Tanggapan Cendekiawan Aceh Terhadap Disertasi Halalkan Zina

Tanggapan Cendekiawan Aceh Terhadap Disertasi Halalkan Zina

BANDA ACEH (jurnalislam.com)-Ketua Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI) Aceh Dr. Tgk. Muhammad Yusran Hadi ikut memberikan tanggapan terkait disertasi kontroversial Dosen Fakultas Syariah IAIN Surakarta Abdul Azis.

Disertasi tersebut akan digunakan Abdul Aziz untuk meraih gelar doktor berjudul “Konsep Milk al-Yamin Muhammad Syahrur Sebagai Keabsahan Hubungan Seksual Nonmarital” yang membolehkan hubungan seksual tanpa nikah.

Berikut 12 poin yang menjadi catatan penting Dr Muhammad Yusran terkait disertasi milik Abdul Aziz.

Pertama; Menolak dan mengecam disertasi tersebut. Pemikiran dalam disertasi ini telah menyimpang dari ajaran Islam dan membuat resah umat Islam sehingga menimbulkan penolakan dan kecaman keras dari umat Islam.

Disertasi ini merupakan salah satu bukti dan contoh pemikiran liberal yang menyesatkan berkembang di UIN Sunan Kalija Jogja. Sepatutnya disertasi yang ditulis oleh seorang muslim sesuai dengan Islam dan memperkuat keimanannya serta bermanfaat bagi agama dan umat Islam.

Kedua: Menyayangkan dan menyesalkan pihak UIN Jogja, khususnya para promotor dan penguji disertasi, yang telah meloloskan dan meluluskan disertasi ini sejak awal ujian proposal sampai ujian sidang munaqasyah dengan nilai sangat memuaskan.

Sepatutnya disertasi ini ditolak sejak dari awal ujian proposal, karena tidak ilmiah dan menyimpang dari hukum Islam. Selain itu, membahayakan kehidupan rumah tangga dan merusak moral generasi bangsa. Ini level S3.

Kok bisa diloloskan dan diluluskan disertasi yang ngawur dan tidak ilmiah seperti ini? Ada apa ini? Sangat mengherankan. Ini kesalahan dan tanggung jawab pihak UIN Jogja, khususnya para promotor dan penguji, yang telah meloloskan dan meluluskan doktor yang menghalalkan zina sehingga menjadi populer saat ini dengan sebutan “doktor zina”.

Ketiga: Disertasi ini telah menyimpulkan bahwa hubungan seksual di luar nikah (nonmarital) adalah boleh dan tidak melanggar syariat, dengan dalih konsep milk al-yamin dalam Alqur’an dipakai untuk konteks zaman sekarang mengikuti konsep pemikiran tokoh liberal Syiria Muhammad Syahrur, dengan batasan tertentu yaitu dilakukan dengan suka sama suka, bukan sedarah, dewasa, dan dilakukan di tempat privat (bukan tempat umum). Kesimpulan ini bertentangan dengan Alqur’an, as-Sunnah, dan ijma’. Maka pemikiran disertasi ini telah menyimpang dari Islam. Dengan kata lain, sesat dan menyesatkan.

Bagikan

One thought on “Tanggapan Cendekiawan Aceh Terhadap Disertasi Halalkan Zina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.