bareskrim Mabes Polri. Siswanto menjelaskan, objek laporan adalah pemilik situs seword.com, penulis opini dalam situs tersebut, dan ujara kebencian serta provokasi SARA.

“Kita tidak ingin jagad informasi komunikasi kita dipenuhi dengan sampah, noise, hoax dan ujaran kebencian lainnya yang dipicu oleh opini provokatif di media dan internet. Situs seword.com selama ini diduga menjadi media yang memfasilitasi opini hoax, provokatif, ujaran kebencian dan sebagainya,” terang Siswanto.

Pelaporan tersebut, lanjut Siswanto, dimaksudkan sebagai pembelajaran masyarakat Indonesia untuk mewujudkan keharmonisan berbangsa dan bernegara.

“Semoga aparat pemerintah dalam hal ini Kementerian Kominfo dan Kepolisian memiliki persepsi yang sama dengan kita Pemuda Muhammadiyah. Sehingga proaktif menindaklanjuti laporan kita. #IndonesiaAntiHoax,” pungkasnya.

Iklan ‘Naughty Nurse’ Diprotes, Amazon Karaoke Minta Maaf

KARANGANYAR (Jurnalislam.com) – Pihak Amazon Executive Karaoke akhirnya meminta maaf terkait iklan yang dinilai melecehkan profesi perawat.

“Itu hanya logo aja sebenarnya, kami tidak tahu kalau itu dampaknya merugikan profesi lainnya, kami atas nama managemen Amazon 11-12 Karaoke meminta maaf dan akan menghentikan aktivitas promosi tersebut, kami akan mengganti segmen yang berbeda,” kata Manager Amazon Executive Karaoke dan Beer Garden, Ferdian, terangnya pada jurnalislam.com di tempat kerjanya, Selasa (10/10/2017).

Baca juga: Lecehkan Profesi Perawat, PPNI Soloraya Desak Amazon Karaoke Minta Maaf Terbuka

Ferdian juga mengaku pihaknya telah didatangi Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS), Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS), dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Soloraya, yang keberatan atas iklan promosi tersebut.

Ferdian berjanji akan menghentikan seluruh aktivitas periklanan terkait program acara tersebut. Ferdian mengaku, iklan yang menampilkan wanita seksi berseragam perawat itu hanya sebagai strategi pemasaran.

“Itu hanya tematik aja, kita nggak berseragam seperti itu, hanya pengiklanan aja, jadi bukan berarti baju perawat bisa dipakai di karaoke, ndak seperti itu,” ujarnya.

Atas dicopotnya iklan baligo tersebut, pihak Amazon Karaoke merugi sekitar Rp.20 juta. Hingga saat ini belum ada klarifikasi dari instansi terkait atas lolosnya iklan baliho berisi foto wanit berpakaian senonok itu.

Reporter: Ridho Asfari