Sidang Penistaan Agama Klaten, JPU Tegaskan Rozaq Langgar UU ITE

Sidang Penistaan Agama Klaten, JPU Tegaskan Rozaq Langgar UU ITE

KLATEN (Jurnalislam.com) – Sidang lanjutan kasus penistaan agama dengan terdakwa Rozaq Ismail Sudarmaji alias Aji kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Klaten, Kamis (19/10/2017). Sidang mengagendakan pembacaan replik oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ginanjar Damar Pamenan selaku JPU, memberikan tanggapannya terkait Pledoi dari kuasa hukum Rozaq Alimin S.H yang mengatakan bahwa Rozaq tidak ada kesengajaan dalam melakukan penistaan agama yang ditulis dalam Facebooknya. Menurutnya, dalam kesaksiannya Rozaq sudah mengaku, bahwa dia melakukan hal itu dengan sadar dan tidak ada paksaan dari siapapun.

“JPU tidak sependapat dengan hal tersebut, mengingat dalam fakta dipersidangan, yaitu keterangan terdakwa, terdakwa dalam menulis itu di akun Facebooknya, terdakwa dalam keadaan sadar dan tanpa ada paksaan dari siapapun,” terangnya dihadapan Majelis Hakim.

Baca juga: Sidang Penistaan Agama di PN Klaten, Kuasa Hukum Berharap Rozaq Tak Didenda 50 Juta

Ginanjar tetap berkeyakinan bahwa Rozaq melanggar UU ITE Pasal 45 ayat 2 No 19 tahun 2016. Untuk itu, ia tetap dengan tuntutannya, yaitu hukuman pidana penjara 2 tahun 6 bulan dan denda 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

“Bahwa setelah menyampaikan replik atas pembelaan Jaksa Hukum (terdakwa-red), kami selaku Penuntut Umum tetap pada surat tuntutan kami sebagaimana yang telah kami sampaikan pada sidang terdahulu,” paparnya.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim, Bunga memutuskan, sidang ditunda hingga Kamis tanggal 26 Oktober 2017, dengan agenda vonis putusan.

Bagikan