Soal Pencabutan Ijin Kongres di AHD Boyolali, Ini Tanggapan Majelis Mujahidin

Soal Pencabutan Ijin Kongres di AHD Boyolali, Ini Tanggapan Majelis Mujahidin

BOYOLALI (jurnalislam.com) – Panitia Kongres Majelis Mujahidin V1, memberikan tanggapan paska dicabutnya rekomendasi Asrama Haji Donohudan (AHD) Boyolali oleh Kemenag RI yang rencananya akan digelar pada Sabtu-Ahad, (18-19/8/2023).

Dalam keterangan yang ditandangani oleh ketua panitia Joko Nugrahanto dan sekertaris Bony Azwar tersebut, Joko menegaskan bahwa sebelumnya pihaknya telah memenuhi syarat perijinan untuk mengadakan Kongres di AHD.

“Segala syarat dan perijinan telah dipenuhi. Pada 9 Juni 2023, panitia Kongres mengajukan permohonan izin penyelenggaraan Kongres kepada Polda Jateng, Polres Boyolali, Kemenag RI; Alhamdulillah direspons positif. Semua pihak instansi terkait penyelenggaraan Kongres Mujahidin VI memberikan rekomendasi/izin dan tidak keberatan diselenggarakannya Kongres Mujahidin ke-VI ini,” katanya.

Namun pada Senin (14/8/2023), Kemenag RI Dirjen Bimas Islam mengirim surat via WA ke panitia Kongres. Surat yang ditandatangani Dirjen penerangan agama Islam Ahmad Zayadi itu, berisi pencabutan rekomendasi Kongres Mujahidin VI di Asrama Haji Donohudan, Boyolali, Jateng tersebut, setelah adanya penolakan dari pihak mengatasnamakan diri IPNU, IPPNU, Banser dan GP Ansor Boyolali. Pencabutan rekomendasi kemudian diikuti pula oleh Polres Boyolali.

“Adanya penolakan dari GP Ansor Boyolali melalui pernyataan sikap Nomor 036/PC-X-13/SR-1/VIII/2023, dan Aliansi Nasionalis Boyolali, dengan alasan yang tidak logis dan emosional, menunjukkan bahwa mereka yang selama ini merasa paling NKRI dan Pancasilais sejati, sadar ataupun tidak, telah memosisikan diri sebagai pemecah belah persatuan umat. Padahal alasan yang dijadikan dasar adalah ilusi dan asumsi saja,” ungkapnya.

Joko menjelaskan bahwa Majelis Mujahidin siap untuk berdialog secara terbuka dengan pihak pihak yang menolak dengan kegiatan Kongres tersebut.

“Apabila stigma usang, anti Pancasila dan anti NKRI, dilabelkan kepada Majelis Mujahidin oleh pihak manapun yang berbeda pendapat dengan kami, maka Majelis Mujahidin siap melakukan tabayun, bahkan debat terbuka secara ilmiah dan konstitusional tentang Pancasila, sebagai pertanggungjawaban dan pembuktian siapa Pancasilais sejati dan siapa Pancasilais munafiq yang memperalat Pancasila untuk kepentingan golongannya dengan mencederai pihak lain sesama anak bangsa,” teranganya.

Joko juga menegaskan bahwa siap membawa permasalahan ini ke ranah hukum, apabila pihak pihak terkait tidak pemberian solusi atas pencabutan rekomendasi penyelenggaraan kongres.

“Jika pihak Kemenag RI dan Kapolres Boyolali tidak memenuhi hak-hak konstitusional Majelis Mujahidin untuk menyelenggarakan kongres, yang sudah direkomendasikan sebelumnya, sehingga merugikan Majelis Mujahidin secara moril dan materiil, dengan menghalangi penggunaan aset publik untuk kepentingan masyarakat, maka Majelis Mujahidin akan melakukan langkah-langkah hukum baik perdata maupun pidana,” pungkasnya.

Bagikan