Dakwaan Baru Cacat Hukum, Kuasa Hukum Alfian Tanjung Yakin Eksepsi Diterima

Dakwaan Baru Cacat Hukum, Kuasa Hukum Alfian Tanjung Yakin Eksepsi Diterima

SURABAYA (Jurnalislam.com) – Pengadilan Negeri Surabaya kembali menggelar sidang perkara pegiat anti komunis, Ustadz Alfian Tanjung, Senin (16/10/2017) dengan agenda sidang Putusan Sela. Majelis Hakim yang diketuai oleh Dedi Fardiman akan memutuskan diterima dan tidaknya eksepsi penasehat hukum Alfian Tanjung.

“Jika Majelis Hakim mengabulkan eksepsi kami maka praktis perkara Ustadz Alfian Tanjung tidak dapat disidangkan kembali di PN Surabaya, dan JPU wajib patuh dan taat pada putusan hakim,” kata Ketua Tim Advokasi Ustadz Alfian Tanjung, Abdullah Al Katiri dalam keterangan tertulis, Senin (16/10/2017).

Baca juga: Dakwaan JPU Dinilai Cacat Hukum, PH Alfian Tanjung Ajukan 5 Poin Eksepsi

Al Katiri mengatakan, dasar hukum diajukannya dakwaan baru dengan nomor Surat Dakwaan: PDM-321/Tg.Perak/07/2017 hukum dan melanggar Pasa 156 KHUP. Oleh sebab itu, ia yakin eksepsinya akan diterima majelis hakim.

“Hari ini kami dari Tim Advokasi Ust. Alfian Tanjung telah menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada Majelis Hakim, semoga Eksepsi kami diterima. Karena kami memiliki keyakinan hukum bahwa dasar hukum diajukannya Dakwaan baru tersebut cacat hukum, tidak berdasar hukum, dan bahkan melanggar Pasal 156 KUHAP,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) seharusnya mengajukan banding pasca Ustadz Alfian Tanjung divonis bebas pada tanggal 6 September lalu bukan malah mengajukan dakwaan baru.

“Ini bentuk pelanggaran hukum lainnya karena itu Majelis Hakim semoga mengabulkan eksepsi kami demi hukum dan keadilan agar tidak terulang lagi kasus yang dipaksakan ini,” papar Al Katiri.

Bagikan