Tanggapan Cendekiawan Aceh Terhadap Disertasi Halalkan Zina

Tanggapan Cendekiawan Aceh Terhadap Disertasi Halalkan Zina

Begitu pula bertentangan dengan maqashid syari’ah dalam larangan zina yaitu untuk menghilangkan berbagai mafsadah dan mudharat yang ditimbulkan akibat zina seperti merusak moral dan kehidupan rumah tangga, terjangkitnya penyakit kelamin, anak tanpa ayah, menzhalimi wanita, tidak mau menikah, berkurangnya jumlah manusia akibat tidak mau punya keturunan, dan lainnya.

Ketujuh; Disertasi ini telah menghalalkan zina yang telah diharamkan oleh Islam dengan mengatasnamakan konsep milk al-yamin (kebolehan seseorang untuk melakukan hubungan seksual dengan budak wanitanya tanpa akad nikah) yang dibolehkan pada awal Islam ketika perbudakan terjadi, baik sebelum Islam maupun pada awal Islam datang.

Namun, konsep ini tidak bisa diberlakukan untuk saat ini karena tidak ada lagi perbudakan, kecuali perbudakan muncul lagi pada suatu saat yang dimulai oleh musuh-musuh Islam.

Islam telah menghapuskan perbudakan. Begitu pula semua negara-negara saat ini telah meratifikasi penghapusan perbudakan. Maka memaksakan mencopot dalil dari Alquran tentang milk al-yamin untuk menjustifikasi bolehnya hubungan seksual di luar nikah adalah sebuah kecerobohan dan kebodohan serta kesesatan.

Kedelapan; Keharaman zina itu sudah jelas dan qath’i berdasarkan Alqur’an, As-Sunnah dan ijma’. Oleh karena itu, menghalalkan zina dengan sadar atau sengaja bisa mengakibatkan penulis disertasi dan orang-orang yang menyetujuinya serta meluluskannya (yaitu para promotor dan penguji) bisa menjadi murtad (kafir). Para ulama sepakat (ijma’) mengatakan bahwa menghalalkan apa yang diharamkan oleh Alqur’an dan hadits yang shahih yang telah disepakati keharamannya oleh para ulama atau sebaliknya maka hukumnya murtad.

Kesembilan; Persoalan ini telah mencoreng nama UIN, khususnya UIN Kalijaga Jogja sebagai institusi pendidikan Islam dan Perguruan Tinggi Islam di Indonesia. Maka pihak UIN Jogja harus mengambil pelajaran dari kasus ini agar ke depan tidak mengulanginya dan tidak membiarkan paham liberal berkembang di UIN Jogja.

Begitu pula diharapkan kepada instusi Perguruan Tinggi Islam di Indonesia seperti UIN, IAIN dan STAIN agar dapat mengambil hikmah dan pelajaran dari kasus ini dan berhati-hati dalam mengambil metodologi dan konsep berpikir dari barat atau pengikut mereka.

Bagikan

One thought on “Tanggapan Cendekiawan Aceh Terhadap Disertasi Halalkan Zina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses